Polres Tana Toraja Amankan Lima Pelaku Spesialis Pencurian Lintas Provinsi

Berandankrinews.com-Tana Toraja, Jajaran Polres Tana Toraja berhasil meringkus Lima Pelaku spesialis pencurian Toko dan Pasar Lintas Provinsi di Salubarani Kecamatan Gandasil, Tana Toraja, Sabtu (25/5/19).

Kelima pelaku spesialis pencurian toko dan pasar

Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P Sirait mengatakan, Kelima pelaku diantaranya Dua Laki-Laki dan tiga Perempuan, yaitu Saparuddin (37), Deng Awing (36), Musdalifa (23), Deng Tinu (21), dan Marni (23).

Para pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura membeli sesuatu di sebuah toko yang berada di pasar Salubarani. Kemudian dengan kondisi yang sepi kelima pelaku tersebut mengambil kesempatan untuk mencuri uang yang ada di toko tersebut.

Dikatakan Kapolres Tana Toraja, Kelimanya sementara kita amankan di Mapolres Tana Toraja dan lagi diperiksa oleh Satreskrim Polres Tana Toraja, Sementara barang bukti yang berhasil kita amankan Uang Tunai sebesar Rp 18.000.000, 3 unit Handphone Samsung kecil, 3 unit Handphone android, Dua buah Dompet, Tas kecil dan 1 unit mobil Toyota Asra bernomor polisi DD 1105 LO warna putih yang digunakan pelaku. (Victor)

Pria Ini Nekat Selundupkan Sabu dalam Anus

Berandankrinews.com-Nunukan, Seorang Pemuda ditangkap Satreskoba Polres Nunukan karena menyelundupkan Narkoba jenis Sabu. Pelaku bernama Rieddwan Darman Kaungke (26) ini dengan aksi nekat karena membawa sabu tersebut didalam perut yang dimasukan melalui lubang anus.

Pemuda merupakan warga Jalan Gunung Polisi No. 52 Rt 045 Kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan, Kalimantan timur diamankan di Hotel Melati Jalan Pelabuhan Nunukan Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan, Kaltara, Kamis (23/5/19).

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi, SH menuturkan, penangkapan ini berdasarkan laporan warga bahwa seorang pemuda ini dicurigai, pada saat itu berada di terminal Bambangan, Nunukan.

Selanjutnya, Tim Satreskoba kemudian langsung menindak lanjutin informasi tersebut dengan mendatangi Tempat kejadian perkara (TKP). Lalu dilakukan penyelidikan terhadap pelaku yang sudah diketahui.

“Pelaku dibawa ke hotel Melati Pelabuhan Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan bersamaan dengan barang bawaannya. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, Namun pelaku terlihat gelisah, sehingga diinterogasi, pelaku ini mengakui membawa sabu yang dimasukan ke perutnya melalui bagian bawah tubuhnya atau lubang anusnya,”Jelas Iptu M Karyadi, Sabtu (25/5/19).

Setelah diamankan, polisi melakukan pengeluaran barang yang ada di dalam tubuh pelaku. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik ukuran sedang dengan berat seluruhnya 46,40 gram, Polisi juga menyita Uang Tunai sebanyak Rp. 250.000, serta Kartu ATM dan Identitas Pelaku.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Nunukan guna untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Iptu Karyadi. (OV)

Pembunuh Muh Alif di Bekuk Polisi, Kapolres Bone: Ada Pelaku Lainnya Yang Masih Kita Kejar

Berandankrinews.com-Bone, Polres Bone berhasil lumpuhkan pelaku pembunuhan anak, Muh Alif Maulana (10). Pelaku bernama Basman (19) dihadiahi timah panas sebanyak tiga kali dikedua betisnya.

Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, SH, SIK, M.Si MH didampingi oleh Kasat reskrim Polres Bone Iptu Muh Pahrum, SH dan Kasubag Humas polres Bone AKP Daniel S.Pd ketika melangsungkan pres release di Aula Mapolres Bone, Selasa (21/5/19) kemarin menjelaskan Kronologis penangkapan Pelaku pembunuhan, saat timunit Buser turun ke lokasi mengumpulkan data-data dan ciri-ciri pelaku diketahui.

Tim buser langsung menyergap pelaku dan dilumpuhkan dengan tiga kali tembakan terukur dibagian betis kiri dan kanan.

Dikatakan Kapolres Bone, dari keterangan pelaku berubah-ubah sehingga cukup sulit untuk menggali motifnya pembunuhannya apa, sehingga dia membunuh Muh Alif Maulana bin Amiruddin.

“Namun kita sudah mengantongi satu nama yang terlibat dalam kasus pembunuhan Anak dibawah umur ini,” ungkap AKBP Muhammad Kadarislam.

Sementara itu, keterangan pelaku Basman menuturkan dihadapan semua awak media bahwa, dia jengkel selalu di jelekin sehingga dia membunuh Muh Alif.

Kapolres Bone berjanji segera mengungkap motif pembunuhan ini.

“Kita berjanji akan ungkap semuanya, setelah salah satu pelaku yang kini dalam pengejaran kita tangkap, tutupnya. (Irwan N Raju)

Dua Penjambret dan Satu Penadah Berhasil di Bekuk Polisi

Nunukan, Berandankrinews.com–Polsek Kota Nunukan berhasil bekuk tiga pria pelaku penjambretan dan penadah, ketiga pelaku bernama Kasman Alias Kacang (35), Jumain alias Maing (19) dan Sandi Aswar alias Buchek (27). Kedua pelaku diketahui melakukan penjambretan Handphone Korban yang melintas di Jalan Lingkar Nunukan.

Barang bukti tiga unit handphone yang disita polisi

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi di Nunukan Senin (13/5/19) menjelaskan, tiga Pelaku kita amankan, dua Pelaku penjambretan dan satu merupakan penadah.

“Kedua pelaku ini melakukan aksinya pada 30 Maret dan 1 April 2019, di Jalan Lingkar Nunukan pada malam hari dengan cara pelaku mengikuti korban yang melintas di jalan itu dari belakang mengunakan sepeda motor,” jelas Iptu M Karyadi.

Pelaku juga sudah membagi tugas, Kasman berperan sebagai Joki dan eksekutor, sementara Jumain dibonceng dan hanya mengawasi sekeliling jalan itu, ujar Iptu M Karyadi.

“Malam itu Pelaku mendekati korban yang sedang mengendarai sepeda motor sambil bermain handphone, kemudian pelaku langsung merampas handphone korban dan kabur. Hasil dari jambret tersebut dijual kepada rekannya bernama Sandi Aswar seharga Rp. 500.000″ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya harus menginap di hotel prodeo polsek Kota Nunukan.

Muhammad Karyadi menerangkan, terungkapnya pelaku penjambretan ini atas laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan Polisi berhasil mengamankan pelaku penada bersama barang bukti 1 unit Handpone Oppo A71 pada Minggu (11/5/19) dengan kordinasi Polsek Kskp Tunon Taka, dari hasil pengembangan diketahui pelaku penjambretan dilakukan Kasman alias Kacang dan Jumain alias Maing.

Setelah itu dilakukan pemantauan dan berkordinasi dengan Personil Pospol Kanduangan Sei Ular, pelaku Kasman berhasil diamankan pagi tadi bersama barang bukti 1 unit handphone Oppo F9. Sementara Jumain di amankan dibengkel jalan Pesantren Nunukan Timur, Sebelumnya polisi melakukan pengrebekan dirumah pelaku yang berada dikebun Mambunut Kelurahan Selisun, namun pelaku tidak berada dirumahnya, hanya saja polisi berhasil menemukan sepucuk senjata api penabur rakitan.

Dari hasil interograsi, Kata Karyadi, Pelaku mengakui jika Senpira itu miliknya yang dia dapatkan dari seseorang berinisial JG.

Hingga saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dipolsek Kota dan KSKP Tunon Taka, adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian 1 unit Sepeda Motor Honda Vario nomor polisi KU 2025 NM, 1 Unit hp Oppo f9 dan 1 unit hp Oppo A71.

“Ketiga pelaku masih diperiksa guna untuk pengembangan lebih lanjut yakni 1 unit hp Vivo dan Sepucuk senpira penabur,” ucap Karyadi. (Red).

Minta Uang Untuk Urus Surat Tanah , Polres Asahan OTT Oknum Desa

Asahan (Sumut), Berandankrinews.com-Polres Asahan yang di pimpin Ajun Komisaris Besar Polisi Faisal Florentinus Napitupulu, SIK, MH Sabtu (11/5/2019) menggelar acara konfrensi Pers terkait keberhasialn Polres Asahan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua perangkat Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dalam keterangan Pers Kapolres Asahan mengatakan, bahwa kedua tersangka adalah Kepala Dusun XII Desa Pematang Sei Baru, dan Kepala Desa Pematang Sei Baru Kabupaten Asahan.

ia juga menjelaskan, bahwa tim reskrim Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka karena diduga melakukan pengutipan liar (pungli) dalam pengurusan surat Tanah di Desa tersebut.

Mantan Kapolres Nias Selatan ini juga menuturkan bahwa , kedua tersangka sudah di amankan ke Mapolres Asahan dan akan kami lakukan pendalaman terhadap kasus mereka , dan selanjutnya kasus ini akan dikembangkan oleh pihak penyidik Polres Asahan,” Tegas Faisal didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Paripurna Atmaja, SiK.

Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Ricky Paripurna Atmaja didampingi Kanit Tipikor, Iptu Agus Setiawan menambahkan Bahwa, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut ialah berkat adanya informasi dari masyarakat yang sebelumnya melaporkan ke Polisi.

” Selanjunya kami langsung membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut, selanjutnya Tim Polres Asahan langsung bergerak cepat kelokasi untuk melakukan penindakan terhadap kedua tersangka , setelah tersangak bertransaksi kami langsung meringkusnya Sebut Kasat .

Masi kata AKP Ricky , AHM meminta uang sebesar 5 juta rupiah kepada korban Indra Susanto yang sedang mengurus surat tanah atas nama pemilik Sultoni pada Jumat 10 Mei kemarin.

“Pelaku AHM mengaku diperintah oleh HP kalau uang tersebut tidak diberikan, maka surat tanah tersebut tidak akan diberi ke korban. Jadi barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah, handphone, surat keterangan tanah dan kwitansi. Semuanya sudah lengkap, makanya statusnya naik jadi tersangka,” ucap Ricky.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangkat ,mereka diduga menggunakan modus “menghambat dan tidak akan memproses surat keterangan tanah apabila tidak diberikan uang.

Atas perbuatannya , kedua tersangka tersebut, Polisi Menjerat dengan pasal 368 KUHP atau pasal 12 Huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (Irwan/Leopard)