Kejaksaan negeri Bone musnahkan barang bukti perkara pidana Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (INKRACHT VAN GEWIJSDE)


Bone-Berandankrinews.com
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana
Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap sesuai Siaran pers Kejaksaan negeri Bone Nomor: PR- /P.4.24/K.3/Dip.3/06/2022
Pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 pukul 09.00 Wita Kejaksaan Negeri Bone melakukan pemusnahan Barang Bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) diantaranya barang bukti Narkotika, , Senjata Tajam, Handphone dan Barang Bukti jenis lainnya

DiHalaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone.
Pemusnahan Barang Bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam.,S.H. , Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur.S.H , Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo.S.H.,M.H, Banit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labaruna, para Kepala Seksi dan pegawai Kejaksaan Negeri Bone.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam, S.H. dalam sambutannya mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut

Merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusasn pengadilan, dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bone menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum diantaranya:
Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 131,6348 Gram;
4 (Empat) Buah Sajam (Parang)
Potongan Kayu dan Bambu 1 (Satu) Batang
4 (Empat) Unit Handphone
Dimana Barang Bukti tersebut terdiri dari 40 (empat puluh) Perkara yaitu 32 (Tiga Puluh Dua) Perkara Narkotika dan 8 (Delapan) Perkara lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam.,S.H. secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti oleh, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur.S.H, Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo.S.H.,M.H, Banit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labaruna, para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Bone.

Barang Bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Ahmad SH.MH dalam siaran persnya Yang dikirim ke media Ini