Bapenda Kaltara Ingatkan Warga Nunukan, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Segera Berakhir

IMG_20261029_144656

NUNUKAN – UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara Wilayah Nunukan bersama Satlantas Polres Nunukan menggelar razia pajak kendaraan bermotor di kawasan Alun-Alun Nunukan, Kamis (29/10/2026).

Di sela-sela kegiatan tersebut, Kepala UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Nunukan, Samsul, mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada Oktober 2026.

Samsul menjelaskan, melalui program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat menikmati pembebasan denda sehingga cukup melunasi kewajiban pokok pajaknya sesuai ketentuan program.

“Pajak kendaraan yang mati apabila lewat masa pajaknya itu seharusnya dikenakan denda. Tetapi dengan program ini, dendanya nol rupiah,” ujar Samsul saat ditemui di lokasi razia.

Ia menegaskan, masyarakat perlu segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum memasuki November 2026. Sebab, setelah program berakhir, ketentuan denda pajak kendaraan akan kembali diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika lewat dalam dua hari ini dan sudah memasuki bulan November, maka denda pajak kembali diberlakukan. Jadi sekali lagi, harapan saya wajib pajak benar-benar memanfaatkan program keringanan denda pajak ini selama bulan Oktober,” tegasnya.

Selain pembebasan denda pajak, Bapenda Kaltara juga menyediakan program keringanan bagi pemilik kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Kalimantan Utara. Melalui program tersebut, masyarakat mendapatkan keringanan sebesar 50 persen untuk biaya yang termasuk dalam ketentuan program.

Berbeda dengan program pembebasan denda pajak yang berakhir pada Oktober, program keringanan mutasi kendaraan tersebut masih berlangsung hingga Desember 2026.

“Jadi ada dua program yang memberikan keringanan kepada wajib pajak, silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” harap Samsul.

Bapenda Kaltara berharap kedua program tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Masyarakat diimbau segera mendatangi kantor pelayanan pajak kendaraan bermotor untuk memastikan persyaratan, besaran keringanan, dan batas waktu program sebelum masa berlakunya berakhir.

Padli/admin