Curi Motor Wartawan, Residivis Kasus Pencurian Sertifikat Kembali di Ciduk Polisi

Bone-Jajaran Polres Bone bersam Timsus Polda Sulsel berhasil bekuk pelaku curanmor.

Pelaku yang bernama Asril Abdullah (35) warga BTN Pepabri Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Barat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ini dibekuk Timsus Polres Bone di Desa Usa Kecamatan Palakka Kabupaten Bone pada Rabu (21/8/19) kemarin.

Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, SH, SIK mengatakan, berdasarkan laporan korban dengan Laporan polisi Nomor : LP/ 199 / VIII /2019/SPKT/Res Bone / Sek Tanete Riattang, tertanggal 15 agustus 2019, bahwa pelaku ini melakukan aksi pencurian sepeda motor Merk Honda Beat, Warna hitam dengan Nopol DW 2431 AQ.

“Pelaku membawa kabur motor korban yang terparkir di depan rumah milik korban, kebetulan saat kejadian tersebut korban lupa melepaskan kunci kontak yang masih melekat di motor miliknya,” kata Kapolres Bone, Kamis (22/8/19).

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut di polsek Tanete Riattang, dari situ kita langsung melakukan penyelidikan. Kurang lebih lima hari kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa USA Kecamatan Palakka, Ungkap Kapolres Bone.

” Tim kita langsung bergerak ke alamat yang dimaksud dan langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” jelasnya.

Lanjut AKBP Kadarislam Kasim, Dari Hasil introgasi kita, Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban dan membawa sepeda motor tersebut ke kota Makassar dan digadaikan ke seseorang bernama Bambang sebesar Rp. 1 juta.

“Dari pengembangan, Tim Kita bergerak menuju kota Makassar dan di Back Up oleh Timsus Polda Sulsel ke Jl. Abu Bakar Lambogo dan berhasil mengamankan Sepeda Motor milik korban. Bambang sebagai penadah saat itu tidak berada ditempat,” Tutur Kapolres Bone.

Tambahnya, pelaku menggunakan uang hasil gadai motor tersebut untuk membeli Sabu-sabu, pelaku juga pernah di tahan di Lapas Kelas II A Watampone pada Tahun 2018 atas kasus pencurian Sertifikat .

“Pelaku dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Tanete Riattang guna untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim. (Irwan N Raju)