BNN Kabupaten Nunukan Amankan Transaksi Narkotika

NUNUKAN – Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Nunukan mengamankan penjual Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman jenis sabu-sabu pada Minggu (4/08).

Turut diamankan sejumlah orang berinisial E (32), DM (43) dan RB (33) beserta barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto kurang lebih 40 gram.

Kronologi Berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada seorang pria dengan ciri-ciri perawakan brewok yang akan menjual sabu di salah satu hotel sekitar alun-alun Kabupaten Nunukan, maka BNN Kabupaten Nunukan merespon laporan tersebut.

“ Tim pemberantasan BNN menindaklanjuti laporan tersebut, langsung bergerak cepat mendatangi TKP di salah satu hotel sekitar alun-alun kabupaten nunukan dan mencari keberadaan pria yang dimaksud “ kata Kepala BNNK Nunukan Anton Suriyadi Siagian SH MH.

Setelah sampai di TKP sekitar Pukul 07.30 WITA, ditemukanlah seseorang berinisial E dan dilakukan penggeledahan terhadap saudara E. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu ukuran sedang siap edar dari dalam tas slempang milik saudara E.

“ Setelah digeledah dan ditemukan barang bukti, tim bergerak untuk menggeledah kediaman saudara E yang berada di jalan Pongtiku Kelurahan Nunukan Tengah. Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, ditemukan lagi sembilan bungkus sabu ukuran sedang siap edar disimpan dalam kaleng kecil yang berada di dalam kamar “ ujar Anton.

Dari hasil pengakuan saudara E, barang haram tersebut adalah milik saudara DM. Dengan modus apabila ada pembeli yang bertransaksi melalui saudara DM, maka barang akan diantar oleh saudara E atas perintah saudara DM.

“ Setelah Saudara DM kami amankan, yang bersangkutan mengaku jika selama ini memperoleh barang (sabu) dari Kalabakan Malaysia. Dengan cara memerintahkan saudara RB untuk mengambil barang tersebut “ lanjut Anton

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Kantor BNN Kabupaten Nunukan beserta barang bukti sabu seberat kurang lebih 40 gram, 5 unit handphone android, 1 buah tas slempang dan 1 kotak kaleng yang digunakan untuk menyimpan sabu.

“ Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara ”.

“ Serta pesan kepada seluruh masyarakat, khususnya wilayah Kabupaten Nunukan untuk berani melaporkan apabila ada tindak kejahatan narkotika di sekitar anda, segala bentuk pelaporan akan dijamin kerahasiaannya ” pungkas Anton.

(bnnknnk)

Tersinggung Saat ditegur bawa Sajam ke masjid,Dua lelaki ini habisi nyawa seorang Tukang kayu


BONE -Berandankrinews.com.
tragedi berdarah di Bone terjadi di Dusun IV Lanca Baru II, Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan., sekitar pukul 15.30 WITA, seorang tukang kayu bernama Ahmad Jaelani (45) tewas setelah diserang oleh dua pria bersenjata tajam. (31/7)

Berdasarkan keterangan Kapolsek Tellu Siattinge, AKP Andi Muh. Siregar, SH, kedua pelaku yang diduga melakukan pembunuhan adalah AH alias UC (34) dan AD alias UL (60). Keduanya merupakan warga setempat.

“Korban sedang berjalan kaki pulang dari pekerjaannya di kandang ayam milik Petta Aji Bunga. Saat tiba di jalan poros Lanca, dia tiba-tiba diserang oleh kedua pelaku yang dengan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Siregar.

AH diduga menyerang korban dengan parang, sementara AD menggunakan badik. Akibat serangan brutal tersebut, Ahmad Jaelani mengalami luka-luka parah di berbagai bagian tubuh dan meninggal di tempat kejadian.

Motif di balik pembunuhan ini diduga berawal dari sebuah kesalahpahaman di masjid sehari sebelum kejadian. Mertua korban,, menegur terduga AD karena membawa badik ke masjid. Ahmad Jaelani kemudian ikut menegur, yang membuat AD merasa dipermalukan.
.
Berkat kesiapsiagaan dan tindakan cepat Polsek Tellu Siattinge, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu singkat. AH telah menyerahkan diri ke Polsek Dua Boccoe, sementara AD ditangkap di area kebun. Kedua pelaku beserta barang bukti berupa parang dan badik kini telah diamankan di Polres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKP Siregar menjelaskan, “Tim kami segera bergerak setelah menerima laporan. Kami langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan melacak keberadaan pelaku. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian memungkinkan pengungkapan kasus ini dengan cepat.”

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Polsek Tellu Siattinge. “Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga kerukunan dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus bekerjasama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah S.H., S.I.K., M.H. Respons Cepat Tangani Kasus Pembunuhan di Tellu Siattinge


Bone-Berandankrinews.com.
Peristiwa berdarah disalah Satu wilayah hukum kepolisian resort Bone ,mengakibatkan satu nyawa melayang Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah S.H., S.I.K., M.H., langsung merespons cepat laporan masyarakat terkait kasus pembunuhan yang menimpa Lelaki Ahmad Jaelani Bin H.Muh. Yunus (45), seorang tukang kayu yang berdomisili di Dusun Lanca Baru IV, Desa Lanca Baru, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone. Korban ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WITA akibat penganiayaan berat.

Kapolres Bone langsung memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian tragis tersebut. Dalam upaya penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tellu Siattinge, AKP Andi Muh. Siregar, S.H., anggota kepolisian berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti di Desa Lanca.

Pelaku pertama, Lelaki AL (34), yang bekerja sebagai wiraswasta, menyerahkan diri ke kantor kepolisian Tellu Siattinge. Sementara itu, pelaku kedua, Lelaki AB (60), seorang petani, berhasil ditangkap di areal kebun. Kedua pelaku merupakan warga Dusun Lanca Baru IV, Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.

Kapolres Bone melalui Plt. Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menyatakan bahwa kronologis kejadian masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh anggota kepolisian di lapangan. Namun, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kepolisian Resor Bone di bawah kepemimpinan AKBP Erwin Syah dalam merespons cepat laporan masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kapolres Bone menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, serta kepada anggota kepolisian yang bekerja keras dalam penanganan kasus ini.” Jelas Rayendra

Lanjut Rayendra “Dengan penangkapan kedua pelaku, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan, dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Jelasnya

Kapolres Bone Rilis Hasil Operasi Patuh Pallawa 2024 ,narkoba dan kasus pekat lainnya

oplus_2

BONE-Berandankrinews.com.
berlangsung diaula terbuka Mapolres Bone jln Yos Sudarso kota Watampone dihadiri puluhan Awak media cetak maupun media elektronik
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H didampingi oleh Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi, Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf dan Kasi Humas IPTU Rayendra melakukan Press Release di Mapolres Bone. Rabu (31/7/2024).

Pada kesempatan tersebut, Selain merilis hasil pengungkapan Satuan Narkoba Polres Bone dan Hasil Operasi Pekat, Kapolres Bone juga merilis Hasil Operasi Patuh Pallawa 2024 yang telah dilaksanakan selama 14 Hari.

Kapolres Bone pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, Satuan Lalulintas Polres Bone telah melaksanakan Operasi Patuh Pallawa 2024 secara serentak selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024.

Kapolres Bone memaparkan bahwa, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas secara represif terkait dengan pelanggaran lalu lintas di mana di tahun 2024 terdapat pelanggaran sebanyak 533 kasus Kemudian pada tahun 2023 sebanyak 1578 kasus.

“Itu artinya, penindakan pelanggaran lalu lintas turun sebanyak 66,2 Persen. Ini menunjukkan adanya kedewasaan kepatuhan Tertib Berlalu Lintas masyarakat kita, sehingga pelanggaran lalu lintas kita bisa tekan turun di tahun 2024 ini”, Ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres Bone menyampaikan bahwa, di tahun 2024 penegakan hukum yang dilakukan sebanyak 210 kasus kemudian tilang manual sebanyak 146 kasus dan teguran sebanyak 177 kasus.

“Kemudian untuk jenis pelanggaran lalu lintas kendaraan roda dua ada 6 kategori, yaitu tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus, berkendara di bawah umur, melanggar lampu lalu lintas, knalpot yang tidak sesuai dengan spek, TNKB tidak sesuai dengan spek atau palsu”, Jelasnya.

Adapun yang mendominasi masyarakat kita yang ada di Kabupaten Bone ini terkait dengan pelanggaran yang sering dilakukan adalah terkait dengan penggunaan helm. Masyarakat kita masih banyak yang tidak menggunakan helm sehingga kita harus lakukan upaya-upaya penegakan hukum di situ.

“Di tahun 2024 ini, kasus tidak menggunakan helm sangat tinggi yaitu sebanyak 197 kasus dibandingkan di tahun 2023 hanya 24 kasus. Kemudian yang kedua yang tertinggi adalah knalpot yang tidak sesuai dengan spek artinya masih banyak masyarakat kita yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spek di sini di tahun 2024 ada 32 kasus yang kita amankan”, Tuturnya.

Secara keseluruhan untuk pelanggaran kendaraan roda dua di tahun 2024 terdapat 252 kasus kemudian tahun 2023 terdapat 47 kasus sehingga mengalami kenaikan sebanyak 436,2 Persen kasus dari enam kategori pelanggaran.

Sementara jenis pelanggaran lalu lintas untuk roda empat ada 6 kategori, yaitu melawan arus, tidak menggunakan Safety belt, melebihi muatan, knalpot tidak sesuai dengan spek, over dimension Over Loading dan TNKB tidak sesuai spektek.

“Ditahun 2024, kasus melawan arus untuk kendaraan roda empat naik 61,1 Persen dimana di tahun 2023 terdapat 18 kasus dan di 2024 terdapat 29 kasus. Tidak menggunakan Safety belt, Knalpot tidak sesuai Spektek, Odol dan TNKB Palsu naik 100 Persen dimana tahun 2023 tidak ada kasus. Tetapi ada juga yang mengalami penurunan 55,2 Persen. Yaitu Kelebihan muatan, yang mana 2023 ada 29 kasus dan di 2024 hanya 13 Kasus”, Jelasnya.

Rugikan Daerah Lebih Rp 3 Miliar, Mantan Bendahara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi RSUD Nunukan

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan dan menahan 1 tersangka tindak pidana  korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021-2022.

Tersangka saudari NH merupakan seorang pejabat Bendahara Pengeluaran RSUD Nunukan TA 2021.

Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Fatoni Hatam mengatakan berdasarkan surat nomor Print- 54 /O.4.16/Fd.1/07/2024, saudari NH ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BLUD RSUD Nunukan.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka pada tanggal 23 Juli 2024, keputusan tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Kejari Nunukan melaksanakan ekspose dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka,” ungkap Fatoni Hatam pada siaran pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021 di Kantor Kejari Nunukan, Selasa (23/07/2024) sore.

Lebih lanjut, Fatoni Hatam menjelaskan jumlah saksi yang diperiksa serta jumlah sitaan barang bukti dalam kasus tersebut.

“Bahwa dalam pemeriksaan penyidikan hingga saat ini Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 44 orang saksi, menyita barang bukti sebanyak 507 item dan menyita 5 alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian,” sebut Fatoni Hatam.

Para saksi yang diperiksa oleh Kejari Nunukan yakni dari internal rekan kerja pemerintah daerah dan juga vendor-vendor yang berkerjasama dengan RSUD Nunukan.

Kemudian, Kepala Kejari Nunukan tersebut menyebutkan jumlah kerugian keuangan daerah akibat kasus tindak pidana korupsi rumah sakit.

“Tim Jaksa Penyidik Kejari Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara masih berkoordinasi untuk menentukan kerugian keuangan daerah secara pasti dan komprehensif, meskipun demikian tim sepakat kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp 3.109.314.155,28 (tiga miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat belas ribu seratus lima puluh lima rupiah koma dua delapan sen),” imbuh Kepala Kejari Nunukan.

Lalu, Ia juga menuturkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni pembayaran ganda namun hanya dibayarkan sekali serta transaksi belanja fiktif.

“Pembayaran ganda terhadap 33 item belanja yang sama namun hanya dibayarkan satu kali, serta adanya pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif & tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan diluar kewajiban dana BLUD RSUD Kab. Nunukan yang menimbulkan merugikan keuangan daerah,” katanya.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni pasal 2 dan 3 tindak pidana perkara korupsi.

(nam/nam)