Reses,Muh.Khoiruddin Serap Aspirasi Kaum Milenial

Sebatik,Nunukan – Legislator DPRD Propinsi Kaltara dari Dapil Nunukan Muh. Khoiruddin membuka Reses Masa Sidang 1 bersama Generasi Milenial di Kecamatan Sebatik Utara, Minggu 20 Februari 2021. Reses Tersebut menjadi Reses Perdana bagi Muh. Khoiruddin di selenggarakan di salah satu Rumah Makan di Sebatik Nurhasanah.

Kesempatan tersebut di manfaatkan oleh Generasi muda menyalurkan aspirasinya, mereka mengusulkan agar Pemerintah lebih memperhatikan kegiatan anak muda.

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muh Khoiruddin (Bang Khoir) menggandeng kaum milenial di acara reses yang diselenggarakan di wilayah Kecamatan Sebatik Utara.

Dalam kesempatan itu Bang Khoir berdiskusi asyik dengan kaum milenial yang berasal dari kalangan Petani Milenial, Praktisi Kelompok Nelayan, Pengusaha Muda Sebatik dan aktivis mahasiswa yang berada di wilayah Sebatik.

“Ya, kali ini memang segmentasinya para pemuda. Tapi untuk kalangan masyarakat umum juga tetap kami lakukan dalam reses di Nunukan. Kami ingin menyerap hal-hal apa saja yang menjadi persoalan dan usulan dari mereka,” ujar Bang Khoir kepada pewarta,, kemarin.

Bang Khoir yang merupakan Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Kalimantan utara menambahkan, peran pemuda sangat dibutuhkan untuk membangun bangsa dan negara, terlebih Kabupaten Nunukan.

Ide-ide kreatif pemuda diharapkan mampu memberikan masukan bagi pemerintah untuk melakukan terobosan.

“Kami Mendorong Pemprov Kaltara dapat memberikan bantuan untuk pemuda-pemudi yang berada di Kaltara baik itu melalui karang taruna, Bumdes, lembaga pendidikan dan lainnya. Tujuannya tak lain untuk menstimulus kegiatan yang mereka miliki,” paparnya.

Bang Khoir yang saat ini menjabat Sekretaris Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Propinsi Kaltara berharap, kegiatan reses tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan saran dan masukan terkait dengan pembangunan fisik maupun non fisik.

“Kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari pemuda untuk nantinya kami realisasikan apa-apa yang menjadi usulannya,” jelasnya.khoiruddin

SAHABUDDIN Ka Biro Kaltara

Rapat kordinasi siaga covid-19 Sambil kopi Morning.

SEBATIK – posko siaga covid 19 di kecamatan sebatik timur desa sungai nyamuk kaltara.hadir kopi morning toko masyarakat h nuwardi serta tni polri serta dari instansi kesehatan.dalam rapat koordinasi camat sebatik timur wahyuddin berkata bahwa kita harus berikan yang terbaik kepada masyarakat kecamatan sebatik timur dalam masa pandemi ini ujar wahyuddin

hadir dalam rapat kopi morning bersama hj nursan SH anggota dprd kabupaten nunukan para tamu yang hadir diwakili masing masing anggota dari instansi yang mewakili,dengan adanya posko siaga covid masyarakat dengan mudah berkordinasi dengan petugas gugus covid 19 jika ada masyarakat yang butuh penanganan medis dengan cepat perlu bekerjasama semua pihak bagaimana caranya wabah ini kita atasi bersama agar bisa memutus matai rantai penyebaran covid 19.

Danramil sebatik moh bakri berkata saya sampaikan agar kebutuhan bahan pokok yang ada diperbatasan pulau sebatik bahwa sumber bahan pokok makanan masih kita bergantung kepada negara tetangga malaysia kerana dari harganya bisa terjangkau oleh masyarakat jadi diharapkan kepada petugas agar tidak mempersulit kepada pedagang kita dipulau sebatik,terkecuali jika mereka membawa barang haram seperti narkoba itu tetap kita sikat tanpa ada yang terkecuali.

turur hadir kepala desa se kecamatan sebatik timur,kades bukit aru indah bahwa tentang aturan perdes dan apbds tahun 2020 kades berkata bahwa harus ada perubahan tentang perdes dan apbds yang di ajukan kepada anggota dprd nunukan perwakilan dapil sebatik.perlu diketahui bahwa didesa itu banyak aturan yang perlu kami ikut mulai dari tentang aturan mentri keungan bahwa pengasawan dana desa itu banyak yang mengawasi tentang penggunaan dana desa,kepala desa menyampaikan bahwa gaji aparat desa mulai dari th 2020 selama 4 bulan.belum terbayarkan.

SAHABUDDIN Ka Biro Kaltara

Pernyataan Resmi DPP Partai BERKARYA Terkait Putusan PTUN

Berandankrinews.com — Jakarta — Terkait putusan PTUN, May.Jend.TNI (Purn) Muchdi PR selaku Ketua umum Partai Beringin Karya (Berkarya) menyampaikan pernyataan resmi, didampingi oleh Sekjend Badaruddin Andi Picunang, Ketua Harian Sonny Pudjisasono serta beberapa ketua DPW Provinsi (Sumut, Sumbar, Banten, Jakarta, Jateng, Jatim, Kaltim, Kalsel, Sulut, Maluku) dan pengurus DPP lainnya di kantor DPP Partai Berkarya Rabu (17/02/2021).

Sehubungan dengan hasil putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta Selasa (16/02/2021) pada perkara No.182/B/2020 PTUN Jakarta mengabulkan gugatan penggugat, dimana DPP Partai Berkarya atau Beringin Karya sebagai tergugat kedua intervensi SK Kemenkumham RI No M.HH-16.AH.11.01 tahun 2020 tentang pengesahan pembentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 . Dan No M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus DPP Partai Berkarya periode Tahun 2020 – 2025 tertanggal 30 Juli 2020. Dengan ini dinyatakan bahwa proses – proses yang dijalani mulai dari persiapan musyawarah nasional luar biasa atau Munaslub hingga pelaksanaannya tanggal 10 sampai 12 Juli 2020, telah dilakukan sesuai aturan main organisasi, yaitu berdasarkan AD dan ART Partai Berkarya dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kemudian diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI hingga terbitnya SK tersebut.

“Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas 2 SK Kemenkumham RI tersebut, maka Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut”, ujar Ketua Umum Muchdi PR di Kantor DPP Partai Berkarya ,Graha Mabes Berkarya Taman Margasatwa No.11 Jakarta Selatan, Rabu, (17/02/2021).

“Kami sebetulnya menghadapi gugatan di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Sebanyak 6 gugatan dan PTUN 4 serta Sulsel 1. Dari 11 gugatan tersebut, 10 gugatan telah dimenangkan oleh DPP Partai Berkarya dibawah pimpinan kami, jadi hanya 1 gugatan yang dimenangkan oleh Partai Berkarya sebelumnya,” imbuhnya.

“Berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan kepada seluruh kader dan pengurus disemua tingkatan agar tetap solid, berjalan seperti biasa sampai ada putusan MK atau putusan yang berkekuatan hukum tetap, kami tegaskan lagi SK Kemenkumham No.16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah sampai dengan proses hukum selesai Tetap semangat dan berkarya, Salam berkarya,” tutup Muchdi.
(fri)

Mertua Dan Menantu “DUET ” Edarkan Narkoba

NUNUKAN – Tak main – main jajaran Polres Nunukan Membuktikan kinerja untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya tak berselang beberapa waktu lalu unit Res Narkoba polres Nunukan berhasil menangkap salah satu kurir narkoba yang di kendalikan dari dalam salah satu lapas Kaltim dan Sulsel.

Pada Hari Jumat sekira pukul 14.00 wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang diduga membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu sedang berada di pinggir Jalan Ahmad Yani Desa Pancang Kec. Sebatik Tengah.( 12/2/21 )

Kapolres Nunukan AKBP, Syaiful Anwar.S.ik ,melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP. M,Karyadi.SH mengungkapkan ” informasi tersebut ditindak lanjuti dengan mendatangi TKP, pada saat itu ditemukan seorang laki – laki sesuai dengan informasi yang dimaksud, lalu diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan belum ditemukan barang bukti (BB).

lanjut kata Karyadi “kemudian dilakukan introgasi terhadap Saudara RUDI (35) dari hasil introgasi diperoleh keterangan bahwa yang membawa barang bukti yang diduga sabu tersebut adalah menantunya yang bernama Saudara AGUS (26) kemudian personel Opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari suadara AGUS.

dan saat itu di peroleh informasi bahwa saudara AGUS berada di Sebuah Penginapan Kediri 1 yang beralamat di Jalan. Tien Soeharto Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan, kemudian saat diamankan dan dilakukan penggeledahan didalam kamar penginapan ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang disimpan diatas pentilasi udara.

dan dari hasil penggeledahan tersebut polisi mengamankan 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 45,57 (empat puluh lima koma lima puluh tujuh) Gram. 1 (satu) buah kantong plastik warna putih. 2 (dua) buah kantong plastik warna bening dan oren merk Bakery .1 (satu) buah karet gelang warna kuning. 1 (satu) buah Handphone Android warna hitam biru merk Realme. (satu) buah Handphone warna hitam merk Oppo.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan sesuai LP / 45 / II / 2021 / Kaltara / Res Nunukan, tanggal 12 Februari 2021 untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

bagi kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider UU RI No. 35 Tahu. 2009 ttg Narkotika “tutup Karyadi.

Humas Res Nnk / Sahabuddin

Pelaksanaan Kegiatan th 2021 Musrenbang Di Kecamatan Sebatik Utara

Nunukan – Kaltara, Kamis,18 Februari 2021, pelaksanaan Musrenbang RKPD di kecamatan. Camat Sebatik Utara H.Zulkifli.SE membuka kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan tingkat kecamatan (MUSRENBANG) tahun 2021 yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan utara

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang desa, serta menyepakati rencana kegiatan lintas desa di kecamatan.

Musrenbang di kecamatan Sebatik Utara dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2021, dan setidaknya meliputi beberapa bidang, yang terdiri dari Bidang pelayanan Publik,
Bidang Pendidikan,
Bidang Kesehatan,
Bidang prasarana, dan
Bidang Pertanian.

Dalam setiap bidang harapannya betul – betul mengusulkan usulan yang jadi prioritas untuk diusulkan ke Musrenbang tingkat kabupaten dan membentuk tim delegasi yang disepakati untuk mengawal hasil Musrenbang tingkat kecamatan ke Musrenbang tingkat kabupaten.

Dalam pelaksaan Musrenbang tahun ini, merupakan kegiatan yang berbeda dengan pelaksanaan pada tahun sebelumnya. Semua peserta dalam mengikuti kegiatan ini diwajibkan selalu mematuhi protokol kesehatan.

Dalam rangka penanganan dan antisipasi dampak masa pandemi covid – 19, pemerintah telah mengambil langkah – langkah kebijakan dalam menjalankan APBN 2021. Adapun langkah yang dimaksud adalah Refocusing anggaran kementrian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, Relokasi Cadangan Belanja untuk mendukung pelaksanaan Gugus tugas Covid 19, Penghematan belanja dan efisiensi belanja untuk mendukung proses percepatan penanganan Covid -19. Sehinggah beberapa usulan yang akan dipaririotaskan mengalami hambatan dalam proses pembangunan, dikarenakan dengan adanya pengurangan anggaran yang di alami pemerintah daerah.

Berkaitan hal itu, H.Zulkifli mengatakan bahwa “Mengingat sampai hari ini,k kita masih dalam keadaan pandemi Covid -19. Tentu hal ini kita merasakan pengurangan pembangunan karena adanya pengurangan anggaran mulai dari tahun 2020 sampai sekarang tahun 2021. Adapun harapan kita semua, mudah – mudahan di tahun 2022 kondisi saat ini cepat kembali normal agar pembangunan juga bisa lancar,” Ucap H.Zulkifli.

Kegiatan pada hari ini dihadiri oleh, Hj.Nursan, Hj.Nikmah, Hamsing. S.Pi merupakan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Kepala Bappeda Nunukan yang diwakili oleh Kabid Ekonomi, ,, SKPT Sebatik, , DPMDN Nunukan, POLSEK SEBATIK TIMUR, KORAMIL SEBATIK, dan ,Pendamping desa, Kepala Desa, Ketua BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan.

Sahabuddin Ka Biro Kaltara