Anggota DPRD Kaltara Komisi I H. Ladullah Sosialisasikan Raperda Penghargaan Daerah Kaltara

NUNUKAN – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Ladullah, S.H.I, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Utara tentang Penghargaan Daerah, di Sekretariat DPD PKS Nunukan, Sabtu (14/3/2026) sore.

Dalam kegiatan tersebut, Ladullah menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan dan kemajuan Kalimantan Utara.

Ia menyampaikan, penghargaan daerah nantinya dapat diberikan kepada berbagai kalangan, di antaranya pejuang atau tokoh masyarakat, masyarakat berprestasi, aparatur sipil negara (ASN), lembaga, maupun organisasi yang dinilai berjasa bagi daerah.

“Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang benar-benar memiliki kontribusi dan jasa bagi kemajuan Kalimantan Utara,” ujar Ladullah.

Untuk memastikan proses penilaian berjalan objektif dan transparan, dalam Raperda tersebut juga diatur pembentukan Dewan Penghargaan Daerah. Dewan ini akan dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan beranggotakan lima orang yang mewakili masing-masing kabupaten/kota di Kaltara.

“Setiap kabupaten dan kota akan diwakili satu orang yang ditunjuk sebagai anggota dewan penghargaan untuk melakukan penilaian terhadap calon penerima penghargaan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ladullah menuturkan bahwa penghargaan yang diberikan tidak hanya berupa sertifikat, tetapi juga dapat berupa penghargaan materi, yang besarannya disesuaikan dengan nilai jasa dan kontribusi penerima terhadap pembangunan daerah.

Karena masih dalam tahap sosialisasi rancangan peraturan daerah, ia menegaskan bahwa masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan regulasi tersebut.

“Setiap masukan dari masyarakat akan kami bahas dalam rapat internal DPRD dan juga bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, untuk menyempurnakan Raperda ini sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.

(*)

Sekolah Unggul Garuda Kaltara Siap Beroperasi 2026, H.Ladullah : Sekolah Bertaraf Internasional Peluang Bagi Generasi Muda

NUNUKAN – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Ladullah, .S.H.I, mengajak para siswa SMP di seluruh Kalimantan Utara yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA sederajat agar memanfaatkan kesempatan mendaftar di Sekolah Unggul Garuda Kalimantan Utara yang akan mulai beroperasi pada tahun ajaran baru 2026.

Menurut Ladullah, kehadiran sekolah bertaraf internasional tersebut merupakan peluang besar bagi generasi muda di daerah perbatasan untuk mendapatkan akses pendidikan berkualitas tanpa harus keluar daerah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang telah menghadirkan Sekolah Unggul Garuda di Kalimantan Utara. Program ini dinilai menjadi langkah strategis dalam pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan.

“Ini kesempatan yang sangat baik bagi anak-anak Kaltara. Kita berharap para siswa berprestasi dari berbagai daerah di Kalimantan Utara dapat memanfaatkan peluang ini dengan mendaftarkan diri,” ujarnya, pada Jumat (13/3/2026).

Diketahui, Sekolah Unggul Garuda hanya dibangun di empat daerah di Indonesia, yaitu Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, dan Belitung Timur.

Sekolah Unggul Garuda di Kalimantan Utara merupakan inisiatif pendidikan tingkat SMA yang dibangun di atas lahan seluas 20 hektare di kawasan Kota Baru Mandiri (KBM), Kabupaten Bulungan. Sekolah ini dirancang sebagai institusi pendidikan bertaraf internasional yang berfokus pada pengembangan sains, teknologi, serta penguatan karakter kebangsaan.

Selain itu, sekolah ini menargetkan siswa-siswa berprestasi dengan fasilitas pendidikan yang disediakan secara gratis. Kurikulum yang diterapkan juga menggabungkan standar pendidikan nasional dengan standar global.

Pembangunan sekolah tersebut berlokasi di Tanjung Selor dengan anggaran yang bersumber dari APBN sekitar Rp233 miliar hingga Rp350 miliar. Pemerintah menargetkan pembangunan rampung dan siap menerima siswa baru pada tahun ajaran 2026.

Konsep yang diusung adalah sekolah berasrama dengan fasilitas modern, termasuk laboratorium sains dan teknologi serta sistem pembelajaran yang intensif. Pengelolaannya berada di bawah pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, dengan sistem seleksi nasional yang tetap memberikan kuota khusus bagi masyarakat lokal.

Program pembangunan Sekolah Unggul Garuda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memperluas akses pendidikan berkualitas serta mencetak generasi muda yang mampu bersaing di tingkat global dan melanjutkan studi ke perguruan tinggi internasional terkemuka seperti Massachusetts Institute of Technology, Harvard University, dan Stanford University.

(*)

Anggota DPRD Kaltara H. Ladullah Sosialisasikan Perda Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 10 Tahun 2024

NUNUKAN – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Ladullah, S.H.I., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) kepada masyarakat di Gedung Paras Perbatasan, Kabupaten Nunukan, Jumat (13/3/2026) malam.

Dalam kegiatan tersebut, H.Ladullah mensosialisasikan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ia menjelaskan, perubahan perda tersebut bertujuan mempercepat pelayanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan perizinan maupun layanan administrasi lainnya.

Menurut Ladullah, sejak mulai diberlakukan secara efektif pada 2024, regulasi tersebut telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan publik di Provinsi Kalimantan Utara.

“Perubahan perda ini memperkuat sistem pelayanan agar lebih cepat, efektif, dan efisien, sehingga masyarakat semakin mudah dalam mengurus berbagai dokumen dan perizinan,” ujar Ladullah.

Ia menambahkan, regulasi ini juga mendorong integrasi pelayanan melalui sistem digital agar proses perizinan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Perda Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2024 mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta aplikasi PESONA yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Selain itu, dalam regulasi tersebut gubernur mendelegasikan kewenangan perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.

Adapun ruang lingkup pelayanan dalam perda ini mencakup perizinan berbasis risiko, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, hingga layanan nonperizinan bagi masyarakat.

Ladullah menegaskan, keberadaan perda ini menjadi landasan hukum yang penting dalam mempercepat pelayanan publik sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di Provinsi Kalimantan Utara.

“Kita berharap dengan regulasi ini pelayanan pemerintah semakin mudah diakses masyarakat dan mampu mendukung pertumbuhan investasi di Kaltara,” pungkasnya.

(*)

Arming Minta Segera Evaluasi Penyaluran BBM di Wilayah Perbatasan

TANJUNG SELOR – Polemik distribusi bahan bakar minyak di kawasan perbatasan Kalimantan Utara kembali mencuat. Anggota Komisi III DPRD provinsi setempat, Arming, menilai pengelolaan pasokan energi di wilayah Sembakung, Sebuku, dan Lumbis, Kabupaten Nunukan, belum berjalan sebagaimana mestinya. (Rabu, 4/3/26)

Menurut dia, keberadaan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan Agen Penyalur Minyak dan Solar di kawasan tersebut belum menjawab kebutuhan warga. Fasilitas fisik tersedia, namun operasionalnya disebut kerap terhenti tak lama setelah pengisian stok dilakukan.

Arming mengaku menerima laporan dari masyarakat bahwa tempat penyaluran BBM di perbatasan hanya aktif satu atau dua hari seusai pasokan datang, kemudian kembali tidak melayani pembelian dalam kurun waktu yang tidak menentu. Situasi ini, kata dia, berulang dan menjadi keluhan rutin setiap kali ia turun ke daerah pemilihan.

Ia juga menyinggung klaim peningkatan kuota yang sebelumnya disampaikan oleh PT Pertamina (Persero) untuk wilayah Nunukan. Di atas kertas, kuota disebut mencukupi bahkan mengalami kenaikan. Namun, menurut Arming, realitas di lapangan menunjukkan kondisi berbeda.“Data yang disampaikan tidak sepenuhnya tercermin dalam pelayanan di tingkat bawah,” ujarnya.

Arming meminta Pertamina tak berhenti pada laporan administratif semata, melainkan memastikan distribusi dan pengawasan berjalan hingga titik akhir penyaluran. Ia menekankan bahwa BBM merupakan kebutuhan mendasar masyarakat, terutama di daerah perbatasan yang bergantung pada kelancaran transportasi dan aktivitas ekonomi.

Pernyataan senada disampaikan rekannya di DPRD, H. Yancong. Keduanya mendorong adanya tindakan tegas terhadap penyalur yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pelayanan sesuai ketentuan.

DPRD Kaltara, kata Arming, akan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila persoalan ini tak kunjung ditangani secara konkret oleh pihak terkait. Salah satu opsi yang dibuka adalah menyampaikan persoalan tersebut langsung ke manajemen pusat Pertamina.

Ia berharap ada pembenahan menyeluruh agar masyarakat perbatasan tidak terus-menerus menghadapi ketidakpastian pasokan energi.

*bensyam/admin-adv

Arming: Raperda Pemberdayaan Desa Kaltara Tak Boleh Bertentangan dengan Aturan Lebih Tinggi

TARAKAN – DPRD Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pembahasan tersebut dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltara dalam sebuah rapat yang digelar di Tarakan, Kamis (5/3/2026).

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk memperdalam materi serta memastikan dasar hukum dalam Raperda benar-benar kuat. Ia menilai setiap ketentuan yang dimuat harus disusun secara cermat agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Raperda ini harus memiliki pijakan hukum yang kuat. Jangan sampai nantinya justru menimbulkan persoalan karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya,” ujar Arming dalam rapat tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa penyusunan regulasi daerah harus memperhatikan aspek yuridis secara menyeluruh. Dengan begitu, aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan potensi persoalan hukum di masa mendatang dan tetap sejalan dengan ketentuan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, pihak DPMD Kaltara menyampaikan bahwa Raperda ini dirancang untuk menjadi pedoman dalam memperkuat berbagai program pemberdayaan masyarakat di desa.

Sejumlah sektor yang akan diatur antara lain pengembangan ekonomi masyarakat desa, penguatan lembaga kemasyarakatan, hingga dukungan terhadap layanan sosial seperti kegiatan posyandu.

Sebelumnya, draf Raperda tersebut juga telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

Melalui pembahasan yang masih terus berjalan, DPRD Kaltara menargetkan Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa tersebut dapat diselesaikan dan disahkan menjadi peraturan daerah pada pertengahan tahun 2026.

Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang jelas dalam upaya memperkuat peran masyarakat desa dalam pembangunan di Kalimantan Utara.

(Bensyam/Admin-Adv)