Polres Nunukan Gelar Apel Siaga Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 2024

NUNUKAN – Menjelang malam takbiran lebaran 2024, Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar apel siaga pengamanan malam hari raya Idul Fitri 1445 H di Alun-Alun Nunukan, Selasa (09/04/2024) sore.

Terlihat hadir mengikuti apel pengamanan tim gabungan TNI, personil Satpol PP kab.Nunukan, Dinas Perhubungan kab.Nunukan serta jajaran Polres Nunukan.

Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K, M.H mengatakan pada perayaan malam Idul Fitri akan dilakukan pengamanan patroli.

“Kita menghimbau kepada masyarakat Nunukan agar tetap menjaga kondusifitas selama malam takbiran ini dan hari raya Idul Fitri ini, begitu bagi warga yang ingin mudik agar melapor ke RT agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” ujar Taufik.

Lalu, Taufik menambahkan untuk kegiatan takbir keliling akan dilakukan rekayasa perubahan arus lalu lintas.

“Pada kegiatan takbir keliling nanti di sejumlah titik jalan di Jalan TVRI Nunukan khususnya jalur putar balik nanti akan di lakukan rekayasa lalu lintas atau penutupan jalur,” tutur Kapolres.

Bersama dengan itu, Kapolres menyampaikan akan melakukan patroli hunting untuk menindaklanjuti tindak kriminal balap liar.

“Pihaknya juga akan melakukan patroli hunting di sejumlah jalan-jalan yang rawan terjadi tindak kriminal khususnya aksi balap liar,” sebutnya.

Terakhir, Kapolres Nunukan tersebut menyampaikan himbauan kepada masyarakat terkait penggunaan kembang api.

“Adapun terkait perayaan dengan menggunakan kembang api, masyarakat boleh menyalakan selama tidak menggangu kenyamanan orang banyak,” tutupnya.

(*Nam)

Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC dan Tim Gabungan Berhasil Ringkus Tiga Pelaku serta Sabu 37,11 g di Sei Menggaris

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama tim gabungan personil unit intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0911/Nunukan serta pos Pol Sei Menggaris Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 37,11 gram di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Selasa (2/4/2024) malam.

Sebanyak 3 orang pria berhasil diamankan diantaranya MK (41), MA (51) dan HA (50) yang masing-masing diketahui berdomisili di Kec.Sei Menggaris.

Berdasarkan laporan, Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC menyampaikan kronologi kejadian yang bermula dari informasi warga bahwa terdapat aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah.

“Berawal dari informasi masyarakat, personil gabungan pada pukul 21.20 WITA tanggal 2 April 2024 langsung menuju lokasi yang dicurigai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC menjelaskan saat di tiba di lokasi personil menemukan 3 orang yang melarikan diri, dimana yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkotika.

“Pada pukul 22.30 Wita, saat tiba dilokasi, personil mendapati 3 orang warga yang sempat akan melarikan diri yang salah satu diantaranya melempar barang bukti berupa satu plastik yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” tuturnya.

Saat dilakukan pemeriksaan dan pencarian, ditemukan bungkus plastik bening yang diduga adalah barang haram tersebut.

“Personel gabungan melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 37,11 gram dan 3 orang tersangka behasil diamankan,” ujar Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC.

Setelah dilakukan interogasi, Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC mengatakan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kec.Sei Menggaris oleh ketiga pelaku.

“Menurut keterangan tersangka Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sei Menggaris,” imbuhnya

Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain narkotika golongan I jenis sabu 47 paket brutto 37,11 gram, 1 buah alat hisap sabu, HP pelaku, kartu identitas, sebuah Tas gendong dan uang tunai sebanyak Rp. 1.488.000,- (Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Bersama dengan itu, guna melanjutkan proses, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Polres Nunukan.

(*Nam)

Tak Jera Sudah Dua Kali Masuk Sel, Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Uang di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan Tien Soeharto, RT.13, Kelurahan Nunukan Timur.

Pelaku kasus pencurian merupakan seorang residivis laki-laki berinisial SUL (30 thn) yang telah melakukan kasus pidana sebanyak 2 kali.

Berdasarkan Laporan, Polsek Nunukan mengatakan kronologis tindak pidana pencurian yang dialami seorang korban perempuan berinisial RA (64 thn).

“Pada hari Jumat Tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, pada saat korban RA selesai sholat ASHAR di rumahnya Jl. Tien Soeharto RT.13 Kel. Nunukan Timur, Ia mengecek uang yang tersimpan di dalam laci lemari kamar korban sebesar Rp 37.000.000,- (Tiga puluh tujuh juta Rupiah) tetapi didapati uang tersebut berkurang sejumlah Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) hingga korban langsung melaporkan ke Polsek Nunukan,” ujar Polsek Nunukan, Jumat (05/04/2024).

Lebih lanjut, Polisi mengungkapkan modus operandi dari sang pelaku dimana sering menginap di rumah sang korban dikarenakan telah dianggap sebagai seorang anak.

“Pelaku sering menginap di rumah korban yang mana pelaku telah dianggap anak oleh korban hingga pelaku leluasa keluar masuk rumah korban, pada saat kejadian korban sedang berada di dapur, saat itu pelaku diam-diam masuk ke dalam kamar korban lalu mengambil kunci laci penyimpanan uang milik korban, setelah itu pelaku mengambil uang didalam laci dan pergi meninggalkan rumah,” tuturnya.

Pelaku berhasil diamankan dengan upaya paksa yang sedang bersembunyi di Jl.Daeng Toba, Kelurahan Nunukan Timur.

Bersama dengan itu, Polsek Nunukan menyampaikan setelah pelaku diinterogasi, Ia mengakui telah melakukan pencurian.

“Setelah kami interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dimaksud dan uangnya telah dibelikan kaos dan HP serta sebagian besar dipakai untuk judi online dan untuk hiburan,” ungkap Polsek Nunukan.

Lalu, Polisi menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis tindak pidana penggelapan dan pencurian.

“Pelaku seorang residivis yang melakukan tindakan pidana penggelapan di wilayah hukum polres nunukan pada tahun 2021 dan divonis oleh pengadilan nunukan selama 8 bulan lamanya, keluar dari lapas pada tahun 2023, lalu pelaku kembali melakukan pencurian yang kedua dan dijatuhkan vonis oleh pengadilan nunukan selama 1 tahun 6 bulan hingga keluar pada akhir tahun 2023,” imbuhnya.

Saat diamankan, barang bukti yang ditemukan diantaranya 1 unit handphone merk Iphone X warna putih, 1 lembar jaket hoodie warna merah, 1 lembar jaket Hoodie warna abu-abub dan 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hitam.

Adapun pelaku dioersangkakan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.

(*Nam)

Hasil Pengungkapan Januari Hingga Maret 2024, Polres Nunukan Musnahkan Sabu ± 86 Kilogram

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar siaran pers terkait pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 86.000 gram di lapangan apel tribrata Mapolres Nunukan, Rabu (03/04/2024).

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan 11 perkara selama triwulan yakni bulan Januari hingga Maret tahun 2024.

Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menyampaikan pemusnahan barang bukti dilakukan dari 11 kasus dengan 15 tersangka.

“Ini hasil penindakan selama triwulan (Januari-Maret) dari 11 perkara dengan total 15 pelaku diantaranya 2 perempuan dan 13 laki-laki,” ucap AKBP Taufik.

Lalu, AKBP Taufik mengatakan bahwa pengungkapan kasus ± 50 Kg merupakan perkara terbanyak sepanjang triwulan I 2024.

“Sepanjang Triwulan I kasus yang ± 50.000 gram adalah perkara paling banyak, malah mungkin selama Polres Nunukan berdiri, ini kasus dengan BB terbanyak,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres Nunukan menjelaskan seluruh pelaku merupakan WNI, dimana masing-masing memiliki ancaman hukuman pidana yang berbeda-beda.

“Hukuman mereka nanti berbeda-beda ya tergantung dari pengadilan dan jaksa, mungkin nanti yang membawa 20 Kg keatas ada yang vonis mati,” tuturnya.

“Para pelaku semuanya WNI, dan ada yang bekerja di Malaysia dengan menggunakan identitas warga Indonesia,” sambungnya.

Bersama dengan itu, Kapolres Nunukan menuturkan bahwa kedepannya akan terus berusaha maksimal bersama stakeholder terkait dalam pencegahan masuknya barang haram tersebut.

“Kita kedepannya akan terus berusaha maksimal untuk mencegah masuknya barang ini melalui perbatasan Kaltara, dan kita juga tentu bekerjasama dengan stakeholder lain yakni Bea Cukai, Satgas Pamtas dan BNN,” kata AKBP Taufik.

Adapun terlihat hadir dalam siaran pers diantaranya Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal serta beberapa jajaran personil Polres Nunukan.

(Nam/Nam)

Polres Nunukan Gelar Apel Operasi Ketupat Kayan 2024, Kapolres : 15 Posko Pelayanan dan Pengamanan Disiapkan

NUNUKAN – Menjelang hari raya idul fitri 1445 H, Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar apel operasi pengamanan dan pelayanan Ketupat Kayan 2024 di lapangan apel Tribrata Mapolres Nunukan, Rabu (03/04/2024) pagi.

Terlihat apel dipimpin langsung oleh Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H serta diikuti jajaran personil Polres Nunukan.

 

Selaku Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan operasi pengamanan dan pelayanan lebaran 2024 digelar serentak seluruh Indonesia.

“Operasi Ketupat Kayan 2024 digelar serentak di seluruh Indonesia tapi khusus di Kaltara namanya. Ketupat Kayan,” ujar Taufik.

Selanjutnya, AKBP Taufik menjelaskan kegiatan akan berlangsung selama 13 hari dengan 15 posko yang tersebar untuk pengamanan dan pelayanan.

“Operasi ini akan berlangsung selama 13 hari yakni hingga 16 April 2024 dengan 15 posko yang tersebar di beberapa titik, diantaranya 2 posko pengamanan dan 13 posko pelayanan,” tutur Kapolres Nunukan.

Lalu, Kapolres Nunukan mengatakan sebanyak 160 personil disiapkan dalam operasi Ketupat Kayan.

“Untuk personil kita sebar sebanyak 160 orang pada tiap posko ataupun pengamanan dan pelayanan di operasi Ketupat Kayan 2024,” terangnya.

Tujuan operasi Ketupat Kayan 2024 yakni guna menjaga kondusitifitas di Masyarakat saat lebaran terutama dalam hal pelayanan dan pengaman serta arus lalu lintas.

Adapun setelah kegiatan apel, Polres Nunukan menggelar pemusnahan narkotika golongan I jenis sabu selama triwulan (Januari hingga Maret) dengan berat bruto ± 86,4 Kilogram.

(*Nam)