Pemprov Kaltara Sosialisakan Perubahan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

TANJUNG SELOR – Menindaklanjuti akan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Sosialisasi Perubahan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, di Ruang Rapat Lt. 1 Benuanta Kantor Gubernur, Selasa (30/1).

Dalam kegiatan ini hadir masing – masing perwakilan perusahaan seperti PT. Pertamina Patra Niaga, PT. Panji Gemilang Utama, PT. Aneka Kimia Raya Corp dan PT. Exxonmobil Lubricants.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Dr. Tomi Labo, SE., M.Si mengatakan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah untuk membiayai pembangunan dalam wujud program masyarakat.

“Optimalisasi penerimaan pajak merupakan hal penting yang harus terus kita lakukan demi mengejar pemerataan pembangunan baik pembangunan infrastruktur maupun fisik dan pembangunan non fisik,”katanya.

Tomi Labo menyebutkan salah satunya jenis pajak yang memberi kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Pemprov Kaltara telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, tentang perubahan tarif PBBKB yang semula 7,5 persen menjadi sebesar 10 persen.

Selain tarif dari PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum yang sebelumnya ditetapkan 50 persen lebih rendah dari tarif pajak PBBKB untuk Non Pribadi juga mengalami perubahan yaitu menjadi sebesar 5 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Ia berharap dengan sosalisasi ini dapat tercapai persamaan persepsi dan terjalin sinergitas pemerintah pusat dan daerah dengan para pelaku usaha di Kalimantan Utara dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak khususnya di provinsi Kaltara.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen untuk menjaga transparansi dan partisipasi Publik dalam perumusan kebijakan perpajakan yang adil dan berkelanjutan oleh karenanya pendapat dan masukan semua pihak sangat berharga mengambil keputusan yang terbaik untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.

(dkisp)