Kabid Humas Polda Sulsel Himbau masyarakat , terkait pelaku pembullyan Anak penjual Jalangkote Sudah diamankan Polres Pangkep





Pangkep-Berandankrinews.com
Aparat Polres Pangkep telah mengambil langkah cepat dalam menangani kasus Penganiayaan dan pembullyian yang menimpa sebut saja udin (alias) seorang anak Penjual Jalangkote yang terjadi di Lapangan. Bonto-bonto Kec. Ma’rang Kab.Pangkep. Diketahui Peristiwa Bully tersebut viral di Media Sosial dan menyita perhatian masyarakat luas.
foto Kabid Humas Polda Sulsel
Kombespol Ibrahim Tompo

Dalam Releasnya, Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji mengatakan jumlah pelaku penganiayan dan pembullyan yang telah diamankan sebanyak 8 orang, dan sedang dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut, para pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pangkep.

Dijelaskan juga,kondisi korban sudah sehat, setelah ke Rumah Sakit Untuk dilakukan pengecekan kondisi kesehatan, sekaligus Untuk melakukan visum terkait adanya kekerasan yang dialami, namun semalam pemeriksaan korban belum rampung kami lakukan melihat kondisi korban yang sudah tidak memungkinkan melanjutkan pengambilan keterangan dan rencana pagi ini akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, ,Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menegaskan saat ini dilakukan pemeriksaan dan pendalaman Untuk mencari adanya pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan dan pembullyan ini.

“Percayalah Polisi Melakukan penanganan kasus ini secara profesional dan transparan, setiap orang mempunyai hak yang sama tanpa ada diskriminasi, terlebih lagi korban tersebut adalah anak dibawah umur yang bisa di katakan penyandang disabilitas mestinya kita yang harus melindungi bukan malah sebaliknya kita yang melakukan perbuatan yang tidak pantas dan tidak manusiawi n,”ungkap Kabid Humas

Dijelaskanyaa, Pasal yang dikenakan untuk pelaku yang terlibat Penganiayaan yaitu Pasal 80 UU Perlindungan Anak JO Pasal 351 KUHP, sedangkan untuk pelaku lain yang perannya: merekam, menyebarkan, membiarkan atau membantu melakukan dikenakan Pasal 76 c UU Perlindungan Anak

Kabid Humas menambahkan aparat kepolisian saat ini melakukan pendekatan kepada pihak keluarga agar tidak melakukan tindakan yang sekiranya menimbulkan akibat hukum, selain itu juga dilakukan koordinasi dengan Ppemerintah setempat, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat

“Ya , Saya Himbau kepada masyarakat Pangkep terutama Masyarakat Kec.Ma’rang untuk tidak mempolitisir kejadian ini sehingga menyulut pihak-pihak tertentu untuk melakukan upaya balas dendam,”ungkap Kabid Humas

“ Harapan saya, masyarakat agar bisa menahan diri termasuk dalam penggunaan media sosial agar lebih bijaksana, dan gunakan sosmed untuk hal-hal yang positif, apalagi dengan situasi pandemi seperti ini dan juga sementara

melaksanakan ibadah puasa , mari sama-sama melaksanakan program pemerintah dengan maksud untuk mempercepat penanganan virus corona,”Tutup Kabid Humas Polda Sulsel

Muh Ishak Hammer