Deddy Sitorus: Penyelesaian Kasus Pencemaran Sungai Malinau Harus Tetap Mengacu Pada UU

Tanjung Selor – Pencemaran Sungai di Malinau , Kalimantan Utara (Kaltara) tak bisa dianggap sebelah mata. Mekanisme hukum harus diterapkan kepada pihak – pihak yang diduga menjadi penyebabnya tercemarnya sungai yang merupakan salah satu sumber penting bagi masyarakat sekitar.


Demikian diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) , Deddy Sitorus, menanggapi belum selesainya persoalan tersebut. Menurut Deddy, apapun penyebabnya, ada undang-undang yang harus menjadi rujukan dari penyelesaian kasus tersebut.


“Walaupun kita tidak tahu apakah itu sebuah bencana yang tidak terelakkan atau karena adanya kelalaian atau ada unsur kesengajaan, namun undang undang  sudah mengatur dengan jelas dan seharusnya dijadikan rujukan dalam menyikapi masalah ini,” tegas Deddy, Sabtu (17/4)


Diberitakan sebelumnya,  pada awal Februari lalu, tanggul kolam limbah perusahaan batubara PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Malinau, Kalimantan Utara, jebol dan mencemari Sungai Malinau dan Sesayap. 


Limbah tambang itupun mengalir dan mencemari Sungai Malinau. Setidaknya warga yang tersebar 14 desa sekitar DAS Malinau yakni Desa Sengayan, Langap, Long Loreh, Gongsolok, Batu Kajang, Setarap, Setulang, Setaban). Lalu, DAS Mentarang (Lidung Keminci dan Pulau Sapi) dan DAS Sesayap (Desa Tanjung Lapang, Kuala Lapang, Malinau Hulu, dan Malinau Kota sangat merasakan dampaknya.

Masih diketemukan ikan mati yang diduga terkena limbah batu bara


Tak hannya matinya ikan – ikan yang merupakan sumber penghidupan masyarakat sebagai nelayan, limbah juga membuat air sungai sempat tak dapat di konsumsi.


Diketahui, terkait hal tersebut, pada 10 Februari 2021, Pemerintah Kabupaten Malinau mengeluarkan sanksi. Dalam SK Nomor 660.5/K/.86/2021 tentang sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan, pemkab meminta perusahaan melakukan perbaikan tanggul, penimbunan tanah, melibatkan tenaga ahli kompeten untuk mengatasi limbah. Juga, mengganti ikan mati, membuat sistem penanganan dini penanganan tanggul jebol serta inspeksi tanggul secara berkala.


“Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup  tentang hasil investigasi dan realisasi dari SK yang dikeluarkan atas insiden pencemaran sungai Malinau ini,” tutur Deddy

Sebagaimana dilansir dari Mongabay.co.id, dalam laporan Jatam pada 2018 berjudul “Oligarki Ekstraktif dan Penurunan Kualitas Hidup Rakyat” menyebutkan, perubahan terjadi pada sungai sejak pertambangan batubara beroperasi di hulu Sungai Malinau dan limbah masuk ke sungai. Perubahan paling mudah teramati, kata Merah, adalah perubahan warna air sungai. Kini, air jadi keruh. Dari laporan warga menyatakan kalau ikan-ikan sungai berkurang dan mulai susah ditemukan.


“Pencemaran sungai itu sudah berulang kali terjadi, saya tidak tahu langkah2 apa yg sudah dilakukan oleh perusahaan dan bagaimana mitigasinya,. Mungkin sebaiknya penanganan kasus ini oleh pihak POLRI dan Kementerian LHK,” tandas poliitisi PDI Perjuangan tersebut.


Menanggapi sikap Pemprov Kalimantan Utara yang mengpreisiasi PT  KPUC melalui seremonial pelepasan bibit ikan di Sesayap, yang menyebutkan bahwa investigasi telah dilakukan dan air sungai Malinau dinyatakan aman, Deddy menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara bermaksud menghindari polemik berkepanjangan terhadap kasus ini.


“Fikiran positif saya mengatakan begitu. Tapi saya juga ingin mengingatkan Pemprov bahwa masyarakat berharap mereka melaksanan tugasnya sesuai peraturan dan per-UU yang berlaku. Jangaj ada dusta diantara kita,” tandasnya.


Menurut Deddy, seharusnya DLH Provinsi Kaltara, menurunkan tim untuk memeriksa kualitas air Sungai Malinau sebelum ikut-ikutan dalam kegiatan tabur benih ikan di sungai. Tidak saja di lokasi yg tercemar di sekitar penambungan limbah tetapi juga sedimentasi di muara sungai. 


“Perlu diingat, bahwa unsur – unsur pencemar dari limbah itu bersifat “bio-akumulatif” yang artinya akibatnya dari limbah itu baru akan terlihat dalam jangka panjang,” jelasnya 


Jika kandungan racun dari limbah itu di luar batas toleransi, maka sesungguhnya air sungai tidak layak digunakan utk kebutuhan sehari-hari apalagi untuk diminum. Jika kandungan pencemarannya berat maka ikan yg ada disungai itu atau di muara sungai sangat tidak layak dikonsumsi oleh manusia. Hal ini harus diperiksa secara mendalam karena tugas pemerintah itu melindungi rakyatnya. 


“Saya sangat berharap agar pihak Pemprov segera mengundang peneliti independen untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kalau memang dalam batas aman dan sudah tidak tercemar, maka kita tidak perlu lagi khawatirkan,” ungkapnya


Deddy menegaskan, pihaknya akan tetap memonitor langkah penegakan hukum oleh instansi yang berwenang seperti Polri, Kemen LHK dan Kemen ESDM. Hal ini menurutnya sangat perlu agar masyarakat tidak menyimpan syak wasangka berlebihan dan kehilangan kepercayaan kepada pemerintah dan kepada hukum. 


“Tidak boleh dibiarkan persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa perusahaan itu tidak tersentuh hukum dan bisa membeli siapapun. Itu tidak baik dan sangat berbahaya. Proses hukum juga diperlukan agar bencana seperti ini tidak terulang di masa depan,”  jelasnya 


Deddy mengungkapkan, jika sungai Malinau sudah benar-benar aman dari zat beracun, perusahaan sudah mematuhi persyaratan dan aturan pengolahan limbah yang ada, maka ia jua akan menyumbangkan ikan di sungai itu. 


“Perusahaan itu harus ingat bahwa rakyat juga punya batas kesabaran dan logikanya sendiri. Kalau perusahaan itu beroperasi sesuai aturan yang ada, saya mendukung mereka. Karena kita membutuhkan investasi utk membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi. Tetapi kita sangat berharap agar investasi itu bekerja sesuai aturan memberikan manfaat bagi rakyat banyak,” pungkasnya. (Eddy Santry)

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan Sik , Kembali Lagi Raih 2 Penghargaan Sekaligus dari Jakarta

Sinjai -Berandankrinews.com Kepala Kepolisian Resor Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan,S.Ik.,M.Si setelah beberapa waktu yang lalu borong dua penghargaan sekaligus Kali ini, kembali meraih 2 (dua) penghargaan sekaligus dari jakarta,

Masing- masing dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Kak Seto Award, dan Pencatat Prestasi Polisi Selebriti, bertempat diMeeting Room Gunawarman 1, lantai 6 Hotel Grandhika Iskandarsya Jakarta. Jum’at (16/04/2021).

Penghargaan tersebut diberikan kepada Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan SIk.,M.Si sebagai Kapolres sahabat anak. Dan sebagai bentuk apresiasi kinerja Inovasi pelayanan masyarakat tercepat menggunakan aplikasi Okjek Express.

Penyerahan penghargaan diberikan langsung oleh Dr. Seto Mulyasi, P.Si, MP.,Si (Kak Seto) dan
Polis Selebriti (Polisi Sahabat Indonesia) diserahkan oleh Zandre Badak selaku Ketua Polisi Selebriti.

“Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi saya pribadi, dan tentunya oleh semua jajaran di Polres Sinjai untuk terus memperbaiki diri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, begitupun kepedulian kita terhadap warga kurang mampu dan anak yang membutuhkan bantuan.” ujar Akbp Iwan Irmawan.

Untuk diketahui bahwa Polres Sinjai memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat menggunakan aplikasi Okjek Express untuk meningkatkan pelayanan publik, baik pada pelayanan SIM maupun pelayanan lainnya, seperti pengurusan SKCK dan pelayanan SPKT serta SP2HP Reskrim supaya masyarakat bisa mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkan ke Polres Sinjai.

Dengan perkembangan jaman industri 4.0 yang ada saat ini, sesuai juga dengan 16 Program Prioritas Kapolri menuju Pelayanan Publik Polri 4.0. Ujarnya.

“Dengan diraihnya penghargaan ini, pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik, baik pada pelayanan SIM maupun pelayanan lainnya,

Seperti pengurusan SKCK dan pelayanan SPKT serta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Reskrim, dan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Itu semua demi pelayanan yang baik untuk masyarakat khususnya Warga Sinjai.

Begitupun dengan kepedulian kita terhadap sesama terus kita gelorakan baik terhadap warga kurang mampu maupun terhadap anak yang membutuhkan bantuan. Tutup Kapolres Sinjai.

Ril MIH

Satlantas Polres Sinjai Imbau Pengendara Sadar Keselamatan dan Prokes dalam ops kesalamatan 2021

Sinjai – Berandankrinews.com Dalam Rangka Operasi Keselamatan 2021, Satlantas Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Lantas Akp H. Abd. Rahim,SE.,MM gencar melaksanakan sosialisasi Keselamatan berlalu lintas, kali ini tepatnya dijalan persatuan raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (16/4/2021).

Operasi keselamatan ini akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan guna edukasi pengendara akan kesadaran mengutamakan keselamatan berlalu-lintas, hal ini untuk menekan angka kecelakaan dalam berkendara.

“Selain itu dihimbau pula agar mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, anggota Satlantas Polres Sinjai membentangkan spanduk ”Sosialisasi Operasi Keselamatan 2021″ kepada pengguna jalan yang melintas sekaligus menghimbau memakai masker .

Kasat Lantas Polres Sinjai Akp H. Abd. Rahim,SE.,MM mengatakan bahwa kegiatan dengan sandi Operasi Keselamatan 2021, bagaimana kita menghimbau, mengajak, mengedukasi masyarakat agar sadar menjaga keselamatan, selain itu termasuk himbauan agar terapan Protokol Kesehatan senantiasa diterapkan, Ujarnya.

Operasi keselamatan 2021 ini meliputi edukasi keselamatan berkendara, mencegah penyebaran covid-19 serta antisipasi balapan liar, “ Kita maksimalkan operasi Keselamatan agar masyarakat merasa aman serta kondusifitas wilayah Sinjai aman terkendali, tutupnya.

Ril MIH

Kapolsek Ajangale Sampaikan Ini Dihadapan Jamaah Usai Shalat Jumat di Masjid Al Mujahidin Pompanua

BONE -Berandankrinews.com Kapolsek Ajangale Polres Bone Iptu Abdul Hamid, S.H., melaksanakan sholat Jumat di Masjid Al Mujahidin Kelurahan Pompanua Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone. Jumat (16/04/2021)

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Ajangale naik kemimbar menyampaikan pesan-pesan dan himbauan kamtibmas dihadapan jamaah usai pelaksanaan sholat jumat.

Bahaya Kebakaran, peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan serta aktivitas remaja yang membangunkan warga sahur menjadi materi himbauan kamtibmas dihadapan jamaah sholat jumat tersebut.

“Sejak saya menjabat Kapolsek Ajangale dari tanggal 15 Januari 2021 sudah 3 kali terjadi kebakaran, saya harapkan kita semua selalu waspada terhadap kebakaran, perhatikan semua jaringan listrik dan kompor saat akan meninggalkan rumah.” Ucap Kapolsek

Melanjutkan himbauannya Kapolsek berpesan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba. Bentuk partisipasi tersebut dapat dilakukan dengan cara segera melaporkan apabila ada orang disekitar kita yang diindikasi mengedarkan maupun menggunakan narkoba.

“Khusus bagi para orang tua, diharapkan senantiasa mengawasi pergaulan putra-putrinya sehingga terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan apabila ada orang disekitar kita yang diindikasi mengedarkan maupun menggunakan narkoba segera laporkan.” Tambahnya

Kapolsek juga menyampaikan himbauan terkait aktifitas para remaja yang membangunkan warga sahur yang sempat viral di media sosial.

“Kegiatan anak-anak kita untuk membangunkan warga sahur adalah hal yang baik tapi caranya yang salah, mari kita mengawasi mereka agar hal seperti itu tidak terulang kembali.” Pungkas Kapolsek

Ril MIH

Kapolri Tekankan Pendampingan Untuk Sehatkan Iklim Investasi Saat Audiens ketua SKK Migas

Jakarta – Berandankrinews.com Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan audiensi dengan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto, secara virtual, Jumat (16/4).

Dalam kesempatan itu, Sigit menekankan soal pentingnya pendampingan oleh aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyimpangan sehingga terciptanya suasana iklim investasi yang sehat.

“Perlu pendampingan berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan seperti investasi baru, agar dikawal untuk memajukan iklim investasi, agar tidak ada penyimpangan,” kata Sigit dalam audiensi tersebut.

Tak hanya itu, Sigit juga memastikan bahwa, seluruh jajaran kepolisian bakal berkoordinasi dengan pihak SKK Migas untuk melakukan patroli di lautan.

“Kerjasama dengan Mabes Polri serta polda-polda untuk melaksanakan patroli di tengah laut,” ujar Sigit.

Polri, kata Sigit juga mendukung penuh program SKK Migas terkait dengan Road to 1 Milion atau 1 juta barel perhari. Sebab itu, perlu adanya komunikasi yang intensif antar-lembaga tersebut kedepannya.

Kesempatan yang sama, Dwi Soetjipto memaparkan soal PP 35 Tahun 2004 Tugas Pokok dan Fungsi SKK Migas serta kegiatan yang sudah dilakukan dan rencana kerja kebutuhan minyak dan gas di tahun kedepan, seperti rencana kerja 2021.

“Mempertahankan produksi dasar, transformasi R to P, water flood atau pengijeksian air, eksplorasi,” kata Dwi.

Dengan adanya tantangan dan harapan SKK Migas, Dwi menyebut, pihaknya berharap adanya komunikasi dan koordinasi yang intens antara pihaknya dan Polri.

“Tantangan dan harapan industri migas terdapat permasalahan dilapangan yang harus dikoordinasikan kedepan, dengan baik,” tutur Dwi.

Ril MIH