DKUKMPP Nunukan Perkuat Peran Kecamatan, Dorong Pengembangan UMKM dan Kemudahan Perizinan
NUNUKAN – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan memperkuat peran pemerintah kecamatan dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Upaya tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi (rakor) yang membahas pemutakhiran data UMKM, sosialisasi aplikasi Sapa UMKM, serta fasilitasi perizinan usaha, yang dilaksanakan di Lantai V Kantor Bupati Nunukan, Kamis (29/10/2026).
Kepala Bidang UKM DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Mardiana, S.STP, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan keterlibatan pemerintah kecamatan sebagai mitra strategis dalam pembinaan dan pengembangan UMKM di wilayah masing-masing.
Menurut Mardiana, terdapat tiga fokus utama yang dibahas dalam rakor tersebut.
Pertama, sosialisasi aplikasi Sapa UMKM yang merupakan pembaruan dari sistem pendataan sebelumnya, yakni SIDT UMKM. Melalui aplikasi ini, pelaku UMKM dapat mengakses dan memperbarui data usahanya secara mandiri serta memperoleh informasi mengenai berbagai peluang program dan bantuan dari pemerintah.
“Melalui Sapa UMKM, pelaku usaha bisa memperbarui datanya sendiri dan mendapatkan informasi program serta bantuan dari pemerintah,” ujar Mardiana.
Kedua, sinkronisasi dan pemutakhiran data UMKM. DKUKMPP Nunukan saat ini memiliki basis data sebanyak 15.688 UMKM. Data tersebut akan dibagikan kepada seluruh kecamatan untuk diverifikasi dan diperbarui sesuai kondisi di lapangan, termasuk mendata usaha yang sudah tidak aktif maupun UMKM yang belum tercatat.
“Melalui sinkronisasi ini, kami berharap data UMKM yang dimiliki pemerintah daerah benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Pada 2027, kami juga akan menghitung persentase UMKM produktif setiap triwulan sehingga diperlukan kerja sama yang baik dengan pemerintah kecamatan,” ujar Mardiana.
Fokus ketiga adalah memperkuat peran kecamatan dalam memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro. Meskipun pengurusan NIB dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS), keterbatasan pemahaman dan kemampuan teknis masih menjadi kendala bagi sebagian pelaku UMKM.
“Pengurusan NIB sebenarnya bisa dilakukan mandiri lewat OSS, tapi masih banyak pelaku UMKM yang terkendala pemahaman dan kemampuan teknis. Di sinilah peran kecamatan untuk mendampingi,” katanya.
Karena itu, melalui rakor tersebut, narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan penjelasan mengenai tata cara penerbitan NIB melalui OSS. Pemerintah kecamatan diharapkan mampu mendampingi pelaku UMKM dalam proses pengurusan perizinan.
Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Fauzi dari Kementerian UMKM turut hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan penjelasan mengenai fitur dan pemanfaatan aplikasi Sapa UMKM.
Selain membahas penguatan pendataan dan perizinan, DKUKMPP Nunukan juga memberikan penghargaan kepada sejumlah lembaga dan pihak yang dinilai berkontribusi dalam mendukung peningkatan kapasitas UMKM, termasuk pemerintah kecamatan, Tim Penggerak PKK, dan PNM.
Mardiana berharap, melalui koordinasi dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah kecamatan semakin aktif mendukung program pengembangan UMKM sehingga pembinaan usaha dapat berjalan lebih tepat sasaran, data semakin akurat, dan akses pelaku usaha terhadap layanan perizinan maupun program pemerintah semakin mudah.
“Kalau kecamatan aktif, pembinaan akan lebih tepat sasaran, data lebih akurat, dan pelaku usaha lebih mudah mengakses perizinan maupun program pemerintah,” pungkasnya.
Padli/admin
