Djusman AR Apresiasi langkah tegas Polres Soppeng tangani Korupsi

Soppeng Sul-Sel – Berandankrinews.com – Djusman AR Mengapreseasi langkah tegas Penyidik Polres Soppeng dalam melakukan penahanan terhadap, tersangka Korupsi oknum Kepala Desa Labae Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng Provinsi Sul-Sel Armiyati Sabtu 16/2/2019

Djusman AR yang di sapa Bang Djus adalah Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (BPKMA) Wilayah Sulawesi saat di hubungi melalui WhatsAppnya terkait penanganan korupsi di Kabupaten Soppeng mengapresiasi.langkah tegas penyidik Polres Soppeng dan mengatakan ,Saya memita ketegasan kepada pihak penegak hukum Kepolisian Resor Polres Kabupaten Soppeng agar yang terdaftar kasus korupsi kiranya di lakukan tindakan sesuai aturan dan perundang undangan tegasnya.

Namun lanjutnya bahwa saat ini saya meminta dan harapkan kepada pihak penegak hukum tahan semua tersangka korupsi yang ada di wilayah hukum Ke Polisian Polres Soppeng jelasnya .

Sekedar di ketahui bahwa Kepala Desa Labae Resmi di tahan pada hari jumat 15/2/19 oleh Unit Tipikor, Sat Reskrim Polres Soppeng sebagaimana sebelumnya di lansir di Media Zona Tipikor bahwa Kasat reskrim polres soppeng telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi dengan Inisial, A
Kades Labae Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan

“Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujyanto Dwi Poernomo SH, S.Ik yang Menjelaskan dalam media tersebut bahwa Terduga pelaku A, dilakukan penahanan setelah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, dan hasil pemeriksaan dinilai sudah cukup bukti, atas dugaan tindak pidana korupsi APBD Desa Labae T. A 2017.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel, atas kasus tersebut, kerugian Negara ditaksir sebesar Rp. 419.866.935 (Empat Ratus sembilan belas Juta Delapan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah.(herwan)