Ketua PPWI Sulut Himbau Masyarakat Stop Hoax Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI

 

MANADO-Ketua organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Propinsi Sulawesi Utara, Vanny Kandouw ST menghimbau masyarakat agar tidak menyebarkan berita hoax atau tidak benar jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (15/10/19).

Menurut Vanny Kandow, jelang pelantikan Presiden dan wakil Presiden saat ini masyarakat Sulawesi Utara sebaiknya turut menciptakan suasana aman dan damai, jangan terjebak dengan isu-isu hoax yang bertujuan memecah belah bangsa.

” Pemilu telah usai, saat ini telah terpilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru, mari kita sukseskan dan kita kawal bersama kegiatan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober nanti,” ucap Vanny Kandow ST.

Lebih lanjut diterangkan oleh Vanny Kandow, PPWI sebagai organisasi yang bergerak di dunia informasi memahami betul dampak informasi hoax yang beredar di masyarakat dapat memecah belah masyarakat, oleh karenanya sudah menjadi komitmen dari kami untuk turut serta memberikan informasi yang benar bagi masyarakat.

(FRZ/Red)

Dewan Pers Terus Berulah, Alumni Lemhannas: Jangan Jadi Lembaga Preman Pers Indonesia

Jakarta – Dunia Pers di Tanah Air kembali dikeruhkan oleh pernyataan-pernyataan tidak simpatik yang dilontarkan Dewan Pers beberapa waktu terakhir ini. Setelah keputusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan Dewan Pers dalam perkara gugatan PMH terhadap Dewan Pers dibatalkan PT DKI Jakarta, serta penolakan majelis hakim banding terhadap eksepsi Dewan Pers, lembaga bentukan puluhan organisasi pers Indonesia itu justru melancarkan berbagai manuver bernuansa premanisme dengan mengintervensi kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah.

Hal tersebut sangat disayangkan oleh sejumlah pihak, dan mengharapkan agar Dewan Pers kembali ke khitahnya menjalankan fungsinya sebagai penjaga kebebasan dan kemerdekaan pers.

Menurut Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, ia mengungkapkan keprihatinannya atas ulah Dewan Pers yang menurutnya telah bermutasi menjadi lembaga regulator, layaknya ‘dewan perwakilan rakyat’.

Bahkan menurut Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu, Dewan Pers hari-hari ini telah menjelma menjadi polisi atau jaksa pers yang dengan tanpa malu-malu melemparkan ‘ancaman’ ke dunia pers melalui tangan Pemerintah Daerah.

“Saya sangat prihatin melihat gelagat tidak bersahabat Dewan Pers selama ini. Lembaga itu telah menjelma menjadi monster yang menebarkan ancaman ke kalangan pers di daerah-daerah. Mungkin karena takut berhadapan langsung dengan kawan-kawan media, dia mengancam lewat himbauan bernada premanisme ke pemda-pemda, melarang melakukan kerjasama dengan berbagai media, terutama yang belum daftar ke lembaga Dewan Pers. Pasal berapa di UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan media harus daftar ke lembaga itu?” ulas Wilson dalam releasenya, Kamis(17/10/2019).

Untuk itu, lanjut lulusan pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University Inggris ini, dirinya menghimbau agar Pers Indonesia tetap tenang, bekerja dan berkarya seperti biasa, lakukan tugas pokok menyampaikan informasi yang diperlukan rakyat. “Kawan-kawan Pers tidak perlu terpengaruh dengan intimidasi Dewan Pers yang dilancarkan selama ini.

Awalnya, puluhan organisasi pers yang membentuk lembaga Dewan Pers itu, tapi kini mereka sudah bermutasi menjadi pemangsa terhadap induknya sendiri. Itu lembaga kehilangan jati diri, tidak paham tugasnya yang digariskan dalam pasal 15 UU No 40 tahun 1999,” ungkap Wilson yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Keluarga Alumni Jepang ini.

Senada dengan Wilson, Alumni Lemhannas lainnya, Fachrul Razi, MIP, menyampaikan bahwa Dewan Pers tidak diberi hak untuk mengatur-atur rumah tangga lembaga lain, seperti Pemerintah Daerah. Fachrul yang juga menjabat sebagai Senator DPD RI dari Aceh itu meyakinkan agar Pemerintah Daerah tidak perlu takut atau khawatir dengan “intimidasi” yang dilancarkan oleh ‘lembaga preman pers Indonesia’ (Dewan Pers – red) itu, ungkapnya.

“Pemerintah Daerah harus mengabaikan apapun kebijakan yang bersifat mengintervensi kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah, termasuk dalam hal penggunaan anggaran bagi kepentingan publikasi program pemerintah melalui media massa. Pemda yang punya kewenangan, mengapa Dewan Pers yang mengatur-atur? Pakai ancam-mengancam lagi. Dewan Pers jangan jadi lembaga premanisme pers Indonesia,” tegas Pimpinan Komite I DPD RI ini.

Fachrul, yang saat ini sedang menyelesaikan program doktor bidang Ilmu Politik di Universitas Indonesia itu, menyarankan agar Dewan Pers kembali ke khitahnya, menjalankan fungsinya sebagai penjaga kebebasan dan kemerdekaan pers.

“Dunia mengakui kemajuan demokrasi di Indonesia sejak reformasi digulirkan, yang salah satunya adalah reformasi di bidang Pers. Tanpa pers yang bebas dan merdeka, mustahil demokrasi kita bisa semaju sekarang ini,” imbuh Senator DPD RI yang terkenal vokal itu.

Terkait komposisi Dewan Pers yang dikuasai segelintir pengurus organisasi pers, Wilson menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi preseden buruk dalam mewujudkan lembaga Dewan Pers yang independen sesuai harapan pasal 15 UU No 40 tentang Pers.

“Sebenarnya, Keputusan Menpen No. 74 tahun 1975 tentang PWI (Persatuan Wartawan Indonesia – red) sebagai satu-satunya organisasi pers yang diakui Pemerintah sudah dicabut. Jadi, PWI tidak semestinya menjadi acuan tunggal bagi bangsa ini dalam dunia pers.

Ada puluhan organisasi pers nasional yang bahkan memiliki kompetensi, kredibilitas, dan kemampuan yang lebih baik dari organisasi peninggalan orde baru itu. Dewan Pers seharusnya diisi oleh para pakar dan praktisi pers dari puluhan organisasi pers ini yaa,” ujar Wilson yang juga menyelesaikan studi pascasarjana bidang Applied Ethics di Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, itu mengakhiri releasenya.

(APL/Red)

DPD RI Berjuang Lahirkan UU Daerah Kepulauan

KEPULAUAN – Pemerintah diharapkan memberikan respon yang positif dan beri’tikad baik dalam mendorong percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang mengingat urgensi RUU Daerah Kepulauan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Daerah Kepulauan sekaligus sebagai wujud nyata kehadiran negara di Daerah Kepulauan. Hal ini terungkap dalam Rapat Tahunan Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan Tahun 2019 dengan mengambil tema ‘Kebijakan Pemerintah terhadap Percepatan Pembangunan di Provinsi Kepulauan.Kamis(17/10/2019).

Seminar dalam rangka Rapat Tahunan Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan dibuka oleh Barnabas Orno, Wakil Gubernur Maluku dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi; Muh. Natsir Thaib Wakil Gubernur Maluku Utara; Arif Fadillah Sekda Provinsi Kepulauan Riau; perwakilan Provinsi Bangka Belitung; Provinsi Nusa Tenggara Timur; Provinsi Nusa Tenggara Barat; Provinsi Sulawesi Utara; Provinsi Sulawesi Tenggara; Ketua DPRD Maluku dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepulauan; dan sejumlah perwakilan Kabupaten dan Kota Kepulauan. Sementara dari Kementerian/Lembaga, dihadiri oleh Dr. Moch Ardian N, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri RI; Vicky Nana Kania Kasubdit Bidang Hukum dan Harmonisasi Peraturan perundang-undangan Kumham RI; dan Kisnu Haryo Kartiko Tenaga Profesional Bidang Politik Lemhanas.

Arif Fadillah mewakil Ketua BKS menyatakan bahwa Kebijakan Desentralisasi merupakan pilihan yang tepat untuk mengelola negara maritim dan kepulauan. Perjuangan terhadap regulasi Provinsi Kepulauan sudah dimulai sejak 10 Agustus 2005 (Deklarasi Ambon). Jumlah anggota ada 7 Provinsi yang kemudian bertambah menjadi 8 Provinsi dengan masuknya Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi anggota. RUU Daerah Kepulauan merupakan inisiasi DPD RI yang sudah masuk dalam Prolegnas. RUU ini kemudian diakomodir dalam Pasal 27-30 UU 23/2014 tentang Pemerintahdan Daerah (UU Pemda).

“Hal ini tentu tidak sesuai harapan, oleh karena itu, kami mendorong DPD RI agar memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan pada prolegnas berikutnya (tahun 2020) untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang,” ujar Fadillah.

Sementara Wagub Maluku Barnabas menekankan pentingnya treatmen khusus untuk Provinsi Kepulauan yang diwujudkan dalam bentuk undang-undang. “Tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak mewujudkan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang. Dengan adanya forum ini (BKS) diharapkan mampu memberikan efek yang kuat bagi perjuangan untuk mewujudkan undang-undang kepulauan,” jelas Barnabas.

DPD RI Inisiatif Perjuangan RUU Daerah Kepulauan Sementara itu, dalam seminar Badan Kerja Sama Propinsi Kepulauan, Pimpinan Komite I DPD RI, Senator H. Fachrul Razi, MIP yang akrab dipanggil Razi ini (Asal Dapil Aceh) dalam paparan bahwa RUU Daerah Kepulauan menjadi tanggung jawab DPD RI untuk menyiapkan sebagai usulan inisiatif dimana selama ini Negara belum hadir secara efektif.

Senator vokal ini mengatakan bahwa kebutuhan hukum baru (undang-undang) yang mewadahi pengaturan Daerah Kepulauan mesti dibaca sebagai respon politik Negara terhadap perkembangan global dan eksistensi Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam satu tarikan nafas yang sama dengan tekad Presiden Joko Widodo menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, suatu penegasan jati diri sebagai bangsa bahari dan negara maritim (Nawacita) sebagai ikhtiar membangun Indonesia sebagai kekuatan negara-bangsa yang bersatu (unity), sejahtera (prosperity) dan berwibawa (dignity).

“Ikhtiar kita ini, menghadirkan Negara lewat “pintu masuk” RUU tak lepas dari manifestasi pandangan hidup, nilai-nilai luhur masyarakat dan cita hukum yang berakar kepada falsafah bangsa kita sebagaimana termaktub dan bersumber dari Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,” jelasnya.

Fachrul Razi melanjutkan bahwa ada tiga subtansi penting RUU yang kami usulkan yaitu: 1) Ruang Pengelolaan (Yuridiksi dan Wilayah pengelolaan); 2) Urusan Pemerintahan (Irisan Urusan dan Skala Kewenangan tertentu); dan 3) Uang (Formulasi dan Nominal Pendanaan Khusus). Pemerintah belum memberikan sikap yang jelas mengenai pengaturan Daerah Kepulauan. Apakah pemerintah memilih menerbitkan PP amanat Pasal 27-Pasal 30 UU Pemda atau membahas lebih lanjut RUU Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI khususnya Komite I DPD RI tersebut.

Sebagai pengusul RUU tentunya kita sepakat membahas dan mengesahkan RUU Daerah Kepulauan serta meminta pemerintah seharusnya menyambut positif usul inisiatif ini sebagaimana DPD dan DPR menyambutnya dengan positif.

“Kami meminta dukungan dan kerjasama dari Provinsi-Provinsi Kepulauan agar RUU ini segera dibahas kembali dalam dan segera disahkan. Komite I tentunya telah siap melanjutkan perjuangan bersama 8 Provinsi Kepulauan dalam mewujudkan UU Daerah Kepulauan.”

Sementara itu, Kisnu Haryo dari Lemhanas sependapat bahwa Daerah Kepulauan semestinya diatur dengan menggunakan pedekatan Desentralisasi Asimetris. Adanya regulasi memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi Daerah Kepulauan.

“Keberadaan RPP Provinsi bercirikan Kepulauan sebagai amanat Pasal 30 UU pemda yang belum terbit tentunya cukup menghambat pelaksanaan Desentralisasi Asimtris. Keberadaan PP juga kurang optimal bagi Daerah Kepulauan, diperlukan suatu regulasi setingkat undang-undang.Sementara RUU Daerah Kepulauan Insiatif DPD belum terbahas dengan baik, sehingga Otonomi yang bersifat asimtris belum optimal”.

Kisnu melanjutkan bahwa Lemhanas mendukung adanya alokasi khusus bagi percepatan pembangunan Daerah Kepulauan termasuk didalamnya pengelolaan Sumber Daya Laut untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Daerah Kepulauan. Konektifitas Daerah Kepulauan dan ketersediaan sarana prasaran yang menunjang pembanguan Daerah Kepulauan.

Nana, dari Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan bahwa Direktorat harmonisasi fokus pada pembahasan harmonisasi regulasi dalam hal ini RUU Daerah Kepulauan. Beberapa catatan kami menyimpulkan masih diperlukan harmonisasi RUU Daerah Kepulauan dengan UU Pemda seperti mengenai Wilayah Pengelolaan Laut, Urusan, Kewenangan, dan adanya aturan berbeda kepada Daerah tertentu seperti DIY, Papua dan Papua Barat, Aceh serta Kawasan Khusus
Nana juga menjelaskan bahwa RPP yang mengatur Pasal 30 UU Pemda tentang Provinsi yang bercirikan kepulauan sudah sampai dalam tahap harmonisasi akan tetapi berhenti, karena tidak memungkinkan kewenangan diatur dengan RPP melainkan harus diatur dengan undang-undang.

“Sekarang RPP berada di Menko dengan nama RPP Strategi Pecepatan Pembangunan Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan,” jelasnya.

Dirinya mengusulkan RUU Daerah Kepulauan harus dipastikan menjadi undang-undang Lex Spesialis. Adrian, mengungkapkan bahwa pada prinsipnya Negara hadir bagi seluruh rakyat Indonesia (Nawa Cita pertama). Kemudian bagaimana regulasi mengatur Provinsi Kepulauan didalam UU Pemda: 1) menyusun perencanaan dan menetapkan DAU dan DAK dengan memperhatikan Provinsi bercirikan Kepulauan; 2) DAU dengan menghitung luas lautan; 3) Penetapan DAK dengan memperhitungkan pengembangan Daerah Kepulauan; 4) Berdasarkan DAU dan DAK, dilakukan penyusunan Strategi percepatan Pembangunan Daerah; 5) menyusun Strategi percepatan meliput Pengelolaan, pembangunan Ekonomi, sosial budaya, SDM, Hukum adat terkait laut, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan; dan 6) Pemerintah Dapat mengalokasikan Dana Percepatan di luar DAU dan DAK.

“Sebagai pengatur keuangan, kami hanya sebagai makmum, artinya kami mengikuti kebijakan apa yang kemudian dipilih, kami akan menyesuaikan dengan kebijakan tersebut,” jelasnya.

Kegiatan Seminar dalam rangka Rapat Tahunan BKS Provinsi Kepulauan ini ditutup, dengan pembagian cinderamata, dan adanya suatu kesimpulan untuk terus mengusung RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang Kepulauan.

(FRZ/Red)

Bupati Wajo Pembicara Seminar Nasional Ulat Sutra di UGM.

WAJO – Seminar Nasional Ulat Sutra potensi bisnis dan budidaya ulat sutera di Indonesia yang berlangsung di Auditorium DRH. R. Soepardjo di Universitas Gajah Mada (UGM) , Kamis (17/10/2019).

Sambutan dari Dekan Fakultas Peternakan UGM Prof. Ali Agus mengatakan, siang ini membicarakan salah satu output yang tidak banyak dibicarakan orang, yaitu ulat sutra dan ini banyak disenangi oleh wanita khususnya yang suka memakai pakaian Sutra.

Dikatakan siapa yang menghasilkan Sutra ini, yaitu ada semacam binatang kecil yang mungkin kita agak jijik melihatnya yaitu ulat. Ulat yang menjadi salah satu penghasil serat dan itu serat alami yaitu Sutra.

“Hanya sayang kita di Indonesia masih tertinggal atau tidak peduli, yang sebenarnya ada potensi tapi tidak kita pedulikan, utamanya dari segi bisnis dan keilmuannya tetapi kita tertinggal, salah satunya dengan ulat sutra para peternak kita, peternak ulat sutra, menjadikan benang sutra bisa dipintal menjadi aneka produk Sutra dan ini nilai ekonominya atau nilai jualnya tidak rendah, Ini semua adalah serat alam, kata Prof. Ali Agus. kepada awak media.

Dan dikatakan kalau nantinya akan dibahas oleh Bupati Wajo sebagai narasumber pada hari ini, dia sangat peduli kepada perulat suteraan dan Kabupaten Wajo adalah salah satu sentra Sutra, peternakan ulat sutra, penghasil benang sutra dari ulat sutra.

Beberapa  pembicara atau narasumber diantaranya Sukirno, S.Si., M.Sc., Ph.d Dosen Biologi UGM pakar Ulat Sutra Liar dan Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. insiator pengembangan Persuteraan di Wajo.

Di persentase awal Bapak Dr. Sukirno yang memaparkan potensi dan juga keilmuan budidaya ulat sutera di Indonesia dan mengatakan kalau bicara tentang ulat sutra berarti membicarakan atau menyinggung tentang Sutera liar dan Bupati Wajo akan lebih menyinggung tentang ulat sutra Murbey.

“Ulat sutra liar dulunya ditangkap sebagai hama dan bila kita punya tanaman alpukat atau Kedondong yang daunnya tiba-tiba habis, kemudian ada ulat bulu yang warna merah coklat maka itu adalah ulat sutera liar yang memakan daunnya dan itu ada pada pohon rambutan dan pohon kedondong,” kata Dr. Sukirno.

“Padahal ini dianggap merugikan karena ini bisa menghasilkan kokon Sutra dan secara alamiah dia membantu pohon tersebut untuk menghasilkan atau meningkatkan buah sekitar 35%,” jelasnya.

Selanjutnya pembicara atau narasumber berikutnya dari Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si yang menyampaikan bahwa penggunaan pakaian Sutra menjadi pakaian resmi untuk berkantor di Kabupaten Wajo di setiap hari Kamis, seluruh ASN harus pakai pakaian Sutra supaya pengrajin pengrajin Sutra yang hampir 7 ribuan bisa berdaya dan biasanya selalu mengeluh tentang bahan baku, ulat sutra yang diproduksi Perhutani tapi tidak mampu bersaing.

“Perhutani tidak mampu menghadirkan kualitas dan tidak mampu bersaing dengan telur impor dari China, kalau Perhutani kita paling hanya 12% saja mampu mengambil benang sutra dari satu kokon, kalau telur dari Cina bisa sampai 17% dan kualitasnya lebih kuat tidak putus-putus dan sebagainya kalau dipintal,” kata Bupati Wajo.

“Saya ingin hadir di tempat ini untuk curhat secara nasional, agar kita bisa memohon kepada ilmuwan-ilmuwan kita dari UGM atau dari manapun, untuk membantu kita untuk memikirkan supaya kita bisa memproduksi telur sendiri, karena kalau pesan dari Cina aturannya terlalu rumit, juga terkait perizinannya, izin impor telur harus di karantina dan lain sebagainya jadi mendatangkannya harus secara bertahap,” Dr. H. Amran Mahmud menambahkan.

Dan dikatakan kalau satu kokon kalau dipintal bisa 600 sampai 900 meter, aslinya satu sarung Sutra asli cuma satu genggam, dan makana dari ulat sutra itu adalah murbei dan bisnis ini sangat layak karena bisa main di Hulu sampai Hilir.

“Kalau di daerah kami pemintalan ada dua macam ada pemintalan tradisional dan ada juga pakai mesin. pertenunannya juga ada tiga macam ada alat tenun bukan mesin ada yang sudah pakai mesin dan ada yang masih pakai gedongan, dan Pak Jusuf Kalla menjadi langganan kami di kabupaten Wajo karena dia suka ciri khas sarung sutra kita, karna sarung sutra kita memang memiliki ciri khas yang dia sukai,” jelas Bupati Wajo.

Dan dikatakan kalau Sarung Sutra ini sudah di daftar menjadi warisan tak benda yang sudah dipatenkan secara nasional, demikian juga coraknya juga akan dipatenkan, tentu ini bisa meningkatkan ekonomi kerakyatan, perluasan kesempatan kerja dan peluang bisnisnya sangat banyak dan ini juga merupakan program pemberdayaan masyarakat, kami akan terus supaya banyak lapangan kerja yang buat masyarakat Wajo.

“Ini juga merupakan program pemberdayaan masyarakat kita, kemudian supaya banyak lapangan lapangan kerja yang buat masyarakat kita dan ini sudah menjadi pakaian adat sejak tahun 50-an itu sudah diperkenalkan di daerah kami,” jelas Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M Si.

“Kami sekarang ini membina 10 kelompok tani sebanyak 120 orang petani yang kita edukasi kembali, karena mereka rata-rata sudah beralih bercocok tanam jagung dan coklat yang tadinya mereka menanam murbei, secara ekonomi murbei itu satu kali tanam bisa beberapa kali panen daunnya, dan baru 100 hektar kebun murbei yang kami bina,” Bupati Wajo menambahkan.

Dan dijelaskan kalau dari 900 ton kebutuhan kita baru 3 ton untuk Wajo, dan itu baru 0,5% yang bisa dipenuhi. Bupati Wajo juga berharap nanti melalui akademis akademisi, untuk melakukan riset, dan Pemda Wajo siap kerjasama dengan UGM, Alhamdulillah dengan Prof. Ali sudah MoU untuk mengembangkan berbagai kegiatannya.

Dan dikatakan juga kalau mudah-mudahan nanti ada riset yang bisa membuat indukan telur sendiri, itulah cita-citanya, minimal dia rintis, karena kalau ini bisa dikembalikan maka ini luar biasa ketika mampu membuat indukan sendiri dan mudah-mudahan Dr. Soekirno bisa membantu.

“Kami dari Pemda siap untuk fasilitasi sarana dan prasarananya, bahkan Gubernur Prov. Sulsel siap membuat laboratorium untuk dilakukan riset terus, sehingga dapat ulat yang berkualitas dan cocok,” jelas Bupati Wajo.

“Ada kawasan desa yang kami bangun disetiap Kecamatan untuk melakukan pembinaan tersendiri ada produksi tas, dasi dan souvenir dari sutra khas yang ada di daerah kami, dan disetiap acara di Wajo juga memakai pakaian Sutra di setiap acara besar di daerah,” Bupati Wajo menambahkan.

Dan dikatakan kalau mudah-mudahan ini bisa jadi forum solusi untuk menangkap peluang, dan Wajo siap berkolaborasi dengan UGM dengan seluruh pelaku-pelaku yang hadir di kesempatan ini, dan akan membangun jenjang yang baik.

( Humas Pemkab Wajo )

Warung Delapan-Delapan ,Sempurnakan Geliat Pengembangan KEK Pariwisata

SELAYAR – Ungkapan harapan dan keinginan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan dalam rangka untuk menata, dan mempersiapkan arah pengembangan Selayar, sebagai kawasan ekonomi khsusus pariwisata (KEK), direspon positif oleh sejumlah elemen warga masyarakat dan lapisan pengusaha, baik yang bergerak di bidang pengembangan kawasan Pariwisata, maupun sektor lainnya, termasuk pengusaha warung makan.

Hal ini dibuktikan salah satunya, lewat pengembangan kawasan wisata Tamamelong, di Desa Patikarya, Kecamatan Bontosikuyu yang selesai hampir bersamaan dengan salah satu usaha rumah makan di jalan poros Baloiya.
Kondisi yang hampir sama terjadi di sejumlah ruas-ruas jalan di dalam area kota Benteng, seperti yang terlihat di ruas Jln. S. Siswomiharjo, lokasi tempat berdirinya Warung Makan Delapan-Delapan.

Sebuah warung makan berkesan sederhana dan minimalis yang hadir menyempurnakan perwajahan Kabupaten Kepulauan Selayar, di tengah geliat pengembangan potensi pariwisata daerah yang tengah getol, dilakukan oleh jajaran pemerintah kabupaten, bersama lembaga Kementerian Pariwisata Republik Indonesia.

Warung delapan-delapan, hadir menawarkan beragam menu masakan mulai dari nasi kuning, nasi campur, ayam geprek, nasi goreng, ayam bakar, ayam lalapan, mie goreng, mie ayam,
Selain menawarkan menu makanan siap saji, warung delapan-delapan juga turut menawarkan berbagai jenis kue kering ala Padang, salah satunya, kue sengkang atau yang lebih familiar disebut dengan istilah kue borobodur.

di warung yang sama, tersedia layanan pemesanan nasi kotak via line teledon 085 656 208-488 atay – 085 656-494-778. Usaha warung makan serupa bisa dengan mudah di jumpai di sepanjang jalan poros S. Siswomiharjo, demikian pula halnya, untuk warung kopi.

Tak hanya warung makain dan kedai kopi. Akan tetapi, wisatawan dan pengunjung yang melintas di ruas jalan S. Siswomiharjo, kota Benteng, juga bisa singgah bertandang, ke salah satu lokasi penjualan beraneka ragam souvenir, dan cindera mata yang tidak berada jauh dari lokasi warung delapan-delapan.

Usai membeli cindera mata atau souvenir, pengunjung dapat melanjutkan perjalanan ke arah selatan dan singgah mampir di warung kopi passiana sembari menikmati suguhan berbagai jenis tarian tradisional Kabupaten Kepulauan Selayar, salah satunya, “Tari pakarena Gantarang”.
Sebuah tarian tradisional yang acap kali, disuguhkan dan dipersembahkan untuk menyambut kehadiran tamu-tamu kebesaran di zaman raja-raja terdahulu. tabuhan gendang tradisional yang dimainkan oleh anak-anak Sanggar Seni Teratai Passiana, siap ‘memanjakan’ telinga, dan mata pengunjung yang sekali waktu, mungkin sempat mampir menikmati racikan kopi panas, ala Warung Kopi Passiana.

Warung kopi yang ‘lahir’ dan diilhami oleh penamaan, Sanggar Seni Teratai Passiana. Sanggar seni berusia kurang lebih tiga puluan tahun, binaan Muh. Zukhri., S.Sos, yang saat ini aktif selaku kepala bidang pengembangan ekonomi kreatif (Ekraf) Dinas Kepariwisataan Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pengunjung tak perlu merasa bingung, saat ingin datang dan bertandang menikmati suguhan pertunjukan tarian tradisional, persembahan anak-anak Sanggar Seni Teratai Passiana, karena warung kopi Passiana dapat dijangkau dengan menggunakan kendaraan roda dua ataupun roda empat.

Meski tak dipungut biaya atau bayaran untuk menyaksikan suguhan pertunjukan tarian tradisional. Akan tetapi, pengunjung dapat turut berpartisipasi memberikan dukungan terhadap upaya pelestarian kesenian tradisional melalui Sanggar Seni Teratai Passiana dengan memberikan donasi bagi para pelaku kesenian daerah yang direcrut dari berbagai lapisan usia mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sampai ke usia, sekolah menengah atas.

(fadly syarif)