Dinsos Daftarkan Muh Fhardan AL Vhatin Penerima Bantuan Iuran Daerah BPJS

NUNUKAN – Muhammad Fhardan Al Vhatin (11 bulan) bayi yang diduga menderita gizi buruk, tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit dikarenakan tunggakan BPJS yang dimiliki keluarga dari Andi Irfan dan Marlisa, warga Gang Kamboja Kelurahan Nunukan Timur.

Setelah dilakukan kunjungan langsung dari Kepala Dinas Sosial,  Direktur RSUD, Puskesmas dan Bagian Humas Setda di rumah kontrakannya pada Senin (25/11) langsung mendapatkan perawatan di rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan.

Kepala Dinas Sosial Ir H Jabbar MSi menyampaikan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan Tunggakan BPJS yang telah ditangani oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nunukan. Selain menyelesaikan tunggakan iuran BPJS keluarga Andi Irvan juga telah didaftarkan untuk menjadi Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBI-D).

“Tunggakan BPJS orang tua Muhammad Fhardan senilai jutaan rupiah telah dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan, termasuk Muhammad Fhardan yang sebelumnya belum memiliki BPJS, kini sudah terdaftar dan kartunya telah di berikan kepada perwakilan keluaraga,” ungkap Jabbar.

Sejak dirawat sampai dengan hari ini, kesehatan Fhardan banyak mengalami kemajuan. Baru beberapa hari dirawat sudah ada kenaikan berat badan.Pemerintah sangat berharap kepada orangtua Muhammad Fhardan, supaya proaktif menyampaikan dan menginformasikan kepada petugas kesehatan jika ada gejala yang tidak biasanya.

Disamping itu, Dinas Sosial akan mengurusi akta kelahiran, karena anak tersebut memang belum memiliki akta kelahiran.“Mana tahu kedepan, anak tersebut mau sekolah, tidak ada kesulitan lagi mumpung kita tangani. Kita selesaikan semuanya, agar tidak ada kesulitan kedepannya,” kata Jabbar.

Dia mengatakan, Dinas Sosial memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui BPJS. Sehingga masyarakat akan didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran (PBI) daerah atau iuran BPJSnya dibayarkan oleh Pemda.

( HUMAS)

Bupati Serahkan Dana Bantuan Modal UEP-Kube, Bantuan Rehabilatasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Bantuan Sarana Prasarana Lingkungan

NUNUKAN – Bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Ke 48 tahun 2019, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid SE Msi didampingi Sekretaris Daerah Serfianus SIP Msi dan disaksikan Kepala Dinas Sosial Ir H Jabbar Msi menyerahkan Bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif – Kelompuk Usaha Bersama (UEP-Kube), bantuan rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu) serta Bantuan Sarana Prasarana Lingkungan (Sarling) kepada masing-masing perwakilan yang dilaksanakan di Paras Perbatasan, Jumat (29/11/2019).

Kepala Dinas Sosial kabupaten Nunukan Ir H Jabbar Msi menyampaikan saat ini Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang berbentuk Usaha Ekonomi Produktif di Kabupaten Nunukan untuk tahun 2018 sebanyak 28 Kelompok dan tahun 2019 sebanyak 59 sehingga secara keseluruhan berjumlah 87 Kelompok. Penyarahan bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif yang diserahkan Bupati Nunukan untuk tahun 2019 berjumlah 59 Kelompok.

Dikatakan, untuk setiap kelompok terdiri dari 10 keluarga tidak mampu dengan nilai bantuan masing-masing kelompok senilai 20 Juta Rupiah untuk digunakan sebagai modal usaha sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) kelompok yang telah direncanakan.

“Untuk usaha yang dilaksanakan oleh masing-masing kelompok bervariasi dinataranya Usaha Budidaya Rumput Laut, Usaha Sembako, Usaha Pertanian Palawija, Usaha penangkapan Ikan, Usaha Bengkel, Usaha Batik dan usaha-usaha lainnya,” ungkapnya.

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid SE Msi serahkan dana bantuan modal UEP-Kube, bantuan rehabilatasi sosial rumah tidak layak huni dan bantuan sarana prasarana lingkungan kepada masing-masing perwakilan  di Paras Perbatasan.

Disampaiakan, untuk program bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-Rutilahu) atau bantuan sosial renovasi rumah bagi keluarga tidak mampu untuk tahun 2019 sebanyak 10 Kelompok terdiri dari 100 rumah dengan nilai bantuan 150 Juta Rupiah perkelompok.

“Masing-masing kepala keluarga mendapatkan bantuan senilai 15 Juta Rupiah untuk renovasi rumah bagi keluarga tidak mampu,” ungkap mantan Kepala Dinas Perdagangan ini.
Sedangkan untuk bantuan sarana prasara lingkungan (sarling) untuk tahun 2019 hanya 1 kelompok yang mendapatkan bantuan yakni kelompok RT 11 Desa Binusan kecamatan Nunukan yakni pengadaan pengelolaan air bersih dengan nilai bantuan sebesar 50 Juta Rupiah.

Ditambahkan, untuk kelompok usaha bersama yang telah mendapatkan bantuan akan terus dilakukan pembinaan serta pendampingan sosial yang nantinya untuk memantau perkembangan dan kemajuan usaha yang dilakukan setiap kelompok sehingga usaha yang dilaksanakan dapat berjalan lancar dan menghasilkan.

“Untuk bantuan renovasi rumah tidak layak huni persyaratan yang harus dipenuhi yakni tanah tanah harus miliki sendiri atau pribadi dan konsisi rumah tidak layak huni,” ungkapnya.

( HUMAS)

Anak dibawah Umur dicabuli Ditempat Pembuagan Sampah TPA ini begini kejadiannya

Anak dibawah Umur dicabuli Ditempat Pembuagan Sampah TPA ini begini kejadiannya

NUNUKAN — Ali alias Pakci (41) di amankan petugas berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP / 92 / IX / Res.1.24/2019/ KaSPK Tanggal 06 September 2019 akibat perbuatan pencabulan tersebut terjadi pada Hari Jumat Tanggal 06 September 2019 pukul 18.00 Wita di Lokasi TPA Mamolo.

Dimana sebelumnya korban SN (8) sepulang sekolah bermain ke rumah temannya yang kebetulan ada Pelaku, kemudian Pelaku menawarkan untuk mengantar pulang Korban dengan naik sepeda motor, setelah korban dibonceng ternyata pelaku membawa korban ke TPA Mamolo, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku menyuruh korban menutup mata dengan tangannya, kemudian pelaku melepas celana korban dan pelaku memegang – megang kelamin korban.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro S.I.K, MH mengatakan melalui humasnya Iptu M.Karyadi Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomot 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 2002 tentang perlindungan anak.

“Bersama dengan Tersangka Penyidik Polsek Nunukan juga menyerahkan Barang bukti berupa
Satu sepeda motor honda bebek, baju olahraga sekolah milik korban, Celana olahraga milik Korban, Celana dalam milik korban.” jelas M.Karyadi.(AL)

Upacara penutupan perkemahan tamu Saka Bhayangkara sekaligus penyematan Bet Saka Bhayangkara.

SEBATIK – Upacara penutupan perkemahan tamu Saka Bhayangkara sekaligus penyematan bet Saka Bhayangkara dilaksanakan di lapangan sepak bola Sungai Nyamuk jalan Bhyangkara  Rt 07 Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur pada pukul 16:30 wita, Minggu (24/11/2019).

Kegitan upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sebatik Timur Akp Aditya Rochaulia, S.H, S.I.K. Dalam Kegiatan tersebut turut hadir juga, Brigadir Akbar Baking (Pamon Saka), siswa-siswi SMA se-pulau Sebatik yang berjumlah sebanyak 109 orang. Adapun jumlah Pramuka Saka Bhayangkara yang dilantik  sebanyak 25 orang yang terdiri dari 6 orang Putra dan 19 orang putri.

Kapolsek Sebatik Timur menyampaikan ucapan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan menyampaikan pesan kepada peserta yang dilantik “tolong jaga betul nama baik Saka Bhayangkara jangn sampai hanya dijadikan kebanggaan semu, terus lah belajar membekali diri dengan hal-hal yang baik dan jadikajn itu sebagai penyemangat untuk melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi, ungkap Akp Aditya Rochaulia, S.H, S.I.K.

Kegiatan ini tidak berhenti sampai disini, nanti akan masih ada kegiatan berikutnya  yang sampai dengan event nasional dan sedikit bocoran bahwa akan ada perwakilan dari kalimantan utara yang akan dikirim ke Sulawesi, dari seluruh penujuru Indonesia, yang akan merasakan ikatan kekeluargaan.

“Sedikit saya sampaikan bahwa apa yang diarahkan oleh senior-senior kali didengarkan dengan baik, itu sebagai modal awal Ketika nanti adik-adik sekalian ya ke jenjang berikutnya. Bagi yang kalian ini hanyalah perkenalan bahwa Saka Bhayangkara memiliki kegiatan yang sedemikian rupa digagas atau untuk menciptakan kualitas seseorang itu yang lebih baik sekalian diberikan waktu yang sangat sedikit tapi harus bisa mengambil keputusan, diberikan kesempatan yang sangat sedikit tapi harus bisa menyiapkan segala sesuatunya mulai dari waktu kebutuhan hadirin sekalian bahkan dengan lingkungan” tambahynya.

Kegiatan Upacara penutupan perkemahan tamu Saka Bhayangkara sekaligus penyematan bet Saka Bhayangkara di lapangan sepak bola Sungai Nyamuk.

Sekarang berada di lapangan yang memang milik umum dan tolong nanti dicamkan kepada diri kalian, bahwa masalah sampah ini sudah sedemikian krusialnya, kalau kita melihat di pantai itu masih banyak sampah-sampah ini tidak lagi hanya ditemui, jadi saya harapkan setelah kegiatan ini, yang hanya di tinggalkan hanyalah jejak langkah dan jangan meninggalkan sampah apa pun, tuturnya.

Kegiatan perkemahan tersebut sudah berlangsung selama 2 hari dari tanggal 23 November 2019 dan  berakhir pada tanggal 24 November 2019 sekira pukul 17.00 wita di lapangan Sungai Nyamuk kecamatan Sebatik timur.

(Sah,Udin/chrls)

Nilai Ekspor dari Nunukan Tembus Rp. 105 Miliar

NUNUKAN– Minyak kelapa sawit (CPO), rumput laut dan bungkil kelapa sawit (Palm Kernel Expellers) sampai saat ini masih menjadi komoditi yang mendominasi ekspor dari Kabupaten Nunukan ke berbagai negara. Jumat (22/11/2019)

Data dari Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan menunjukkkan, nilai ekspor yang tercatat berdasarkan Surat Keterangan Asal (SKA) sepanjang Januari hingga Oktober Tahun 2019 mencapai angka 7.516.389.550 US$ atau Rp. 105.229.153.700.

Ekspor CPO masih merupakan penyumbang terbesar dari nilai ekspor secara keseluruhan, dimana angkanya mencapai hampir Rp. 90 miliar, sedangkan sisanya disumbangkan oleh ekspor rumput laut dan bungkil kelapa sawit.

Meskipun ada beberapa perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nunukan, tetapi perusahaan yang tercatat melakukan eskpor hanya PT. Sebakis Inti Lestari dengan negara tujuan Malaysia.

PT. Sebakis Inti Lestari tercatat melakukan ekspor sebanyak 6 kali dengan rincian sebagai berikut : tanggal 25 Januari dengan nilai Rp 20.512.800.000, 15 Februari dengan nilai Rp. 13.048.000.000, tanggal 25 Maret dengan nilai Rp. 13.048.000.000, 11 Mei dengan nilai Rp. 13.300.000.000, dan 27 September dengan nilai Rp. 18.181.800.000.

Ekspor rumput laut dilakukan oleh 2 perusahaan yaitu CV. Buana Mandiri Sejahtera dan PT. Sebatik Jaya Mandiri. Ekspor rumput laut yang dilakukan oleh CV. Buana Mandiri Sejahtera dilakukan pada tanggal 6 Februari senilai Rp. 1.499.100.000 dan tanggal 15 Februari dengan nilai Rp. 1.540.056.000, keduanya dengan negara tujuan Korea Selatan. Sementara ekspor yang dilakukan oleh PT. Sebatik Jaya Mandiri dilakukan pada tanggal 15 November senilai Rp. 514.500.000 dengan tujuan Negara China.

Sedangkan ekspor bungkil kelapa sawit dilakukan oleh PT. Tirta Madu Sawit Jaya sebanyak 3 kali, yaitu pada tanggal 15 Mei dengan negara tujuan China senilai Rp. 3.626.424.200, tanggal 8 Agustus dengan nilai Rp. 3.393.230.400 dan tanggal 12 November senilai Rp. 3.265.243.100, keduanya dengan tujuan Negara Vietnam.

(WARTA HUMAS)