TANJUNG SELOR – Perwujudan
pengelolaan sumberdaya alam mineral dan batubara dengan bijaksana menjadi
perhatian serius pemerintah pusat. Karena itu, Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM), melalui Ditjen Minerba bersama Dinas ESDM Provinsi Kalimantan
Utara terus melakukan pembinaan dan pengawasan terpadu pengusahaan pertambangan
mineral dan batubara di provinsi termuda ini.
Untuk mewujudkan itu,
Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan selaku regulator,
pemerintah telah memberikan kaidah dan pedoman pertambangan yang baik dengan
tiga pilar yang menjadi perhatian yaitu zero accident, ramah lingkungan dan
pembangunan berkelanjutan.
Berdasarkan data Dinas
ESDM Kaltara, saat ini terdapat 83 usaha pertambangan aktif di Kaltara, baik
berupa izin usaha pertambangan (IUP) penanaman modal dalam negeri (PMDN), IUP penanaman
modal asing (PMA), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
dan IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Rinciannya meliputi, IUP
PMDN sebanyak 32 IUP Mineral dan Batubara, 3 IUP PMA Mineral dan Batubara,
PKP2B sebanyak 3 IUP, IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan sebanyak 45 IUP (termasuk
1 IUP PMA).
Adanya kegiatan usaha
pertambangan aktif di Kaltara, dinilai Gubernur sebagai komitmen pemerintah
untuk terus beripaya melakukan langkah perbaikan dalam pengelolaan pertambangan
yang bekerja sama dengan tim koordinasi dan supervisi (korsup) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). “Terutama dalam menyelesaikan isu strategis,
seperti penataan IUP, penyelesaian Piutang Penerimaan Negar Bukan Pajak (PNBP)
baik berupa iuran tetap maupun royalty dan kewajiban penemapatan jaminan reklamasi
dan pascatambang,”bebernya.
Selain koordinasi dengan
korsupgah, Pemprov Kaltara juga mempunyai 5 orang inspektur tambang maupun
calon inspektur tambang. Keberadaannya, kata Irianto, diharapkan mampu membina
dan mengawasi para pelaku usaha pertambangan di Kaltara agar pelaksanaan usaha
pertambangan sesuai dengan pedoman dan kaidah yang benar. “Dengan begitu, keberadaan
usaha pertambangan mampu memberikan manfaat optimal dan positif baik bagi
pemerintah, para pelaku usaha sendiri dan masyarakat, bukan sebaliknya hanya
memberikan manfaat singkat dan meninggalkan masalah terhadap kualitas hidup
masyarakat sekitar tambang dan lingkungan setelah pascatambang,”tegas Irianto.
Selain itu, para pengusaha
tambang pun tidak mau direpotkan dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, Gubernur menyarankan agar dilakukan pengelolaan wilayah tambang
yang dikelola dapat melakukan penambangan berdasarkan aturan yang berlaku. “Terkait
dengan reklamasi yang diharapkan dilakukan oleh pengusaha tambang, perlu
diperhatikan, sehingga wilayah tambang yang dikelola dan produk yang telah
habis agar dilakukan reklamasi dan pemulihan kondisi alamnya,”jelasnya.
Pasalnya, industri
pertambangan di era kini tak dapat dipisahkan dari aspek keselamatan dan
kesehatan kerja serta aspek lingkungan hidup. Bersamaan dengan aspek lingkungan
sosial di sekitar tambang, sangat membantu memastikan operasi berlangsung
dengan aman, lancar dan dengan dampak minimal. Oleh sebab itu, Gubernur meminta
agar pengusaha tambang dapat meminimalisir dampak operasi pertambangan melalui
prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan. Tentu hal ini akan
lebih baik pada lingkungan yang berakibat langsung pada perusahaan tambang.
Gubernur menyebutkan, dampak
lingkungan akibat kegiatan pertambangan selalu mempunyai dua sisi, yakni
sebagai pemicu kemakmuran ekonomi dan berpotensi untuk menimbulkan dampak terhadap
lingkungan. Rangkaian kegiatan pertambangan dapat dikelompokkan menjadi kegiatan
eksplorasi, penambangan atau eksploitasi, serta pengolahan dan pemurnian.
Pasalnya, kegiatan
penambangan memiliki beberapa dampak penting, seperti dampak sosial, ekonomi
dan budaya serta menurunnya kualitas air sebagai akibat erosi yang dipicu oleh terbukanya
lahan serta reaksi pelindian air tambang dengan batuan. “Untuk itu saya
mengingatkan kepada para pengusaha tambang segera melakukan reklamasi sebelum
menimbulkan permasalahan. Saya ingatkan kembali, reklamasi itu penting,” tuntasnya.(humas)