Kesyahbandaran Utama Makassar Sosialisasikan Permen Perhub Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Sistem Identifikasi Otomatis Pada Pemasangan AIS Kapal

Berandankrinews.com-Makassar, Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Peraturan Menteri 7 Tahun 2019 yang mengamanatkan keharusan pemasangan dan pengaktifan AIS pada kapal yang berlayar di perairan Indonesia, sehingga diperlukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder dan pihak terkait khususnya di Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Kamis (27/6/ 2019).

Kegiatan yang menghadirkan beberapa pemateri H.Hasanuddin, S. Sos, MM dari Distrik Navigasi Makassar, Farijs Awwal dan Herman Mashudi dari Kesyahbandaran Utama Makassar yang memaparkan materi tentang pengukuhan kapal berbendera Indonesia.

Dimana kegiatan Sosialisasi Sistem Identifikasi Otomatis pada Kapal (AIS) yang berlangsung di Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar yang dihadiri perwakilan perusahaan pelayaran, keagenan kapal, Asosiasi, Pelayaran Rakyat, dan instansi  terkait di Pelabuhan Makassar serta disambut baik oleh seluruh pihak yang mengikuti
kegiatan tersebut.

Dalam sambutan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar yang dibacakan oleh Kabid Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, Shaiful Horry menjelaskan bahwa, Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang sistem identifikasi pada kapal yang berlayar di perairan Indonesia adalah suatu keharusan dalam pengimplementasiannya.

“Pemasangan dan pengaktifan AIS pada kapal yang berlayar di perairan Indonesia adalah suatu aturan yang sifatnya harus dilaksanakan dan ini mulai akan diberlakukan per 20 Agustus 2019,”papar Shaiful Horry.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan plakat dan sertifikat kepada perwakilan peserta secara simbolis diwakili oleh peserta dari PT.Pertamina (Persero). (Irwan N Raju)