Polisi Amankan Dua Pria gegara Curi 40 Tali Petani Budidaya Rumput Laut di Sebatik

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Barat ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian peralatan tali petani budidaya rumput laut di Jalan Binalasam, RT.08, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kamis (04/01/2024).

Pelaku kasus tersebut berjumlah 2 (dua) laki-laki, diantaranya RIN (43 thn) dan PAD (43 thn) yang masing-masing berdomisili pada Desa Setabu, Kec. Sebatik Barat serta berprofesi sebagai nelayan.

Sementara, barang curian tindak pidana tersebut yakni 40 (empat puluh) utas tali petani budidaya rumput laut.

Sesuai laporan, Polsek Sebatik Barat menjelaskan kronologis kejadian kasus pencurian tali petani rumput laut.

“Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WITA, saat korban menuju ke penjemuran rumput lautnya untuk menjemur rumput laut dan saat itu korban melihat tali rumput laut pelapor yang tergantung di penjemurannya sudah tidak ada, sehingga melapor ke Polsek Sebatik Barat,” ucap Polsek Sebatik Barat.

Kemudian, Polisi mengungkapkan modus operandi dan penangkapan pelaku pencurian tersebut.

“Pelaku mengambil barang berupa Tali Rumput Laut tersebut dengan cara di ambil dari Jemuran Rumput Laut yang dimana pada saat itu tidak ada orang atau pun rumah disekitar tempat penjemuran Rumput Laut, lalu setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing dengan barang bukti,” tuturnya.

Lebih Lanjut, Polsek Sebatik Barat mengatakan bahwa modus pelaku yaitu berniat menjual tali tersebut tetapi belum menemui pembeli serta kerugian yang dialami korban.

“Pelaku tersebut berniat menjual tali rumput laut yang dicuri tetapi masih mencari pembeli sehingga talinya masih disimpan,” ucapnya.

“Atas keadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.5.000.000.- (Lima Juta Rupiah),” sambung Polsek Sebatik Barat.

Setelah penangkapan, barang bukti (BB) yang ditemukan diantaranya 1 (satu) unit motor honda beat warna hitam, 1 (satu) buah parang panjang, 2 (dua) buah karung warna putih dan 40 ( empat puluh ) utas tali rumput laut warna biru dengan tali cincin warna oranye.

Adapu pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana. dengan ancaman hukum 7 ( tujuh ) tahun penjara.

(Nam/Nam)

Nekat Curi Hp Korban Saat Ibadah, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang pemuda terkait kasus tindak pidana pencurian 1 (satu) unit handphone di Perumahan Pelindo, Jl. Tien Soeharto, RT.12, Kecamatan Nunukan, Senin (15/01/2024).

Pelaku tersebut berinisial AMI (20 thn) berdomisili pada daerah yang sama dengan tempat kejadian perkara (TKP).

Sesuai keterangan, unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan menjelaskan kronologis kejadian kasus pencurian tersebut.

“Pada hari Minggu Tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 wita, korban saat itu sedang melaksanakan ibadah setelah pulang dari ibadah, lalu melihat kondisi rumah pada saat itu pintu belakang sudah terbuka yang sebelumnya kondisi pintu tersebut dalam keadaan terkunci, namun pada saat itu korban belum menyadari bahwa ada barang yang hilang yakni sebuah handphone serta beberapa aksesoris,” kata unit Pidum Reskrim Polres Nunukan.

Lebih lanjut, Polisi mengungkapkan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).

“Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah),” lanjutnya.

Lalu, unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan mengatakan bahwa kronologis penangkapan sang pelaku dan telah mengaku melakukan tindak pidana pencurian seorang diri.

“Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku sedang berada di depan counter Hp Jl. Tien Soeharto Rt.012 Kel. Nunukan Timur Kab. Nunukan, pada saat digeledah badannya, ditemukan HP milik Korban berada dikantong celana sebelah kanan dan pelaku mengaku telah melakukan pencurian seorang diri,” ungkapnya.

Setelah diperiksa ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit HP Merk Samsung A73 warna hitam, cas tipe C warna putih,1 (satu) pcs aksesoris gelang dan 1 (satu) pcs aksesoris rantai.

Adapun pelaku dipersangsakan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

(Nam/Nam)

Bawa Sabu Sebanyak 1,5 Kilogram, Polsek Sebatik Timur Amankan Seorang Pria di Desa Sei Nyamuk

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) melalui Polsek (Kepolisian Sektor) Sebatik Timur berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1.575 (seribu lima ratus tujuh puluh lima) gram di Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara, Jumat (12/01/2024).

Pada kasus tersebut, tersangka berinisial ILY (41 thn) yang bekerja sebagai buruh harian lepas berdomisili Jln. Dermaga, RT.006 Desa Sei Nyamuk, Kec. Sebatik Utara.

Berdasarkan keterangan, Polsek Sebatik Timur menjelaskan kronologis kejadian tindak pidana narkoba.

“Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar 21.00 Wita Pers Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapat Informasi bahwa ada seorang Laki-laki yang menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika gol I jenis narkoba di sebuah Ruko Jalan Ahmad Yani Rt.10 Desa Sungai Nyamuk Rencananya laki-laki tersebut hendak menuju ke Pare-Pare,” ujar Polsek Sebatik Timur.

“Lalu sekira Pukul 21.30 wita Pers Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi laki-laki tersebut, saat di temui dan dilakukan introgasi laki-laki tersebut bernama ILY dan ia mengaku dari Tawau (Malaysia) dan hendak Pulang ke Bone (Salawesi), saat itu ILY Hendak membawa 1 buah karung merk malaysia berwarna putih dan merah muda berisi keramik sebanyak 2 buah kotak,” sambungnya.

Lebih lanjut, Polsek Sebatik Timur mengatakan bahwa saat barang bawaan pelaku digeledah ditemukan barang haram tersebut.

“Saat melaksanakan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan ILY didapati 6 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika Gol.I Jenis Sabu yang disimpan atau diselipkan di dalam keramik,” kata Polsek Sebatik Timur.

Setelah pelaku diinterogasi, Polsek Sebatik Timur menuturkan bahwa barang tersebut merupakan titipan seseorang berinisial MEX yang berada di Tawau Malaysia.

“Menurut ILY bahwa barang tersebut merupakan barang Titipan MEX yang berada di Tawau (Malaysia) yang akan dibawa ke Pare-Pare Sulsel, lalu saat telah tiba di Pare-Pare, MEX akan mengirimkan nomor untuk menghubungi orang yang akan yang menjemput barang titipan tersebut,” tuturnya.

Barang bukti (BB) yang ditemukan diantaranya 6 bungkus plastik bening ukuran besar diduga berisi Narkotika Gol.1 Jenis Sabu dengan berat bruto 1.575 ( Seribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima ) gram, 1 Buah karung Malaysia Berwarna Merah Muda dan Putih, 2 Buah Kotak berisi Keramik ukuran Kecil, 1 Unit Handphone.

Adapun para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Nam/Nam)

Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC Gagalkan 16 PMI Non Prosedural ke Malaysia

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yon Arhanud 8/MBC berhasil menggagalkan 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal tanpa dokumen lengkap di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Senin (15/01/2024).

PMI Ilegal tersebut diantaranya 4 (empat) laki-laki dewasa, 3 (tiga) perempuan dewasa, 1 (satu) remaja laki-laki, 2 (dua) remaja perempuan dan 6 (enam) anak-anak, dimana sebagian besar berdomisili di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Sesuai keterangan, Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC menjelaskan kronologis kejadian pengamanan PMI Ilegal tersebut.

“Saat personil dan Satgas Bais Catur melakukan sweeping terhadap pelintas batas di pos jaga perbatasan wilayah Aji Kuning melintas 1 (satu) kendaraan yang mencurigakan kemudian dihentikan,” ujar Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC.

“Setelah diperiksa ditempat ternyata kendaraan tersebut berisi warga yang akan menuju ke arah Tawau Malaysia namun tidak mempunyai dokumen pelintas batas,” sambungnya.

Selanjutnya, Satgas Pamtas RI-Mly mengatakan bahwa setelah dimintai keterangan, PMI tersebut mengaku menuju Tawau Malaysia untuk berbagai alasan.

“Para pelintas tersebut berbeda tujuan ke Malaysia, ada yang ingin menemui keluarganya dan ada juga yang mau bekerja,” tutur Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC.

Barang bukti (BB) yang diamankan, diantaranya 7 (tujuh) buah KTP Warga negara Indonesia, 1 (satu) buah KIA warga Negara Indonesia dan 1 (satu) buah Paspor Warga Negara Indonesia.

Adapun para PMI non prosedural tersebut diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan PMI (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk proses lebih lanjut.

(Nam/Nam)

Penyelundupan Tiga Puluh Karpet Ilegal Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yon Arhanud 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) melalui Pos Dalduk Aji Kuning bersama Satgas BAIS dan Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan karpet ilegal dari Malaysia di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah (12/01/2024).

Adapun jumlah penggagalan tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) lembar karpet yang dibungkus menggunakan karung.

Berdasarkan laporan, Yonarhanud 8/MBC menjelaskan kronologis kejadian di wilayah Desa Aji Kuning, Kec.Sebatik.

“Pukul 17.45 Wita, personel yang melaksanakan sweeping menghentikan 2 kendaraan pick up yang dikemudikan oleh Sdr Tondik dan Sdr Muntak, pada saat ditanya pengemudi tersebut memberikan keterangan bahwa kedua kendaraan itu membawa muatan yang berisi sembako, setelah muatan diperiksa oleh Tim Gabungan ternyata dibawah tumpukan sembako ditemukan 30 lembar karpet ilegal asal Malaysia,” ujar Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC.

Lebih lanjut, Yon Arhanud 8/MBC mengatakan sesuai keterangan, pengemudi tersebut hanya sebagai jasa pengantar barang.

“Setelah didalami pengemudi mengaku bahwa hanya sebagai jasa pengiriman barang yang akan diantar ke tempat tujuan,” katanya.

 

Lalu, Yon Arhanud 8/MBC menuturkan bahwa barang ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke Dermaga Bambangan oleh jasa pengantar.

“Karpet tersebut akan diantar ke Dermaga Bambangan dan disana akan ada buruh yang mengambil barang tersebut,” lanjut Yon Arhanud 8/MBC.

Bersama dengan itu, anggota pos Labang yang melakukan penggagalan penyelundupan diantaranya, Danki SSK I Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Lettu Arh Rizki Prima P S.Tr.Han, Danpos Aji Kuning, Sertu Andro Rimbawan beserta 5 (lima) anggota, Dansub Satgas Bais, Mayor Kal Diky, Pelaksana Bea Cukai Nunukan, Bimo dan Basit.

Selanjutnya, barang bukti (BB) yang telah diamankan di markas komando taktis (Makotis) Satgas Pamtas RI-Mly Yonarhanud 8/MBC akan diserahkan ke Bea Cukai Nunukan untuk proses lebih lanjut.

(Nam/Nam)