DKISP Kaltara Siapkan Program VIRALKAH, Standar Baru Kemitraan Media Akuntabel di Kaltara
NUNUKAN — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Provinsi Kalimantan Utara menyiapkan regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang verifikasi media. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola kemitraan media yang lebih akuntabel sekaligus mengantisipasi penyebaran hoaks.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) DKISP Kaltara, Didik Supriadi, mengatakan rencana tersebut menjadi bagian dari aksi perubahan yang tengah disiapkan pihaknya.
Program verifikasi tersebut diberi nama VIRALKAH, singkatan dari Verifikasi Kemitraan Media yang Akuntabel dan Anti-Hoaks.
Menurut Didik, VIRALKAH dirancang sebagai instrumen untuk memperkuat proses verifikasi dan kemitraan antara pemerintah daerah dengan perusahaan media. Sistem ini nantinya akan dituangkan dan diperkuat melalui Pergub, sehingga kerja sama memiliki prosedur dan dasar hukum yang lebih jelas.
“VIRALKAH ini isinya verifikasi kemitraan media yang akuntabel dan anti-hoaks,” kata Didik dalam pertemuan bersama awak media dan perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Nunukan di Sekretariat SMSI Nunukan, Rabu (16/9/2026).
Ia menjelaskan, verifikasi tidak dimaksudkan untuk mempersulit media. Justru sebaliknya, untuk memberikan kepastian dalam proses kemitraan, baik dari sisi prosedur, legalitas, maupun akuntabilitas.
Verifikasi nantinya akan mencakup profil media, legalitas pendirian, sertifikasi, serta sejumlah persyaratan lain sebagai dasar penentuan kemitraan.
Selain itu, VIRALKAH juga akan menjadi dasar untuk melakukan profiling dan klasifikasi media secara lebih sistematis. Dengan begitu, bentuk dan nilai kerja sama dapat disesuaikan dengan kondisi serta kapasitas masing-masing media, sehingga mengurangi potensi perbedaan penafsiran dalam pembagian anggaran.
Didik mengakui, pengelolaan kerja sama media saat ini menghadapi tantangan akibat keterbatasan dan penyesuaian anggaran. Namun, kondisi tersebut justru membuat penguatan prosedur verifikasi menjadi penting agar anggaran yang tersedia dapat dikelola secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Verifikasi ini bukan untuk menjadi alat yang mempersulit teman-teman media. Sasaran utamanya adalah menguatkan prosedur dan memberikan keamanan dalam bermitra,” ujarnya.
Ia menambahkan, DKISP memiliki tugas menyebarluaskan informasi mengenai program dan kebijakan pemerintah hingga ke wilayah terluar Kaltara. Oleh karena itu, keberadaan media menjadi bagian penting untuk memastikan informasi pemerintah dapat diterima masyarakat secara valid dan faktual.
Dalam jangka pendek, DKISP Kaltara menargetkan penyusunan SOP dan alur verifikasi sebagai dasar pelaksanaan VIRALKAH. Selanjutnya, rancangan Pergub akan disusun dengan mempertimbangkan masukan dari awak media.
Proses tersebut dilakukan secara bertahap hingga regulasi dapat diterapkan secara menyeluruh.
“Tentu harapannya, VIRALKAH ini dapat membangun pola kemitraan yang lebih terbuka, terukur, dan akuntabel, sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah dan insan pers,” pungkas Didik.
(*)
