Pastikan Pelayanan Publik Tetap Maksimal, Bupati Nunukan Tinjau Proses Pelayanan di Instansi

NUNUKAN – Memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri SE melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah, Selasa (03/03/2026).

Tinjauan pertamanya adalah Kecamatan Nunukan. Di kecamatan Nunukan Bupati yang didampingi PJ. Sekretaris Daerah Raden Iwan Kurniawan, Kabag Organisasi Harman serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Joned meninjau loket pelayanan, ruang admnistrasi, toilet, ruang tunggu dan ruang baca.

Di loket pelayanan, Bupati mendapat penjelasan terkait dengan jenis pelayanan yang diberikan serta frekuensi masyarakat yang melakukan pengurusan.

Dalam kesempatan ini Bupati menyampaikan harapannya agar pelayanan kepada masyarakat dapat tetap maksimal.

Peninjauan kedua adalah Disdukcapil Kabupaten Nunukan. Dalam peninjauan tersebut Bupati langsung meninjau loket pelayanan. Di loket pelayanan ini Bupati menyapa masyarakat dan mengkonfirmasi kecepatan pelayanan.

Sekretaris Disdukcapil Wilson menjelaskan Disdukcapil dapat menyelesaikan pelayan dokumen kependudukan mencapai 300 dokumen setiap harinya.

Wilson juga menjelaskan tabel Indeks Kepuasan Masyarakat Disdukcapil yang dinilai setiap 3 bulan.

Selain meninjau proses pelayanan dokumen kependudukan, Bupati juga berharap sikap sikap hospitality dari seluruh petugas yang memberikan pelayanan tetap dijaga dengan baik.

” Tetap jaga kualitas layanan, tetap ramah, berikan senyuman, walaupun mungkin menemui kendala”, ujar H. Irwan Sabri ke petugas yang sedang pelayanan.

Setelah meninjau pelayanan Disdukcapil, Bupati melanjutkan peninjauannya ke kantor kelurahan Selisun, mendengarkan penjelasan pelayanan yang dilakukan serta kendala yang dihadapi serta berdialog dengan petugas Dinas Perhubungan yang sedang melakukan pergantian lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).

(PROKOMPIM)

Rapat Paripurna DPRD Nunukan Setujui 3 Raperda Inisiatif DPRD dan 1 Raperda Usulan Pemerintah

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, Pj. Sekretaris Daerah Raden Iwan Kurniawan menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025-2026 dalam rangka Pengambilan Keputusan DPRD atas Persetujuan Terhadap 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD dan 1 (satu) Raperda usulan Pemerintah.

Rapat Paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (02/03).

Bupati Nunukan melalui Pj. Sekda dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan Rapat Paripurna pengambilan keputusan DPRD atas persetujuan terhadap 3 (tiga) Raperda inisiatif DPRD dan 1 (satu) Raperda usulan Pemerintah Daerah sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin;

2. Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Nunukan;

3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Kabupaten Nunukan, yang merupakan inisiatif DPRD; serta

4. Pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring Dalam di wilayah Kabupaten Nunukan, yang merupakan usulan Pemerintah Daerah.

Dengan disahkannya ketiga Raperda ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan memiliki harapan besar bersama bahwa Pemerintah Daerah akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan dukungan pendanaan dan fasilitasi penyelenggaraan bantuan hukum yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

Dengan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Nunukan, kelembagaan adat serta hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam tetap terlindungi, sekaligus menjaga nilai-nilai kearifan lokal sebagai identitas dan kekayaan budaya masyarakat Nunukan.

Dengan penambahan satu wilayah adat baru, yaitu Masyarakat Hukum Adat Krayan Barat sebagai bagian dari penataan dan pengakuan struktur kelembagaan Masyarakat Hukum Adat Lundayeh, serta penegasan batas-batas wilayah adat dan kedudukan Kepala Adat Besar, akan menjadi dasar pengakuan terhadap hak-hak ulayat masyarakat Lundayeh, penguatan peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, serta mempertahankan nilai-nilai budaya adat sebagai bagian penting dari pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah turut mengapresiasi atas upaya dan dukungan yang telah diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun dan merampungkan materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring Dalam di wilayah Kabupaten Nunukan.

“Besar harapan kita bersama, dengan pembentukan tiga desa baru ini yang dilatarbelakangi oleh tuntutan peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, luasnya wilayah desa induk, serta pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat sehingga berdampak pada terbatasnya akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi pemerintahan, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi, dapat teratasi”, ungkapnya.

Raperda ini merupakan salah satu yang harus melewati tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pemerintah Pusat melalui Gubernur sampai dengan terbitnya kode desa. Oleh karena itu, penetapan dan pengundangan Raperda dimaksud dapat dilaksanakan setelah adanya hasil evaluasi dan terbitnya kode desa.

(PROKOMPIM)

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bupati Nunukan Safari Ramadhan di Masjid Jami’ Al Ikhlas

NUNUKAN – Setelah Safari Ramadhan di Sungai Lancang, kali ini Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE., Gelar Safari Ramadhan Tahun 1447 H/2026 M yang dilaksanakan di Masjid Jami Al-Ikhlas Jl. Porsas, Kelurahan Nunukan Timur. Senin (2/03/26).

Safari Ramadhan kali ini juga dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Kepala OPD Kabupaten Nunukan, Camat Nunukan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat.

Perwakilan Masjid Jami Al-Ikhlas H. Udin menyampaikan rasa terima kasihnya atas berkenannya Bupati Nunukan mengadakan Safari Ramadhan dan Buka Puasa Bersama di Masjid Jami Al-Ikhlas bersama dengan masyarakat.

Bupati Irwan menyampaikan bahwa selain bersilaturahmi dengan masyarakat juga ingin lebih dekat dengan masyarakat dengan mendengarkan masukan dari masyarakat, tokoh agama, para ulamah apa yang dibutuhkan dan apa tantangan kedepannya.

“Saya selaku Pemerintah Daerah tentunya juga harus mendengarkan masukan, kritikan untuk membangun Daerah Kabupaten Nunukan ini,”ungkapnya dalam sambutannya.

Selain itu, Bupati Irwan juga menghimbau kepada masyarakat, para RT, dan tokoh masyarakat terkait masalah kebersihan.

“Kalau bisa lingkungannya dibersihkan minimal seminggu sekali, kalaupun tidak bisa dua minggu sekali karena ini merupakan atensi dari Bapak Presiden, jadi saya minta seluruh RT kalau bisa melakukan kerja bakti,”tegasnya.

Diakhir acara, Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan H. Irwan memberikan Bantuan kepada Masjid SMPN 2 Nunukan sebesar Rp.20.000.000, Masjid Al-Mustofa sebesar Rp.20.000.000, Masjid Jami Nurul Aisyiyah Sebesar Rp.50.000.000, Masjid Al-Azis sebesar Rp.50.000.000, Musholah Baitul Rahman sebesar Rp.50.000.000, TPQ Abata sebesar Rp.50.000.000, TK-TPA/TPQ Daarul Falaah Unit 010 sebesar Rp.20.000.000, dan Masjid Jami Al-Ikhlas Porsas sebesar Rp. 25.000.000.

Selain itu, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri juga akan memberikan bantuan secara terpisah berupa sajadah untuk Masjid Jami Al-Ikhlas Porsas.

(PROKOMPIM)

DPKP Kaltara Perketat Pengawasan, Jaga Harga dan Kesehatan Ternak

TANJUNG SELOR – Di tengah upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan daging di pasaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memperketat arus masuk hewan ternak dari luar daerah. Setiap ternak yang hendak masuk kini harus melalui mekanisme pelaporan resmi.

Melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan rencana distribusi serta jumlah hewan yang akan dimasukkan sebelum tiba di wilayah Kaltara.

Kepala Bidang Peternakan DPKP Kaltara, Surianto Semuel menjelaskan, langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga untuk memastikan pasokan tetap aman dan harga tidak melonjak di daerah, Senin (2/3).

“Semua pelaku usaha harus melaporkan jumlah ternak yang akan masuk. Data ini penting agar distribusi bisa terpantau dan sesuai aturan,” ujar Surianto.

Pada tahap awal, DPKP akan mengeluarkan rekomendasi pemasukan ternak sebagai dasar administrasi sekaligus alat kontrol pemerintah daerah. Dengan sistem ini, arus lalu lintas hewan diharapkan lebih tertib dan terdata dengan baik.

Di sisi lain, DPKP juga menjalin koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait retribusi daerah. Tujuannya agar penertiban retribusi tetap berjalan sesuai aturan tanpa berdampak pada kenaikan harga daging di pasaran.

“Penertiban retribusi tetap harus berjalan sesuai aturan, namun formulanya disiapkan agar tidak mengganggu stabilitas harga daging dan komoditas peternakan yang ada,” jelasnya.

Ia berharap, mekanisme pelaporan dan pemberian rekomendasi tersebut dapat menciptakan tata kelola sektor peternakan yang lebih tertib, transparan, dan terkontrol, sekaligus menjaga ketersediaan pasokan ternak di Kaltara.

“Pengawasan ini juga menjadi langkah preventif dalam menjaga kesehatan hewan serta mencegah masuknya penyakit ternak dari luar daerah,” pungkasnya.

(dkisp)

Tiga Raperda Inisiatif dan Satu Raperda Pemkab Disahkan DPRD NUNUKAN

NUNUKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan gelar rapat paripurna dalam Pengambilan keputusan atas persetujuan tiga Raperda inisiatif DPRD dan satu Raperda usulan pemerintah Daerah. Pada Senin, (02/03/2026) Ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa dengan didampingi wakil ketua I Ir. Arpiah, ST., M. I. Kom, dan Wakil Ketua II Hj. Andi Mariyati. Kemudian hadir Mewakili Bupati Nunukan, Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Nunukan Drs. Raden Iwan Kurniawan, M. A. P.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan melalui juru bicara Hamsing memaparkan tiga Raperda inisiatif DPRD Nunukan.

Raperda inisiatif DPRD tentang perubahan atas peraturan daerah No 4 Tahun 2004 Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh. Dimana Hamsing mengatakan bahwa regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan geografis dan ketentuan wilayah adat masyarakat hukum adat.

“Perubahan peraturan daerah terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh sebagai konsekuensi pemekaran atas wilayah administratif Kecamatan Krayan yang dihuni oleh Masyarakat Hukum Adat Lundayeh”.Jelas Hamsing.

Selanjutnya, Raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Dimana dalam revisi tersebut menekankan perlindungan bagi masyarakat hukum adat agar dapat terlindungi dari tindakan diskriminasi dan dapat merasakan aman.

“Dengan Rancangan perubahan ini, menjadi bukti komitmen kita bersama dalam pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat serta penghormatan atas identitas budaya” Tutur Hamsing.

Berikutnya Raperda tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang didalamnya menjamin dan memenuhi hak fakir miskin untuk mendapatkan keadilan dalam proses peradilan baik litigasi maupun non-Litigasi.

Selain itu, kata Hamsing Raperda ini juga di tujukan untuk mewujudkan hak konstitusional bagi warga negara dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Dalam kesempatan tersebut dalam DPRD Nunukan juga mengapresiasi bagi pemerintah daerah atas inisiatif penyusunan Raperda tentang pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan dalam dan Desa Tembaring.

DPRD memandang bahwa dalam pembentukan desa-desa tersebut merupakan sebuah langkah strategis dalam pelayanan publik yang semakin efektif.

“Kami sangat mendorong agar proses selanjutnya teruselibatkan masyarakat dan tokoh adat secara aktif, sehingga kebijakan ini benar-benar aspiratif dan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal” Tutupnya.

Mr