Dugaan Video Politik Uang Caleg Kabupaten dan Provinsi, Bawaslu Nunukan : Semua Bukti Sudah Ada Tinggal Pernyataan Terlapor

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Nunukan telah mengusut kasus dugaan politik uang atau money politics yang mengarah pada calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kab.Nunukan dan provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) daerah pemilihan 4.

Hal ini bermula dari sebuah video yang memperlihatkan seorang pria paruh baya tengah mengarahkan empat orang disalah satu rumah warga untuk memilih calegnya, sambil memegang sejumlah uang pecahan Rp100.000, pria paruh baya tersebut menunjukan contoh kertas surat suara Pemilihan Legislatif untuk tingkat DPRD Kabupaten Nunukan dan DPRD Provinsi Kaltara, Setelahnya pria tersebut membagikan uang sebesar Rp.300.000 yang diduga uang paketan caleg kepada masing-masing empat orang tersebut.

Selaku ketua Bawaslu Nunukan, Moch. Yusran menyampaikan bahwa kasus dugaan politik uang terus diusut, dimana sebelumnya telah memanggil caleg yang bersangkutan dan juga terlapor berinisial S tetapi seseorang di video tersebut (terlapor) sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan.

“Kita juga sudah memeriksa kedua caleg tersebut hanya saja tetapi terlapor lari tidak mau dimintai keterangan,” ujar Moch. Yusran, Kamis (29/02/2024) lalu.

Lebih lanjut, Yusran mengatakan bahwa seluruh bukti telah ada tinggal pernyataan S, juga Bawaslu akan tindak lanjuti hingga tingkat penyidikan.

“Kita akan tetap lanjutkan ini ke tingkat penyidikan selama Kepolisian dan Kejaksaan menyetujui karena kita sudah mendapatkan bukti permohonan yang cukup, dimana barang bukti diantaranya uang, replika surat suara, video, saksi yang menerima sudah dimintai keterangan dan keterangan ahli, hanya tinggal keterangan S yang belum kita dapatkan,” kata Yusran.

Lalu, Ia menambahkan bahwa kasus ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan walaupun tanpa keterangan terlapor, dimana disebut In Absentia.

“Ini tetap kita akan lanjutkan ke tingkat penyidikan dengan metode In Absentia, dimana metode ini bisa dilakukan jika semua bukti telah terpenuhi walaupun tanpa keterangan S, padahal kalau zaja terlapor ini memberikan keterangan bisa saja Ia mendapatkan keringanan,” terang Ketua Bawaslu kab.Nunukan.

Bersama dengan itu, Bawaslu menggelar kegiatan rapat koordinasi terkait evaluasi pengawasan pungut hitung, rekapitulasi hasil tingkat kecamatan dan persiapan pengawasan rekapitulasi hasil tingkat kabupaten.

Adapun saat berita ini diterbitkan, kasus tersebut telah disetujui oleh kepolisian dan dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

(Nam/Nam)

Bawa Sabu Seberat Satu gram, Seorang PNS Diamankan Polisi di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I jenis sabu di pelabuhan pos lintas batas laut (PLBL) Liem Hie Djung, Sabtu (17/02/2024).

Pelaku yang membawa barang haram tersebut yakni seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Nunukan.

Ia kedapatan membawa sabu dengan berat bruto ± 1,00 gram yang terbungkus dalam sebuah kotak rokok.

Sesuai laporan, Polres Nunukan menjelaskan kejadian bermula dari informasi masyarakat yang melihat seorang pria mencurigakan di PLBL Liem Hie Djung.

“Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 16.35 wita, Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang mencurigakan yang berada di PLBL Liem Hie Djung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Polisi mengatakan bahwa saat pelaku dihentikan untuk diperiksa, ia membuang sebuah kotak rokok.

“Saat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan, laki laki dimaksud terlihat membuang sebuah kotak rokok dari tangan nya,” terangnya.

“Kotak rokok dimaksud selanjutnya kami amankan dan dari dalam kotak rokok kami temukan 1 buah plastik klip kecil yang didalamya diduga berisi sabu sabu,” sambung Polisi.

Lalu saat diinterogasi, Pelaku mengakui bahwa barang tersebut Ia beli saat ditarakan.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa sabu tersebut Ia beli di Kota Tarakan dari seseorang berinisial R,” tuturnya.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya 1 (satu) bungkus klip ukuran kecil warna transparan yang di duga berisi Narkotika Gol l Jenis sabu dengan berat bruto ± 1,00 (satu) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merek K-Mild, 1 (satu) buah handphone warna biru merek Realme.

Adapun saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan di markas komando (Mako) Polres Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut, dan menurut UU pelaku akan terancam dipersangkakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Nam/Nam)

Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 7,14 gram di Sei Menggaris

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama dengan Reskoba Polres Nunukan dan dan Satgas Intel Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman (MLW) berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Kanduangan, Desa Sekaduyun Taka, Kecamatan Sei Menggaris, Senin (19/02/2024) malam.

Barang haram tersebut berhasil diamankan dengan berat bruto 7,14 gram yang dimiliki oleh seorang pria berinisial H (47 thn) domisili Desa Sekaduyun Taka.

Sesuai laporan, Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC mengungkapkan kasus tersebut bermula dari mendapatkan laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.

“Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 20.00 WITA Danpos Kanduangan mendapat informasi dari warga dan personel Reskoba Polres Nunukan, bahwa ada peredaran narkoba di sebuah Rumah di Wilayah Kanduangan, lalu personil melakukan pengecekan terhadap rumah anak tersangka yang berjarak tidak jauh dari rumah tersangka, setelah tim gabungan tiba dilokasi dan mendapati tersangka berusaha melarikan diri dengan melempar sesuatu hingga tim mencari barang yang dilempar tersebut dan menemukan plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4 gram,” tutur Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC.

Setelah itu, Satgas Pamtas mengatakan bahwa dilakukan pendalaman terhadap tersangka dan mengakui masih memiliki sabu dirumahnya.

“Selanjutnya dilaksanakan pendalaman terhadap tersangka dan dari pendalaman tersebut, tersangka mengaku masih menyimpan barang 3 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dirumahnya, setelah menuju rumah tersangka didapati 3 paket plastik kecil narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 3,14 gram sehingga jumlah keseluruhan narkotika milik tersangka adalah 7,14 gram,” ujarnya.

Bersama dengan itu, Satgas Pamtas mengatakan bahwa barang haram tersebut masih beredar di wilayah perbatasan sehingga perlunya pengawasan dan koordinasi lebih lanjut bersama instansi terkait.

“Masih terdapat peredaran Narkotika jenis Sabu di Wilayah perbatasan tepatnya di Kecamatan Sei Menggaris, untuk itu perlu adanya kordinasi dan memperketat penjagaan bersama dengan Apintel dan Instansi yang ada,” ungkap Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya 1 (satu) bungkus kemasan plastik bening dalam bungkus rokok berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto7,14 gram, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah kartu identitas dan 1 (satu) buah tas gendong.

Adapun seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut.

(Nam/Nam)

Gegara “Chat” Istri Salah Satu Pelaku, Seorang Pria Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Orang di Sebuku

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres Nunukan) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Sebuku ungkap tindak pidana penganiayaan secara bersama sama di salah satu perusahaan sawit swasta di desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Selasa (20/02/2024).

Penganiayaan korban bernama KAIR (28 thn) dilakukan oleh 4 (empat) orang laki-laki karyawan perusahaan sawit swasta yakni AKM (19 thn), ALF (23 thn), NUE (21 thn), YOH (26 thn) dan 1 (satu) pemuda bernisial JUL (16 thn).

Sesuai laporan Polsek Sebuku, kejadian bermula dari pelaku AKM menemui korban dan menanyakan apakah saling tukar pesan dengan istrinya.

“Awalnya korban menerima pesan suara melalui messenger dari pelaku AKM yang akan mnunggu korban di lapangan bola, lalu setelahnya saat sedang tidur, korban dibangunkan temannya dan memberitahu bahwa korban ditunggu pelaku AKM di lapangan bola Sumbal, kemudian korban menuju lapangan dimaksud, sesampainya dilapangan korban melihat pelaku AKM bersama teman temannya, lalu pelaku mendatangi korban dan menanyakn kebenaran apakah korban chat isteri pelaku,” ujar Polsek Sebuku.

Lebih lanjut, Polsek Sebuku mengungkapkan lanjutan kronologis kejadian, dimana korban mengakui telah bertukar “chat” dengan istri pelaku sehingga korban dianiaya oleh pelaku dan teman-temannya.

“Lalu korban mengaku ada chat sama isteri pelaku, dan saat itu pelaku tidak terima lalu mengatakn kalau sudah ada suami orang mengapa masih chat isteri orang, akhirnya pelaku AKM menendang dada korban dengan kaki kanan lalu memukuli wajah korban dengan tangan kiri dan kanan lebih dari 10 (sepuluh) kali, lalu pelaku JON, ALF, NUE dan JUL secara silih berganti menampar muka, memukul menginjak dan menendang korban, sehingga korban mengalami memar pada wajah, sakit pada dada dan perut serta punggung,” tutur Polsek Sebuku.

Setelah melakulan penyelidikan, Polsek Sebuku melakukan upaya penangkapan paksa pelaku di wilayah salah satu perusahaan swasta sawit di desa Pembeliangan.

“Hasil penyelidikan terhadap dugaan pelaku, kelima pelaku kami upaya paksa di wilayah PT SIL SIP Sebakis desa Pembeliangan, setelah diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama sama,” terangnya.

Adapun para pelaku akan dipersangkakan pasal 170 ayat 1 KUH Pidana yang menyatakan siapapun yang terlibat secara terang-terangan dan bekerjqsama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang ataupun barang akan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan.

(Nam/Nam)

Lakukan Penolakan Keberangkatan dan Permohonan Paspor, Imigrasi Nunukan Berupaya Cegah Imigran Ilegal

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan telah mengambil langkah-langkah pencegahan yang kuat dalam menanggulangi kemungkinan keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia, salah satunya melakukan penolakan keberangkatan dan permohonan paspor.

Tindakan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan memastikan keselamatan WNI di negeri tetangga tersebut.

Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01.0178 tentang Penerbitan Paspor RI ke Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dimana dalam surat ditekankan kepada petugas Imigrasi untuk melakukan profiling pemohon paspor khususnya yang berjenis kelamin wanita berusia antara 17 (tujuh belas) tahun s/d 45 (empat puluh lima) tahun khususnya yang bertujuan ke Malaysia atau negara lain tujuan PMI atau yang diduga sebagai PMI Non Prosedural.

Dalam upaya untuk mengatasi permasalahan yang serius ini, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditiya, mengutarakan kekhawatiran akan maraknya penyalahgunaan visa dan izin kerja bagi PMI di Malaysia.

“Tindakan ini kami ambil sebagai upaya proaktif untuk mencegah keberangkatan ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah bagi WNI,” ujar Ryan Aditiya dalam siaran pers, Senin (19/02/2024).

Lebih lanjut, Ryan mengungkapkan Imgrasi Nunukan telah melakukan beberapa penolakan keberangkatan WNI ke Tawau selama 2 (dua) bulan terakhir.

“Adapun data yang dirilis oleh Kantor Imigrasi Nunukan menunjukkan bahwa dan penolakan keberangkatan WNI ke Tawau, Malaysia, selama bulan Januari berjumlah 45 orang (34 laki-laki dan 11 perempuan) dan bulan Februari 2024 terdapat 12 orang (9 laki-laki dan 3 perempuan),” tutur Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.

Sementara itu, Ryan menyampaikan untuk penolakan paspor sebanyak 50 orang pada bulan januari dan februari 2023.

“Penolakan permohonan paspor juga terjadi di bulan yang sama, yaitu 41 orang (25 laki-laki dan 16 perempuan) pada Januari 2024 dan 9 orang (5 laki-laki dan 4 perempuan) pada Februari 2024,” kata Ryan Aditiya.

Selain penolakan keberangkatan dan permohonan paspor, terdapat juga langkah-langkah pencegahan yang diterapkan antara lain pengawasan ketat di pelabuhan, peningkatan sosialisasi tentang risiko dan konsekuensi keberangkatan ilegal, serta penguatan kerja sama dengan otoritas terkait.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Nunukan mengingatkan bahwa bekerja di luar negeri sebagai PMI tanpa izin kerja yang sah merupakan pelanggaran hukum, oleh karena itu masyarakat diimbau untuk menggunakan jalur resmi dan mematuhi prosedur yang berlaku untuk memastikan keselamatan dan hak-hak mereka terlindungi di negara tujuan.

(*Nam)