Pemprov Dorong Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

TANJUNG SELOR – Penyandang disabilitas merupakan warga negara Indonesia yang juga memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama

Disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si ketika membuka “Kick Off Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas” digelar di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (29/7).

Mewakili Gubernur Kaltara, Datu Iqro menyampaikan bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi kondisi rentan, terbelakang, dan miskin.

“Adapun hal ini disebabkan oleh adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, serta pengurangan atau penghilangan hak-hak mereka,” kata Datu Iqro.

Datu Iqro menegaskan bahwa negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.

Keberadaan regulasi di tingkat nasional mengenai penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas menunjukkan pentingnya implementasi di level daerah.

Dalam upaya mendukung pemenuhan hak disabilitas juga telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2024 Tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Perda nomor 17 tahun 2024 yang telah ditetapkan merupakan komitmen kita semua dalam menempatkan penyandang disabilitas sebagai bagian yang utuh dan setara dalam masyarakat,” ucapnya.

“Ini sebuah komitmen untuk memuliakan martabat mereka sebagai manusia, warga negara, dan bagian dari pembangunan yang inklusif,” sambungnya.

Ia menyebutkan, dalam menuju regulasi ini dilandasi oleh perubahan paradigma penting dari pendekatan charity based yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai “objek pembangunan”.

Serta melalui pendekatan human rights based yang menempatkan mereka sebagai “subjek pembangunan” yang memberikan ruang bagi penyandang disabilitas agar lebih berdaya dalam memperjuangkan hak- hak mereka.

“Untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif dan adil, maka perlu hadir kebijakan operasional yang kuat, terukur, dan dapat diimplementasikan,” jelasnya.

Oleh karena itu, dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda nomor 17 tahun 2024 menjadi sangat penting agar perda yang telah ada tidak hanya menjadi dokumen legal, tetapi mampu mewujud nyata dalam kehidupan sehari-hari penyandang disabilitas.

Pemerintah Provinsi Kaltara akan memastikan bahwa rencana aksi daerah penyandang disabilitas segera disusun sebagai bentuk konkret operasionalisasi dari peraturan gubernur ini nantinya.

Di saat yang sama, ia turut mendorong keterlibatan aktif para penyandang disabilitas dalam proses perumusan, pengambilan keputusan, hingga evaluasi kebijakan yang akan ditetapkan.

“Mari kita buktikan komitmen kita dengan tindakan nyata yang dapat meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas di Kaltara,” tutup Datu Iqro.

(dkisp)

Gubernur Zainal Hadiri Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXII

SUMEDANG, – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri undangan Pelantikan Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXII Tahun 2025 berlangsung di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (28/7).

Diketahui dalam momen upacara ini Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. secara resmi melantik 1.110 Pamong Praja Muda, dan 10 di antaranya putra putri terbaik Kaltara.

Prosesi pelantikan ini berjalan dengan khidmat dan ditandai dengan penyematan lencana Kartika Astha Brata kepada lulusan terbaik, serta dirangkaikan dengan pembacaan ikrar Pamong Praja.

Dalam sambutan Tito Karnavian menyampaikan IPDN didirikan sejak 17 Maret 1956 oleh Presiden RI Ir. Soekarno memiliki sejarah panjang dalam perkembangan memajukan Indonesia melalui pendidikan kader pemerintahan.

“IPDN adalah kawah candradimuka bagi para Pamong Praja Muda. Lulusan IPDN harus menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di seluruh Indonesia,” ucap Tito Karnavaian

Mendagri Tito menjelaskan bahwa IPDN berperan pentingnya sebagai motor penggerak pembentukan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional dan berdedikasi tinggi. “Lulusan IPDN bukan hanya dituntut siap kerja, tetapi juga mampu menjadi teladan dan ilmuwan kebijakan yang berbasis teori dan data,” tegasnya.

Ia juga turut menekankan pentingnya karakter kuat dan fisik prima bagi para lulusan IPDN agar mampu mengabdi di daerah-daerah dengan kondisi geografis dan sosial yang beragam.

“Dari pulau terpencil hingga perkotaan, dari pegunungan hingga pesisir, ASN hasil didikan IPDN harus bisa mampu beradaptasi dan tetap memberikan pelayanan terbaik,” ucapnya.

Selanjutanya, Mendagri Tito mengatakan sebagai bentuk pengakuan akademik, para Pamong Praja Muda IPDN diberikan gelar Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan. Jelasnya, gelar ini merupakan pengukuhan atas kompetensi praktis dan ilmiah yang harus dimiliki para lulusan IPDN.

“Lulusan IPDN bukan hanya praktisi, tapi juga ilmuwan kebijakan. Kita ingin mereka mampu merumuskan kebijakan berbasis teori dan data,” terangnya.

Kegiatan pelantikan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Wamendagri Dr. Arya Bima Sugiarto, Sekjen Kemendagri Komjen Pol Drs. Tomsi Tohir, serta para gubernur dan wakil gubernur dari berbagai provinsi.

(dkisp)

RPJMD 2025-2029 Disetujui, Ini Pendapat Akhir Pemkab Nunukan

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos dalam rapat paripurna ke 13 Masa Sidang III Tahun 2024-2025, Senin (28/7/25), di ruang rapat paripurna kantor DPRD Nunukan.

Sebagai bagian dari tahapan akhir pembahasan RPJMD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, Rapat paripurna ini juga menandai persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan tersebut.

Dalam sambutannya, Hermanus mengapresiasi seluruh proses penyusunan dan pembahasan Raperda RPJMD, dokumen RPJMD ini merupakan arah dan pedoman pembangunan daerah lima tahun mendatang yang disusun berdasarkan visi, misi, dan prioritas pembangunan kepala daerah.

“Alhamdulillah, kita telah menyelesaikan satu tahapan penting dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Nunukan. Persetujuan ini merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam merumuskan arah pembangunan yang lebih baik,” ujar Hermanus.

Ia Hermanus menjelaskan bahwa RPJMD 2025-2029 disusun terintegrasi dengan dokumen perencanaan nasional dan provinsi yang mengacu pada RPJPD Kabupaten Nunukan Tahun 2025-2045, RPJMN, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memastikan pembangunan berkelanjutan.

Menurutnya, RPJMD dirancang sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, dengan menempatkan manusia sebagai objek sekaligus subjek Pembangunan serta menjadikan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku aktif dalam proses pembangunan.

Hermanus juga menegaskan bahwa penyusunan RPJMD berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra perangkat daerah, sehingga proses penyusunan dilakukan dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel.

Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan dan kritik konstruktif selama proses pembahasan berlangsung, Pemerintah Daerah juga telah memberikan jawaban secara lengkap terhadap seluruh pandangan fraksi.

“Kesamaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyikapi dokumen RPJMD ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” kata Hermanus

Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa setelah persetujuan bersama ini, Pemerintah Daerah akan segera melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu proses evaluasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor yang merupakan syarat sebelum RPJMD ditetapkan menjadi Perda.

Ia menargetkan dokumen RPJMD dapat ditetapkan paling lambat pada 20 Agustus 2025, sesuai ketentuan enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, Penetapan tersebut menjadi dasar arah pembangunan di Kabupaten Nunukan selama periode 2025 hingga 2029.

Lebih lanjut, Hermanus menekankan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen formal, melainkan kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat.

Ia berharap seluruh pihak, termasuk perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat dapat berperan aktif dalam implementasi RPJMD.

“Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi setiap langkah dan ikhtiar kita dalam membangun Kabupaten Nunukan yang sejahtera, maju, dan berdaya saing,” tutup Hermanus.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Disetujuinya RPJMD 2025-2029, Kabupaten Nunukan arah pembangunan lima tahun kedepan terukur dan Fokus pembangunan diarahkan pada pemerataan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penguatan ekonomi daerah.

(Humas DPRD Nunukan)

Bapemperda DPRD Nunukan Sampaikan Lima Rekomendasi Persetujuan Raperda RPJMD 2025–2029

NUNUKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan menyampaikan lima poin rekomendasi terhadap persetujuan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Bapemperda, Hamsing, S.Pi., dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Nunukan yang digelar Senin (28/7/25).

Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi agenda persetujuan bersama atas Raperda, yakni RPJMD 2025–2029 dan LKPj APBD 2024.

Dalam rapat tersebut mewakili Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing menyampaikan penghargaan kepada Bupati Nunukan dan jajaran atas kerja sama selama proses pembahasan.

“Melalui proses panjang dan dialog intensif, kami akhirnya mencapai titik temu dalam pembahasan Raperda RPJMD ini. Kami harap dokumen ini disetujui secara bulat demi kepentingan pembangunan jangka menengah daerah,” kata Hamsing.

Rekomendasi pertama yang disampaikan Bapemperda terkait penataan dan legalitas infrastruktur pelabuhan.

Terdapat 30 pelabuhan di Nunukan yang belum memiliki legalitas, sehingga menyulitkan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan mengancam keselamatan pelayaran.

Bapemperda mendorong percepatan legalisasi pelabuhan melalui integrasi program ke dalam RPJMD.

Rekomendasi kedua berkaitan dengan potensi pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Pulau Sebatik.

Dengan nilai strategis nasional mencapai Rp90 triliun, Pulau Sebatik dinilai layak masuk dalam dokumen RPJMD sebagai isu strategis daerah.

Bapemperda meminta pemerintah daerah menyusun peta jalan pengembangan KEK dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Selanjutnya, Bapemperda juga menyoroti kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur dasar di wilayah perbatasan dan desa terpencil.

Sejumlah kawasan seperti Sungai Fatimah dan Kampung Nelayan masih mengalami keterbatasan akses jalan, air bersih, serta pelabuhan rakyat.

Bapemperda mengusulkan RPJMD memuat agenda pemekaran desa dan pembangunan infrastruktur pendukung wilayah terpencil.

Poin keempat yang diangkat Bapemperda adalah masalah sampah laut dan limbah dari aktivitas budidaya rumput laut.

Menurut Hamsing, mesin daur ulang yang telah dibeli dan tersertifikasi belum dimanfaatkan secara optimal.

DPRD Nunukan meminta pengelolaan limbah ini dimasukkan dalam program berbasis ekonomi sirkular dalam RPJMD.

Rekomendasi kelima menitikberatkan pada penanganan kawasan rawan bencana di sepanjang Sungai Sembakung.

Banjir tahunan yang terus terjadi belum direspons melalui program relokasi atau mitigasi terpadu.

 

Bapemperda mendesak agar RPJMD menetapkan wilayah ini sebagai prioritas dan menyusun desain relokasi bersama OPD terkait seperti BPBD dan PUPR.

Dalam sidang paripurna tersebut, Hamsing juga menyampaikan harapan agar masukan dari setiap fraksi yang telah dituangkan dalam pandangan umum dapat dijadikan skala prioritas dalam finalisasi RPJMD.

“Kami ingin RPJMD ini benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Nunukan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kelima rekomendasi tersebut lahir dari kajian mendalam, aspirasi masyarakat, serta hasil monitoring di lapangan.

Menurutnya, RPJMD harus menjadi dokumen hidup yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, bukan sekadar formalitas perencanaan.

DPRD Kabupaten Nunukan menilai bahwa kolaborasi antara legislatif dan eksekutif sangat penting dalam memastikan pelaksanaan RPJMD berjalan tepat sasaran.

Sinergi lintas sektor juga dibutuhkan, terutama dalam menyelesaikan isu strategis seperti pengembangan KEK, infrastruktur dasar, dan penanggulangan bencana.

Disetujuinya Raperda RPJMD 2025–2029, DPRD Nunukan berharap Pemerintah Kabupaten Nunukan menyusun langkah-langkah implementasi serta indikator kinerja yang terukur agar pembangunan lima tahun ke depan berjalan terarah dan transparan.

(Humas DPRD Nunukan)

DPRD Nunukan Setujui Raperda RPJMD 2025-2029 dan LKPj APBD 2024

NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, Wakil Ketua DPRD Hj. Andi Mariyati, dan Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos.

Prosesi penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Nunukan, Senin (28/7/2025).

Sekretaris DPRD Nunukan, Drs. Muhammad Effendi, turut menyaksikan penandatanganan bersama sejumlah anggota dewan dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nunukan yang hadir dalam forum tersebut.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Leppa dan didampingi Wakil Ketua DPRD berlangsung khidmat dan lancar.

Rapat ini menjadi momentum dalam memastikan kesinambungan program pembangunan daerah.

RPJMD 2025–2029 disusun sebagai pedoman arah pembangunan jangka menengah daerah dalam lima tahun ke depan.

Dokumen ini akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pembangunan, penganggaran, serta evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Sementara itu, LKPj APBD 2024 berisi laporan atas capaian pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran terakhir.

DPRD menilai laporan tersebut telah menggambarkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Ketua DPRD Hj. Leppa menyatakan bahwa DPRD mendukung penuh rencana pembangunan lima tahun mendatang yang dituangkan dalam RPJMD.

Ia berharap pemerintah daerah dapat merealisasikan target-target strategis secara konsisten dan tepat sasaran.

Wakil Bupati Hermanus dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif.

Ia mengatakan untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah.

Dua raperda yang disetujui ini merupakan produk hukum strategis yang akan menjadi landasan kebijakan Pemkab Nunukan ke depan.

Persetujuan tersebut juga mencerminkan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Disepakatinya Raperda RPJMD dan LKPj APBD, Pemkab Nunukan kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melangkah dalam pembangunan yang berkelanjutan, terukur, dan pro-rakyat.

(Humas DPRD Nunukan)