Masih Minim, Gubernur Instruksikan Disdikbud Dorong Tingkatkan Sertifikasi

Gubernur Kalimantan Utara Dr H Irianto Lambrie

TANJUNG SELOR – Berandankrinews.com – Sesuai dengan informasi Neraca Pendidikan yang diterbitkan Kementrian Pendidikaan dan Kebudayaan, data guru tersertifikasi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih terhitung rendah. Untuk itu, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mendorong kepada para tenaga pendidik di daerah ini agar meningkatkan kompetensinya, agar bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi.

Seperti diketahui, persentase guru bersertifikat di Kaltara memang masih rendah. Untuk Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) baru 4,4 persen, Sekolah Dasar (SD) 31,5 persen, Sekolah Menengah Pertama (SMP) baru 29 persen, Sekolah Menengah Atas (SMA) 29 persen, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 38,8 persen, dan Sekolah luar Biasa (SLB) baru mencapai 24,4 persen.

Karena itu, Gubernur meminta kepada Kepala Disdikbud Provinsi Kaltara Sigit Muryono untuk terus memberikan motivasi para guru agar dapat meningkatkan kompetensi. Karena untuk mendapatkan sertifikasi, para guru harus memenuhi syarat, dan salah satunya mengikuti ujian kompetensi.

“Mei 2018 ada sekitar 1.664 guru yang ikut yang mengikuti seleksi PPG, dan hanya ada sekitar 382 yang lulus. Sangat kecil. Dan memang untuk lulus ujian ini, adalah berdasar kemampuan pribadi para guru masing-masing, dari Dinas Pendidikan hanya memfasilitasi,” terangnya.

Gubernur juga menjelaskan, selain terkait kuota yang ditentukan oleh pusat, diakuinya untuk mendapatkan sertifikasi tidak mudah. Karena ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya minimal sudah 5 tahun mengajar, jam mengajar dia harus terecord di dapodik. Kemudian nanti ada aplikasi pembantu dapodik namanya Verval PTK (verifikasi dan validasi pendidik dan tenaga kependidikan) itu bisa untuk menerbitkan NUPTK.

“Prosedurnya Panjang. Pengajuan dulu, lalu diverifikasi. Pertama dari dinas, lalu dari kementerian yang sekarang dikuasakan kepada LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan). Lepas dari verifikasi LPMP, diverifikasi lagi oleh kementerian,” bebernya.

Ditambahkan, setelah terbit NUPTK maka dari yang lulus NUPTK inilah baru dapat undangan cikal bakal UKG (Uji Kompetensi Guru). “Jika sudah dapat undangan seleksi itu dipelatihankan 2-3 bulan, Lalu diendingnya ada ujian lagi lolos UKG atau tidak. Nah nilai kita kemarin itu hanya 20 persen. Bahkan pernah lebih rendah,” kata Irianto.

Atas kondisi ini, dirinya pun berpesan agar para guru selalu mempersiapkan dan meningkatkan kompetensi diri sehingga kesempatan yang datang tidak berlalu begitu saja. (humas) 11/2/19