TNI-Polri Kompak Lakukan Patroli Dan Sweeping Penerapan Jam Malam Untuk Masyarakat Sebatik

NUNUKAN – Sebatik, Rabu Malam tanggal 29 April 2020 pukul 21.00 Wita s/d 24:00 Tim Gabungan TNI – POLRI, Dishub, Satpol PP dan TIM Gugus Tugas Covid 19 di Sebatik Timur yang dipimpin oleh Danramil 0911-02/Sebatik Mayor Arm Mohammad Bakri yang sekaligus selaku Koordinator Penanganan Pencegahan Covid 19 di Sebatik melaksanakan kegiatan  Patroli  Sinegritas TNI POLRI dan Sweeping kepada Masyarakat Sebatik didepan Posko Covid 19 Sebatik yang terletak di depan GOR Astrada 88 jalan A Yani Desa Sei Nyamuk Kec Sebatik Timur.

Seluruh unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Linmas hadir dalam kegiatan Patroli Sinegritas TNI POLRI dan Sweeping diwilayah Sebatik Timur dengan memberlakukan jam Malam buat masyarakat Sebatik dan penindakan pelanggar yang belum memakai masker dengan menahan sementara di Belakang posko Covid 19 Sebatik (Akan tetapi dengan menerapkan Jaga Jarak Aman) kepada para pelanggar tersebut dengan tujuan membuat efek jera dan tidak akan mengulangi lagi.

Mekanisme kegiatan patroli Sinergitas TNI – Polri di Sebatik serta pemberlakuan Jam Malam dan penegakan bagi pelanggar yang belum memakai masker buat Warga Sebatik diwilayah ini dengan memberikan himbauan untuk selalu memakai masker apabila melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak usah keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang sangat mendesak apalagi diatas pukul 21.00 Wita.

Biarpun aparat keamanan dan Tim Gugus tugas Covid 19 berupaya menghimbau setiap hari bila masyarakatnya tidak mau mentaati sepert yang dilakukan malam ini maka apa yang diharapkan oleh kita semua akan gagal mencegah penyebaran virus ini.

Mengingat Kab Nunukan sudah dinyatakan sebagai Zona Merah dengan kasus positif yang kini sudah mencapai 35 orang dan kasus ODP yang semakin meningkat, hal seperti ini bila tidak dilaksanakan penanganan secara ketat dan Disiplin tinggi wabah tersebut akan semakin meluas.

Maka dari itu dihimbau kepada seluruh Masyarakat untuk berfikir, berbuat yang positif guna saling menjaga jangan sampai tertular apalagi menularkan ke warga sekitar lebih lebih ke anggota keluarga, tingkat penyebarannya sangat tinggi dari WHO melalui penelitiannya yang akurat secara resmi  menyatakan bahwa virus bisa bertahan ± 8 jam melayang diudara bebas setelah dikeluarkan oleh si pasien yang positif/OTG melalui Batuk maupun bersinnya.

Sumber : Penramil 0911-02/Sbt

Editor : Pendim 0911/Nnk

Abaikan Instruksi presiden , SMS Finance tarik truk leasing Yang sedang bekerja , tunggu Akibatnya !!!

Semarang-Berandankrinews.com.
Rupanya instruksi Persiden RI, Joko Widodo, dan Kapolri Idham Azis terkait pelarangan penagihan paksa terhadap kendaraan leasing oleh pihak lembaga keuangan tidak digubris sama sekali oleh perusahaan leasing SMS Finance yang berkantor di Jl. Imam Bonjol No. 180 CD, Semarang, Jawa Tengah. Bahkan instruksi dari Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pun terkait hal yang sama hanya dianggap angin lalu oleh para oknum dari pihak SMS Finance itu.

Dari informasi lapangan diketahui bahwa para debt collector perusahaan leasing SMS Finance telah mengambil paksa sebuah unit mobil truk dengan cara menghentikan unit truk yang bermuatan pasir tersebut di jalan. Mereka menghadang unit sasaran menggunakan mobil berwarna silver dengan beberapa orang di dalamnya. Ikut juga bersama mobil silver itu, beberapa motor yang turut menghentikan truk tersebut. Peristiwa ini terjadi pada jam 20: 00 wib (jam 8 malam – red), Selasa, 21 April 2020.

Karena takut, supir dan istrinya menurut saja saat mereka diarahkan ke kantor yang katanya adalah cabang SMS Finance yang berada di Jogyakarta. Saat dibawah ke kantor itu, sopir dan istrinya tidak begitu paham tujuan dan lokasinya karena kondisi malam hari.

Pintu kantor itu sudah tutup dan tidak ada seorangpun di dalamnya. Para oknum penarik unit truk itu hanya memberi tiga lembar surat yang isinya tentang BSTK saja, tanpa disertai surat putusan dari pengadilan. Hanya surat penarikan unit kendaraan saja.

Saat ditemui di kantornya, Lutfi, yang bertanggung jawab atas keluarnya BSTK (Berita Serah Terima Kendaraan) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penarikan unit Toyota Dyna Nopol H 1805 AE di daerah Tempel, Sleman, Jogjakarta yang dikendarai Sarmadi (55), warga Kayon, RT 006 RW 001, Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Unit tersebut ditarik oleh sekelompok debt collector, mitra kerja PT. SMS Finance. Saat ditanyakan siapa saja yang menarik kendaraan truk tersebut, Lutfi tidak mau menyebutkan siapa mereka yang bertindak melawan instruksi Presiden, Kapolri, OJK, dan Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Di tempat terpisah saat supir, Sarmadi, yang ditemui awak media ini, mengatakan bahwa benar telah terjadi penarikan unit kendaraan yang digunakannya saat malam itu. “Ya mas, saya dengan istri dicegat oleh orang yang tidak saya kenal di jalan Tempel, Sleman, Jogya. Mereka menghadang truk saya yang malam itu sedang mengangkut pasir, dengan mobil mereka yang berwarna silver. Karena sudah malam saya tidak tau persis nomor mobil mereka mas. Karna saya kaget dan takut mereka orang banyak mas. Mereka bilang kalau mobil saya terlambat (bayar),” tutur Sarmadi.

Sarmadi juga mengakui bahwa dia terlambat melakukan pembayaran cicilan unit kendaraan tersebut. “Memang saya mengakui bahwa mobil saya ada keterlambatan semenjak saya operasi mata 4 bulan yang lalu, karena saya tidak boleh beraktivitas dahulu oleh dokternya mas,” imbuh Sarmadi.

Akibat operasi matanya itu, sambung Sarmadi, ia terkendala mencari penghasilan untuk membayarkan cicilan unitnya. Namun, kata dia lagi, di hari naas penarikan kendaraan itu, sorenya ia bermaksud membayar cicilan.

“Hari itu, sudah mau bayar ke kantor tapi sudah kesorean mas. Ya, saya kemudian langsung ke lokasi mencari pasir karena ada orang yang pesen pasir sama saya mas. Malah dicegat di jalan. Truk saya dibawa sama pasir-pasirnya. Dan, saya hanya diberikan duit 300 ribu buat ongkos pulang dengan istri saya mas. Karena sudah malam, saya dan istri saya terlunta-lunta di Jogja mas,” tambah Sarmadi lagi.

Dari pengakuan Sarmadi, yang mengandalkan kehidupannya dengan menjual jasa pengangkutan barang, angsuran atas unit truk yang masih harus dilunasi hanya Sisa 8 kali angsuran alias 8 bulan dari 36 kali angsuran. Karena kendala keuangan akibat operasi kedua mata, kiri dan kanan secara bergantian, maka dirinya menunggak selama 4 bulan.

“Padahal angsuran saya tinggal 8 x mas, sebulannya Rp. 2.613.000,- (dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah). Sisa pokok semuanya sekitar 21 juta. Mau saya bayar, eh kok bisa menjadi 48 juta. Saya kaget mas, kok bisa banyak seperti itu. Saya sendiri tidak tau mas. Karena saya orang desa gak ngerti kenapa bisa banyak seperti itu. Sampai saat ini pun istri saya sih trauma kalau ingat kejadian itu mas,” urai Sarmadi dengan nada sedih.

Mengacu pada putusan MK Nomor 18/PPU-XVII/2019 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011,
jelas bahwa PT. Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance) Cabang Semarang telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Berdasarkan ketentuan yang ada, yang berhak mengeksekusi barang jaminan (fidusia) kendaraan bermasalah adalah kepolisian atas keputusan pengadilan.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, praktisi hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Dolfie Rompas, menyarankan kepada korban perampasan unit oleh pihak leasing agar melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. “Berdasarkan aturan dari MK dan Kapolri tersebut, jelas bahwa apa yang dilakukan pihak debt collector dari PT. Sinar Mitra Sepadan Finance tanpa didasarkan pada keputusan pengadilan, jelas itu murni perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 368 KUHP junto pasal 365 KUHP,” tegas Rompas.

Untuk itu, kata praktisi hukum senior PPWI itu, pihaknya menganjurkan agar korban membuat laporan polisi atas kejadian perampasan unit truk Toyota Dyna miliknya tersebut. “Korban seharusnya melapor ke Polisi ya, laporkan oknum perusahaan leasing itu dengan dugaan perbuatan pidana perampasan, ancamannya 9 tahun itu,” pungkas Rompas. (ADI/Red)

KPK gandeng IWO sulsel kawal bansos Covid-19


MAKASSAR-Berandankrinews.com.
Polemik penyaluran bantuan sosial di Kota Makassar diatensi langsung oleh KPK RI melalui Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Tindak Pidana Korupsi wilayah VIII Sulawesi Selatan yang melakukan monitoring titik rawan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Sosial Dampak Covid 19 di Sulawesi Selatan.

Koordinator Korsupgah KPK RI Wilayah VIII Sulsel,Adliansyah Malik Nasution menyampaikan,bahwa terkait pengelolaan keuangan Bantuan dan penyaluran Bansos dampak Covid 19 tersebut, Pemda harus transparan kepada masyarakat.

“Jadi kita tegaskan kepada Pemda agar pengelolaan keuangan dan penyalurannya harus transfaran dan akuntabel, termasuk pendataan terhadap penerima Bansos tersebut harus lewat validasi sehingga tepat sasaran dan berkeadilan, bansos Covid 19 itu memiliki ruang yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi ketika tidak konsisten dan profesional dalam pengelolaannya”, tegas Choki sapaan akrabnya melalui via telepon di Jakarta,rabu (29/4/2020).

Choky menambahkan titik rawan yang berpotensi terjadi korupsi ketika bantuan sosial ini ditangani dengan tidak transparan dan akuntabel. Termasuk ketika ada intervensi negatif dalam penyalurannya atau ada kepentingan lain dalam prosesnya. Sekali lagi ini bantuan kemanusiaan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19, tidak boleh diakal -akali apalagi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Oleh karena itu Choki juga meminta keterlibatan aktif dari organisasi pers seperti Ikatan Wartawan Online (IWO) harus ikut mengawal proses bersama sama dengan kelembagaaan lain, seperti KPK, BPKP, dan LKPP.

“Silakan berikan masukan atau pengaduan terkait ada proses atau pemberian yang tidak sesuai peruntukannya.

KPK sedang menyiapkan kanal pengaduan dimana nantinya pengaduan yang ada dari teman teman wartawan akan dikawal proses tindak lanjutnya oleh KPK,jadi pemda tidak boleh jalan sendiri-sendiri, semua harus terkoordinasi dan transparan kepada masyarakat,” pungkas Choki.

Sementara dilain tempat, Ketua IWO Sulsel Zulkifli Thahir menyambut baik kerjasama dari koordinator Korsupgah KPK RI wilayah VIII Sulsel untuk bersama sama mengawal pengelolaan bansos covid-19 yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

“Insya Allah kami dari IWO siap mengawal pengelolaan dan peruntukan bansos covid-19 dengan memberikan masukan masukan berdasarkan hasil investigasi dilapangan termasuk pengaduan pengaduan dari masyarakat dan akan kami teruskan langsung ke KPK”, tutur Abang Chuleq sapaan akrabnya.

A2M

Untuk tepat sasaran , Dandim 1407/Bone serahkan langsung Ribuan Masker ke posko gugus kecamatan


BONE-Berandankrinews.com.
Komandan Kodim 1407/Bone Letkol Inf. Mustamin menyerahkan Ribuan masker non medis ke posko Keacamatan,
Rabu (29/04/2020).

Untuk hari ini Dandim 1407/Bone yang juga selaku ketua I Gugus tugas percepatan Kab. Bone menyerahkan masker di dua posko Kecamatan yaitu Kecamatan Cina dan Kec. Barebbo. Selain ribuan masker pada kesempatan kali ini Dandim 1407/Bone juga menyerahkan alat semprot serta thermo gun (alat pengecek suhu) yang merupakan bantuan dari Posko Gugus Kabupaten kepada posko gugus Kecamatan.

Bantuan dari Posko Gugus Kabupaten ini di terima langsung oleh masing-masing camat di dampingi Danramil serta Kapolsek bersama satgas gugus kecamatan. Selain menyerahkan bantuan kehadiran Dandim 1407/Bone di Posko Kecamatan dalam rangka mengecek dan melihat langsung kegiatan di posko gugus tingkat kecamatan. 

Hal tersebut di sampaikan Dandim 1407/Bone kepada para satgas “Kehadiran kami di posko kecamatan ini dalam rangka menyerahkan bantuan dari gugus tugas Kabupaten sekaligus mengecek posko termasuk personel yang ada di dalam posko tersebut”.

Dalam kesempatan tersebut Dandim 1407/Bone juga berpesan agar satgas posko gugus kecamatan aktif dalam memberikan informasi ke posko Kabupaten, sesuai dengan prosedur yang berlaku dan apabila ada pendatang yang akan memasuki Kab. Bone ikuti protap yang telah di sampaikan dan senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait demi kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan.
(Pendim 1407/Bone)

Muh Ishak Hammer

Peduli Covid-19 , Solidaritas Alumni Smada 97″Dari kami untuk kemanusiaan”


Bone,Berandankrinews.com
Tahun 2020 merupakan Tahun ujian bagi ummat Manusia khususnya ummat Muslim yang Harus melaksanakan ibadah puasa Ramadhan ditengah pandemic Coronavirus Atau
Wabah corona Covid 19 Sangat berdampak negatif terhadap perekonomian Nasional sehingga ekonomi kerakyatan pun terancam

Himbauan Pemerintah dan maklumat Kapolri Agar Warga tinggal Dirumah menjadikan Banyak warga Kaum pekerja sektor informal dan warga  kurang mampu khususnya terdampak Covid-19 ini

Pekerja sektor informal Adalah mereka yang tergantung pada pekerjaan sehari-hari untuk mencukupi kebutuhan keluarga , Antara lain Tukang becak,Ojek, Sopir, Pemulung dan penyapu jalanan saat terkena dampaknya

Untuk membantu beban mereka, kami dari SMADA 97 Ikatan Alumni SMA 2 Bone tahun 97 membagikan bantuan berupa sembako untuk kaum dhuafa dan pekerja informal Yang ada dalam kota Watampone

“Dampak  virus corona di berbagai tempat ini sangat dirasakan masyarakat , Kaum Informal,utamanya yang berpenghasilan rendah.” Ujar Nus priadi di sela membagikan sembako, Selasa (28/04/2020).

Sasaran pemberian paket sembako
adalah warga yang selama ini menggantungkan Hidupnya di sektor informal , bekerja tanpa fasilitas dan gaji Dari negara , kalau Tak bekerja Tak ada yang Bisa membuat dapurnya berasap

Bantuan Paket Sembako Alakadarnya Ini terdiri dari Beras ,gula,teh , Minyak goreng dan susu
Buat sedikit meringankan beban Mereka

Ditempat yang berbeda Juga berlangsung pembagian Baju APD,Masker dari SMADA 97 di bagikan RSUD Tenriawaru dan beberapa Puskesmas dalam wilayah kabupaten Bone

Andi. Singke salah satu perwakilan Alumni SMADA 97 menyampaikan agar tetap bisa sama-sama menjaga jarak atau physical distancing untuk menghindari penyebaran covid-19 sebagaimana himbauan pemerintah,”

Pemberian APD ketenaga medis
adalah bentuk support / penyemangat  mengingat posisi tenaga medis di garda terdepan dalam menangani wabah virus covid tersebut “pungkas Tokoh poros muda menyatu Ini

“Bantu sesama khususnya kaum dhuafa yang rentan virus covib-19 dengan memberikan paket antiseptik dan disinfektan”

“Bantu relawan cegah penyebaran virus-19 dengan penyediaan alat perlindungan diri ( APD )”

“Bantu tenaga medis yang selalu siap siaga merawat seluruh pasien covid-19”

kamipun membuka DONASI PEDULI COVID -19
Bantu sediakan alat pelindung diri bagi sesama, tenaga medis, dan relawan.
Rekening Donasi : BANK BRI 342001046612535
A.n : A. Arniati, S.Kom ( rek. alumni )

Mohon konfirmasi setelah transfer ke nomor :
Ichan      : 0822 9247 5007
A. Singke  : 0852 5557 1099
Nani Ninot : 0812 4246 8488
A. Oddang  : 0813 5523 8371

Semoga Allah swt membalas kebaikan para donatur mudah – mudahan mabbarakka Amin.

Musmulyadi