Diperlukan Regulasi Cepat Agar Puskesmas Lebih Berperan Utama Untuk Kesehatan Masyarakat

Tanjung Selor – Kesehatan merupakan hak dan hajat hidup setiap warga negara. Sehingga keberadaan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk tempat dan kondisi tertentu menjadi sarana paling vital.

“Di perkotaan bisa jadi Puskesmas keberadaanya tak terlalu primer. Karena ada vasilitas pelayanan kesehatan lainya seperti rumah sakit maupun praktik dokter,” ungkap Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Marthin Billa kepada Redaksi, Rabu (27/1).

Namun Marthin Billa mengingatkan bahwa di wilayah terpencil seperti Krayan, Lumbis Pansiangan dan sekitarnya, Puskesmas adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sehingga mantan Bupati Malinau tersebut merasa miris dengan adanya Puskesmas yang tidak maksimal dalam fungsinya. Puskesmas terutama di pedalaman, perbatasan dan tempat terluar belum mampu berbuat banyak.

“Hal itu karena serba kekurangan. Baik dari segi tenaga, fasilitas, kesejahteraan, dan anggaran,” paparnya.

Padahal seharusnya Puskesmas dapat benar – benar berfungsi sebagai basis kesehatan dasar masyarakat dan merupakan garda terdepan yang langsung menerima masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Pria yang akrab dipanggil Bang MB itu mengingatkan bahwa jangan Puskesmas seolah oleh hanya resepsionis yang menerima pasien lalu dirujuk ke Rumah Sakit

“Padahal rakyat yg dilayani RSUD didaerah pusat kota juga sdh penuh dan tidak tertangani,” tandasnya.

Oleh karenanya, Marthin minta kepada Pemerintah agar menseriusi melalui kebijakan yang dibarengi realisasinya. Diantaranya dengan meningkatkan anggaran untuk semua puskesmas terutama yang berada di wilayah pedalaman.

Lebih lanjut Marthin mengingatkan Pemerintah bahwa warga Krayan, Lumbis Pansiangan serta warga yang bermukim di wilayah pedalaman lainya apabila sakit dan harus dirujuk ke Rumah Sakit harus mengeluarkan ongkos yang tak sedikit serta keselamatan pasien.

“Ketika masyarakat dalam kondisi mau ke rumah sakit terkendala ongkos dan waktu sementara diwilayahnya Puskesmas tidak maksimal dalam peyananya, maka dapat dipertanyakan realisasi pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Marthin.

Sedangkan dalam lingkup nasional, Puskemas adalah Pusat pelayanan dasar kesehatan masyarakat satu satunya unit terdepan yang langsung berada ditengah tengah masyarakat, khusus di Kelurahan dan pedesaan.

Dan untuk mewujudkan hal tersebut, Marthin Billa mengusulkan agar Undang – Undang Pelayanan Kesehatan Masyarakat ditinjau kembali.

Selanjutnya, menurut Marthin harus ada regulasi lebih cepat atau bila perlu dengan konstitusi agar keberadaan Puskesmas benar -benar dapat berperan sebagai garda depan dalam melayani masyarakat .

Diharapkan, Regulasi tersebut tak hanya untuk maksimalisasi Puskesmas semata namun juga dapat mencakup penanganan dan penanggulangan covid – 19

“Jadi di dalam regulasi tersebut tertera jelas menganai kewenangan dan urusan wajib baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” ungkap Pria yang juga merupakan salah satu tokoh nasional tersebut.

Regulasi tersebut sangat perlu mengingat masih sering ditemukanya sikap saling harap antara pemrintah pusat dengan pemerintah daerah dalam menangani pademi. Akibatnya pademi bukan dapat ditanggulangi namun justru semakin parah.

“Hanya dengan membenahi regulasi, kita pasti akan sangat siap untuk menghadapi penyakit menular secara umum maupun yg bersifat mendesak( exstraordinary),” tegasnya .

Sementara terkait tenaga kesehatan (Nakes) dan paramedis, Marthin Billa menilai bahwa peran tenaga kesehatan masyarakat sangat penting dalam penanganan Covid-19 pada setiap level intervensi. 

“Terkait tenaga kesehatan, saat ini ada 2 hal yang harus segera dilakukan,” ungkapnya.

Pertama penambahan jumlah personil Nakes dan yang kedua membekali mereka dengan pengetahuan tentang standar penanganan Covid-19 sesuai rujukan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dengan Pelatihan itu nantinya tenaga kesehatan masyarakat memiliki kemampuan dalam memahami pola-pola promotif dan preventif Covid-19 di masyarakat. Itu diperlukan dalam merancang program dan kebijakan untuk mempercepat penanganan Covid-19.

“Tenaga Kesehatan dan Paramedis perlu peningkatan pendidikan/ pelatihan yang memadai,fasilitas kesehatan yg mampu melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan yang baik, anggaran yang cukup serta kesejahteraan para tenaga kesehatan yg sesuai dengan kondisi daerah,” tutup Marthin.

( red )

Marthin Billa Minta UU Pelayanan Kesehatan Masyarakat Ditinjau Kembali

Tanjung Selor – Sebagai vasilitas pelayanan publik terdepan, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yan g amat penting di Indonesia.

Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatau wilayah kerja. Dari hal tersebut, maka keberadaan serta pelayananya akan sangat berpengaruh bagi masyarakat.

Terlebih di daerah ‘pedalaman’ seperti beberapa tempat di Kalimantan Utara, Puskesmas menjadi vasilitas paling vital karena minimnya akses transportasi masyarakat untuk berobat ke Rumah Sakit.

Namun hingga saat pelayanan Puskesmas di beberapa tempat terutama di wilayah ‘pedalaman’ terlihat masih kurang maksimal. Tenaga medis hingga sarana perawatan masih banyak yang belum memadai.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Marthin Billa menangapi keluhan masyarakat terkait kurang maksimalnya pelayanan Puskesmas di tempat tinggal mereka

“Seharusnya Puskesmas merupakan basis kesehatan dasar masyarakat dan merupakan garda terdepan yang langsung menerima orang sakit dari rakyat harus memberikan rasa percaya dan rasa bisa sehat,” tutur Marthin, Rabu (27/1).

Mantan Bupati Malinau tersebut menilai, dalam masa pademi seperti saat ini, eksistensi Puskesmas sebagai garda pelayanan kesehatan terdepan harus dibuktikan. Pasalnya, Rumah Sakit saat ini banyak yang over kapasitas lantaran banyaknya pasien yang terkonformasi positif covid – 19

“Jangan sampai Puskesmas seolah – oleh hanya resepsionis menerima pasien lalu dirujuk ke RSUD. Padahal rakyat yg dilayani RSUD didaerah pusat kota juga sdh penuh dan tidak tertangani,” tandasnya.

Pria yang akrab dipanggil Bang MB tersebut mengakui bahwa salah satu faktor kurang maksimalnya pelayanan di Puskesmas tak dapat dipisahkan dari besar kecilnya anggaran yang dialokasikan untuk Puskesmas terkait. Untuk itu ia berharap agar Pemerintah dapat menambah anggaran terutama untuk Puskesmas di wilyah pedalaman

“Peningkatan anggaran untuk menunjang pelayanan agar semakin maksimal itu menurut saya adalah keharusan. Puskesmas saat ini, apalagi yg ada pedalaman,perbatasan tdk bisa berbuat banyak, karena serba kekurangan dari segi tenaga, fasilitas, kesejahteraan, dan anggaran,” paparnya.

Selain meminta agar angaran untuk Puskesmas ditingkatkan, MB menilai Undang – Undang Pelayanan Kesehatan masyarakat perlu ditinjau kembali. Hal tersebut menurutnya karena pada masa Pademi Covid -19, ada beberapa tindakan yang sifatnya emergency.

Dengan pengalaman pandemi covid -19 ini, harusnya menjadi pelajaran besar bagi kita untuk melihat kekurangan, kelemahan, keterlambatan kita dalam menanggulangi pandemi,” tandasnya

Marthin Billa menilai, perlu ada regulasi yang mengatur kewenangan serta kebijakan dan urusan wajib yang baku antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah melalui Undang- Undang Kesehatan sesuai konstitusi.

Lebih lanjut Marthin menegaskan bahwa hanya dengan pembenahan regulasi maka penanganan covid – 19 akan cepat terealisasi.

“Menghadapi penyakit menular secara umum, maupun yg bersifat mendesak( exstraordinary), diperlukan sebuah regulasi. Untuk itulah Undang – Undang Pelayanan Kesehatan Masyarakat perlu ditinjau kembali,” tutupnya.

( edy )

Gabungan Remaja Masjid Pulau Sebatik Ikut Aksi Galang Dana Sumbangan Korban Yang Terdampak Bencana

Sebatik,Nunukan – Sifat peduli warga pulau sebatik sentiasa membantu pada saudara saudari kita yang terkena musibah hari Ahad Tanggal 24 Januari 2021 dalam Rangka meringankan beban saudara saudari kita di Daerah yang terkena bencana.

Dewan pengurus kecamatan, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Kecamatan Sebatik Timur bersama dengan Majlis Ta’lim Ashabul Khairaat Desa Sungai Nyamuk Kec. Sebatik Timur dan Ikatan Remaja Masjid Nurul Huda Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur, beserta ikatan Remaja Masjid An-Nur Desa Sungai Nyamuk Kec. Sebatik Timur. Melakukan Kegiatan Penggalangan Dana

Untuk Korban Bencana yang terjadi di Kabupaten Nunukan Maupun Korban Bencana Alam diluar Kabupaten Nunukan. Seperti Korban Bencana Alam Longsor di Jawa Barat, Korban Bencana Banjir di Kalimantan Selatan, Korban Bencana Alam Gempa Bumi di Sulawesi Barat, Korban Bencana Alam Banjir Dan Longsor di Sulawesi Utara.

Dari Hasil Penggalangan Dana dari 4 titik yang terkumpul berjumlahnya Rp. 8.102.000 ada juga warga yang menyumbang menggunakan uang Ringgit Malaysia Rm. 93.10 $. Yang nantinya kami akan tukarkan ke Rupiah sebelum kami serahkan ke Sekretaris LPPTKA BKPRMI Kabupaten Nunukan.

Karna dana Bencana ini akan serahkan kepada Masyarakat yang terkena bencana melalui LPPTKA BKPRMI Kabupaten Nunukan dan Selanjutnya akan di Transfer Ke Rek LPPTKA

BKPRMI Pusat Koordinator Aksi Penggalangan dana dari Ketua DPC BKPRMI Kec Sebatik Timur, an. Syukri, S.Pd. Semoga bantuan tersebut dapat meringan beban hidup kepada Saudara Saudari kita yang terkena musibah.

( Sahabuddin )

UNGKAP KASUS PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DENGAN MODUS DUKUN/ORANG PINTAR

Sebatik,Nunukan – jajaran polsek sebatik timur polres nunukan mengamankan dukun aba abal buat orang pintar dan melakukan aksi yang keji pencabulan anak di bawah umur,kapolsek sebatik timur Iptu komaini Sik,saat dihubungi media ini benar tentang kejadian itu tentang pencabulan anak dibawah umur pada hari Jumat Tanggal 22 Januari 2021 pukul 02.00 Wita TKP di Jalan Ahmad Yani Rt.10 Desa Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Tersangka
Nama As
Tanggal lahir Tawau (Malaysia), 19 Juli 2001
Umur 19 Tahun
Agama Islam
Suku Bugis Indonesia
Pekerjaan Petani
Alamat Jalan Ahmad Yani RT. 04 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

(Satu)  Pasang  baju tidur Anak berwarna ungu
(satu) buah Celana Dalam berwarna Cream

Pada Hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 22.00 wita terlapor mendatangi rumah pelapor dengan alasan bahwa terlapor ingin jalan-jalan dan bertamu di rumah pelapor saat itu, Pelapor kemudian menyambut terlapor tanpa mencurigai apapun terhadap terlapor, saat itu pelapor, terlapor beserta saksi bercerita di teras rumah pelapor saat itu membahas tentang pekerjaan dan  lain-lain, sekira Pukul 01.00 wita Terlapor memberitahukan pelapor bahwa rumah yang di tinggali oleh pelapor sedang terdapat bahaya, lalu kemudian terlapor bersama pelapor berdiri dan menuju ke halaman rumah terlapor, saat itu terlapor melakukan aksinya dengan berpura-pura menarik benda ghoib yang ada di sekitar halaman rumah pelapor saat itu, lalu kemudian terlapor meperlihatkan kepada pelapor jarum beserta garam dan mengatakan bahwa barang tersebut merupakan barang ghoib yang telah di tanam oleh orang lain, padahal garam dan jarum tersebut sudah di siapkan oleh terlapor dari rumahnya sebelum ke rumah pelapor.

Karena aksi yang dilakukan oleh terlapor tersebut, pelapor memercayai bahwa terlapor merupakan orang pintar paranormal dukun,  setelah melakukan aksi tipu dayanya tersebut terlapor meminta izin kepada pelapor untuk membuang air kecil di kamar mandi, pelapor kemudian mempersilahkan terlapor untuk masuk ke kamar mandi, pada saat terlapor masuk ke kamar mandi, terlapor sempat membuka kelambu yang di mana di dalam kelambu tersebut korban sedang tertidur, setelah membuka kelambu terebut terlapor kemudian kembali keluar dan duduk lagi bersama pelapor, tidak lama kemudian terlapor masuk lagi ke dalam kamar mandi dan saat keluar dari kamar mandi terlapor kembali melihat korban yg sedang tidur di dalam kelambu, dan kembali duduk bersama dengan pelapor beserta saksi, terlapor kemudian memberitahu kepada pelapor dan saksi bahwa cucu pelapor yang sedang tidur di dalam kelambu tersebut sedang dalam bahaya,ada makhluk ghoib yang ada di dalam tubuhnya dan harus segera di obati, jika tidak korban akan dibawa pergi menghilang oleh makhluk ghoib tersebut, pelapor percaya dengan  pernyataan yang di keluarkan oleh terlapor tersebut dikarenakan pelapor telah melihat aksi terlapor sebelumnya, terlapor kemudian meminta pelapor untuk membangunkan korban untuk di obati oleh terlapor.

Sekira pukul 02.00 wita korban pun kemudian di bangunkan oleh pelapor dan dibawa ke teras rumah pelapor untuk diobati oleh terlapor, pada saat aksi pengobatan dimulai, terlapor mengatakan bahwa pengobatan tersebut sebaiknya di lakukan di dalam rumah, Pelaporpun menuruti permintaan dari terlapor.ujar komaini

Saat di dalam rumah pelapor meminta kepada Pelapor untuk membaringkan korban dan mematikan semua lampu yang berada di dalam rumah tersebut dan meminta agar selama proses pengobatan pelapor,korban beserta saksi harus memejamkan mata sampai proses pengobatan selesai, pelapor pun menuruti permintaan dari terlapor dan mematikan semua lampu yang ada di dalam rumah kecuali lampu yang berada di luar rumah,

Pada saat pengobatan berlangsung pelapor berpura-pura memeriksa badan korban dan mengatakan bahwa ad barang ghoib yang berada di dalam tubuh korban, dan barang ghoib tersebut berada di paha korban saat itu, terlapor kemudian membuka celana korban dengan alasan untuk menarik benda ghoib tersebut, setelah terlapor membuka celana korban, terlapor kemudian menjilat jilat alat kelamin korban kurang lebih 1 menit lamanya, pelapor beserta saksi awalnya hanya diam saja dikarenakan mereka mengira bahwa itu adalah ritual menarik benda ghoib yang ada di dalam tubuh korban saat itu, namun setelah melihat terlapor membuka celananya dan terlihat alat kelamin terlapor sedang dalam kondisi tegang, Pelapor langsung mendorong terlapor sehingga terlapor terbaring saat itu,tersangka pelaku kejahatan ini harus diberikan hukuman yang berat kepada pencabulan anak dibawah yang tidak manusia sama sekali terhadap korban tersebut

Terlapor saat itu mengatakan bahwa adapun yang melakukan tersbut bukan lah dirinya melainkan sosok makhluk ghoib yang merasuki dirinya saat itu, Terlapor kemudian meminta maaf atas kejadian tersebut saat itu, Saksi kemudian mengusir terlapor untuk pulang saat itu.

Pada pagi hari pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Polsek Sebatik Timur guna proses lebih lanjut. penangkapan dilakukan
Pada Hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekira pukul 16.00 wita berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP 04 / I 2021/ l/ nunukan Kaltara Reskrim polsek sebatik timur jajaran polsek sebatik timur langsung melakukan penyelidikan terhadap terlapor Dan pada hari Sabtu Tanggal 23 Januari 2021 Sekitar Jam 20.50 Wita Personil Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sedang berada dirumahnya yang berada di RT. 04 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.

Pada Pukul  21.00 Wita personil Polsek Sebatik Timur menuju ke RT. 04 Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik Utara untuk mengamankan terlapor.
Pada Pukul 21.30 Wita personil Polsek Sebatik Timur berhasil mengamankan Terlapor dan membawa terlapor ke Polsek Sebatik Timur Untuk Proses lebih lanjut.
 
tindakan yang dilakukan MengamankanTersangka berikut Barang Bukti. Introgasi Melakukan Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka pencabulan tersebut yang dilakukan kepada korban anak yang masih dibawah umur 9 tahun ujarnya komaini Sik

perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan kabupaten nunukan untuk hukuman bagi pelaku pencabulan anak dibawah umur
Pasal Dipersangkakan Pasal 82 Ayat (1) UURI No.17 Thn. 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Thn.2002 Tentang Perlindungan Anak Jo 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sahabuddin

POLRI dan PDRM Malaysia Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Perbatasan RI-Malaysia

Sebatik,Nunukan – Sesuai instruksi Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK tentang penyakit masyarakat judi sabung ayam yang marak terjadi di wilayah hukum polres Nunukan pihaknya tidak akan membiarkan perjudian sabung ayam walaupun tempat judi tersebut berada di Malaysia.

Kegiatan pembokaran tempat judi sabung ayam yang berada di wilayah perbatasan RI-Malaysia itu hasil kerja sama antara POLRI dan PDRM Malaysia kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu Tanggal 24 Januari 2021, pukul 11.00 Wita.

Telah dilaksanakan Kegiatan penertiban kegiatan judi sabung ayam yang ada di wilayah Sebatik Malaysia yang berjarak 500 meter dari batas garis perbatasan Indonesia Malaysia antara patok 1 dan 2

Kasubsektor Sebatik Tengah Iptu Satino bersama Bati Tuud Koramil 0911-02/Sbt Serma Rujito beserta 2 anggota staf Babinsa Sekecamatan Sebatik tengah Bhabinkamtibmas Sekecamatan Sebatik tengah dan anggota POLRI dari subsektor Ajikuning 5 personel anggota TNI koramil Sebatik Utara 7 personel,saat dilakukan pembokaran gelanggang judi sabung ayam tersebut.

Lokasi kegiatan Judi sabung ayam berada di wilayah Sebatik Malaysia jarak dari perbatasan Patok 01 dan Patok 02 berjarak 500 meter dari Batas Negara Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaan kegiatan Penertiban kegiatan Judi sabung ayam yang berada di wilayah perbatasan Indonesia Malaysia adapun dalam Kegiatan tersebut Kapolsubsektor sebatik tengah Iptu Satino telah berkordinasi dengan Kepala Polis Diraja Malaysia (PDRM) Begusung dengan melaluhi Tlp/Vc dengan Inspektur Tuan Mabaloh dalam hasil kordinasi Kepala PDRM Begusung bersepakat untuk di bongkar tempat judi sabung ayam yang masuk wilayah hukum malaysia.bahwa pihak keamanan malaysia PDRM polis diraja malaysia yang di hubungi via tlp sangat setuju sekali untuk dihilangkan judi sabung ayam diwilayahnya ujar satino

Setelah di laksanakan koordinasi antara Kapolsubsektor Sebatik tengah dan Kepala Polis Diraja Malaysia Pada Pukul 11.00 Wita Polsubsektor Sebatik Tengah di pimpin Iptu Satino beserta seluruh Bhabinkamtibmas Sekecamatan sebatik tengah dan Anggota Koramil-02/Sbt di pimpin oleh Bati Tuud Serma Rujito beserta seluruh Babinsa Sekecamatan sebatik tengah dan 2 orang anggota Staf Koramil-02/ Sbt melaksanakan penertiban di lokasi judi sabung ayam.

Dalam pelaksanaan kegiatan Penertiban kegiatan Judi sabung ayam di wilayah perbatasan RI-Malaysia juga di hadiri oleh Awak Media saat pembokaran gelandang arena judi sabung ayam tersebut.

Kapolsubsektor sebatik tengah Iptu Satino memberikan himbauan dan Larangan kepada masyarakat yang ada di TKP untuk tidak melaksanakan Aktifitas judi sabung ayam lagi.

Kegiatan Penertiban kegiatan Judi sabung ayam di Wilayah perbatasan RI-Malaysia selesai di laksanakan Pukul 12.00 Wita dan selama kegiatan bejalan dengan keadaan aman dan tertib.

SAHABUDDIN