Karel Sompotan Dukung Pemkab Nunukan Bersikap Tegas Terhadap PT. TML Yang Dinilai Tak Patuhi Surat Teguran

Tanjung Selor – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Karel Sompotan menilai permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) antara PT. Tunas Mandiri Lumbis (TML) dengan kelompok tani tidak akan terjadi apabila semua pihak mematuhi aturan.

Dilayangkannya Surat Teguran ke -3 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan kepada PT.TML, membuktikan bahwa pihak investor seakan – akan mengkerdilkan kebenaran Pemerintah.

“Seandainya memang pihak investor dalam hal ini PT. TML beritikat baik, seharusnya tak perlu ada teguran kedua dan ketiga. Tapi ini, hingga tiga kali teguran, pihak Perusahaan tak juga mematuhi poin – poin yang tertuang dalam surat teguran tersebut. Maka wajar jika ada reaksi dari masyarakat,” ujar Karel, Rabu (7/4).

Diketahui, masyarakat menyesalkan sikap PT. TML yang dinilainya tak kooperatif. Kelompok Tani Ambaya Taka bahkan meminta Bupati Nunukan agar segera mengambil langkah tegas terhadap sikap PT. TML tersebut. Selain dinilai inkonsistensi, sikap PT. TML juga dinilai telah melecehkan Pemkab Nunukan.

“Dalam poin keenam dari surat teguran itu sangat jelas. Bahwa jika pihak Managemen PT. TML tidak mematuhi poin 1,3,2 dan poin 5, maka Pemkab Nunukan akan mencabut izin operasinya,” ujar Ketua Kelompok Tani Ambaya Taka, Paulus Murang, Minggu (4/4).

Diketahui, dalam poin ke – dari Surat Teguran tersebut menyatakan bahwa Pemkab Nunukan telah melayangkan Surat Wakil Bupati No 104 – Ekbang/500/IV/2017 tanggal 12 April 2017 a perihal Surat Penegasan/Teguran I PT. TML dan Surat Wakil Bupati No 270 – Ekbang/500/X/2017 tanggal 6 Desember 2017 perihal Surat Teguran II.

Selanjutnya dalam poin kedua menerangkan bahwa Pihak PT. Tunas Mandiri Lumbis harus mengajukan permohonan izin Hak Guna Usaha sebagai peningkatan perizinan dan Hak untuk berusaha didalam Bidang Permohonan.

Sementara dalam poin ketiga menyebutkan, PT. TML harus melakukan kadastral sekaligus membebaskan lahan milik masyarakat di areal inti I dan inti II

Adapun pada poin ke 5 dalam surat teguran itu, ungkap Paulus, menyebutkan, Kelompok Tani yang memiliki lahan dan dapat dibuktikan legalitasnya bahwa lahan yang dimilikinya telah ada sebelum PT. TML beroperasi, maka harus diganti rugi dan atau dengan pola kerjasama.

“Namun hingga saat ini, management PT. TML tak menanggapi apalagi menjalankan poin -poin dalam surat teguran itu,” jelas Paulus

Menyikapinya hal tersebut, maka menurut Karel perlu segera dilakukannya eksekusi dari Pemerintah atas poin demi poin yang tertuang dalam surat teguran tersebut. Pasalnya, ungkap Karel, apabila hal ini dibiarkan dan tak ada tindak lanjut, akan menjadi preseden buruk bagi investasi di Kaltara terutama Nunukan.

“Jangan sampai karena hal ini dibiarkan,, maka akan ada hal serupa di kemudian hari. Selain itu, marwah Pemerintah juga dipertaruhkan karena surat teguran secara resmi yang dilayangkannya tak ditanggapi oleh pihak investor,” pungkasnya. (Eddy Santry)

.

ALMISBAT Kaltara Kecam Instansi Yang Tak Tanggapi Surat Dari Deddy Sitorus Terkait Tercemarnya Sungai Malinau

Foto Ketua Almisbat Kaltara Karel Sompotan

Jika surat atau nota protes dari seorang anggota DPR RI saja diabaikan, maka ini adalah preseden buruk bagi supremasi keadilan – Karel Sompotan”

Tanjung Selor – Tidak adanya proses penindakan dari instansi terkait terhadap penyebab pencemaran sungai di Malinau, Kalimantan Utara sangat disayangkan oleh berbagai pihak.

Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) Provinsi Kalimantan Utara mengingatkan, jangan sampai hal itu menjadi preseden buruk bagi kedilan. Pasalnya, akibat tercemarnya sungai tersebut, yang paling dirugikan adalah masyarakat setempat.

“Sungai Malinau itu selain sebagai akses transportasi, juga sebagai lahan masyarakat mencari nafkah sebagai nelayan. Kalau ikan – ikan mati, tentu sebuah kerugian yang sangat terasa bagi para nelayan,” ujar Ketua ALMISBAT Kaltara, Karel Sompotan, Selasa (6/4)

ALMISBAT Kaltara, tandas Karel juga menyayangkan tak ditanggapi nota protes yang pernah dilayangkan oleh Anggota DPR RI, Deddy Sitorus terkait pencemaran sungai tersebut. Karel mengingatkan bahwa Deddy Sitorus adalah perpanjangan lidah masyarakat Kaltara, sehingga ironi apabila suara dari wakil terkesan diabaikan.

“Kalau surat atau nota protes dari seorang anggota DPR RI saja tak ditanggapi, jangan salahkan kalau muncul persepsi liar yakni ada keistimewaan hukum bagi pihak perusahaan yang diduga menjadi penyebab tercemarnya sungai tersebut,”tandas Karel.

Karel pun mengungkapkan, bahwa pihaknya akan segera bersurat kepada Presiden terkait permasalahan itu. Bahkan Karel memastikan surat tersebut akan dibaca oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)

“Bagi pihak perusahaan yang menjadi sumber tercemarnya sungai Malinau, jangan pernah merasa kebal hukum. Segera kita akan sampaikan hal ini kepada Presiden melalui BPN Almisbat,” tandasnya.

Selain itu, sebagaj anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Karel menegaskan akan terus mengawasi jalannya proses pertanggungjawaban atas kasus ini. Diantaranya dengan mendorong dibentuknya Pansus di DPRD Kalimantan Utara.

Karel juga meminta, kepada pihak – pihak yang tidak berdomisili di Malinau, agar tidak mengeluarkan komentar dan opini yang seolah-olah tak terjadi apa – apa.

“Saya memantau di media sosial ada pihak – pihak yang sinis terutama dengan yang dilakukan oleh Pak Deddy Sitorus. Saya berpesan, jangan sampai hanya karena persoalan ketidaksukaan secara personal lantas menghilangkan sikap obyektif untuk bersikap benar,” tegas Karel.

Diketahui, tercemarnya sungai Malinau diduga akibat jebolnya kolam penampung limbah batu bara Tuyak, milik PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC). Selain menyebabkan matinya ikan, Masyarakat 14 desa di Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Malinau Selatan dan Malinau Selatan Hilir yang berada di sepanjang DAS Malinau selama 2 hari itu sempat kelimpungan karena tak dapat menggunakan air sungai yang biasa mereka konsumsi.(Eddy Santry)

Deddy Sitorus Sesalkan Proses Hukum Yang Tak Berani Sentuh Penyebab Tercemarnya Sungai di Malinau

JAKARTA – Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara, Deddy Sitorus, menyesalkan pencemaran Sungai Malinau yang berasal dari perusahaan tambang batu bara.

“Padahal, sungai tersebut merupakan sumber utama air bersih dan tumpuan hidup sebagian besar masyarakat Malinau,’ jelas Dedy dalam keterangan tertulisnya yang sampai ke Redaksi, Senin (5/4).

Lebih lanjut Deddy menjelaskan bahwa pencemaran Sungai Malinau terjadi karena tidak jelasnya penanganan limbah yang dilakukan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC). Bahkan aktivitas perusahaan tambang batu bara itu menimbulkan bencana lingkungan dalam beberapa tahun ini.

“Laporan yang saya terima dari warga, tercatat sejak 2018-2021, limbah secara rutin mencemari Sungai Malinau yang menghancurkan ekosistem sungai itu. Pencemaran menyebabkan kematian ikan dalam jumlah besar dan menyebabkan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) tidak dapat berfungsi,” kata Deddy

Anggota Komisi VII DPR RI itu melanjutkan, meskipun perusahaan tersebut telah berulang kali melakukan pencemaran berat, pemerintah daerah hingga pemerintah pusat terkesan tidak berdaya mengambil tindakan tegas. Buktinya, hingga hari ini belum ada tindakan yang diambil berbagai instansi yang terkait.

“Penanganan jebolnya kolam penampungan limbah batu bara di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pada 7 Februari lalu, juga tidak tuntas,” paparnya.

Menurut Deddy, bukti-bukti pencemaran sudah sangat gamblang. Ekosistem sungai rusak berat dan pasokan air minum terhenti. Bahkan, Deddy menerima laporan perusahaan itu hingga hari ini masih sembunyi-sembunyi membuang limbah ke Sungai Malinau. 

“Gubernur Kalimantan Utara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kapolda Kalimantan Utara, hingga Kapolri. Tetapi belum mendapatkan jawaban resmi,” tandas Deddy

Bahkan Deddy menilai, PT. KPUC seolah – olah mempunyai keistimewaan terhadap hukum. Sehingga sampai saat ini belum ada satupun instansi yang mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang limbahnya telah menjadi sumber musibah tersebut.

“PT KPUC itu kebal hukum, buktinya hingga hari ini belum ada tindakan yang diambil oleh berbagai instansi yang terkait,” ujar Deddy. 

Deddy dalam waktu dekat berencana mengirimkan surat kembali dan menemui pimpinan instansi-instansi terkait untuk mendapatkan jawaban dari tindak lanjut proses penegakan hukumnya.

“Saya setiap hari mendapatkan telepon dan pesan WA dari warga korban pencemaran Sungai Malinau tentang perkembangan penanganan kasus dan pertanggungjawaban KPUC. Saya harus memberikan jawaban kepada konstituen saya dan masyarakat terdampak,” terang Deddy.

Deddy mengungkapkan dirinya mendapat informasi bahwa Polda Kalimantan Utara telah selesai melakukan pengumpulan bukti dan keterangan, demikian pula dari pihak Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Tetapi saya belum melihat kedua instansi itu bergerak untuk menuntaskan kasus perusakan lingkungan ini. Saya segera mencari tahu bagaimana perkembangannya,” tandas Deddy.

Dia menegaskan pemerintah harus bergerak untuk melakukan evaluasi, penegakan hukum, pemulihan lingkungan serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.

“Kalau berulang-ulang terjadi, namanya bukan bencana tetapi unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum,” ucap Deddy.

Anggota DPR RI peraih suara terbanyak pada Pileg 2019 yang ini berharap agar Pemerintah Kabupaten Malinau menunjukkan kepedulian yang nyata, jangan hanya fokus pada ganti rugi kerusakan lingkungan tapi penegakan hukum dan pencegahan kerusakan lingkungan dan ekosistem yang lebih parah. 

“Saya khawatir bila dibiarkan berlarut-larut, masyarakat Malinau akan kehilangan kepercayaan kepada pemerintah dan penegakan hukum hingga akhirnya menimbulkan ekses yang tidak perlu,” pungkasnya. (Eddy Santry)

Rapat Evaluasi Kamtibmas Kapolres Tekankan Stop Segala Bentuk Perjudian

NUNUKAN – Dinamika Situasi Keamanan dan Ketertiban di Wilayah hukum polres Nunukan dan Kabupaten Nununukan pada umum nya terus di Rawat dan di pelihara guna mewujudkan situasi yang tertib dan lancar ( Selasa/6)4)2021)

Bertempat di Ruang perbatasan Polres Nunukan Kapolres Nununukan AKBP Syaiful Anwar,Sik memimpin Rapat Evaluasi Kamtibmas yang di hadiri Waka Polres, Para Kabag,kasat ,kasi

Rapat evaluasi Kamtibmas . Membahas situasi terkini di Wilayah hukum jajaran polres Nunukan terutama masalah perjudian.

Kapolres menekankan terkait komitmenya terhadap permainan judi baik Sabung Ayam ,judi Online maupun judi dengan menggunakan Mesin Yang bernama Dingdong”

Saya tidak akan tolerir segala bentuk permainan judi ,termasuk judi Dingdong, karna ini semua akan membuat sifat malas dan sidikit Demisedikit akan menggerogoti perekonomian Keluarga,” tutur Kapolres

Masyarakat diharapkan menjadi pusat informasi untuk melaporkan kepada call center 110 di Polres Nunukan apa bila masih menemukan segala bentuk permainan judi

Dalam kejadian Bom bunuh diri di Gereja makasar dan Markas Polri Kapolres . mewanti- wanti agar meningkat kewaspadaan di Penjagaan Mako- Mako di Jajaran dengan menambah jumlah personil penjagaan,” tutur Syaiful

Kapolres memerintahkan Kabag OPS Kompol Suwandi untuk mengevaluasi jumlah personil yang ada di penjagaan ,apa bila kurang agar segera di tambah untuk perkuatan,” tutur SYaiful Anwar

Kapolres juga menghimbau kepada warga masyarakat Nununukan agar tetap tenang dengan kejadian- kejadian Bom Bunuh diri di Makasar, Kami bersama TNI dan Seluruh komponen masyarakat akan menerangi segala bentuk tindakan Terorisme,” tutur Syaiful Anwar

Humas Res Nnk

Kembali Angin kencang dan Hujan Deras menerpa Kota Mamuju ( Karampuang dan Pepalang Pantai )

Mamuju , Sulbar . Dini hari tadi tanggal Selasa ,6 April 2021 sekitar pukul 05.20 angin kencang disertai air hujan yang deras , cukup membuat masyarakat mamuju dan sekitarnya merasa was was disebabkan masih trauma dengan paska gempa ,

relawan kami yang ada di pulau Muslimin menyebutkan bahwa ada rumah ( di dusun batu pannu ) Karampuang telah mengalami rusak berat , Alhamdulillah penghuninya selamat dan

sementara relawan kami (bang Edhi ) di kec pepalang kab. Mamuju tepatnya di pepalang pantai juga melaporkan bahwa ada 1 rumah yang cukup parah , rumah tersebut sudah dipindahtangankan ke pemilik yang baru , sementara pemiliknya warga Pinrang tidak berada di tempat , seluruh isi rumah hancur berantakan . Lanjut Edhi , hujan dan angin mulai sekitar jam 05.20 sampai dengan 07.00 pagi ( waktu mamuju ) , Infomasi : by telpon , sementara berita ini diturunkan hujan masih turun namun sudah agak redah

Mus / Edhi / sal . BerandaNKRINews.com