Musnahkan Sabu Seberat 20,592,55 Kilogram Dengan Delapan Laporan

NUNUKAN – Pemusnahan Sabu yang dipimpin Lansung Wakapolres Nunukan, Kompol Imam Muhadi, beserta jajaran Polres Nunukan memusnahkan narkoba jenis sabu sabu seberat 20,592, 55 kilogram, Senin (09/12/ 2019) di Mapolres Nunukan.

Pemusnahan barang bukti tersebut hasil sitaan sejak bulan November- Desember 2019 lalu dengan delapan laporan turut hadir dalam pemusnahan sabu tersebut Bea dan cukai Nunukan, Kejaksaan Negeri, Anggota TNI, BNNK, .

“pemusnahan kita hari ini ada sebanyak 20,592, 55 kilogram dengan laporan polisi berjumlah 8 laporan polisi dengan total tersangka 16 orang,” Kata Kompol Imam Muhadi Wakapolres Nunukan.

Ia juga mengatakan, Sabu ini jika di uangkan mencapai Rp. 30 Miliar. Sementara pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diaduk setelah di musnahkan barang haram tersebut di buang kedalam closek.(Admin)

Pelaku Penganiayan Diamankan Unit Resmob Polres Palopo

PALOPO – Minggu 08 Desember 2019 sekitar pukul 21.30 wita bertempat di jalan carede kota Palopo unit Resmob Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayan sesuai dengan laporan polisi : LPB / 333 / XII / 2019 / SPKT. Tanggal 02 Desember 2019 atas nama pelapor ASMIDAR

Adapun identitas pelaku yaitu RIKKI USMAN, umur 24 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat jalan Carede kota Palopo.

Peristiwa kejadiannya yaitu pada hari Senin tanggal 02 Desember 2019 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di perumahan Citra Graha Palopo pelaku melarang korban untuk bergaul dengan teman – temannya namun korban tetap bergaul dengan temannya sehingga pelaku merasa jengkel dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka memar.

Unit Resmob Polres Palopo setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan sehingga melakukan penangkapan terhadap pelaku di bengkel milik keluarga pelaku di jalan carede kota palopo.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya.

Untuk saat ini pelaku diamankan di ruang sat Reskrim Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.

Irwan N Raju Kabiro Sulsel

Sat Narkoba Polres Palopo Ungkap pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Dan peredaran narkotika

PALOPO – Bertempat di Jalan Dr. ratulangi Kelurahan Rampoang Kecamatan Bara Kota Palopo ( Halaman pencucian mobil & motor alfa steam) telah di amankan 1 (satu) orang yang di duga Pelaku Penyalahgunaan dan Pengedaran Narkotika

Terduka pelaku yang di ketahuai bernama FRENGKI SARUNGGU Umur 56 tahun, Pekerjaan Sopir mobil morowali, Agama Kristen,Toraja, Alamat sekarang Jalan Dr. ratulangi Kelurahan Sabbamparu Kecamatan Wara utara Kota Palopo.

Adapun barang bukti yang di amankan, 11 (sebelas) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dgn berat kurang lebih 5,20 yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri 1 (satu) sachet plastik sedang kosong uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000.1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih No GSM 085 242 835 906,  2 (dua) sendok shabu warna bening.

Pada hari ini Sabtu tanggal 7 Desember 2019 sekitar jam 13.30 Wita, bertempat di Jalan Dr. Ratulangi Kel. Rampoang kec.bara Kota Palopo Tepatnya di pencucian mobil dan motor Alfa Steam, Tim Opsnal Narkoba yg dipimpin KBO NARKOBA IPDA ABDIANTO, Sos dan Kanit Opsnal NARKOBA AIPDA ISMAIL, SH telah melakukan penangkapan terhadap lelaki FRENGKI SARUNGGU Alias FRENGKI

bermula Tim mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya salah satu sopir mobil jurusan palopo – morowali mengedarkan Narkotika jenis shabu dalam wilayah Kota Palopo,sehingga tim melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Lelaki Frengki sarunggu yang saat itu berada di pencucian mobil di Kelurahan Rampoang kemudian dilakukan

Saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet sedang yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) sachet shabu siap edar yang disimpan di saku celana sebelah kiri Frengki Sarunggu kemudian dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui barang bukti shabu adalah miliknya untuk dijual dalam wilayah kota Palopo.

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,Jelas AKP Zainuddin SH Kasat NARKOBA polres Palopo dalam Rilisnya ke media ini.

Irwan N Raju  Ka Biro SulSel

Satreskoba Polres Nunukan Aman Sabu Seberat 9 Kilogram

NUNUKAN- Satreskoba Polres Nunukan gagalkan Sembilan kilogram (kg) narkotika jenis sabu, Selasa (25/11/2019) lalu, di Sei Manurung Sebatik. Yang rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Dari hasil pengembangan tersebut pelaku lainnya yang diamankan di Jalan Pelabuhan Baru, di belakang kantor Imigrasi Lama Kelurahan Nunukan Timur dan Kota Makassar.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro didampingi Kasat Reskoba AKP I Eka Berlin dan Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi dalam Pers rilisnya, Kamis (5/12/19) diruang pertemuan Endra Dharmalaksa mengatakan, pengungkapan di bulan november 2019, bermula dari laporan Masyarakat bahwa dua pria yang dicurigai membawa sabu-sabu dari Malaysia, keduanya bernama Samsul dan Rahman diamankan di Sei Manurung Sebatik.

Kapolres juga menyebutkan satu pelaku lainnya, Sudirman berhasil diamankan di salah satu hotel di Makassar.

“Pelaku ini masing-masing mempunyai peran, Samsul sebagai kurir dan merekrut Amiruddin yang dijanjikan upah Rp 45 juta,” katanya.

Pelaku lainnya Sudirman yang kita tangkap di Makassar, perannya sebagai pengendali kurir mulai dari Sebatik hingga Pare-Pare. Pelaku ini juga sebagai penjemput sabu di Pelabuhan Pare-Pare.

“Sudirman ini sudah tiga kali berhasil meloloskan barang haram ini, pertama 2 Kilogram, kedua 7 kilogram dan Ketiga 8 kilogram, dengan upah Rp 30 juta sekali bawa dan Sudirman memiliki aset satu kapling tanah di Nunukan yang dibelinya dari hasil sabu,” jelasnya Kapolres.

Modusnya pelaku membungkus sabu 9 kilogram tersebut dan memasukan ke dalam tiga ember cat.

” Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap Kapolres. (red)

Anak dibawah Umur dicabuli Ditempat Pembuagan Sampah TPA ini begini kejadiannya

Anak dibawah Umur dicabuli Ditempat Pembuagan Sampah TPA ini begini kejadiannya

NUNUKAN — Ali alias Pakci (41) di amankan petugas berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP / 92 / IX / Res.1.24/2019/ KaSPK Tanggal 06 September 2019 akibat perbuatan pencabulan tersebut terjadi pada Hari Jumat Tanggal 06 September 2019 pukul 18.00 Wita di Lokasi TPA Mamolo.

Dimana sebelumnya korban SN (8) sepulang sekolah bermain ke rumah temannya yang kebetulan ada Pelaku, kemudian Pelaku menawarkan untuk mengantar pulang Korban dengan naik sepeda motor, setelah korban dibonceng ternyata pelaku membawa korban ke TPA Mamolo, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku menyuruh korban menutup mata dengan tangannya, kemudian pelaku melepas celana korban dan pelaku memegang – megang kelamin korban.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro S.I.K, MH mengatakan melalui humasnya Iptu M.Karyadi Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomot 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 2002 tentang perlindungan anak.

“Bersama dengan Tersangka Penyidik Polsek Nunukan juga menyerahkan Barang bukti berupa
Satu sepeda motor honda bebek, baju olahraga sekolah milik korban, Celana olahraga milik Korban, Celana dalam milik korban.” jelas M.Karyadi.(AL)