Dandim 0911/Nnk Dampingi Penyerahan JPS Covid – 19 Tahap II

NUNUKAN – Dandim 0911/Nunukan Letkol Czi Eko Pur Indriyanto, SE., M.I. Pol., M.Tr. Han bersama unsur FKPD dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Nunukan menghadiri penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Tahap II kepada warga terdampak Covid-19 dalarn bentuk Bantuan Langsung Tunai kepada 3.998 kepala keluarga, Senin (19/10).

Pengambilan Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Tahap II oleh Bank Kaltimtara mulai melakukan pelayanan kepada masyarakat Kelurahan Nunukan Timur sebanyak 735 KK yang mendapatkan batuan tunai sebesar Rp. 600.000 yang di masukan dalam bentuk “Tabunganku” Bank Kaltimtara.

Sebagaimana diketahui pada tahap I batuan yang dibagikan berupa kupon sembako, dari hasil pengamatan dan evaluasi dari dinas sosial pada tahap I dinilai kurang efisien sehingga pada tahap ke II diubah dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai yang dinilai lebih efisien.

Dihadapkan pada tempat dan waktu, pandemi covid-19 yang mengharuskan penerapan disiplin protokol kesehatan, sehingga dapat menghemat waktu serta pembagiannya bisa cepat.

Dalam Proses Penyaluran Bantuan tersebut Bank Kaltimtara membuka 2 loket data serta 11 loket pelayanan pegambilan agar mempercepat proses pengambilan bantuan, dari jumlah penerima sebanyak 735 KK.

Dalam kesempatan itu Dandim juga menyampaikan bahwa semua unsur FKPD harus tetap solid dan bersinergi dalam membangun kekuatan dan kebersamaan untuk hadir ditengah masyarakat.Sebagai bentuk nyata kepedulian dan rasa solidaritas kepada sesama.

Pendim 0911/Nnk