Jakarta – Terdakwa kasus perekamaan video berisikan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ina Yuniarti mengungkapkan penyesalanya. Ina juga berjanji akan lebih berhati-hati menggunakan media sosial.
Sebagaimana diketahu, ancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi dilontarkan Ina melalui video yang direkam menjadi viral dan membuatnya sempat ditahan selama lima bulan.
“Saya benar – benar sangat menyesal. Ini pelajaran buat saya dan saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan berhati- hati. Saya akan kembali normal seperti biasanya, yang pasti tidak ada dendam atau apa pun,” kata Ina usai sidang vonisnya berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Ina divonis bebas oleh Hakim Ketua Tuty Haryati dari tuntutan Jaksa Penutut Umum dengan ancaman pidana kurungan selama tiga tahun enam bulan. Selain itu, perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai wirausaha itu mengatakan usai dinyatakan bebas dirinya akan segera menemui anak- anaknya.
“Mereka sudah menunggu lama, mereka hanya bertiga dan saya akan kembali kepada mereka, Alhamdulillah,” kata Ina.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ina Yuniarti dengan pasal pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI no.19/2016 tentang perubahan UU no.11/2008. Ina Yuniarti diketahui telah membuat video yang berujung viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.
Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 10 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Ina mengatakan dirinya mengirimkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman-temannya untuk memberitahu situasi dalam aksi saat itu. (eddyS)
Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus penipuan senilai Rp15,3 miliar terhadap ibu dan anak yang juga mantan Calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dalam keteranganya, Senin (14/10/2019) menuturkan bahwa eksekusi terhadap politikus Partai Demokrat itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya 3 tahun penjara.
Diketahui, Ramadhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
“Terpidana kita eksekusi pada Jumat (12/10) lalu sekitar pukul 13.00 WIB siang. Sesuai amar putusan Mahkamah Agung, terpidana dihukum 3 tahun penjara. Jadi terpidana menjalani masa hukumannya selama 3 tahun,” kata Sumanggar sebagaimana dilansir dari CNN
Menurut Sumanggar, Ramadhan Pohan cukup kooperatif karena datang tak lama setelah tim jaksa melayangkan surat pemanggilan.
“Terpidana kooperatif memenuhi panggilan dan langsung kita eksekusi ke LP Tanjung Gusta Medan,” bebernya.
Sedangkan terpidana lainnya dalam kasus ini, yakni Linda Savita Hora Panjaitan yang merupakan bendahara Ramadhan Pohan dalam tim sukses Pilkada Medan yang lalu, belum memenuhi panggilan eksekusi.
“Sudah kita layangkan, tapi belum datang dia. Kita tunggu. Bila beberapa kali panggilan dia mangkir kita akan jemput paksa,” jelas Sumanggar.
Diketahui, Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara.
Sementara, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya Laurenz. Rotua merugi Rp10,8 miliar dan Laurenz Rp4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp15,3 miliar.
Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada Medan 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan pencalonan Ramadhan Pohan.
Saat itu, Ramadhan Pohan mengaku akan dikirimi uang oleh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. Selain itu Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta. (eddyS/ cnn )
Tanjung Balai – Sumatera Utara – Tim Satuan
Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai yang berhasil meringkus serta memberikan
tembakan secara terukur kepada seoranag pria yang kedapatan membawa narkoba
jenis sabu sabu .
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, Ajun Komisaris
Polisi Rasmasju Tarigan,SH saat di konfirmasai menjelaskan bahwa Timnya
mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang pria
yang menyimpan narkoba jenis sabu sabu yang sedang berada di Jalan Kemuning ,Kelurahan Selat lancing , Kecamatan Datuk Bandar Timur
Kota Tanjung Balai (9/10/2019).
Lanjut dia, Setelah mendapatkan informasi
tersebut, sekitar pukul 17.00 WIT, Tim langsung melakukan penyidikan ke lokasi
yang di maksud, dan setibanya di lokasi, tim melihat seorang pria dengan ciri
ciri yang di sebutkan sedang berjalan menuju ke sebuah rumah di lokasi dan
melemparkan sebuah bungkusan plastic bewarna hitam ke atas lantai sebuah rumah
di lokasi. Seketika itu kami langung melakukan penangkapan terhadap target.
“Saat kami lakukan pemeriksaan terhadap plastic
yang dibuang oleh tersangka yakni seorang pria yang mengaku bernama “ Andre
Yusnizar (34) Warga Jalan Anwar Idris Kelurahan Bung Tanjung Gusta Kota Tanjung
Balai kami menemukan narkotika jenis sabu sabu dan tersangka mengakui bahwa
barang haram tersebut adalah miliknya, Barang Bukti yang kami amankan dari
tersangka yakni “ 1 (satu) bungkus
plastik bening transparan berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan
berat kotor 2,10 (Dua koma sepuluh) gram, 1 (satu) unit HP merk nokia warna
Hitam, 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk
honda vario tanpa plat . ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo tersebut
.
“ Pada saat kami melakukan pengembangan ,
tersangka langsung melarikan diri dengan cara melawan kemudian melukai Kanit
Kbo ,sehingga kami pun melakukan tembakan peringatan ke udara , namun hal
tersebut tidak di indahkan tersangkan sehingga kami pun melakukan tindakan
tegas dengan terukur kea rah kaki tersangka saat melarikan diri dan saat ini
tersangka sudah kami masukan ke sel Polres Tanjung Balai untuk di lakukan
pemeriksaan lebih lanjut . Ungkap Kasat Mengakhiri .
Jakarta – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan kembali menangkap tangan seorang Kepala Daerah. Kali ini yang terjarjng operasi Tim Penindakan dari lembaga anti rasuah tersebut adalah Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
“KPK mengamankan total 4 orang sejak sore hingga malam ini, yaitu Bupati, dua Kepala Dinas dan satu orang perantara,” unkap Syarif, Minggu (6/10/2019).
Lebih lanjut Syarif menuturkan bahwa Agung ditangkap bersama 3 orang lainya pada Minggu 6 September 2019. Menurut Syarif, ketiga orang yang ikut diamankan tersebut terdiri dari 2 orang Kepala Dinas dan 1 orang perantara.
“Mereka ditangkap atas dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara,” papar Syarif
Penangkapan terhadap Agung dan ketiga rekanya tersebut, menurut Syarif berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, maka dilanjutkan penangkapan.
Selain Pelaku, Syarif mengungkapkan bahwa turut pula diamankan oleh KPK sejumlah uang yang diduga sebagai sarana tindakan suap. KPK belum merinci terkait jumlah uang tersebut, namun Syarif memastikan dalam konferensi pers nantinya total uang tersebut akan diketahui publik.
“Barang bukti uang sedang dihitung jumlahnya. Untuk pengamanan awal, tim telah menyegal sejumlah benda dan lokasi,” paparnya.
KPK mempunyai waktu 1 X 24 Jam untuk menentukan status hukum bagi Agung dan ketiga rekanya tersebut.
Namun tak seperti Operasi Tangkap Tangan sebelumnya, ada hal tak lazim saat penangkapan Agung dan ketiga rekanya tersebut. Yakni pada saat mobil yang membawa Agung keluar dari pendopo kantor Bupati Lampung Utara, warga nampak berjejer disepanjang jalan sambil bersorak sorai.
Agung sendiri merupakan anak dari Bupati Way Kanan dua periode 2000-2010, Tamanuri. Agung juga merupakan Bupati Lampung Utara dua periode mulai 2014-2019.
Pada Pilkada 2018, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partau NasDem tersebut kembali ikut berkompetisi sebagai Calon Kepala Daerah ‘Petahana’ berpasangan dengan Budi Utomo dan berhasil memenangkan Pilkada.
Jakarta – Survey menunjukan bahwa 76% masyarakat mendukung dikeluarkannya Perppu KPK. Dalam arti, jika Presiden ingin memutuskan untuk mengeluarkan Perppu maka keputusan itu akan didukung masyarakat.
Terkait hal tersebut, mantan Aktivis Pro Demokrasi di era 90an Teddy Wibisana menilai keputusan keputusan politik tak semuanya dapat memuaskan kepentingan publik. Namun ia meminta agar semaksimal mungkin kekecewaan publik dapat di minimalisir.
“Memang setiap keputusan politik tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi sedapat mungkin keputusan politik itu, tidak menimbulkan kekecewaan yang terlalu besar pada kelompok strategis pendukungnya,” tutur Teddy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/10/2019)
Lebih lanjut Teddy mengungakapkan bahwa dengan hak subjektif yang dimilikinya, Presiden dapat mengeluarkan Perppu untuk membangun KPK yang kuat sesuai dengan keinginannya (yang sering diucapkannya). Tinggal nanti bagaimana DPR bisa menerima atau tidak, atau bagaimana nanti publik menilai, apakah Perppu yang diterbitkan akan benar-benar memperkuat KPK atau tidak, sangat tergantung dari isi pasal-pasal Perppu.
Setidaknya, ungkap Teddy, ada 2 hal yang dijadikan alasan perlunya revisi UU KPK, yaitu capaian KPK yang dianggap rendah, dan perlunya Dewan Pengawas (Dewas) agar tidak ada kesewenang-wenangan dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kedua hal tersebut (peningkatan kinerja dan adanya Dewas), harus dapat diatasi oleh Perppu, dan pada akhirnya akan memperkuat KPK,” imbunya.
Untuk meningkatkan kinerja, maka perlu dibuat target. Komisioner dan penyidik KPK, ungkap Teddy, selama ini hanya bisa dicopot karena melanggar hukum, kedepannya mereka bisa dipecat karena tak mencapai target pemberantasan korupsi yang diharapkan.
“Bagaimana menyusun dan mengukur pencapaian targetnya? Pada tanggal 19 Desember 2018, KPK mengumumkan, sepanjang tahun 2018 ada 6.143 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, 3.990 laporan terindikasi tindak pidana korupsi. Dan dari 3.990 laporan yang terindikasi korupsi, yang ditangani oleh KPK hanya 57 Kasus,” paparnya.
Artinya kinerja KPK dalam hal jumlah kasus yang ditanganinya, sebesar 1.4% dari jumlah laporan yang terindikasi korupsi. Untuk tahun 2019, bisa kita targetkan misalnya jumlah penanganan kasus yang harus dicapai menjadi 3% dari laporan yang terindikasi korupsi. Tahun 2020 kita misalnya kita targetkan menjadi 5%.
“Dengan mekanisme seperti itu, semuanya menjadi terukur. Jika target tercapai mendapat reward, jika target tak tercapai mendapat punishment,” ujarnya.
Hal ini menuru Teddy akan memperkuat KPK. Pasalnya KPK akan diisi dengan orang-orang yang profesional, sesuai mekanisme “reward & punishment”. KPK akan diisi dengan SDM yang tau dan sadar bahwa kewenangan itu mengandung tanggung jawab.
Mengenai keinginan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas) untuk mengawasi KPK, maka Dewas yang akan dibentuk adalah Dewas yang fungsinya seperti yang diuraikan diatas, mengevaluasi kinerja Komisioner dan Penyidik KPK.
“Bukan Dewas yang mencampuri proses penyelidikan dan penyidikan, seperti memberi ijin penyadapan atau atau ijin-ijin lain terkait tugas KPK dalam memberantas korupsi,”tandas Teddy.
Fungsi Dewas sebagai evaluator kinerja bukan mengintervensi tindakan pro justitia. Dewas akan melakukan evaluasi kinerja secara teratur untuk membangun profesionalisme para Komisioner dan Penyidik KPK.
Dengan substansi isi pasal-pasal Perppu yang memuat adanya target penyelesaian kasus, adanya Dewas yang mengevaluasi kinerja/pencapaian target, kita bisa menilai komisioner dan penyidik KPK dengan lebih objektif. Hal ini akan memperkuat KPK seperti yang diinginkan kita semua, karena KPK diisi oleh para profesional.
“Dan lembaga dengan kewenangan besar jika diisi dengan orang-orang yang profesional, akan lebih efektif, dan memperkecil peluang penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Komisaris di salah satu BUMN tersebut.