Jaring Asmara (Aspirasi Masyarakat) Bang Khoir Gelar Reses di Desa Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat.

Sebatik,Nunukan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Muh. Khoiruddin Daerah Pemilihan Kab. Nunukan Menggelar Kegiatan Reses masa sidang I tahun 2022 di Desa Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat pada Kamis (03/02/2022)

Bang Khoir sapaan akrabnya mengatakan masa reses merupakan masa Penting yang sejatinya secara fungsional sebagai media menjaring aspirasi masyarakat.

Dalam kegiatan reses masa sidang I tahun 2022 yang juga merupakan momentum bagi anggota DPRD untuk menyampaikan pertanggung jawaban kepada masyarakat atas program dan kebijakan yang telah dilakukan pada tahun 2021 lalu, dalam hal itu, Muh. Khoiruddin menyampaikan hasil aspirasi tahun 2021 perihal akan di perbaiki ruas jalan Tani usaha tadi di Desa Liang Bunyu pada tahun 2022. Dalam penyampaian tersebut juga menyinggung tentang hasil pendampingan di sektor UMKM di beberapa titik di kab. Nunukan.

Pada Reses tersebut salah satu warga saat menghadiri reses Pak Tamrin “mengemukakan perihal usulan aspirasi diantaranya peningkatan jalan yang belum terselesaikan, pembangunan jalan Lingkungan, Penjemuran Rumput Laut serta beberapa fasilitas bantuan pertanian dan perikanan kepada masyarakat”.

Mendengar penyampaian Aspirasi masyarakat Muh. Khoiruddin mengungkapkan bahwa apa yang menjadi aspirasi masyarakat akan diteruskan kepada pimpinan Dewan melalui Paripurna dan selanjutnya di rekomendasikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

“Reses ini merupakan kewajiban bagi Anggota DPRD disetiap masa sidang untuk turun ke dapil bertemu konstituen guna menjaring aspirasi, informasi, saran dan kritikan yang sifatnya membangun, olehnya itu apa yang menjadi aspirasi masyarakat sudah menjadi tugas kami untuk mengawal ke pemerintah” ungkap Bang Khoir.

sumber dprd provinsi

(SAHABUDDIN)

Mengurai Persoalan Penyelundupan Nibung ke Malaysia

Nunukan – Sehubungan dengan maraknya isu penyeludupan nibung dari indonesia (sebatik) ke malaysia (sabah), serta adanya laporan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan nibung untuk bagang tancap, Senin januari 2022, pejabat terkait segera melakukan rapat koordinasi.

Sekcam Sebatik, Saleh mengungkapkan sengaja mengundang pihak -pihak terkait untuk hadir guna menemukan solusi dari persoalan tersebut.

“Kami ingin tau permasalahan sebenaranya. Karena kalau hanya mendengar di medsos, dan belum lengkap,”ujarnya, Rabu ( 2/2/2022)

Ia berharap permasalah jangan sampai masuk ke ranah hukum. Hal tersebut karena menyangkut UU Kehutanan RI.

“Dan kami mau tau juga kenapa sampai nibung bisa sampai ke indra sabah dan itu tetap menyalahi aturan kehutanan uu nomor 41 th 1999 dan kita tau bahwa mengambil nibung sudah pasti sampai ditanjung selor dan itu bukan mudah mengambilnya nibung tersebut dan itu perlu ada dan harus memiliki izin kehutanan,” ujar saleh,

Saleh mengakui bahwa hal ini semata mata untuk kebetuhan kehidupan dan menafkahi keluarga. Namun jika nibung dibawa keluar Nunukan akan berdampak pada hukum negara,” imbuhnya

Pada kesempatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Hamsing meminta kepada para kepala desa untuk membuatkan berita acara tentang kesepakatan antar pengusaha nibung serta pengusaha bagang tancap d ipulau Sebatik

“Saya juga berharap agar tidak ada legalisasi nibung yang keluar dai Sebatik menuju Malaysia,” ujar Hamsing.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi selanjutnya seluruh peserta dengar pendapat  dan klarifikasi menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketepatan menjadi keputusan akhir yakni:

1.Nibung dapat dijual secara lokal di dalam negri,

2.Penjualan nibung tidak boleh sampai keluar negri (sabah)

3.Pengambilan nibung dilakukan sesuai dengan kebutuhan

4.Pembelian dapat dilakukan sesuai kemampuan.

 

(Sahabudin)

25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

JAKARTA – Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek Tahun 2022 bagi 25 dari 69 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia, Selasa (1/2). Dari 25 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian 3 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 7 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, menjelaskan usulan Remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). “Dengan adanya Remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga” tegas Reynhard.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu 11 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana, serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing 2 narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepualauan Riau masing-masing 1 orang. 

Dirjenpas menambahkan pemberian Remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi. “Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapat RK Imlek Tahun 2022. Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama,” pesan Reynhard.

Ia menegaskan Ditjenpas terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), apalagi Coronavirus disease (COVID-19) masih mewabah, ditambah varian baru Omicron sehingga berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat. “Pandemi COVID-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2022. Maka, pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru dan laksanakan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” pesan Reynhard. 

Tak lupa, Dirjenpas mengingatkan seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjalankan tugas berdasarkan 3+1, yakni Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yang diwujudkan melalui deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back to Basics Pemasyarakatan.  

Hingga tanggal 24 Januari 2022, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 272.864 orang yang terdiri 226.676 narapidana dan 48.188 tahanan. Dari pemberian RK Imlek kali ini, negara menghemat anggaran biaya makan Rp14.790.000,- dengan biaya makan per hari rata-rata Rp17.000/orang.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174  Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP. Narapidana yang mendapatkan Remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas/Rutan.

Jakarta, 1 Februari 2022

Narahubung:

Rika Aprianti

Koordinator Humas dan Protokol

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

0812 1372 6370

“Sapa Warga Binaan, Kalapas Mengajak WBP Menjaga 3K”

NUNUKAN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan Sapa Warga Binaan Lapas Nunukan yang dimana Kegiatan Tersebut akan dilaksanakan secata rutin oleh Kalapas Nunukan, Bapak I Wayan, kegiatan tersebut diberi nama Kita Semua Saudara (KISSA) yang merupakan salah satu Inovasi yang rutin dilaksanakan di Lapas Nunukan. Kalapas Didampingi Ka.KPLP dan Kasi.Binadik guna menyapa dan memberikan arahan kepada warga binaannya. Dalam Arahannya Kalapas Menghimbau agar seluruh warga binaan menjaga kesehatan, kebersihan dan ketertiban (3K) di Lapas Nunukan.(Senin,31/01/22)

Kegiatan yang disebut KISSA ini juga menjadi kesempatan bagi warga binaan  untuk dapat menyampaikan aspirasi Warga Binaan secara langsung kepada petugas. Dalam Kesempatan ini Kalapas juga menghimbau untuk selalu bersyukur dalam situasi apapun, menjaga satu sama lain, menghargai sesama wbp dan menghormati petugas yang sebagai bapak siap membina dan memberikan program” pembinaan yang sudah dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan, ini semua kami laksanakan juga Karena Kita Semua Saudara ‘KISSA’.

“Untuk Petugas Mari Kita Membina dan merawat WBP kita dengan PASTI dan BerAKHLAK”. Tegas Kalapas. Usai Pengarahan, Kalapas Mengajak Warga Binaan berdialog untuk menampung aspirasi dari warga binaan. Dan akan mencarikan solusi sesuai pelayanan yang kami berikan yakni P2HAM di Lapas Nunukan.

“Sebelum Kegiatan selesai, sekali lagi Kalapas mengingatkan Dan Berharap Warga binaan selalu menjaga kesehatan, kebersihan dan ketertiban di Lapas Nunukan, Mari bersama sama mewujudkan Pemasyarakatan Maju lewat giat Sapa Warga Binaan karena ‘KISSA’ Kita Semua Saudara”. Pungkas I Wayan.

Humas Lapas Kelas IIB Nnk/W2n

Ribuan Orang Antusias Ikuti Jalan Santai HUT Pakuwaja di Nunukan

Nunukan – Merayakan Hari Ulang Tahunnya yang ke 28, Paguyuban Keluarga Jawa (Pakuwaja) Kabupaten Nunukan menggelar berbagai rangkaian kegiatan. Mulai dari Pembangunan Pendopo, Syukuran, Pagelaran Seni dan Jalan Santai. 

Seperti pada Minggu 30 Januri 2022, Pakuwaja mengelar even jalan santai yang diikuti sekitar 1.500 orang. Antusiasme masyarakat terlihat sejak pukul 06 pagi mereka sudah memenuhi halaman Pendopo Pakuwaja.

Setelah dilakukan pelepasan (pemberangkatan) oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara (Andi Muhammad Akbar), selanjutnya Peserta Jalan Santai melalui rute : Pendopo Pakuwaja – Jl Bukit Cinta – Jl. Truku Umar – Jl. TVRI – Jl. A Yani – Jl. Fatahilah dan berahir kembali di Pendopo Pakuwaja

Andi Muhammad Akbar kepada awak media menyampaikan apresiasinya kepada Pakuwaja Kabupaten Nunukan yang dinilai mampu menggelar even Jalan Santai dengan jumlah peserta yang cukup fantastis

Menutnya ada beberapa hal bermanfaat yang dapat diambil dari kegiatan tersebut. Pertama sangat posifif karena selain bermanfaat untuk kesehatan juga dapat mempererat silatirahim.

“Saya rasa kegiatan ini sangat bermanfaat. Disamping berolah raga yang tentunya berguna bagi kesehatan, even ini juga sebagai media untuk bersilaturahim,”, ujarnya.

Pria yang juga ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Nunukan tersebut berharap agar even -even serupa terus berlanjut. 

“Tentu saya kita berharap agar even seperti ini juga dapat digelar secara berkelanjutan. Dan tak hanya Pakuwaja saja, tapi pihak – pihak lain juga dapat melaksanakanya,” pungkasnya 

Dalam kegiatan ini, Panitia tak hanya menyediakan dor prize. Namun para peserta juga dihibur oleh penampilan para penari kuda lumping dari sanggar seni Ronggo Senopati Putro.

Pewarta: Eddy Santry