Pertama di Kaltara, Imigrasi Nunukan Kini Buka Pelayanan Pembuatan Paspor Elektronik

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan buka layanan pembuatan paspor elektronik dimana merupakan satu-satunya di Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (22/09/2023).

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi nomor IMI-0199.GR.01.01 tahun 2023 tentang kantor imigrasi penerbit paspor biasa elektronik dengan lembar laminasi.

Selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menjelaskan perbedaan antara paspor biasa dan elektronik serta keuntungan e-pasport.

“Secara fisik, paspor elektronik ini dapat dibedakan melalui keberadaan chip gen pada cover sedangkan paspor biasa tidak memilik chip pada halaman depannya dan dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate dengan fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrian karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang,” ujar Ryan Aditya.

Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mengungkapkan ketentuan dan alur pembuatan paspor elektronik.

“Untuk bisa menikmati layanan paspor elektronik, pemohon paspor diwajibkan menggunakan aplikasi m-paspor sebelum datang ke Kantor Imigrasi Nunukan dan nanti diarahkan untuk pembuatannya,” ucap Ryan Aditya.

Lebih lanjut, Ryan menjelaskan biaya pembuatan paspor elektronik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

“Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport sebesar Rp.650.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) di luar biaya penerbitan paspor,” lanjut Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.

Adapun pemilik paspor elektronik juga mendapatkan keistimewaan bebas visa ke Jepang selama 15 hari dengan cara melakukan registrasi di kantor perwakilan negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.

(Nam/Nam)

Imigrasi Nunukan Pulangkan Warga Negara Pakistan Korban Penyelundupan

NUNUKAN – Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menggelar siaran pers terkait tindakan pemulangan terhadap perempuan warga negara asing (WNA) Pakistan A (17 th) korban pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Nunukan, Kamis (07/09/2023) pagi.

Hal tersebut dilakukan atas dasar status A (17 th) sebagai korban dalam kasus yang sebelumnya melibatkan WNA Pakistan lainnya, yaitu H (37 th) dan R (24 th), dimana kasus ini telah mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang, dan investigasi yang ketat telah dilakukan oleh pihak berwenang.

Selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya melalui pelaksana harian (PLH) serta Kepala Seksi Lalulintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian Nunukan, Agustian Nugraha Syahputra mengungkapkan bahwa pemulangan bukan merupakan tindakan hukuman, tetapi merupakan bagian dari prosedur hukum yang biasa dalam kasus-kasus yang melibatkan WNA.

“Tindakan pemulangan ini tidak hanya dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan aturan imigrasi, tetapi juga untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasional serta proses pemulangan berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan pihak berwenang telah bekerja sama dengan otoritas Pakistan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Nunukan yang diwakilkan Kasi Lalulintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian Nunukan.

Selanjutnya, Agustian Nugraha Syahputra mengatakan setelah memberikan kesaksian dan bekerja sama dengan pihak berwenang, korban telah diberikan perlindungan yang diperlukan selama proses penyelidikan.

“Kami menghargai kerjasama korban A (17 th) selama proses penyelidikan dan sebagai saksi kunci dalam penyelidikan ini dan telah memberikan keterangan yang berharga untuk penyidikan,” lanjut Syahputra.

Terkait itu, kantor Imigrasi Nunukan akan terus mengawasi kasus tersebut serta tetap berkomitmen untuk menjaga integritas hukum dan keamanan negara serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan standar internasional.

Setelah kegiatan siaran pers, WNA A (17 th) didampingi petugas Imigrasi Nunukan, langsung diberangkatkan menuju Tawau, Malaysia melalui pelabuhan Tunon Taka.

(Nam/Nam)

Guna Tarik Investasi Orang Asing di Indonesia, Aturan Hukum Golden Visa Disahkan

JAKARTA – Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.

Hal tersebut diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Sabtu (02/09/2023).

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar), sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya, sedangkan untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan.

Silmy menyebutkan bahwa, waktu 6 (enam) bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.

“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen, Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” sebutnya.

Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini, di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.

Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi, kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” pungkasnya.

(*)

Upaya Cegah Jalur Unprosedural, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah Untuk PMI

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), Rabu (30/08/2023).

Beradasarkan hal tersebut pengajuan permohonan paspor PMI tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.

“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri, kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy.

Silmy melanjutkan, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri, dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit dan oleh karenanya Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Dilansir dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun.

Sementara itu, dikutip dari Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama tahun 2020 s.d. 2022 terdapat 386.605 PMI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596,- setiap tahunnya, di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp62.200.000,-.

Berdasarkan hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 sebesar 0,57%.

Lebih lanjut Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).

“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang, memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” pungkas Silmy.

“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik,
efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,” lanjut Dirjen Imigrasi.

Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.

(*)

Dokumen BPJS Tak Lagi Jadi Persyaratan Wajib Pemberangkatan PMI ke Malaysia

NUNUKAN – Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) tidak lagi memberlakukan BPJS sebagai salah satu dokumen wajib Persyaratan administrasi pemberangkatan PMI ke Malaysia.

Hal itu, sesuai dengan surat nomor B.866/KA/PP.03.04/VIII/2023 dari Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, perihal dokumen persyaratan penempatan PMI yang sedang melaksanakan cuti pada tanggal 16 Agustus 2023.

Selaku Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol F Jaya Ginting menjelaskan bahwa BPJS tidak lagi menjadi syarat pemberabgkatan PMI berdasarkan hasil kesepakatan Kepala BP2MI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI serta Ditjen Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta BPJS dikarenakan beberapa kondisi.

“Di beberapa wilayah PMI yang cuti lalu ingin berangkat dan sudah membeli tiket tetapi tidak memiliki BPJS, padahal sudah berpamitan dengan keluarga, akhirnya syarat pemberangkatan tidak lengkap, lalu tiketnya hangus, hal inilah yang mendasari keputusan Kepala BP2MI, Ditjen Imigrasi, Kemenaker, Ditjen Dukcapil meniadakan BPJS dalam salah satu syarat pemberangkatan PMI,” ujar Kepala BP3MI Kaltara, Senin (28/08/2023).

Selanjutnya, F Jaya Ginting juga menyampaikan belum tersedianya loket pembayaran BPJS di bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara (PLBN) yang menjadi salah satu alasan.

“Juga karena belum tersedianya loket pembayaran BPJS di bandara, pelabuhan dan PLBN yang mendasari salah satu syarat wajib pemberangkatan ditiadakan dan juga bekerja diluar negeri adalah hak masyarakat Indonesia sesuai undang-undang,” lanjut F Jaya Ginting.

Ketua BP3MI Kaltara tersebut menyampaikan bahwa hal terkait bukan menjadi alasan PMI untuk tidak memiliki BPJS karena merupakan program Presiden untuk upaya kesehatan secara gotong royong.

“Peniadaan persyaratan ini bukan berarti PMI tidak mengurus dokumen BPJS karena ini merupakan program Nasional untuk mengupayakan kesehatan secara gotong royong, walaupun BPJS memang dibutuhkan hanya dikondisi tertentu tapi berjalannya waktu ketika mereka di Indonesia saat belum berangkat atau kembali dengan kondisi tertentu juga, pasti membutuhkan BPJS,” terangnya.

Lalu, F Jaya Ginting juga menuturkan bahwa kedepannya akan melakukan sosialisasi terkait keperluan BPJS untuk PMI serta hal lainnya guna pelayanan dan pelindungan PMI sepenuhnya.

“Selanjutnya tinggal kami akan melakukan kegiatan sosialisasi kedepannya, terkait keberadaan BPJS dimana itu diperlukan untuk PMI, kita juga sudah merencanakan dalam waktu dekat akan mengunjungi Kanwil BPJS,” tutur Kepala BP3MI Kaltara.

Adapun, sebelumnya persyaratan BPJS merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dipenuhi PMI saat ingin berangkat bekerja di luar negeri.

(*)