Imigrasi Nunukan Tegas Lakukan Penegakan Hukum Sepanjang Tahun 2023

NUNUKAN – Imigrasi Kelas II TPI Nunukan gelar siaran pers terkait penegakan hukum keimigrasian di Kabupaten Nunukan sepanjang tahun 2023, bertempat di aula kantor Imigrasi Nunukan, Senin (11/12/2023) sore.

Dalam setahun ini, upaya penegakan hukum keimigrasian mengalami peningkatan signifikan, dimana menciptakan atmosfer ketegasan serta langkah-langkah penindakan diambil secara penuh kebijakan.

Sebelumnya, kantor Imigrasi Nunukan menjadi pusat perhatian seiring dengan intensitas operasi penindakan yang semakin meningkat, mengarah pada penahanan dan deportasi terhadap pelanggar hukum imigrasi.

Selaku Kepala Kantor Imigras Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya, A.Md.Im., S.H., M.Si mengungkapkan beberapa penindakan administratif keimigrasian di Kabupaten Nunukan sepanjang tahun 2023.

“Kantor Imigrasi Nunukan melaksanakan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Projustitia terhadap 2 WN Pakistan (HR dan RA) yang dikenakan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 134 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana (HR) divonis hakim dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) subsider 6 (enam) bulan, sedangkan (RA) divonis hakim dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) subsider 3 (tiga) bulan,” ujar Ryan Aditya.

“Selain itu kantor Imigrasi Nunukan melaksanakan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap 44 Warga Negara Asing asal Malaysia dan Filipina yang dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dan Pelabuhan Bitung Manado,” sambungnya.

“Juga penindakan terhadap Warga Negara Asing yang tinggal lebih lama di Indonesia (overstay) yakni warga negara Malaysia, Singapura, Perancis, USA, Thailand, Australia dan Filipina, dimana bervariasi dari 1 hari, 2 hari, 3 hari sampai 19 hari, lalu diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000 per hari sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” terang Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.

Selanjutnya, hal tersebut merupakan upaya keras Kantor Imigrasi Nunukan untuk mengatasi pelanggaran keimigrasian menghasilkan dampak yang signifikan.

Tidak hanya sebagai langkah penindakan, tetapi tindakan ini juga memberikan sinyal kuat tentang tekad pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan warga.

Lalu, Ryan Aditya menyampaikan bahwa beberapa penindakan keimigrasian merupakan komitmen terhadap keamanan Nasional.

“Keberhasilan Kantor Imigrasi Nunukan dalam penegakan hukum selama tahun 2023 menjadi cerminan dari komitmen penuh terhadap keamanan nasional.

Bersama dengan itu, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan tersebut berharap dengan berbagai upaya dilakukan bisa menciptakan lingkungan yang baik.

“Adapun diantara upaya yang dilakukan, diharapkan peredaran orang dan kebijakan keimigrasian dapat dikelola dengan lebih efektif, mendukung terciptanya lingkungan yang aman, adil, dan teratur di wilayah Nunukan,” tutup Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.

(Meri,Neni/Nam)

Hendak Dibawa Ke Sulsel, Polres dan Bea Cukai Nunukan Berhasil Amankan Sabu 31 Kilogram serta Seratus Butir Ekstasi Dari Malaysia

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Polairud bersama Bea Cukai Nunukan gelar siaran pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 31 Kg serta jenis ekstasi diduga sebanyak 100 (Seratus) butir di Aula Sebatik, Polres Nunukan, Senin (11/12/2023) sore.

Pelaku kasus tersebut merupakan seorang pria berinisial MI domisili Kabupaten Toli-Toli berperan sebagai kurir serta 1 (satu) orang daftar pencarian orang yakni RR, dimana yang menyuruh sang pelaku untuk membawa sabu dan ekstasi.

Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menjelaskan kronologis kejadian kasus Narkoba tersebut.

“Pada tanggal 10 Desember 2023, sekira pukul 23.00 WITA, personil mendapatkan informasi terdapat perahu yang membongkar muatan di dermaga lahan batu Jl.Lingkar, lalu personil menanyakan barang tersebut, dimana berasal dari dermaga bambangan Kec.Sebatik Barat yang sebelumnya berasal dari Lahad Datu, Malaysia,” ujar Kapolres.

“Personil pun membawa barang tersebut menuju pelabuhan Tunon Taka untuk dilakukan pengecekan menggunakan X-Ray bersama petugas Bea Cukai, setelah diperiksa, terdapat sebuah drum plastik berwarna biru yang mencurigakan sehingga dilakukan pembongkaran, setelah dibongkar ditemukan barang yang diduga sabu sebanyak 31 bungkus plastik berukuran besar serta 2 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan ekstasi yang ditutupi oleh beberapa bungkus tepung,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kapolres Taufik menyampaikan kronologis penangkapan hingga alur yang akan dilakukan oleh pelaku.

“Kronologis penangkapan dilakukan terhadap pemilik barang tersebut yakni MI yang beralamat di Jl. Rimba, lalu sesuai keterangan sang pelaku, ia disuruh oleh RR untuk membawa sabu dari Lahad Datu menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan dengan dijanjikan upah Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah),” terang Kapolres Nunukan.

“Lalu setelah nanti sampai di Pare-Pare, MI akan diberikan sebuah handphone kecil untuk berkomunikasi dengan seseorang yang akan mengambil barang tersebut,” tuturnya.

Bersama dengan itu, Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro, S.E., M.M mengungkapkan bahwa kondisi pemeriksaan dilakukan manajemen resiko dikarenakan jumlah barang yang besar.

“Memang dilihat kondisinya, barang masuk dalam jumlah yang besar jadi kita lakukan manajemen resiko untuk pemeriksaan, tetapi dari sana tidak terdeteksi maka kita akan maksimalkan disini jangan sampai lolos karena bisa kita pastikan dengan peralatan yang ada, seperti x-ray dan lain-lain,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan.

Adapun barang bukti (BB) yang ditemukan diantaranya 1 (satu) buah drum plastik berwarna biru, 1 (satu) buah karung, 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik ukuran besar berwarna transparan berisikikan sabu dengan berat bruto masing-masing 1 (satu) Kg dan 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan 100 butir ekstasi.

Adapun para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Nam/Nam)

Jelang Nataru, Satgas Pamtas RI-Mly Yonarhanud 8/MBC Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras Dari Malaysia

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) melalui Pos Labang SSK IV berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) di Ujung Kampung Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Minggu (10/12/2023).

Adapun jumlah penggagalan tersebut sebanyak 7 (tujuh) dus miras merk Huster dengan total jumlah 168 kaleng.

Berdasarkan laporan, Yonarhanud 8/MBC menjelaskan kronologis kejadian di wilayah Ujung Kampung Labang, Kec. Lumbis Pansiangan.

“Pada hari minggu 10 Desember 2023 pukul 02.15 WITA, melintas sebuah perahu ukuran kecil dengan penumpang 2 orang yang sedang berburu musang dengan inisial P dan R, lalu di hentikan oleh anggota Pos Labang yang sedang melaksanakan jaga pos, mereka memberi tahukan bahwa di atas kampung ada orang yang sedang melaksanakan transaksi minuman keras,” ujar Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC.

“Kemudian Danki SSK lV Kapten Arh Jatmiko meminta tolong kepada Sdr. P untuk mengantarkan ke lokasi tersebut, lalu sesaat sampai di tempat yang dicurigai tiba-tiba dari kejauhan ada 1 orang yang mencurigakan berlari sambil berteriak menggunakan bahasa daerah, kemudian menghidupkan perahu lalu kabur ke arah Malaysia,” lanjutnya.

“Pada pukul 03.00 WITA, Danki SSK lV Kapten Arh Jatmiko beserta 4 orang anggota pos tiba di titik tempat perahu yang kabur dan menemukan barang bukti sebanyak 7 dus berisikan 24 kelang minuman keras merk Huster,” tutur Satgas Pamtas RI-Mly Yonarhanud 8/MBC.

Lalu, Yonarhanud 8/MBC mengungkapkan dugaan motif penyelundupan miras tersebut untuk diperjual belikan dalam menyambut natal dan tahun baru.

“Sesuai keterangan pelapor, diperkirakan minuman keras tersebut akan diperjual belikan untuk menyambut natal dan tahun baru,” terangnya.

Bersama dengan itu, anggota pos Labang yang melakukan penggagalan penyelundupan diantaranya, Kapten Arh Jatmiko (Danki SSK lV), Sertu Basir, Kopda Sugeng, Praka Anton dan Pratu Afif.

Selanjutnya, barang bukti (BB) yang telah diamankan di markas komando taktis (Makotis) Satgas Pamtas RI-Mly Yonarhanud 8/MBC akan diserahkan ke Bea Cukai Nunukan untuk proses lebih lanjut.

(Nam/Nam)

BNNK Nunukan Gelar Siaran Pers Pengungkapan Kasus Sabu Seberat 53,14 Gram.

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan menggelar siaran pers terkait pengungkapan peredaran narkoba golongan I jenis sabu dengan berat bruto 53,14 gram bertempat di Kantor BNNK Nunukan, Jumat (08/12/2023) pagi.

Pelaku merupakan seorang pria berinisial WA, yang diamankan di Kecamatan Sebatik Utara, Kab.Nunukan.

Selaku Kepala BNNK Nunukan, Anton Suryadi Siagian, S.H., M.H mengatakan kronologis penangkapan serta berdasarkan pemeriksaan, pelaku merupakan salah satu jaringan peredaran sabu di Nunukan.

“Kronologisnya pada pukul 21.00 WITA untuk melakukan penangkapan di Kecamatan Sebatik Utara, saat dilakukan penangkapan, barang bukti sabu masih menempel di alat press,” ujar Anton.

“Pelaku merupakan salah satu jaringan peredaran sabu di Nunukan, terlihat juga pelaku ini pemain lama, dimana dilihat dari barang bukti alat yang dipergunakannya,” sambungnya.

Sesuai hasil penangkapan, didapatkan barang bukti (BB) diantaranya, sabu seberat 53,14 g, 1 (satu) buah alat hisap, pipet kaca, 1 (satu) buah alat press, dan 1 (satu) buah timbangan digital.

Adapun pelaku ditetapkan sebagai tersangka sesuai LKN nomor 025, berdasarkan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup ataupun pidana mati.

Selain itu, Anton berharap kepada masyarakat serta media agar proaktif untuk mengkampanyekan anti narkoba.

“Kita harap masyarakat dan juga seluruh rekan media di Kab.Nunukanuntuk lebih proaktif mengkampanyekan anti Narkoba,” tutup Kepala BNNK Nunukan.

(Nam/Nam)

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi





JAKARTA – Berandankrinews.com. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi dari Rudy Dermawan Muliadi, terdakwa kasus pencemaran nama baik di media sosial terhadap korban Ir. Soegiharto Santoso, SH selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO pada sidang lanjutan Rabu, (6/12/2023). Dengan demikian, terdakwa Rudy Dermawan Muliadi harus mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst.

Sidang kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dan anggota Majelis Hakim Teguh Santoso, SH., dan Suparman, SH., MH. serta Panitera pengganti Min Setiadhi, SH.

Menangapi sidang yang akan terus berlanjut, Soegiharto Santoso sebagai korban menyatakan bersyukur karena hakim terbukti profesional dan adil. “Saya mencari keadilan untuk kasus ini yang sangat panjang, saya pernah dikriminalisasi dan masuk tahanan selama 43 hari lalu dihina di Facebook APKOMINDO, namun hal tersebut tetap menguatkan saya. Dan kali ini saya percaya hukum akan menjadi panglima sehingga pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam rekayasa hukum akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ungkap Hoky sapaan akrabnya kepada media ini di Jakarta melalui keterangan pers tertulis Kamis (7/12/2023).

Sebagai informasi, masuknya kasus ini ke pengadilan sempat melewati proses yang sangat panjang di Kepolisian dengan laporan polisi No. LP/362/VII/2017/DIY/SPKT Polda DIY, sejak 20 Juli 2017. Sempat pula disidangkan di PN Yogyakarta dengan perkara No. 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk, lalu ke tingkat banding perkara No. 54/PID.SUS/2020/PT YYK di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Bahkan perkara dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi pernah bergulir hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung RI dengan perkara No. 5028 K/Pid.Sus/2022. Pada amar putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi.

Selanjutnya berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Agung bahwa perkara tersebut terjadi ketika terdakwa berada di rumahnya di Komplek Mangga Dua Elok, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, sementara mayoritas saksi berdomisili di Jakarta, maka locus delicti perkara ini ditetapkan sesuai dimana tindak pidana itu dilakukan dan dimana tempat tinggal para saksi dan Terdakwa itu berada.

Tak heran pihak Kejati Yogyakarta kemudian melimpahkan perkara ini ke Kejati DKI Jakarta untuk diteruskan ke Kejari Jakarta Pusat karena untuk melaksanakan putusan MA tersebut, bahwa yang berwenang mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hoky juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Jaksa Penuntut Umum atas nama Frederick Christian S, SH, MH. dari Kejari Jakarta Pusat, “Ia, saya ucapkan terima kasih kepada JPU yang melaksakan tugasnya secara profesional dengan cara menyusun surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan terhadap Terdakwa sehingga mudah melakukan tanggapan atas eksepsi dari pihak kuasa hukum Terdakwa, terbukti eksepsi Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi ditolak oleh Majelis Hakim.” Tutur Hoky yang juga pendiri LSP Pers Indonesia.

Sidang akan berlanjut pekan depan Rabu (13/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembuktian oleh jaksa penuntut umum. (Hendra)