Gubernur Teken MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama Kaltara untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak setelah perceraian.

Penandatanganan MoU ini digelar di Ruang Serbaguna Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (27/1).

Gubernur Zainal mengapresiasi Pengadilan Tinggi Agama Kaltara atas inisiatif kerja sama lintas lembaga tersebut. Penandatanganan ini juga melibatkan DPRD Kaltara, Pengadilan Tinggi Kaltara, Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara serta Komando Resor Militer (Korem) 092/Maharajalila.

Menurut Gubernur, nota kesepakatan ini sangat penting untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Ia menegaskan persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga menyangkut kemanusiaan, keadilan sosial dan masa depan generasi bangsa.

“Nota kesepakatan ini memiliki makna yang sangat strategis, khususnya dalam rangka perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian,” kata Gubernur Zainal.

Zainal meyakini kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diterapkan melalui koordinasi, pertukaran data, pendampingan dan langkah nyata di lapangan.

Melalui MoU ini diharapkan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak semakin kuat, hak-hak pasca perceraian dapat terpenuhi serta tercipta layanan yang terpadu dan berkelanjutan.

“Negara wajib hadir melalui kebijakan yang terintegrasi, penegakan hukum yang berkeadilan, serta sinergi antar lembaga agar hak-hak mereka dapat terlindungi secara optimal,” jelasnya.

Zainal juga menekankan pentingnya tindak lanjut berupa rencana aksi yang jelas serta monitoring dan evaluasi secara berkala agar setiap masalah dapat segera ditangani.

“Saya berharap nota kesepakatan yang kita tandatangani hari ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam mempererat kolaborasi dan komitmen bersama,” pungkasnya.

(dkisp)

Jelang Muktamar XXIV, Gubernur Terima Audiensi IPM Kaltara

Tarakan – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A Paliwang, S,H., M.Hum., menerima audiensi Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kaltara di Tarakan Plaza pada Senin (26/1) siang. Audiensi ini terkait pelaksanaan Muktamar XXIV IPM yang akan diselenggarakan awal Februari di Makassar. Di mana dalam Muktamar ini kader IPM Kaltara maju dalam kontestasi Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM). Gubernur mendukung generasi muda Kaltara dalam hal ini kader IPM berkiprah di tingkat nasional.

Hal berikutnya yang dibahas terkait pelaksanaan Musyawarah Wilayah IPM Kaltara yang akan digelar pada April dapat dilaksanakan di ibukota provinsi, Tanjung Selor.

“Semoga dua agenda ini terselenggara dengan lancar, tertib dan memberi dampak positif bagi organisasi dan kaderisasi IPM di Kaltara,” harap Gubernur.

Tidak lupa pula kolaborasi dan sinergi antara Pemprov Kaltara dan IPM Kaltara sebagai mitra strategis pembangunan daerah dapat terus ditingkatkan. Sebagaimana yang telah dibangun oleh IPM Kaltara bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam bentuk volunteer kawan migran.

(dkisp)

Pemprov Peringati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Ajak Tingkatkan Iman dan Akhlak

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltara, H. Muhammad Rosyit, S.IP., MM., menghadiri Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 Masehi, digelar di Masjid Jami’ Nurul Mukhlisin, Senin (26/1) malam.

Acara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh tokoh agama, jajaran pejabat daerah, serta masyarakat dari berbagai kalangan.

Dalam peringatan ini, Rosyit menyampaikan bahwa peristiwa Isra Mikraj merupakan peristiwa penting dalam sejarah Islam yang mengandung banyak pelajaran bagi umat Muslim.

“Perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha, hingga Sidratul Muntaha mengandung hikmah yang sangat mendalam bagi kehidupan umat Islam,” kata Rosyit.

Ia menjelaskan salah satu pesan utama dari Isra Mikraj adalah kewajiban salat lima waktu sebagai tiang agama.

Rosyit mengajak masyarakat menjadikan peringatan Isra Mikraj sebagai momentum untuk meningkatkan iman dan takwa, rajin salat serta meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari.

“Salat bukan hanya kewajiban ritual tetapi juga membentuk karakter disiplin, kejujuran, kesabaran dan ketundukan kepala Allah SWT,” jelasnya.

Lebih jauh, Kepala Biro Kesra ini juga menekankan pentingnya menjaga persaudaraan, toleransi dan saling menghormati di tengah keberagaman masyarakat Kaltara.

Di tengah keberagaman suku, budaya dan agama di Kaltara, nilai-nilai yang diajarkan Rasulullah SAW seperti persaudaraan, toleransi, saling menghormati serta persatuan dan kesatuan menjadi sangat relevan untuk terus di jaga dan perkuat.

Menurut Rosyit, nilai-nilai religius inilah yang menjadi penopang penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan, beradab dan bermartabat.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan pentingnya integrasi nilai-nilai religius ke dalam penguatan karakter masyarakat sebagai pilar pembangunan daerah,” ujarnya.

Peringatan Isra Mikraj ini diisi dengan tausiyah oleh Ustadz H. Ahmad Fuad Syukri, Lc., yang menyampaikan hikmah perjalanan spiritual Rasulullah SAW.

Menutup sambutannya, Rosyit berharap peringatan Isra Mikraj dapat mendorong masyarakat untuk memperbaiki kualitas iman, ibadah dan akhlak dalam kehidupan sehari-hari.

(dkisp)

Sekprov Sampaikan Tanggapan Pemerintah Daerah terhadap 4 Ranperda Inisiatif DPRD Kaltara

TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H. Denny Harianto, S.E, M.M., menyampaikan tanggapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.

Tanggapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 yang digelar di kantor DPRD Kaltara pada Senin (26/1).

Empat Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Ranperda tentang Pembukuan dan Literasi, Ranperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, serta Ranperda tentang Penghargaan Daerah.

Mewakili Gubernur Kaltara, Sekprov Denny mengapresiasi DPRD Kaltara atas inisiatif pembentukan peraturan daerah tersebut.

Ia menyampaikan bahwa Pemprov Kaltara menyatakan dukungannya terhadap Ranperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, khususnya untuk komoditas kelapa sawit.

“Ranperda ini dinilai penting untuk meningkatkan produksi, nilai tambah, serta kesejahteraan petani melalui inovasi, investasi, dan pengembangan industri hilir,” kata Sekprov Denny.

Fokus pembangunan perkebunan berkelanjutan meliputi peremajaan tanaman, penguatan teknologi, infrastruktur, serta kelembagaan petani guna mendukung ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Terkait Ranperda tentang Pembukuan dan Literasi, Pemprov Kaltara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan perannya sebagai perencana, fasilitator, pembina, dan pengawas dalam penguatan literasi daerah.

“Peran sentral ini diwujudkan melalui penyusunan rencana strategis yang terintegrasi dengan kurikulum sekolah, penyediaan sumber daya dan fasilitas yang memadai, serta pengawasan dan evaluasi program secara berkala,” ujarnya.

Sementara itu, pada Ranperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta membuka lapangan kerja.

Denny menuturkan Ranperda ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum dan mengurangi hambatan administrasi bagi pelaku usaha.

“Pemerintah daerah menyatakan dukungan penuh agar Ranperda ini segera dibahas bersama pihak-pihak terkait guna penyempurnaan implementasi,” jelasnya.

Untuk Ranperda tentang Penghargaan Daerah, Pemprov Kaltara mendukung pemberian penghargaan kepada individu, kelompok, dan lembaga yang berkontribusi dalam pembangunan, khususnya di bidang sosial.

Namun ia mengingatkan bahwa bentuk penghargaan yang berdampak pada anggaran daerah perlu diatur secara proporsional dan selektif.

Sekprov Denny berharap seluruh proses pembahasan Ranperda ini dapat berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kami berharap penyusunan Ranperda ini dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

(dkisp)


Gubernur Terima LHP BPK Terkait Pengelolaan Lingkungan dan Pertambangan

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltara, Senin (26/1).

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kaltara, Dwi Sabardiana, S.E., M.A., CFrA, CSFA, ERMCP kepada Gubernur Kaltara dan Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., di Kantor BPK Perwakilan Kaltara.

LHP ini membahas pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dalam kegiatan usaha pertambangan.

Gubernur Zainal mengapresiasi pemeriksaan BPK yang dilakukan secara profesional dan objektif. Menurutnya, laporan ini sangat penting agar pengelolaan sumber daya alam di Kaltara dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.

“Pembangunan ekonomi, khususnya sektor pertambangan tidak boleh mengabaikan perlindungan lingkungan dan kelestarian hutan,” kata Zainal.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kaltara telah menyiapkan sejumlah langkah antara lain meningkatkan koordinasi antar OPD terkait, memperkuat pengawasan sejak tahap perizinan hingga pasca tambang.

Serta menyusun peraturan daerah (Perda) tentang Baku Mutu Lingkungan, serta menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Rencana tindak lanjut ini kami target terlaksana pada Februari 2026 dan Perda Baki mutu lingkungan pada semester II tahun 2026,” tegas Zainal.

Zainal berharap sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah provinsi, lembaga pengawas, aparat penegak hukum dan pelaku usaha pertambangan.

“Rekomendasi BPK akan kami tindak lanjuti secara serius dengan bukti dokumen dan laporan monitoring, sebagai tanggung jawab bersama kepada masyarakat dan lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kaltara Dwi Sabardiana mengatakan Kaltara memiliki peran penting secara ekologis dan ekonomis. Namun, kegiatan pertambangan juga memiliki risiko besar terhadap lingkungan, termasuk kerusakan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).

“Oleh karena itu, pemeriksaan pengelolaan lingkungan dan pertambangan menjadi prioritas BPK agar kegiatan usaha tetap patuh pada aturan dan prinsip kehati-hatian,” tegas Dwi.

Turut mendampingi Gubernur Kaltara di antaranya Inspektur Inspektorat Daerah Kaltara Yuniar Aspiati, S.E., M.AP., CGCAE., Kepala DPMPTSP Kaltara Ferry Ferdinand Bohoh, ST., M.T., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hairul Anwar, S.Hut., M.AP dan perwakilan Dinas ESDM Kaltara.

(dkisp)