Satpol PP Sebatik Utara dan UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan Bersinergi Mengedukasi Masyarakat Tentang Bahaya Penularan Covid 19.

SEBATIK,NUNUKAN – Selama 2 hari berturut – turut di hari libur dari hari Sabtu dan Minggu Tgl 30 – 31 Januari 2021 Personil Gabungan SatPol PP Sebatik Utara dan UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan melaksanakan kegiatan Mengedukasi Masyarakat terkait Bahaya Penularan Covid 19.

Di hari pertama kegiatan pelaksanaan dipimpin Kasi Trantib Kecamatan Sebatik Utara bersama Kepala UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan. Dengan jumlah personil 8 orang SatPol PP dan 3 orang dari UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan.

Di hari kedua pelaksanaan kegiatan di Pimpin Kepala UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan. Dengan jumlah personil 2 orang dari SatPol PP dan 5 orang dari UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan.

Titik lokasi kegiatan edukasi di hari pertama adalah Pasar Tradisional Sei Pancang yg berada di Wilayah Kecamatan Sebatik Utara.
Sementara di hari kedua pelaksanaan kegiatan di fokuskan di Pasar Tradisional Kampung Baru terletak di Wilayah Kecamatan Sebatik Timur.

Dalam kegiatan Kepala UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan Zainal Abidinsyah, SE menyampaikan laporan kepada awak media. Kegiatan dilakukan dengan menghimbau masyarakat agar mematuhi, taat, sadar dan mau menerapkan Prokes. Dimana dalam Penerapan Protokol Kesehatan ada 4 yg harus diketahui masyarakat untuk dipatuhi ditaati sadar dan mau menerapkan prokes dalam kehidupan sehari – hari di masa pandemi Covid 19 Yaitu 4 M

  1. Menggunakan Masker jika berpergian keluar dari rumah.
  2. Menjaga Jarak antara satu dengan yg lain, minimal 1 meter.
  3. Mencuci Tangan sesering mungkin, baik berada di rumah terlebih lagi di luar rumah.
  4. Menghindari kerumunan.

Sekarang ini kita jangan lengah karena Pandemi Covid belum berakhir ucap Zainal.

Kegiatan tidak hanya pada Edukasi terkait Bahaya Penularan Covid 19. Namun kegiatan juga dilakukan dengan menertibkan kios-kios bangunan pasar yg memakan bahu jalan. Hal ini disampaikan dengan tegas oleh Kasi Trantib Kecamatan Sebatik Utara Suryadi, SE. Bahwa pelang larangan sudah ada tolong diindahkan. Kami dari Satpol PP jika sudah menyampaikan berulang-ulang masih juga tidak diindahkan maka mohon maaf kami akan bersihkan ( bongkar ) kios-kios yg masih memakan bahu jalan, ujarnya.

Dari pihak UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan juga mensosialisasikan akan adanya Pungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir seperti Rumah Sakit dan Puskesmas – Puskesmas Yg ada di Pulau Sebatik, dalam waktu dekat ini. Tujuan untuk menertibkan Arus Lalu Lintas , meminimalisir angka kecelakaan di jalan dan meningkatkan PAD Kab Nunukan.

Kegiatan yg dilaksanakan sore hari dari Pukul 17.00 sd 18.00 wita berakhir dalam kondisi aman dan terkendali.

( SAHABUDDIN )

Satuan Polisi Pamong Praja Di Anggap Kurang Tegas Menindak Pelanggar Aturan Protokol Kesehatan


NUNUKAN – Masyarakat Nunukan Kalimantan Utara menyorot tajam kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang belum memberikan tindakan tegas bagi usaha komersil yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

Sebagai leading sektor instansi penegak Perda, Satpol PP dinilai tidak mampu memberikan edukasi dan efek jera kepada pelanggar prokes. Terbukti sampai hari ini Tempat Hiburan Malam (THM) yang sempat menjadi perbincangan khalayak melakukan pelanggaran prokes belum jelas kabarnya.

Apakah akan disegel, dicabut izinnya atau ada perintah penutupan dengan Sekala waktu tertentu.

Padahal Bupati Nunukan selaku ketua Satgas Covid-19 Nunukan, Asmin Laura Hafid sudah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk menekan laju sebaran wabah Covid-19 sampai 8 Februari 2021.

SE tersebut mencantumkan jam malam yang tadinya dibatasi hingga 19.00 WITA diperpanjang hingga pukul 21.00 WITA.

Diatas jam tersebut, aktifitas THM harus berhenti, sementara usaha kafe dan rumah makan, tak boleh melayani dine in (makan di tempat), harus take away (pesan antar/bungkus).

Selain batasan waktu operasional fasilitas umum dan komersil, SE juga berisi upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan, baik dengan cara persuasif maupun dengan cara penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, dan aparat keamanan, TNI/POLRI.

Dimintai tanggapan atas sorotan nihilnya ketegasan Satpol PP dalam penindakan pelanggar prokes, Kepala Satpol PP Nunukan Kadir memberikan tanggapan.

“Coba lihat dulu Tarakan, Tanjung Selor, disana buka sampai jam empat pagi kok, masa harus kita tegasi di Nunukan? harus ada keadilan juga, kasihan itu, tempat usahanya kan sewa itu, ada yang 50 juta ada 70 juta’’ jawabnya, dihubungi Sabtu (31/1/2021).

Kadir juga mengatakan bahwa di Kaltara, semua SE PKM menginduk pada instruksi Gubernur, namun jika wilayah lain tidak menerapkan aturan, sementara Nunukan saklek dengan aturan, Satpol PP Nunukan justru akan jadi bulan-bulanan masyarakat.

Menurut Kadir, tidak seharusnya masyarakat hanya menyoroti bahaya Covid-19 sementara mengabaikan sisi kesejahteraan.

‘’Kalau kami diserang terus, lama-lama bisa kacau, demo orang, karena mereka punya tempat sewa, kasihan juga kami ini, makanya saya bilang serahkan saja ke Bupati, saya bingung ini, yang penting anak buah saya sudah laksanakan tugas ’’lanjutnya.

Bagi Kadir, menangkal dan mengantisipasi Covid-19 tak harus dengan melakukan penutupan usaha orang, namun kembali ke diri masing-masing, cukup dengan menggunakan masker dan menerapkan pola hidup sehat.

Sejauh ini Satpol PP sudah menjalankan razia masker pagi hingga malam, namun masyarakat tidak melihat itu.

“Cukup razia masker saja, cukup itu, kalau tutup tempat hiburan, kafe, ndak bisa itu, orang mau makan, apalah artinya kita lawan corona kalau imun kita lemah karena gak makan, orang cari duit sekarang susah, kacau kita kalau begini terus, kami kena sasarannya terus’’ keluhnya.

(SAHABUDDIN)

Operasi Gabungan TNI – POLRI dan Satpol PP Bubarkan Tempat Hiburan Malam

Sebatik,Nunukan – minggu pebruari 2021 sesuai surat edaran bupati nunukan hj asmin laura hafid SE MM dan surat dari kementrian kesehatan dan juga dari kapolri agar semua tempat hiburan malam atau restoran dan cafe agar tidak melebihi aturan jam waktu beroperasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing masing, untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dan tim gugus covid 19 demi memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 ujarnya

Pada hari Sabtu malam tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 21.30 wita, personil Polsek Sebatik Timur yang dipimpin oleh Wakapolsek Sebatik Timur Iptu Eko Asiadi Putra

Pada pukul 21.40 wita, personil melaksanakan pembubaran pengunjung dicafe AMBALAT Jln. Ahmad Yani Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur kabupaten nunukan kaltara

petugas yang dipimpin waka polsek sebatik timur Iptu Eko meneruskan bersama tni dan satpol pp menuju Karaoke BLIAH VISTA yang berada di Jln. Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara ujarnya dan meneruskan ke lokasi yang lain dimana ada tempat kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan lansung dibubarkan tempat itu

personil menuju cafe COFFIN yang berada di Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara

dan semua restoran atau cafe diperingatkan jam waktu beroperasi tidak melewati batas waktu tersebut sesuai surat edaran pemerinta kabupaten dan semua tempat tempat harus mematuhi aturan prokes pad a pemilik usaha agar jangan ada yang keras kepala atau bandel kerana tim gugus covid 19 serta petugas keamanan masyarakat akan mengambil tindakan yang tegas sesuai aturan hukum yang berlaku cafe DAENG COFFE yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara.

dan tempat hiburan BILIAR CITY yang beralamat di Jalan Ahmad Yani turut di bubarkan oleh petugas dari polsek sebatik timur dan tni serta satpol pp agar mematuhi aturan prokes kepada pemilik usaha agar sentiasa mengikuti aturan jam waktu yang sudah di tetapkan dari tim gugus covid 19
yang berada di desa sungai pancang kecamatan sebatik utara ujarnya eko

cafe LOOK COFFEyang berada di Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur tidak terlepas dibubarkan oleh petugas kemanan tim gugus covid 19

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nunukan No. 02 Tahun 2021 tentang perpanjangan pembatasan Kegiatan Masyrakat Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Nunukan mulai tanggal 26 Januari 2021 s/d 08 Februari 2021.

melaksanakan pembubaran berdasarkan Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Nunukan.

membubarkan pengunjung cafe dengan cara humanis sehingga tidak ada ditemukan adanya pengunjung cafe ataupun pemilik cafe yang keberatan.

Sebanyak 6 lokasi yang dilakukan pembubaran oleh pers gabungan Polsek Sebatik Timur Koramil dan Satpol PP

memberikan peringatan kepada para pemilik dan pengelolah cafe agar dapat mentaati surat edaran Bupati Nunukan dan Maklumat Kapolri selama kegiatan tersebut berjalan lancar dan aman.

( SAHABUDDIN )

Danramil Sebatik Bersama Camat Sebatik Utara Sampaikan Jangan Pernah Kendor Pakai Masker

SEBATIK,NUNUKAN – Berdasarkan hasil Vicon bersama Bapak Kasdam VI/Mlw pada hari Sabtu tanggal 30 Jan 2021 pukul 14:00 Wita s/d selesai tentang OPERASI PENANGANAN COVID-19 DAN PENDISIPLINAN PROTOKOL KESEHATAN DI WILAYAH KODAM VI/MLW PADA MASA PPKM dan Hasil rapat terbatas Presiden dengan Menteri Terkait, Panglima TNI dan Kapolri maka turun perintah kepada Seluruh Satuan Kewilayahan agar Menggiatkan lagi Operasi Pendisiplinan Protokol kesehatan di ruang-ruang publik dalam Bentuk operasi diantaranya dengan membagikan masker dan membawa banner/spanduk kecil yang kreatif untuk mengingatkan Protokol kesehatan.

Serta perintah untuk melaksanakan operasi yang dilaksanakan mulai Minggu 31 Januari 2021 s/d berakhirnya PPKM pada tanggal 8 Februari 2021 dengan menggandeng Polri, Pemda dan Instansi Terkait dan agar melibatkan media sehingga bisa diliput dan ditayangkan nasional (terutama TV) serta perintah untuk memelihara Moril dan motivasi anggota dalam pelaksanaan Pendisiplinan Protokol kesehatan.

Dengan dasar tersebut diatas Komandan Koramil 0911-02/Sbt Mayor Arm Mohammad Bakri mengerahkan seluruh Prajuritnya (anggota Koramil 0911-02/Sbt) untuk melaksanakan kampanye protokol kesehatan dengan membawa spanduk/banner JANGAN KENDOR PAKAI MASKER, secara humanis dan melibatkan semua unsur masyarakat termasuk Camat Sebatik Utara dan para Stafnya dan Anggota Puskesmas Lapri serta Satuan Polisi Pamong Praja pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 pukul 09.00 wita bertempat di jalan Hasanudin dan di sekitar Pasar Tradisional Antony Chen RT 08 Dusun H. Beddu Rahim 03 Desa Sei. Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan Prov. Kaltara, untuk.mrlaksanakan kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dengan membagikan masker dan Hand Sanitezer kepada warga, pedagang dan pengunjung pasar tradisional Pancang serta pengendara roda 2 dan roda 4 yang melintas di jalan Hasanuddin.

Hadir dalam kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di jalan Hasanudin dan di sekitar Pasar Tradisional Antony Chen RT 08 Dusun H. Beddu Rahim 03 Desa Sei. Pancang Camat Sebatik Utara H. Zulkifli, S.E beserta Staf Kecamatan, Danramil 0911-02/Sbt Mayor Arm. Mohammad Bakri beserta Staf Koramil, Sekcam Sebatik Utara Bapak Supriyono, S.I.P, Babinsa Sekecamatan Sebatik Utara, Kasi Trantib Kec. Sebatik Utara Bapak Suryadi, S.I.P, Anggota Satpol PP Bapak Musliadi beserta anggota 3 orang, Tim Satgas Gugus Covid 19 Kec. Sebatik Utara, Kepala dusun H. Beddu Rahim 01Desa Sei. Pancang Ibu Suzana.

Pukul 09:45 Wita kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di jalan Hasanudin dan di sekitar Pasar Tradisional Antony Chen RT 08 Dusun H. Beddu Rahim 03 Desa Sei. Pancang selesai dalam keadaan aman tertib dan lancar.

( SAHABUDDIN )

Polsek Sebatik Barat Kembali Gagalkan Pengedaran Narkotika Jenis Sabu

SEBATIK,NUNUKAN – Polsek Sebatik Barat berhasil amankan salah seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di desa sungai pancang kecamatan sebatik utara kabupaten nunukan

pengungkapan tersebut dilakukan oleh personil opsnal polsek sebatik barat,pada 30 januari 2021 sekira pukul 14.00 wita dijalan poros sebatik desa sei pancang kecamatan sebatik utara kabupaten nunukan personil opsnal polsek sebatik barat berhasil meringkus tersangka Roslan Abdul Bin Ucin 22 tahun

Kapolres Nunukan Syaiful Anwar,SIK, melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP M Karyadi,SH, mengatakan tersangka dapat di amankan berkat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga menyimpan,membawa,menguasai,memiliki dan menjadi perantara dalam jual beli psikotropika jenis sabu

berdasarkan informasi dan laporan masyarakat personil opsnal polsek sebatik barat langsung melakukan peyelidikan atas informasi itu

dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 100 gram diduga sabu yang di simpan di dasbor sepeda motor milik pelaku di bungkus menggunakan jaket

dari tangan pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti,2 (dua) bungkus putih transparan ukuran besar yang diduga didalamnya berisi Narkotika jenis sabu

selain itu polisi juga menyita 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha X-ride warna putih

saat ini pelaku dan barang bukti diaman di polsek sebatik barat guna penyelidikan lebih lanjut.

( Sabudin/Red )