Bupati Nunukan Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Pembentukan Tiga Desa Baru

NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E. menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nunukan terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tiga desa baru, yaitu Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Nunukan(5/11/25) Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan dukungan, saran, serta masukan untuk penyempurnaan raperda tersebut.

Menurut Bupati, pandangan umum dari DPRD menunjukkan adanya komitmen bersama antara pemerintah dan legislatif dalam menghadirkan aturan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan pembangunan desa.

“Masukan dari seluruh fraksi, terutama tentang efektivitas pemerintahan desa, peningkatan pelayanan, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan potensi lokal akan menjadi perhatian serius dalam penyempurnaan Raperda ini,” ujar Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nunukan juga menanggapi beberapa pandangan fraksi, di antaranya:

Fraksi Hanura menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur dan pengawasan dana desa. Pemerintah berkomitmen memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan transparan.

Fraksi PKS mendukung pemekaran desa sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan. Pemerintah memastikan kesiapan infrastruktur dan partisipasi masyarakat menjadi fokus utama.

Fraksi Demokrat menekankan pentingnya pelaksanaan pemekaran desa sesuai aturan perundang-undangan serta optimalisasi potensi lokal.

Fraksi NasDem menilai pemekaran desa penting untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Fraksi PDI Perjuangan menyoroti kebutuhan anggaran, peningkatan SDM, dan pengawasan desa baru. Pemerintah memastikan anggaran akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Fraksi Karya Kebangkitan Nasional (KKN) memberikan dukungan penuh terhadap tujuan pembentukan desa baru untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik. Pemerintah menyambut baik dukungan ini sebagai semangat bersama untuk kesejahteraan masyarakat.

Menutup penyampaiannya, Bupati Irwan Sabri menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

“Terima kasih atas kerja sama dan dukungan semua pihak. Semoga Raperda ini dapat segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Nunukan, Dr. Andi Mulyono, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas tanggapan dan masukan yang telah diberikan.

“DPRD mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah atas tanggapan, masukan, dan saran yang bersifat konstruktif dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD. Semoga hal tersebut menjadi bagian berharga demi tercapainya peraturan daerah yang berkualitas, berlandaskan Filosifis,sosiologis, dan yuridis,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa peraturan daerah yang baik adalah peraturan yang adil, berpihak kepada masyarakat, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

(PROKOMPIM)

Polres Nunukan Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025

NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri mengikuti Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Polres Nunukan. Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana ini dilaksanakan dalam rangka kesiapan menghadapi bencana yang diakibatkan cuaca ekstrim serta bencana Hidrometeorologi lainnya. Rabu (5/11/25).

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas selaku Pemimpin Apel, menyampaikan amanat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

AKBP Bonifasius menyampaikan bahwa berdasarkan data BMKG, saat ini 43,8% wilayah Indonesia telah memasuki musim hujan, dimana puncaknya diperkirakan akan terjadi secara bertahap dari bulan November 2025 hingga Januari 2026.

Meningkatnya curah hujan tersebut berpotensi mengakibatkan bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung, hingga gelombang tinggi, khususnya pada beberapa wilayah seperti Aceh, Sumatera bagian selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Selain itu, BMKG juga mendeteksi bahwa bulan November 2025 akan mulai terjadi fenomena La Nina, yang diperkirakan berlangsung hingga Februari 2026.

“Dalam menghadapi tantangan tersebut, kecepatan dan ketepatan respons menjadi salah satu faktor utama keberhasilan penanganan bencana,”ungkapnya.

Oleh karena itu, AKP Bonifasius menyampaikan bahwa diperlukan kesiapan yang optimal dari seluruh elemen bangsa, baik dari TNI-Polri, pemerintah pusat hingga daerah, BNPB, Basarnas, PMI, BMKG, Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait, beserta seluruh masyarakat guna menjamin terlaksananya quick response terhadap setiap situasi bencana.

Pada kesempatan ini pula, dalam amanatnya Kapolri menyampaikan beberapa dipedomani dan dilaksanakan, penekanan untuk:

1. Lakukan deteksi dini dan pemetaan wilayah rawan bencana secara berkelanjutan melalui kolaborasi dengan BMKG serta berbagai pihak terkait lainnya di wilayah masing-masing;

2. Berikan informasi dan imbauan kamtibmas terkait potensi ancaman bencana;

3. Pastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana, termasuk peralatan evakuasi, kendaraan operasional, serta ketersediaan bantuan logistik pendukung, sehingga dapat segera digerakkan kapan pun dibutuhkan;

4. Simulasikan kegiatan tanggap darurat bencana secara rutin sebagai sarana edukasi dan pelatihan kesiapsiagaan;

5. Kedepankan kecepatan dan ketepatan respons dalam tanggap darurat bencana, mulai dari evakuasi, penyaluran bantuan, pemberian trauma healing, hingga percepatan pemulihan dan rehabilitasi infrastruktur maupun kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang terdampak, melalui kerja sama lintas sektoral;

6. Laksanakan tugas kemanusiaan dengan penuh empati, humanis, dan profesional, sehingga tidak hanya menghadirkan rasa aman, tetapi juga kenyamanan bagi masyarakat;

7. Pastikan seluruh kegiatan penanggulangan bencana dilaksanakan sesuai prosedur, baik sebelum, saat, maupun setelah terjadinya bencana dengan terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan resiliensi bencana; guna meningkatkan.

8. Tingkatkan koordinasi dan sinergisitas dengan seluruh stakeholder terkait, baik TNI, BNPB, Basarnas, PMI, BMKG, pemerintah daerah, relawan dan masyarakat, serta berbagai pihak lainnya guna memastikan pelaksanaan penanggulangan bencana berjalan terpadu dan tepat sasaran.

Pada Kesempatan yang sama Bupati Nunukan H. Irwan Sabri atas nama Pemerintah Kabupaten Nunukan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya Polres Nunukan yang telah melaksanakan kegiatan Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana ini.

“Tentunya tadi kita ketahui 43% wilayah Indonesia rawan bencana, dengan adanya Apel Tanggap Darurat bencana ini kita melitah dari tekhnis OPD terkaitnya seperti BPBD dan lainnya, tentunya kita punya alat, sarana dan prasanan untuk mengamankan jika terjadi bencana di Kabupaten Nunukan. Seperti di Kabupaten Nunukan ini sering terjadi hujan deras dan ada beberapa wilayah yang terkena banjir, ini tentunya kita sudah melakukan mitigasi awal,”ungkapnya.

Bupati Irwan juga menyampaikan bahwa dari Pemerintah Daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk alat-alat kelengkapan sudah cukup dan memadai. Tentunya akan terus dikembangkan jika terjadi bencana di Kabupaten Nunukan Kita bisa dilakukan penangan dini.

(PROKOMPIM)

DPRD Kaltara Hadiri Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Kaltara

TARAKAN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., bersama Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., dan H. Muddain, ST., serta Anggota DPRD Kaltara menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Kalimantan Utara periode 2025–2030. Acara ini mengusung tema “Daerah Berdaya, Indonesia Sejahtera” dan berlangsung di Hotel Tarakan Plaza, Minggu (02/11/25).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, SE., M.Si., kembali dipercaya memimpin DPD Partai Hanura Kaltara untuk lima tahun ke depan. Prosesi pelantikan juga menandai secara resmi dikukuhkannya sebanyak 52 pengurus DPD Partai Hanura Kaltara masa bakti 2025–2030.

Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), para kader partai, serta perwakilan organisasi masyarakat.

(Humas DPRD Kaltara)

DPRD Kaltara Terima Kunjungan Kejati Kaltara,Bukti Dukung Penegakan Hukum dan Pengawasan Pembangunan di Kaltara

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menerima kunjungan silaturahmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kaltara pada Senin (03/11/25).

Ketua DPRD, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., CSL., dan H. Muddain, S.T., serta beberapa Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Utara menerima langsung rombongan Kejati Kaltara.

Rombongan Kejati Kaltara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Utara yang baru menjabat, Bapak Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., didampingi oleh para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, serta jajaran terkait.

Kunjungan silaturahmi untuk menjalin sinergitas dan sebagai sarana pengenalan wilayah kerja dalam mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Inisiatif ini menandakan komitmen DPRD Kaltara dan Kajati Kaltara untuk membangun komunikasi dan kolaborasi yang efektif, khususnya dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pengawasan pembangunan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan kokoh bagi kerja sama yang lebih erat antara lembaga penegak hukum dan lembaga legislatif daerah, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kaltara.

(Humas DPRD Kaltara)

Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat, DPRD Nunukan Sampaikan Jawaban Atas Tanggapan Pemda Terhadap Tiga Ranperda Inisiatif Dewan

NUNUKAN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyampaikan jawaban atas tanggapan Pemerintah Daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (5/11/2025).

Penyampaian jawaban tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dr. Andi Muliyono, SH, MH.

Dalam kesempatan itu, DPRD Nunukan mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah memberikan tanggapan konstruktif terhadap tiga Ranperda inisiatif.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah atas tanggapan dan masukan yang membangun demi penyempurnaan Ranperda,” ujar Andi Muliyono dalam rapat paripurna tersebut.

Adapun tiga Ranperda inisiatif DPRD yang menjadi pembahasan yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Polisitisi partai Gerindra ini, menjelaskan, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 diperlukan sebagai konsekuensi dari pemekaran wilayah Kecamatan Krayan yang kini terbagi menjadi lima kecamatan.

Menurutnya, perubahan ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh yang wilayah adatnya tersebar di beberapa kecamatan hasil pemekaran.

“Meskipun wilayah adat tidak berbasis pada batas administratif pemerintahan, perubahan perda ini diperlukan untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh,” ungkapnya.

Ia menambahkan, revisi ini akan menyesuaikan pasal-pasal dalam perda lama, khususnya Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 1.

DPRD juga menegaskan pentingnya pemetaan partisipatif wilayah adat dalam penyusunan kebijakan hukum daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, masyarakat memiliki peran penting dalam penyusunan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang wilayah.

Dengan melibatkan masyarakat adat, batas-batas wilayah adat dapat diakui secara legal dan terhindar dari potensi konflik.

Jawaban atas Ranperda kedua, DPRD menyatakan bahwa perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 diarahkan untuk memperkuat aspek pengakuan, perlindungan hak, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

DPRD menilai pengaturan sebelumnya belum komprehensif dalam mengatur keberadaan masyarakat hukum adat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, DPRD juga mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Dalam peraturan tersebut diatur proses identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan masyarakat adat oleh kepala daerah berdasarkan rekomendasi panitia masyarakat hukum adat. Prosedur ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pengakuan masyarakat adat di tingkat kabupaten.

Sementara itu, terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, DPRD menyetujui pendapat Pemerintah Daerah yang menekankan bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui APBD.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi.

“Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Nunukan,” tegas Andi Muliyono.

Ia menambahkan, dengan hadirnya regulasi ini, DPRD dan Pemerintah Daerah berharap tercipta keadilan sosial yang merata serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum yang berkeadilan.

(Humas DPRD Nunukan)