Permen KP Nomor 56/2016 Larang Penangkapan Kepiting, Dibolehkan Hanya pada Waktu dan Ukuran Tertentu


TANJUNG SELOR, Berandankrinews.com– Tingginya permintaan kepiting di Kalimantan Utara (Kaltara), membuat minat masyarakat untuk melakukan penangkapan kepiting semakin tinggi. Apalagi dengan harga yang cukup menjanjikan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara) Amir Bakry mengungkapkan, Pemerintah tidak melarang melakukan penangkapan kepiting. Namun ada aturan yang membatasi. Termasuk larangan menangkap dan menjual kepiting betina dan bertelur.

Dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Republik Indonesia (RI) Nomor 56/PERMEN-KP/2016, tentang larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Indonesia. Di mana pada pasal-pasal di dalamnya, menyebutkan batasan-batasan komoditi kepiting, lobster dan rajungan yang diperbolehkan ditangkap.
“Permen ini diterbitkan untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Ini peraturan dari pusat, Pemprov (Pemerintah Provinsi), termasuk Gubernur tidak bisa mengambil kebijakan atau menentang Permen itu. Kalau ada contoh daerah lain bisa melegalkan, sebutkan di mana. Nanti kita bantu juga bisa melegalkan aturan itu, beber Amir.

Amir menjelaskan, dalam Permen itu, tidak melarang penjualan kepiting. Namun membatasi ukuran, dan pada kondisi bertelur atau tidak bertelur, serta diatur musim penangkapannya. Tidak mungkin Pemerintah Provinsi melanggar aturan yang sudah dikeluarkan oleh kementerian, atau menuntut untuk melegalkan penjualan kepiting ke luar daerah. Karena itu merupakan kebijakan dari pusat (kementerian), jelasnya.

Dibeberkan, dalam Permen 56 tersebut, pada pasal 3 mencantumkan, penangkapan atau pengeluaran kepiting dari wilayah negara Indonesia hanya dapat dilakukan pada tanggal 15 Desember hingga 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur. Dengan ukuran lebar karapas di atas 15 centi meter, atau berat 200 gram per ekor.

Setiap tahun itu dilegalkan. Di bulan itu juga harga kepiting mahal, sehingga masyarakat dapat menikmati harga yang bagus. Setelah lewat dari tanggal yang ditentukan kepiting tidak bisa lagi dikeluarkan, terang Amir.

Untuk kepiting dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat diatas 200 gram per ekor, lanjutnya, penangkapan atau pengeluaran dapat dilakukan pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember.

“Selama 10 bulan itu yang boleh dikirim hanya kepiting jantan saja. Kalau betina tidak boleh karena dikhawatirkan akan punah kalau dieksploitasi tiap hari. Selama itu juga kepiting dapat bertelur sehingga tidak punah, dijelaskan,” tambahnya.

Untuk pengiriman kepiting sendiri tidak boleh sembarangan. Harus ada surat-surat perizinan. Terkhusus kepiting hasil budidaya, pengirim atau penjual harus melengkapi surat keterangan asal. (humas)