Kemenkeu Tinjau Langsung Pemanfaatan Dana Transfer Pusat untuk Pembangunan Pulau Sebatik

NUNUKAN – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melalui Direktorat Dana Transfer Umum (Dit. DTU) Jack Subarja beserta rombongan melakukan monitoring pembangunan di Kabupaten Nunukan khususnya di Pulau Sebatik, Selasa (04/11).

Dalam monitoring turut hadir mendampingi Asisten Administrasi Umum, Tenaga Ahli Program SKALA, perwakilan BPKAD Kab. Nunukan, Kaban Bapenda Kab. Nunukan, Kadis Kesehatan Kab. Nunukan, dan Dinas PUPR Kab. Nunukan.

Direktorat Dana Transfer Umum (Dit. DTU) diperintahkan langsung oleh Menteri Keuangan untuk melakukan monitoring untuk meninjau hasil dari penyaluran dana transfer ke daerah khususnya dana alokasi umum seperti bidang kesehatan serta efektivitas penggunaan dana Treasury Deposit Facility (TDF) yang dimiliki oleh Pemda sehingga penggunaan dari dana-dana tersebut dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Dana Treasury Deposit Facility (TDF) sendiri merupakan fasilitas yang disediakan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan digunakan pada saat penyaluran dana perimbangan dari pusat ke daerah.

Hasil monitoring nantinya akan dilakukan laporan kepada Menkeu seperti apa kondisi di daerah dalam penggunaan atau pemanfaatan dana yang telah disalurkan.

“Setelah kami melihat ternyata memang dana tersebut sangat memberikan manfaat kepada masyarakat luas semoga dana-dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat”, ungkap Jack.

Dengan melihat kunjungan langsung ini, Jack Subarja berharap dapat menyimpulkan serta memahami secara jelas bahwa dana-dana tersebut masih dibutuhkan oleh daerah untuk pembangunan serta untuk peningkatan layanan publik seperti Puskesmas dan Rumah Sakit serta infrastruktur daerah.

Adapun lokasi-lokasi peninjauan yaitu perbaikan rehab Puskesmas Sei. Taiwan, rekonstruksi jalan menuju Embung Lapri, rekonstruksi jalan puskesmas Lallesalo serta rekuntruksi jalan KP Tellang, poros lama dan poros baru. Turut menjadi perhatian Jack Subarja terhadap ambulans air yang akan di prioritas pembahasan pada Kemenkeu.

(PROKOMPIM)

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Tarakan, Warga Panik & Pasien RS Dievakuasi

Tarakan, Berandankrinews.com – Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 4,8 mengguncang wilayah tenggara Kota Tarakan pada Rabu sore, pukul 18:37 WITA, memicu kepanikan di kalangan warga dan pasien rumah sakit.

Berdasarkan data awal dari sistem peringatan gempa, pusat gempa diperkirakan berada sekitar 13 km dari pusat kota Tarakan, dengan koordinat sekitar 3,24° LU dan 117,73° BT serta kedalaman sekitar 11 km.

Getaran gempa terasa cukup kuat di sejumlah titik, terutama di pusat kota dan area pesisir. Banyak warga yang spontan meninggalkan rumah mereka untuk mencari tempat yang dianggap lebih aman.

Tak hanya warga, para pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Jusuf SK di Tarakan juga sempat dievakuasi keluar gedung setelah guncangan dirasakan.

Pihak BMKG mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menjaga kewaspadaan. Mereka juga mengingatkan agar warga berhati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi. Selain itu, warga dianjurkan untuk mengecek kondisi bangunan rumah dan memastikan jalur evakuasi bila terjadi gempa susulan.

Disclaimer : Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data,” tulis X resmi @infoBMKG

*Bensyam

Bupati Nunukan Tegaskan Komitmen Sukseskan Pemekaran Desa

Nunukan, Berandankrinews.com – Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nunukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Pemerintah Daerah tentang Pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring. (5/11/25)

Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Nunukan ini dihadiri langsung oleh Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E., bersama unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, dan para tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Nunukan atas perhatian, tanggapan, serta dukungan terhadap penyusunan Ranperda tersebut. Ia menegaskan bahwa pandangan umum dari seluruh fraksi mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mewujudkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbagai masukan dan catatan strategis dari DPRD menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah ini,” ujar Bupati Irwan.

Beliau menambahkan bahwa pembentukan tiga desa baru tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.

Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen agar pelaksanaan Ranperda ini benar-benar mencerminkan asas keadilan, partisipatif, transparan, dan efektif, sehingga mampu memperkuat posisi desa sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Dengan semangat sinergi dan kolaborasi, Pemerintah Kabupaten Nunukan siap menindaklanjuti seluruh masukan yang telah disampaikan dalam rangka penyempurnaan substansi Ranperda ini,” ungkap Bupati Irwan.

Ia berharap, kerja sama dan keselarasan yang selama ini terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan dapat terus diperkuat dalam mewujudkan kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kami yakin, dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, pemekaran desa ini akan menjadi momentum penting dalam mendorong pemerataan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutup Bupati Irwan Sabri.

*Bensyam

Kemenkeu Lakukan Audiensi dengan Plt. Sekda Nunukan Bahas Penggunaan Dana DAU dan TDF Tahun 2025

NUNUKAN – Hari pertama menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Drs. Raden Iwan Kurniawan, M.AP, menerima kunjungan kerja dari Kementerian Keuangan di ruang kerjanya, Senin (3/11/2025).

Pertemuan ini membahas lanjutan input teknis perbaikan kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant dalam pemenuhan layanan dasar kesehatan tahun 2025 serta efektivitas penggunaan Dana Treasury Deposit Facility (TDF).

Dalam kegiatan ini, tim dari Direktorat Dana Transfer Umum Kemenkeu menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada 3–4 November 2025 di Kabupaten Nunukan. Kegiatan tersebut bertujuan mengumpulkan data, berdiskusi dengan perangkat daerah, serta mengevaluasi efektivitas kebijakan dan penggunaan dana.

Peserta kegiatan terdiri dari Tim Kemenkeu, tenaga ahli Program SKALA, serta perwakilan BPKAD, Bapenda, Bappeda Litbang, Dinas Kesehatan, dan Dinas PUPR Nunukan, dengan dukungan daring dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Plt. Sekda Raden Iwan Kurniawan menyambut baik audiensi ini dan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan siap mendukung pelaksanaan evaluasi tersebut.

“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola dan efektivitas penggunaan dana pusat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan serta infrastruktur publik di Kabupaten Nunukan.

(PROKOMPIM)

DPMPTSP Kab Nunukan Selenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

NUNUKAN – Pemerintah kabupaten Nunukan mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi perangkat daerah penyelenggara perizinan di lingkungan pemerintah kabupaten Nunukan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Nunukan, Senin (3/11/2025).

Muhammad Firnanda Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Nunukan dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan pemahaman dan keseragaman persepsi seluruh perangkat daerah penyelenggara perijinan berusaha terhadap ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025.

Tujuan dari kegiatan ini adalah mekanisme penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) yang manjadi acuan tunggal dalam pelayanan perijinan berusaha berbasis resiko dan membangun komitmen bersama antar perangkat daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat serta mendorong energi dan kolaborasi antar instansi sehingga terwujud pelayanan publik yang cepat, transparan dan beritegrasi.

Bupati yang dalam hal ini diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah R. Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa penerapan dari peraturan pemerintah nomor 28 Tahun 2025 adalah substansi dan perubahan penting dari regulasi peraturan pemerintah sebelumya dan berharap dalam penerapannya dapat memberikan dampak yang positif untuk masyarakat dalam pengurusan perijinan berusaha baik instansi pemda maupun perorangan.

(PROKOMPIM)