Insentif Guru dan Penyuluh Triwulan II Disalurkan Total Nilai Rp 13,474 Miliar, Lansung ke Rekening Penerima

TANJUNG SELOR – Kabar gembira bagi para tenaga pendidik atau guru dan penyuluh pertanian maupun perikanan di Kalimantan Utara (Kaltara). Sejak Rabu (7/8), Pemeritah Provinsi (Pemprov) telah mencairkan pemberian insentif kepada para guru dan penyuluh untuk triwulan ke-II (insentif bulan April – Juni 2019). Sama halnya dengan pencairan triwulan II, dana insentif yang merupakan kebijakan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie ini disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, insentif untuk para guru TK/PAUD, SD hingga SMP, pengawas, penilik dan kepada penyuluh ini disalurkan lewat skema Bantuan Keuangan Khusus (Bankeu) ke kabupaten/kota se-Kaltara.

Hanya saja, berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini penyalurannya langsung ke rekening penerima. Pemerintah kabupaten/kota hanya diminta memberikan data guru dan penyuluh, baik penyuluh pertanian maupun perikanan yang akan menerima bantuan insentif tersebut.

Untuk lebih memudahkan bagi para guru maupun penyuluh penerima, Pemerintah Provinsi Kaltara sebelumnya juga telah meluncurkan Kartu ATM Guru dan Penyuluh Sejahtera. Kartu ini diberikan kepada para penerima Bantuan Keuangan Khusus Tahun  Anggaran  2019, di antaranya kepada para Guru TK/PAUD, SD dan SMP, Pengawas, Penilik, Guru PAUD, Penyuluh Pertanian dan Penyuluh Perikanan se-Provinsi Kaltara.

Dikatakan Gubernur, jumlah anggaran yang disalurkan untuk pemberian insentif guru dan penyuluh triwulan II adalah Rp13,474 miliar. Di mana nominal insentif yang diberikan masing-masing Rp 500.000 per bulan, untuk guru dan tenaga pendidik. Kemudian Rp 1.000.000  per bulan bagi tenaga penyuluh non PNS dan Rp 1.500.000 per bulan untuk penyuluh PNS. “Hari ini (kemarin, Red) sudah kita salurkan untuk yang triwulan II. Langsung ke rekening. Teknisnya kita bekerjasama dengan Bankaltimtara,” kata Gubernur didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltara Ahmad Saprianoor. 

Menurutnya, pemberian insentif kepada guru dan penyuluh adalah kebijakan kepala daerah. Sehingga bukan merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah. “Ini kebijakan gubernur. Makanya bisa jadi, tidak ada lagi insentif kalau kepala daerahnya berganti. Tergantung dari kebijakannya saja. Dan ini juga bukan merupakan keharusan. Makanya jangan dipermasalahkan, kalau misalkan nanti tidak ada lagi insentif,” ungkap Irianto.

Kebijakan pemberian insentif ini, lanjut Irianto, sebagai salah satu upaya pemerintah provinsi menyejahterakan para guru dan penyuluh. Di samping juga, sebagai penyemangat agar para guru dan penyuluh di Kaltara semakin bersemangat dalam mendidik, maupun membimbing para petani dan nelayan. 

Untuk diketahui, sesuai data penerima ATM, jumlah tenaga pendidik dan kependidikan yang mendapatkan insentif sebanyak 8.670 orang. Kemudian penyuluh pertanian 188 orang dan penyuluh perikanan 68 orang. Total pagu anggaran Rp 71,6 miliar, melalui APBD Murni Kaltara 2019.

Di Kaltara, kebijakan tersebut  sudah ada sejak 2014.  Insentif kepada guru di Kaltara sebesar Rp 500 ribu per orang per bulan. Atau lebih besar daripada yang diberikan Kaltim sebelumnya, sebesar Rp 300 ribu per orang per bulan. “Insentif tersebut sudah berjalan sekitar 5 tahun dengan dinamikanya. Saya selama itu, mendapatkan banyak keluhan dari warga juga ASN, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keluhan itu, tentang seringnya keterlambatan penyaluran insentif tersebut. Makanya mulai tahun ini, disalurkan lewat rekening langsung penerima. Sehingga lebih tepat, cepat dan transparan,” imbuh Gubernur. (humas)