Tim Gabungan Trantibmas Kabupaten Bone Amankan Anak di Bawah Umur Sedang Ngelem

Bone, Berandankrinews.com–Bulan Ramadhan adalah bulan suci yang seharusnya di isi dengan kegiatan- kegiatan religius, Namun tiga anak ini malah hisap lem.

Ketiga anak yang bernama Muh Riskhy (13) Pelajar SMP, Muh Ridwan (15) dan Bastian (15) merupakan warga Desa Watu Kecamatan Barebbo diamankan tim gabungan TNI Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan di Tanggul pelabuhan Bajoe Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Ahad (5/5/19). Ketika sedang menghisap lem.

Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bone Andi Bahar mengatakan,
Ketiganya digelandang ke posko terpadu untuk diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Bone Kompol H Syamsu Alam saat dikonfirmasi Berandankrinews.com mengatakan, sementara lagi didata, Setelah mereka didata dan menghubungi orang tua masing-masing, barulah mereka kita kembalikan ke orang tuanya masing-masing.

“Hal ini kita lakukan untuk meminimalisir tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ibadah umat muslim yang sedang melaksanakan sholat tarwih,” Jelas Kompol H Syamsu Alam. (Irwan N Raju)

Seorang Pengedar Narkoba Di Pemukiman Warga Kalianyar, Berhasil di Ringkus Buser Polsek Tambora

Jakarta, Berandankrinews.com-Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap DG (28) warga Kalianyar Tambora, Jakarta Barat, seorang Karyawan Swasta ini diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh, SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin, SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Buser Pimpinan Iptu Yugo Pambudi, SH melakukan observasi kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kelurahan Kalianyar Tambora.

“Dari laporan warga wilayah Kalianyar, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman, hingga akhirnya mencurigai tersangka,” tutur Kompol Iver Son Jumat, (3/5/2019).

Masih kata Kompol Iver Son, saat anggota menggeledah tersangka, anggota Subnit Narkoba menemukan empat paket narkoba yang terdiri atas satu paket ukuran besar, dua paket ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 4,34 gram,” tuturnya.

Selanjutnya, tersangka mengaku narkoba tersebut rencananya akan dijual kepada sejumlah warga di sekitar Tambora dan sekitarnya dengan dalih untuk menambah penghasilan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman di atas lima tahun penjara” tegas Kapolsek. (Irwan)

AKBP Irsan Sinuhaji Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Ganja Seberat 29.476.52 Gram

Mandailing Natal, Berandankrinews.com–Sebanyak 29.476,52 gram ganja kering yang berhasil diamankan oleh Polres Mandailing Natal di tahun 2019 , Jumat 3 Mei 2019 di musnahkan di halaman Mapolres Mandailing Natal.

Adapun tersangka kepemilikan barang bukti tersebut adalah Dedy Junaidi alias “Ijin” dengan Barang Bukti yang disita 22.250 gram Ganja dan an Hamzah Rangkuti alias Ancak dengan Barang Bukti yang disita 7.700 gram Ganja.

Kapolres Mandailing Natal Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji ,S.IK.M.H Saat di konfirmasi mengatakan bahwa “ dalam waktu dekat kita akan memasuki bulan suci Ramadan ini bukti keseriusan bersama instansi terkait bahwa Polres Mandailing Natal tidak akan ada henti hentinya melakukan pemberantasan terhadap barang barang terlaran g seperti narkoba jenis sabu sabu dan ganja , “ tidak akan ada ampunan kepada siapa yang terlibat kepemilikan barang haram tersebut tegasnya.

Kapolres Madina Menjelaskan bahwa pada hari ini Jumat 3/5/119 Polres Mandailing Natal bersama Perwakilan BNNK Kabupaten Mandailing Natal , Perwakilan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ,Para PJU Polres Mandailing Natal , Tokoh Adat, Tokoh Agama , Serta Tokoh Masyarakat. Melakukan pemusnahan barang bukti Sebanyak 29.476,52 gram ganja kering, barang bukti ganja kering siap edar tersebut adalah hasil tangkapan oleh Polres Mandailing Natal dan Polsek jajaran.

Irsan Menuturkan bahwa , Kedua tersangka tersebut, masing-masing yakni Hamzah Rangkuty sebagai bandar, di amankan petugas saat membawak ganja seberat 7.700 gram dari Kecamatan Panyabungan Timur, pada tanggal 29 Januari 2019 .

Selanjutnya tersangka Dedy Junaidi ditangkap karena menjalankan tugasnya sebagai kurir, Dedy di tangkap Polisi di Kecamatan Lingga Bayu pada tanggal 09/01/2019 kemarin, dari tangan pelaku berhasil di amankan ganja kering seberat 22.250 gram.

Mantan Kapolres Uku Sumatera Selatan Palembang tersebut juga menjelaskan bahwa kedua seluruhnya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.(leopadri)

Residivis Penganiayaan di Tangkap Polsek Nunukan

Nunukan, Berandankrinews.com–Jajaran Polsek Kota Nunukan berhasil mengamankan pelaku Hasbudi alias Jenggo (43) yang melakukan penikaman terhadap istrinya Erni (39) dengan sebilah badik, Jl. Sei Bolong Rt 09 Kelurahan Nunukan Utara, Nunukan, Kaltara, Rabu (1/5/19) kemarin.

Jajaran polsek Nunukan saat melakukan penangkapan terhadap Hasbudi alias Jenggo

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi dinunukan, Kamis (2/5/19) menjelaskan, Tersangka ini orangnya sangat tempramen tinggi.

Iptu Karyadi mengatakan, Hasbudi alias Jenggo ini diamankan karena laporan dari Hj Sata ibu kandung korban (Mertua pelaku), yang melaporkan adanya penikaman yang dilakukan Hasbudi alias Jenggo kepada Istrinya Erni.

“Dari laporan tersebut, personil kita yang dipimpin Kanit Reskim polsek Nunukan Ipda Triyono langsung menuju TKP Rumah Hj Sata melakukan penangkapan, namun pelaku tidak berada di TKP,” jelas Iptu M Karyadi.

Setelah itu, Kata Iptu M Karyadi, personil kita melakukan pencarian dirumah pelaku di Jl Strat Buntu Rt.07 Kelurahan Nunukan Utara, Nunukan.

Badik, Barang bukti

“Dilakukan pencarian disekitar Rumah pelaku dan pelaku beserta Barang Bukti sebilah badik berhasil di amankan saat sedang bersembunyi di bawah kolong rumah tetangganya,” ungkap Iptu M Karyadi.

Atas perbuatan tersangka, Korban Erni mengalami luka tusuk dibagian dada sebelah kiri dan jari telunjuk sebelah kiri.

“korban masih dirawat di RSUD Nunukan,” kata Karyadi.

Sementara orang tua korban Andi Tailor juga terkena sabetan badik dibagian belakang sebelah kanan dekat ketiak saat melerai kejadian tersebut.

Disebutkan Iptu M Karyadi, pelaku merupakan residivis atas tindak pidana kasus yang sama.

“pelaku sudah 3 kali keluar masuk penjara lapas, dengan kasus yang sama, dua kali penganiayaan dengan istri dan penganiayaan sama orang lain,” ujar Iptu M Karyadi.

Sementara pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Polsek Kota Nunukan untuk dimintai keterangan. (Red)

Binaan Lapas Klass II B Nunukan Mendapatkan Intimidasi Saat Pemilu

Nunukan, Berandankrinews.com — Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Klas II B Nunukan mengeluh atas intimidasi yang dilakukan oleh oknum Petugas Lapas saat pemilu 2019 pada Rabu (17/4/19) lalu.

Kurang lebih ratusan narapidana yang memiliki Surat A5 tidak dapat memberikan suaranya pada pemilu 17 April 2019 lalu.

Hal ini terkuak ketika dua orang saksi dari Partai PDIP, Amran Saleh bin H Lapake (38) dan Safar (37) melaporkan adanya intimidasi tersebut kepada ketua umum Praksi PDIP Kabupaten Nunukan.

Melalui sambungan via telepon Safar mengatakan, ada 700 Binaan Lapas, hanya ada 100 hingga 200 lebih yang memilih.

Bahkan ada yang merobek surat undangannya, karena emosi, dilarang memilih.

“Mereka mengatakan apa gunanya dikasih begini (Surat undangan) kalau dilarang memilih,” jelas Safar.

Safar mengeluhkan atas intimidasi yang dilakukan oleh oknum tersebut. “Kalau seperti begini, kita diintimidasi begini dengan dilarang memilih, tidak boleh,” katanya.

Karena itu, Ketua umum Praksi PDIP Nunukan, Muhammad Aming mendatangi Kantor Bawaslu Nunukan untuk melaporkan tindakan pelanggaran pemilu tersebut.

Ketua Bawaslu Nunukan, Yusran menjelaskan, setiap laporan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Kita identifikasi dulu dan melakukan kajian awal, apakah jenis pelanggarannya masuk ranah pidana atau pelanggaran pemilu lainnya,” jelas Yusran.

Dia menambahkan, kita juga akan mengupayakan lebih lanjut, yang terpenting melakukan kajian awal.

“Termasuk Keterpenuhan syarat formilnya, untuk menentukan apakah laporan ini bisa ditindak lanjuti atau tidak begitu,” ujarnya kepada awak media.

Yusran juga mengatakan, dari laporan yang masuk dikategorikan menghalang-halangi pemilih untuk memberikan hak pilihnya. Kita akan coba tindaklanjuti kalau ini terpenuhi syarat formilnya, kita registrasi tentu kita akan lakukan klarifikasi kedua belah pihak dan menguji alat bukti yang ada.

“Kalau ini masuk dalam dugaan tindakan pelanggaran pemilu 1×24 jam setelah kita lakukan kajian itu, kita pasti akan gelar perkara dengan teman-teman Polisi dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra terpadu,” jelasnya (Red)