PLN Diduga Tidak Konsisten Dan Menelantarkan Meteran Digital langgar UU Konsumen

MAKASSAR – Berawal dari pengaduan suami inisial “NN” dengan nomor meteran 860 436 348 14 (Sabtu, 31 Agustus 2019, Pukul 23.00 Wita) yang melaporkan kerusakan pada tombol sirkuit kilometer digital yang tidak berfungsi dengan baik pada saat ingin melakukan pengisian pulsa token dimana salah satu tombol angka 5 di kilometer rusak atau tidak berfungsi dengan baik sehingga kasus tersebut pada saat itu juga disampaikan Ke Kantor Unit PLN Baddoka Jalan Batara Bira No.2 Kec. Biringkanaya Kota Makassar.

Salah seorang petugas Yantek inisial “R” yang menerima pelaporan kami menyuruh menunggu dirumah dan tak lama beselang kemudian datanglah petugas bagian emergency memeriksa meteran digital tersebut. Dimana dalam keterangan petugas bukan hanya kerusakan pada tombol meteran digital namun ia juga menyebutkan bahwa ada kesalahan tehnis dalam pemasangan kabel instalasi di meteran digital yang dibuatkan dalam bentuk berita acara gangguan APP. Sehingga menyebabkan setrum atau tegangan tinggi meskipun saklar lampu di matikan tetap aliran listrik berjalan sehingga diduga bisa berimplikasi pada pemborosan pulsa token yang jelas-jelas dapat merugikan konsumen.

Sehingga dia menganjurkan kepada konsumen untuk meminta konpensasi kepada petugas pemasangan meteran digital  karna pulsa token yang sudah dibeli tidak dapat lagi dipergunakan karna harus mengganti meteran digital yang baru.

Adapun implikasi atau gejalah yang ditimbulkan pada kesalahan pemasangan pada kabel instalasi di meteran digital yakni dimana salah satu bagian balon lampu di rumah jadi berkedip-berkedip atau timbul nyala (kecil).yang menunjukkan ada ketidak normalan dalam pemasangan instalasi jaringan listrik, yakni diduga adanya kerenggangan pada konektor dari kabel SR (PLN) dengan kabel yang masuk rumah. terlepas apakah ada unsur kesengajaan atau tidak pada petugas kepada konsumen.

Sehingga patut diduga oknum petugas dinilai tidak profesional dalam menjalankan fungsi dan tanggung  jawabnya sesuai SOP yang berlaku serta disinyalir melabrak UU Konsumen atau hak-hak konsumen.

Irwan N Raju /Andi Subhan
Kontributor Sulsel