Digugat di Pengadilan Negeri Nunukan, Yohana Pertahankan Tanah Miliknya

NUNUKAN – Sidang perselisihan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Nunukan dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Nnk  seluas 4.800 m2 atau 0,48 ha antara pihak Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi yang diwakili Pastor Yovianus Tarukan selaku Kepala dan Amal Roma Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum TTBR Kaltara selaku Penggugat dan Yohana warga Desa Apas juga didampingi Kuasa Hukumnya sebagai Tergugat. Memasuki tahap mediasi, Kamis, (28/8/2025).

Kuasa Hukum Yohana Gazalba, SH dari Kantor Hukum Gazalba, SH & Rekan, mengatakan, hari ini adalah sidang kedua, dihadiri oleh semua pihak, baik pihak Penggugat maupun Pihak Tergugat.

“Pada sidang pertama.klien saya Ibu Yohana tidak hadir, karena undangan yang dikirimkan PN Nunukan tidak sampai ditangannya, jadi dia tidak tahu kalau ada panggilan sidang,” kata Gazalba.

Dikatakan, karena hari ini semua pihak hadir dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen para Kuasa Hukum dari kedua belah pihak dan dinyatakan lengkap, selanjutnya majelis hakim memutuskan untuk terlebih dahulu dilakukan mediasi.sebagaimana Regulasi yang Mengatur diantaranya :

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020: Mengatur penyelesaian kasus pertanahan melalui mediasi.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016: Mengatur tentang prosedur mediasi di Pengadilan Negeri untuk semua jenis perselisihan perdata, termasuk sengketa tanah.

Menurutnya,  Mediator yang ditunjuk Pengadilan bertugas secara netral untuk memfasilitasi perundingan, mengarahkan diskusi, dan membantu para pihak menemukan solusi yang terbaik tanpa memihak salah satu pihak, namun jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan ke proses persidangan Pokok Perkara yang disengketakan.

Mediasi kali ini dipimpin langsung Ketua PN Nunukan Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, SH, MH selaku mediator yang ditunjuk oleh Ketua  Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.

“Sudah disepakati Pada tahap awal, penggugat diberi kesempatan menyampaikan tawaran, solusi kepada tergugat. Agenda mediasi berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 03 September 2025 mendatang,” tambahnya.

Usai mediasi, Yohana selaku tergugat mengatakan,  pihak Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi mengklaim tanah hak milikinya yang telah bersertifikat atas nama dirinya. Namun oleh Pastor Yovianus Tarukan diminta untuk diserahkan kembali ke Pihak Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi. Permintaan itu dengan tegas ditolak olehnya. Karena asal-muasal tanah miliknya itu dibeli di hadapan Notaris pada 28 Desember 2021  dari Pelipus (Yumkat) selaku Pemilik tanah sesuai SPPT tetanggal 03 Maret 2000, dengan dasar itulah dimohonkan penerbitan sertifikat pada Kantor BPN Nunukan

“Karena permintaan Pastor Yovianus Tarukan untuk menyerahkan tanah tersebut saya tolak, akhirnya berujung pada penyelesaian Sengketa Tanah melalui jalur hukum di PN Nunukan saat ini,” Tuturnya.

Kronologi Sengketa, berawal dari klaim Pihak Gereja yang membeli tanah dari saudara Simong seluas lebar 113 m dan Panjang 360 m. dibuktikan dengan SPPT tertanggal 25 September 2004. Sementara di atas tanah itu terdapat Tanah milik Pelipus dengan lebar 60 m dan Panjang 80 m, dengan bukti SPPT tertanggal 03 Maret 2000.

“Berawal dari ini akar masalahnya karena Saudara Simong tidak mengakui keberadaan tanah milik Pelipus, sementara Pelipus mengakui tanahnya berbatasan sebelah Utara dengan Tanah Milik Simong,” Kata Yohana

Sebenanrnya sengketa tanah ini sudah diselesaikan oleh Lembaga Adat Besar Sebuku, Lembaga Adat Desa dan Pihak Pemerintahan Desa Apas atas permohonan penyelesaian sengketa tanah dari Pelipus (Yumkat) dengan cara Ritual Adat Dollop namun ditolak oleh Simong dengan alasan tanah tersebut sudah beralih ke Pihak Kedua. Sehingga Lembaga Adat Besar, Lembaga Adat Desa dan Pihak Pemerintah Desa Apas menyimpulkan dan memutuskan tanah dengan lebar 113 m dibagi menjadi dua bagian, 56,5 m milik Simong dan 56,5 m milik Pelipus (Yumkat) dan hasilnya dituangkan melalui Keputusan Bersama No : 01/SKB/LADA-SBK/II/2024 tanggal  14 November 2024.

***

SMSI Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Timsel KPID Kaltara

TANJUNG SELOR – Tim seleksi (timsel) Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota KPID Kaltara periode 2026–2029 pada 22 Agustus lalu.

Namun, sejumlah pihak masih mempertanyakan proses rekrutmen tim Panita sekretariat seleksi (Pansel) yang bergulir sejak pertengahan 2024 lalu.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Victor Ratu mengatakan, pihaknya menilai proses rekrutmen timsel KPID Kaltara dilakukan tidak transparan atau terbuka ke publik.

“Sejak awal kami (SMSI) mempertanyakan soal tahapan proses seleksi timsel ini, kenapa tiba-tiba sudah muncul pengumuman pendaftaran calon anggota KPID Kaltara,” kata Victor, Jumat (29/9/2025).

“Kalau rekrutmen timselnya saja tidak beres, bagaimana nantinya dengan proses seleksi anggota KPID Kaltara. Jangan sampai ada maladministrasi atau titipan rekrutmen Timsel,” tambah dia.

Victor juga mempertanyakan keterbukaan informasi terkait proses penetapan timsel yang dilakukan pemerintah bersama Komisi I DPRD Kaltara seperti penetapan Surat Keputusan (SK) timsel. Hal ini perlu diketahui oleh seluruh masyarakat yang berkepentingan terhadap KPID.

“Sampai saat ini publik tidak tahu siapa saja yang ditetapkan DPRD Kaltara sebagai Timsel KPID, rekam jejak penetapan SK nya pun tidak ada diumumkan di media cetak maupun elektronik. Selain itu apakah sudah melalui Paripurna,” ungkap Victor.

Ia menegaskan, timsel yang ditetapkan pemerintah bersama DPRD sangat krusial untuk menjamin hasil seleksi yang kredibel dan menghasilkan komisioner KPID Kaltara yang berkualitas.

Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses seleksi hingga ditetapkannya anggota KPID Kaltara yang terpilih.

“Kita akan kawal seleksi KPID Kaltara yang pertama kali ini. Kami juga mempertanyakan pengumuman seleksi yang sudah diluncurkan di Kota Tarakan, sekaligus kegiatan sosialisasi kepada publik. Namun, media yang diundang hanya media tertentu saja,” tutupnya. (*)

Siap Berlaga di Soeratin Cup U 17 PSSI, Tim PSN U17 Dilepas Secara Resmi

NUNUKAN – Piala Soeratin adalah sebuah turnamen kompetisi sepakbola di Indonesia yang diperuntukkan bagi peminat dan pemain sepakbola berusia 18 belas tahun ke bawah, nama Soeratin sendiri diambil dari nama depan seorang mantan Ketua PSSI yaitu Soeratin Sosrosoegondo untuk mengenang jasa-jasanya merintis dan membangun sepakabola di Indonesia. 

Kompetisi ini diikuti banyak klub-klub sepakbola, termasuk pada kategori U-17 yang diikuti hampir seluruh wilayah Indonesia. Persatuan Sepakbola Nunukan (PSN) juga mengikuti turnamen ini, dan hari ini Jumat (29/3/2025) bertempat di halaman Kantor Bupati Nunukan Tim PSN U 17 dilepas oleh Bupati Nunukan yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nunukan.

Club Sepakbola PSN U 17 ini siap berlaga di Kompetisi Soeratin Cup U-17 PSSI Pusat yang akan digelar di Kota Surakarta – Jawa Tengah, dari tanggal 3-17 September 2025.

Mewakili Bupati Nunukan, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nunukan H.Halid menyampaikan sambutannya dan memberikan pengarahan kepada tim sepakbola PSN yang akan diikuti berlaga di Kompetisi Soeratin Cup U-17 PSSI Pusat Surakarta 2025.

Dalam sambutannya disampaikan kepada Tim PSN yang akan mengikuti Kompetisi ini agar tetap menjaga sikap, perilaku.

” Lakukanlah hal-hal yang baik dan kesopanan sehingga tidak mencoreng nama baik kabupaten Nunukan, terutama ketika sedang bertanding melawan tim-tim dari kota lain”, harapnya.

Tim PSN kabupaten Nunukan berjumlah 22 orang,, official 10 orang, pendamping dari tenaga medis 1 orang , PSN U-17 Nunukan mewakili provinsi Kalimantan Utara , tim PSN U-17 kabupaten Nunukan akan berangkat pada tanggal 31 Agustus 2025.

 (PROKOMPIM)

Wabup Hermanus Teken Kesepakatan Perubahan APBD 2025

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, bersama Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa, menandatangani persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun 2024–2025, Kamis (28/8/2025) malam.

Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Nunukan itu turut disaksikan Plt. Sekda Nunukan Jabbar, Wakil Ketua DPRD Arpiah, 22 anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, serta para asisten dan kepala OPD Kabupaten Nunukan.

Dalam pendapat akhir Bupati yang dibacakan, Wabup Hermanus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas komitmen dan kerja sama dalam menyelesaikan tahapan pembahasan hingga tercapai persetujuan bersama.

“Kami sangat mengapresiasi semua masukan, saran, dan pendapat dari DPRD. Ke depan, tata kelola penyelenggaraan pemerintahan akan terus kita perbaiki agar lebih efektif, efisien, produktif, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat dengan fokus pada penyelesaian permasalahan yang ada,” ujar Hermanus.

Ia menegaskan, sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sebuah keharusan sesuai dengan undang-undang.

“Inilah yang kita harapkan dapat menciptakan pemerintahan yang berkualitas dan berorientasi pada kinerja ke depan,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Hermanus menjelaskan Raperda Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk dievaluasi.

“Evaluasi tersebut bertujuan memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, baik aspek teknis, material, maupun legalitas. Hasil evaluasi kemudian disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sebelum dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan,” tutupnya.

(PROKOMPIM)

 

Begini Rekomendasi Banggar DPRD Nunukan Terhadap APBD Perubahan 2025

NUNUKAN– Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Nunukan, Hamsing S.PI, menyampaikan rekomendasi terhadap Rancangan APBD Perubahan 2025.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD Perubahan 2025 yang digelar di Kantor DPRD Nunukan, Kamis (28/8/25) malam.

Banggar menyoroti sejumlah isu yang dianggap belum terjawab oleh pemerintah daerah, seperti percepatan aktivasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik yang dinilai lamban dan belum menunjukkan keseriusan pemerintah.

Menurut Hamsing, penyelesaian pembangunan PLBN harus dilengkapi dengan kejelasan tahapan penganggaran.

Ia mengusulkan pembentukan tim gabungan antara Pemkab dan DPRD untuk mengawal proses hingga tingkat pusat agar persoalan lintas batas segera terselesaikan.

Banggar juga menekankan pentingnya optimalisasi ekonomi lokal, pemindahan Exit Entry Point dari Tunon Taka ke PLBN Sebatik dinilai sangat mendesak.

Pemerintah daerah juga diminta untuk mengakui keberadaan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) agar ekspor ikan Sebatik ke Tawau berjalan lancar, sekaligus mendorong sektor pertanian.

Selain itu, legalitas pelabuhan di Nunukan turut menjadi perhatian, Hamsing menyebut setidaknya ada 31 pelabuhan dan dermaga, termasuk Pelabuhan Aji Putri, yang statusnya belum jelas, tuntasnya legalitas tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Masalah pemerataan SDM dan layanan publik juga menjadi rekomendasi penting Banggar, Bidang pendidikan dan kesehatan dinilai membutuhkan perhatian khusus, terutama untuk daerah pedalaman seperti Krayan, Kabudaya, dan Lumbis Ogong.

Di sektor pendidikan, Banggar meminta pemerintah segera memenuhi kebutuhan guru, perawat, dan bidan di wilayah terpencil, tunjangan bagi PPPK juga diharapkan bisa disetarakan dengan PNS untuk menciptakan rasa keadilan.

Banggar juga mendorong penyediaan rumah dinas guru, sekolah yang layak, serta transportasi long boat. Peningkatan kompetensi guru melalui bimtek dan pelatihan, serta beasiswa per kecamatan bagi anak-anak Nunukan yang ingin menjadi tenaga pendidik, disebut perlu segera diakomodasi.

Untuk bidang kesehatan, Puskesmas di pedalaman diminta dapat melayani Unit Gawat Darurat (UGD). Insentif bagi tenaga kesehatan seperti dokter, bidan, dan perawat, juga ditekankan sebagai kebutuhan mendesak agar pelayanan lebih optimal.

Banggar juga menyoroti layanan publik lain, termasuk kebutuhan anggaran bagi pelayanan KTP di Disdukcapil. Infrastruktur dasar seperti jalan di Lumbis Ogong, jalan lingkungan, jalan tani, dan irigasi di Krayan disebut harus segera diperbaiki.

Terkait transportasi, evaluasi terhadap layanan subsidi penerbangan (SOA) ke Krayan menjadi sorotan. Menurut Banggar, layanan saat ini sudah tidak sesuai kebutuhan masyarakat sehingga perlu peningkatan baik dari sisi frekuensi maupun kualitas pelayanan.

Dari sisi tata kelola anggaran, Hamsing menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas. Ia mengusulkan agar pembahasan anggaran ke depan menyajikan progres kegiatan di setiap daerah pemilihan dalam bentuk buku kecil yang lebih terperinci.

Selain itu, Banggar meminta adanya peningkatan Standar Satuan Harga (SSH) untuk Krayan dan Kabudaya, serta transparansi penggunaan dana CSR, Pemerintah daerah juga diminta memastikan tidak ada lagi kegiatan yang menimbulkan utang karena belum terbayar.

Banggar turut menambahkan catatan lain, seperti pentingnya keseriusan Pemkab terhadap Daerah Otonomi Baru (DOB) Sebatik, penambahan frekuensi penerbangan subsidi ke Krayan saat hari raya, peningkatan pembinaan UMKM, serta inovasi program perikanan.

“Pandangan kami bukan sekadar masukan, tetapi amanah rakyat yang harus diakomodasi dalam APBD Perubahan 2025. Dengan rekomendasi ini, kami ingin memastikan anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan dan pedalaman,” tegas Hamsing.

(Humas DPRD Nunukan)