Soal Garap Hutan Tanpa Izin, Petani Desa Buong Dibebaskan dari Segala Tuntutan PT AHL 

TANA TIDUNG – Ahmad bin Hanapi, seorang petani dari Desa Buong Baru, Kalimantan Utara (Kaltara), dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum setelah ditangkap pada 25 Maret 2024 atas laporan PT AHL.

Ahmad dituduh menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin, yang diancam pidana berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Dihubungi melalui telpon WhatsApp, pada Senin (14/10/2024) pagi, Kuasa hukum Ahmad, Muhammad Asrul, mengungkapkan bahwa Ahmad telah menggarap tanah keluarganya seluas 3 hektar yang memiliki bukti penguasaan berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sejak tahun 1990.

“Namun, PT AHL mengklaim bahwa tanah tersebut masuk dalam konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diberikan izin oleh pemerintah pada tahun 1996,” ungkapnya.

Selama persidangan, lanjut Asrul, terungkap kawasan hutan di Kabupaten Tana Tidung (KTT) belum pernah dilakukan penataan batas, pemetaan, dan penetapan secara hukum, sesuai dengan perintah Pasal 14 dan Pasal 15 UU Kehutanan.

“PT AHL tidak pernah bermusyawarah dengan warga Desa Buong Baru, yang telah lama menggarap tanah tersebut, sebelum izin HTI dikeluarkan,” tegas Asrul.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, yang diketuai oleh Hakim Budi Hermanto, akhirnya memutuskan bahwa Ahmad bin Hanapi tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam putusannya, hakim menekankan bahwa PT AHL seharusnya mengeluarkan tanah-tanah warga desa dari area konsesi, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 88/kpts-II/1996.

Setelah menjalani proses persidangan selama empat bulan tujuh hari, Ahmad bin Hanapi dibebaskan dari Rutan Nunukan, tempat ia ditahan selama proses hukum berlangsung.

Ahmad, yang ditahan di Rutan Nunukan yang berbatasan dengan Malaysia, harus menempuh perjalanan panjang untuk kembali ke kampung halamannya.

Ia didampingi oleh kuasa hukumnya melalui perjalanan darat dan laut, dengan transit di Kota Tarakan sebelum melanjutkan perjalanan ke Desa Buong Baru.

“Ahmad kini dapat kembali berkumpul dengan keluarganya setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan,” pungkasnya.

(*Timeskaltim.com)

Bea Cukai Nunukan Laksanakan Hibah Dan Pemusnahan Ribuan Barang Ilegal

NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan melaksanakan hibah dan pemusnahan Barang Milik Negara eks bahan hasil tegahan yang dilakukan oleh KPPBC bersinergi dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad, Kodim 0911 Nunukan dan KSKP Nunukan periode tahun 2023 -2024 yang diselenggarakan pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Halaman KPPBC

Dijelaskan oleh Kepala KPPBC Nunukan “Danang Seno Bintoro” barang hasil tegahan tersebut atas persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan, Nomor : S-34/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 1 Oktober 2024 berupa karpet yang akan dihibahkan sebanyak 172 lembar dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 86.000.000 dan potensi kerugian sebesar Rp. 139.085.345 yang akan dihibahkan kepada lembaga sosial selanjutnya akan didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu dibawah binaan Kabupaten Nunukan

Danang melanjutkan bahwa barang barang tegahan lain juga mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan surat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Tarakan, Nomor : S-31/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 23 September 2024, S-32/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 23 September 2024 dan S-35/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 7 Oktober 2024 berupa : Hasil Tembakau berupa Rokok sebanyak 6.640 batang, Minuman mengandung Etil Alkohol 610 botol dan 5.335 kaleng, Ballpres yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas sebanyak 5 kardus, 3 karung, 1 koper, 80 koli dan 108 pasang sepatu, Kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 120 package dan 2.278 pcs serta Obat-obatan sebanyak 5.364 pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 975.543.400,00

Adapun pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara masing-masing yakni barang berupa Hasil Tembakau dengan cara dibuka kemasan lalu dibakar di halaman KPPBC L, untuk Minuman mengandung Etil Alkohol dengan cara dituangkan ke dalam jirigen berisi cairan deterjen dan digiling mengggunakan bulldozer, sedangkan untuk Ballpres dengan cara dipotong/dirusak yang selanjutnya akan ditimbun ke dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Kab. Nunukan serta untuk Kosmetik dan obat-obatan dengan cara dibuka kemasanya lalu dituangkan ke dalam cairan deterjen dan selanjutnya akan ditimbun dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo. Sambung Danang

Pada kesempatan yang sama Danang menuturkan setelah melakukan perhitungan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut sebesar Rp. 880.669.770,00

Proses kegiatan penegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bae dan Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai Community Protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesahatan, keamanan serta perekonomian masyarakat. Tutup Danang

#Indra/Tim Liputan

Tim Kuasa Hukum IRAMA Buka Konsultasi Pendampingan Hukum Gratis Kepada Masyarakat Kab. Nunukan

NUNUKAN – Tim Kuasa Hukum pasangan Irwan Sabri – Hermanus (IRAMA) yang beralamat di Ruko YBS, Jl. Pesantren, RT 08 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan utara membuka konsultasi pendamping hukum secara gratis kepada masyarakat kabupaten Nunukan yang memiliki persoalan dengan proses hukum 

Dijelaskan oleh “Mohd Ramdan, S. H” sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan IRAMA bahwa selain sebagai Tim Kuasa Hukum pasangan IRAMA dalam tahapan Pilkada 2024, Tim Kuasa Hukum ini juga membuka kesempatan konsultasi hukum secara gratis bagi masyarakat Kab. Nunukan

“Selain kita sebagai Tim Kuasa Hukum pasangan IRAMA dalam tahapan Pilkada 2024, kita juga membuka konsultasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat Kab. Nunukan tanpa terkecuali kepada semua kalangan untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum secara cuma-cuma (gratis)” Jelas Ramdan

Lebih lanjut Advokat muda ini menghimbau bahwa konsultasi dan pendampingan hukum ini dibuka setiap Senin – Kamis, Pukul 09.00 – 16.00 WITA, sehingga kepada masyarakat Kab. Nunukan yang memiliki persoalan atau kendala dengan hukum bisa berkunjung dan konsultasi ke kantor Tim Kuasa Hukum pasangan IRAMA

La Ode Army Karim selaku anggota Tim Kuasa Hukum pasangan IRAMA menambahkan “Kepada masyarakat Kab. Nunukan yang ingin mendapatakan pendampingan non litigasi dan litigasi diwajibkan membawa persyaratan berupa identitas diri”

Dalam kesempatan yang sama Army Karim berharap kepada masyarakat Kab. Nunukan untuk senantiasa menjaga keharmonisan, menjalin sinergitas dan taat pada peraturan/perundang-undangan yang berlaku dalam tahapan Pilkada 2024 sehingga tidak terlibat dan atau melibatkan diri berhadapan dengan proses hukum

“kami selaku Tim Hukum IRAMA berharap untuk menjamin berlangsungnya Pilkada yang damai maka kami berpesan kepada masyarakat Kab. Nunukan senantiasa menjaga keharmonisan, menjalin sinergitas dan taat pada peraturan/perundang-undangan yang berlaku dalam tahapan Pilkada 2024 sehingga tidak terlibat atau melibatkan diri berhadapan dengan proses hukum” Pesannya. 

(***) 

Dibawa Melalui Sebatik, Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 156 gram Asal Malaysia

NUNUKAN – Tim gabungan TNI-Polri, Satgas Bais TNI, Bea Cukai dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) berhasil mengungkap penyelundupan sabu dari Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Sabtu (07/09/2024).

Barang haram dengan berat bruto 156 gram tersebut dibawa pelaku laki-laki A (32 thn) yang diduga sebagai seorang kurir dan hendak membawa sabu menuju Sulawesi.

Berdasarkan keterangan, tim gabungan menyebutkan bahwa kejadian bermula dari informasi barang yang dibawa dari Sebatik ke Nunukan.

“Pada berdasarkan informasi dari Kasatreskoba Polres Nunukan bahwasanya adanya menyelundupkan Narkoba dari Tawau, Malaysia melalui Sebatik dan menuju Nunukan, Tim gabungan TNI-Polri melaksanakan penyekatan di Pelabuhan Aji Putri dan Pelabuhan Tunon Taka,” sebutnya.

Kemudian, setelah mengetahui informasi, tim gabungan menemukan barang mencurigakan beserta terduga di dermaga tidak resmi Aji Putri, Jalan Lingkar, lalu melakukan proses pengecekan barang alat X-Ray milik Bea Cukai di pelabuhan Tunon Taka.

“Saat terduga tiba di Dermaga Aji Putri, tim gabungan TNI-Polri melaksanakan pengecekan dan penggeledahan serta ditemukan barang yang mencurigakan berupa ember yang ditutup rapat dengan lakban, lalu terduga dan ember yang dicurigai dibawa ke X-Ray Bea Cukai di Pelabuhan Tunon Taka,” ungkapnya.

Sesuai hasil pemeriksaan X-Ray Bea Cukai, terdeteksi dan ditemukan barang berupa 4 buah paket plastik transparan yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu sabu disimpan di dalam ember beserta dengan barang lainnya.

Lalu, setelah diperiksa tim, pelaku mengakui bahwa barang tersebut dititipkan kepada dirinya dari seseorang yang berada di Tawau, Malaysia, kemudian dibawa ke Indonesia melalui Sebatik.

“Berdasarkan pengakuan terduga kurir bahwasanya barang tersebut dititipkan oleh seseorang di Tawau Malaysia untuk dibawa ke Sulawesi,” ucap tim.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya, 1 ember plastik dan 4 buah plastik transparan diduga berisikan Narkotika Methamphetamine golongan I jenis sabu sabu dengan berat bruto 156 gram.

Bersama dengan itu, barang bukti beserta terduga kurir dibawa ke Polres Nunukan untuk dilaksanakan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Adapun operasi gabungan tim TNI-Polri, Bea Cukai, dan KSKP kali ini membuktikan kerja sama antar instansi dalam memberantas peredaran narkoba sangat penting dan memberikan hasil yang optimal serta akan menambah kekuatan dalam mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di wilayah perbatasan.

(*nam)

Curi Ikan Koi Seharga Jutaan Rupiah, Seorang Residivis Kembali Diamankan Polisi di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian pemberatan (Curat) hewan yakni 1 ekor ikan jenis Koi dengan kisaran nominal harga Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) di Jln. Iskandar Muda, RT.15, Kel. Nunukan Barat, Selasa (27/08/2024).

Pelaku laki-laki, AD (44 thn) merupakan residivis kasus pencurian hewan reptil seekor iguana pada tahun 2021 silam.

Berdasarkan laporan, Polres Nunukan menjelaskan kronologis kejadian pencurian yang mengakibatkan korban, Anwar (52 thn) mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Bermula dari korban yang kehilangan Ikan Koi saat sedang ingin memberi makan, saat mengecek rekaman CCTV di dalam rumah, korban atau pelapor melihat pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 Wita, ada seorang laki-laki memakai baju biru lengan panjang dan menggunakan celana pendek masuk ke area kolam dan menyerok ikan koi menggunakan jaring ikan atau serok ikan dan langsung membawanya pergi keluar halaman rumah korban,” tutur Polres Nunukan.

Menurut polisi, pelaku telah sering melakukan pencurian ternak dan tanaman warga namun selama ini para korban enggan melaporkan dikarenakan alasannya kerugian tidak seberapa dan selalu dimaafkan oleh para korban.

Kemudian, Polres Nunukan mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, dimana awalnya mengamati rumah dari kejauhan.

“Pelaku mengamati sebuah rumah yang memiliki kolam ikan dari luar, hingga memastikan pemilik rumah sudah tidur dan sekitar rumah juga sudah sepi, lalu pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan cara memanjat pagar, selanjutnya pelaku mengambil serokan ikan yang ada di samping kolam, lalu menyerok 1 ekor ikan Koi paling besar dari dalam kolam lalu ikan Koi yang diambil dimasukkan ke dalam ember cat yang diambil dari samping kolam ikan lalu dibawa ke tempat tinggalnya di pondok makam keramat yang tidak jauh dari rumah,” terang Polisi.

Lalu, Polisi mengungkapkan bahwa pelaku akan menjual hasil curian ikan Koi tersebut.

“Awalnya, rencana pelaku akan menjual ikan tersebut pada pagi harinya namun tidak lama sampai dirumah ikan Koi yang di curi itu mati sehingga tidak jadi dijualkan melainkan pelaku goreng menjadi lauk,” lanjutnya.

Sesuai hasil investigasi, pelaku berhasil diamankan dengan upaya paksa saat berjalan kaki di Jln. Persemaian, Kel. Nunukan Tengah.

Bersama dengan itu, didapati barang bukti (BB) antara lain 1 buah ember cat berwarna biru, 1 buah serokan ikan berwarna oranye bergagang kayu, 1 buah baju kemeja lengan pendek warna biru dan 1 buah celana pendek berwarna krim.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke- 3e dan 5e KUH Pidana.

(nam/nam)