Pemkab Nunukan Terima Barang Tangkapan Senilai Nyaris Rp 300 Juta untuk Dihibahkan ke Masyarakat
NUNUKAN — Pemerintah Kabupaten Nunukan secara resmi menerima penyerahan barang tangkapan yang dihibahkan dan diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan Rommy Heryadi di Halaman Rumah Dinas Bea Cukai Nunukan saat melaksanakan Upacara Hari Sumpah Pemuda dan HORI serta serah terima hibah barang milik negara yang diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten 1) Setkab Nunukan, Muhammad Amin, Jum’at 30 Oktober 2026.
Adapun barang-barang tangkapan hasil penindakan periode 2025–2026 yang diserahkan meliputi berbagai macam kebutuhan, di antaranya berupa Karpet Gulung 163 rol, Karpet Lantai Plastik 87 rol, Kompor Gas (3 tungku) 2 unit, Paku 142 kotak, Pipa HDPE : 9 RO, Sekop : 312 buah, Seng gelombang 491 lembar, Sepatu Karet Merek Bowling 1.380 pasang. Keseluruhan barang hibah milik negara tersebut ditaksir memiliki nilai manfaat dan total nilai ekonomi mencapai Rp 290.950.000.
Proses Hukum dan Pertimbangan Hibah
Kepala Bea Cukai menjelaskan bahwa proses hingga barang-barang ini dapat dihibahkan melalui tahapan penindakan yang ketat terhadap barang-barang yang tidak sesuai ketentuan. Setelah melalui proses penindakan, status hukum barang tersebut beralih menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Berdasarkan persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui kantor kekayaan negara dan lelang, barang-barang tersebut disetujui untuk dihibahkan karena masih memiliki nilai manfaat yang tinggi bagi masyarakat.
”Kalau dimusnahkan seperti paku, ya tetap jadi paku. Jadi lebih baik dimanfaatkan untuk masyarakat karena bentuknya adalah barang milik negara, dari negara dikembalikan lagi ke masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, untuk barang-barang yang tidak layak hibah dan wajib dimusnahkan meliputi barang seperti palpres (pakaian bekas), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, serta kosmetik ilegal.
Menurut Kepala Bea Cukai Nunukan Rommy Heryadi proses penyaluran barang diberikan ke pemerintah daerah melalui Dinas Sosial agar lebih tepat sasaran karena menurutnya bea cukai lebih kepada penindakan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin usai menerima hibah barang milik negara, beliau menjelaskan bahwa adapun pemberian barang hibah tersebut diberikan kemasyarakat melalui Dinas Sosial kepada pihak-pihak yang membutuhkan, seperti lembaga sosial, pondok pesantren, atau rumah ibadah.
” Dinsos akan melakukan verifikasi dan peninjauan ketat guna memastikan bantuan tersebut tepat sasaran kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.” Ungkapnya.
Menanggapi pertanyaan media, terkait masih tingginya angka pelanggaran barang ilegal di wilayah perbatasan, Muhammad Amin berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi prosedur perdagangan yang berlaku.
”Dengan adanya tangkapan-tangkapan seperti ini, mudah-mudahan ada pelajaran bagi pelaku-pelaku usaha agar melalui prosedur-prosedural perdagangan luar negeri yang sah. Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik dengan pihak Bea Cukai Nunukan, dan ke depan kami akan pastikan barang ini disalurkan kepada mereka yang berhak,” pungkasnya.
(PROKOMPIM)
