Geber Operasi Pekat Remaja Pelaku Pesta Miras Digelandang ke Mako Satpol PP

SELAYAR – Patroli penyakit masyarakat terus diintensifkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan yang intens menyambangi titik titik lokasi rawan kejahatan jalanan dan tindak kriminalitas.

Operasi pekat yang hampir setiap malam, digeber jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak pernah berjalan sia sia.
Hal tersebut dibuktikan salah satunya oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang pada hari, Selasa, (10/1) dini hari, berhasil mengamankan sekelompok pemuda terduga pelaku pesta minuman keras (Miras) jenis Ballo.
Tiga orang terduga pelaku pesta miras jenis ballo diciduk aparat Satpol PP dari kawasan Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Bonehalang, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Selayar.

Dari kawasan PPI, tiga terduga pelaku pesta miras langsung digelandang menuju mobil patroli Satpol PP untuk selanjutnya diamankan ke Mako Satpol PP.

Ketiga terduga pelaku digelandang bersama barang bukti kemasan jerigen plastik warna putih yang ditempati miras (ballo).

(FS)

4 Orang Pengeroyokan Diamankan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur.

Nunukan – Pengungkapan tindak pidana pengeroyokan karena game online, atas laporan (J), ke Polsek Sebatik Timur melaporkan kasus pengerotokan terhadap saudara kandungnya (AZ), pada hari Kamis 05/01/2023 sekira pukul 22.00 Wita.

Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan belasan saksi terhadap kejadian tersebut dan dimintai keterangan. Dari keterangan korban dan saksi pelaku pengeroyokan sejumlah 4 orang” Ungkap Randhya.

Kemudian kejadian bermula pada saat korban diajak oleh temannya untuk nongkrong di salah satu cafe di Sebatik. Kemudian temannya inisal (NR) mengajak bertemu seseorang yang menjual akun game online di Jalan SMK Nurul Iman RT.05 Desa Tanjung Harapan, Kec.Sebatik Timur.

Oleh karena itu akun yang dibeli saudara (NR) dari saudara (RZ) seharga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu) tidak dapat digunakan. Namun saudara (NR) mengajak saudara (RZ) untuk menyelesaikannya. Kemudian saat saudara (NR) dan (RZ) berjumpa, tiba-tiba datang kurang lebih 30 orang langsung mengejar NR, AZ beserta teman-teman lainnya.

Saat hendak melarikan diri, saudara (AZ) terjatuh dan dipukul oleh (RZ) (17 thn) , R (18 thn), BD (18 thn) dan RI (19 thn). Setelah melakukan pemukulan , para pelaku kemudian merusak sepeda motor milik korban yang tertinggal di TKP.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah kayu jenis ulin dengan ukuran kurang lebih setengah meter.

Pasal yang dipersangkakan pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76c UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan jo Pasal 170 ayat (1), (2) ke-2e jo KUHP jo, Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis : NR
Editor : Nam

Personil Sebatik Timur Berhasil Mengamankan Laki-Laki Pengancaman Jenis Samurai

NUNUKAN – Polsek Sebatik Timur berhasil menggagalkan pengungkapan kasus pengancaman menggunakan jenis Samurai, pada hari rabu 4/1/2023.

Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya mengatakan, bahwa berawal saat pelaku, K (22) hendak menagih hutang sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu) kepada saudara (M). Namun karena saudara (M) tidak mampu menyanggupi permintaan pelaku, sehingga pelaku kemudian mengayunkan sebuah samurai yang sangat pancang di sebuah kursi di depan Apotek Aisyah dengan berkata “MANA CALON MERTUANYA? MAU KU CINCANG KAH ?” Bebernya.

Sedangkan saudara (TF) adalah merupakan mertua dari (TF)segera menyelamatkan diri dan melapor ke Polsek Sebatik Timur. Kapolsek Sebatik Timur kepada anggota untuk segera menuju TKP dan tidak menemukan keberadaan pelaku. Kemudian selanjutnya personil Polsek Sebatik Timur menuju rumah pelaku dan berhasil mengamakan pelaku” Tuturnya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa dia mengakui perbuatannya karena kesal uangnya belum dikembalikan oleh saudara (M). Pelaku juga mengakui bahwa samurai ia dapatkan dibeli melalui online shop.

Barang bukti pelaku yang di amankan di antaranya, 1 (satu) buah samurai beserta sarung warna hitam, 1(satu) buah rekaman CCTV.

Pelaku disangkakan pasal 335 ayat (1) KUH Pidana jo pasal 2, ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 penjara.

Penulis : NR

Editor : Nam

Penindakan Bea Cukai Nunukan Tahun 2022, Kerugian Negara Capai Hampir 2 Miliar Rupiah

NUNUKAN – Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai pada tahun 2022 terhadap produk dan barang ilegal capai kerugian negara hingga angka 1.701.514.797 Rupiah, sebagaimana disampaikan oleh Adi selaku seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) saat dijumpai di Kantor Bea Cukai Nunukan, Jumat (30/12/2022).

Berdasarkan laporan yang didapatkan bahwa penindakan dilakukan sebanyak 73 kali dengan barang yang terdiri dari karpet 99 lembar, kosmetik 35.252 pcs (153 box, 168 bungkus, 86 botol, 16 set), ballpress 34 karung, minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) 151 botol dan rokok berjumlah 39.817 batang.

Selaku seksi P2, Adi mengatakan bahwa “penindakan yg kita lakukan sebanyak 73 kali dan terdapat beberapa skema, untuk skema pemusnahan 1 kali dalam tahun ini dan kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan dari kita itu sebesar 1.701.514.797 Rupiah” ungkap Adi.

“Untuk skema penindakan yang bukan pemusnahan seperti barang yang masih bernilai ekonomi itu kita bekerjama dengan instansi intansi terkait untuk diberikan ke mereka agar digunakan dan disumbangkan untuk masyarakat yang membutuhkan, contohnya karpet yang kami berikan kepada dinas sosial agar dipergunakan semestinya” lanjut Adi.

Untuk prakiraan keseluruhan nilai barang yang ditindak pada tahun 2022 mencapai angka 62.480.249.014 Rupiah.

(Nam/Neni)

Polres Nunukan Berhasil Mengamankan ±7,250 dan ±500 gram Narkotika Jenis Sabu serta 9 Orang Pelaku

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan gelar press release pengungkapan peyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kali yakni seberat ±7,250 gram dan ±500 gram serta penahanan 9 orang pelaku yang bertempat di aula sebatik Polres Nunukan, Jumat (30/12/2022).

Kasus pengungkapan yang pertama pada tanggal 17 desember 2022 ditemukan sebanyak ±7,250 gram sabu diamankan dan 4 buah handphone sebagai barang bukti, serta 3 orang pelaku yang terdiri dari 2 perempuan sebagai kurir (N dan J), 1 kurir laki laki (AB).

Pengungkapan yang kedua pada tanggal 28 desember 2022 sebanyak ±500 gram sabu berhasil diamankan serta 8 buah handphone dan 6 orang pelaku terdiri dari 5 kurir laki laki (T, RE, M, A dan RA) serta 1 laki laki sebagai pembeli (J).

Selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa “kronologi kasus ±7.250 g pada pukul 10.00 WITA personil Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan disekitar pelabuhan tunon taka nunukan yg pada saat itu ada KM. Queen soya yg sedang berlabuh dan akan menuju Pare Pare Sulsel, selanjutnya di dek 3 kedua perempuan tersebut ditangkap dan digeledah lalu ditemukan 12 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk, warna transparan yg diduga berisi sabu dengan berat bruto 7.250 g dan rencanya sabu tersebut akan di bawa ke Pare pare” ungkap Ricky.

“Kedua yang sebanyak ±500 gram sekira pukul 13.15 WITA personel opsnal satresnarkoba berhasil menemukan keberadaan terlapor berada di jalan Mulawarman RT 5 Desa Bukit Aru Indah Kec. Sebatik Timur, selanjutnya terlapor diamankan kemudian dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa barang bukti sabu tersebut ada di simpan oleh terlapor di dalam rumahnya yg diletakkan diatas lemari baju, terbungkus menggunakan 2 buah kantong plastik warna hijau dan hitam diduga berisi sabu, dan akan dibawa menuju ke Kota Tarakan, adapun yg menyuruhnya terlapor adalah seorang laki laki yg berinisial S yg beralamat di jalan mega jaya Batu 3 Tawau, Sabah, Malaysia dan dijanjikan upah 15.000.000,- selain itu terlapor menerangkan ini yg kedua kalinya disuruh saudara S” lanjut Ricky.

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Nam/Neni)