Satgas Pamtas dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress Pakaian Ilegal di Sebatik

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia-Malaysia Yonif Artileri Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama tim gabungan BAIS TNI dan Satgas Intel Kodam VI/Mulawarman (MLW) berhasil menggagalkan penyelundupan ballpress pakaian bekas di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Senin (07/05/2024).

Sebanyak 5 karung ballpress pakaian bekas berhasil diamankan oleh tim gabungan saat melakukan patroli di jalur ilegal atau jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Desa Sungai Limau.

Sesuai keterangan, Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC mengatakan kejadian bermula saat mendengar informasi aktivitas mencurigakan di jalur tikus dari salah seorang warga bernama Yunus.

“Pada hari selasa tanggal 7 Mei 2024 pukul 02.00 WITA, pada saat akan menuju sumber panel listrik Desa Sungai Limau, dari arah ±100 meter, tim gabungan melihat adanya aktivitas 4 orang tak dikenal yang sedang menurunkan karung berwarna putih, ketika didekati oleh tim patroli, mereka kabur menggunakan mobil Toyota Hilux warna hitam ke arah wilayah Malaysia,” ujar Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC.

Lebih lanjut, Satgas Pamtas menyampaikan bahwa disaat dilakukan pemeriksaan, barang tersebut diduga merupakan ballpress pakaian bekas yang diselundupkan dari Malaysia.

“Setelah didatangi dan diperiksa oleh Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC bersama Tim Gabungan, ternyata 5 buah karung berwarna putih tersebut di duga berisi ballpress pakaian bekas, seketika langsung melaporkan penemuan barang tersebut,” tuturnya.

Lalu, Satgas Pamtas menjelaskan bahwa terdapat beberapa jalur tikus di wilayah Sebatik yang dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang ilegal.

“Pulau Sebatik merupakan berbatasan langsung dengan negara Malaysia, terutama di wilayah Aji Kuning terdapat jalur-jalur tikus yang dimanfaatkan untuk melakukan penyelundupan barang-barang ilegal maupun barang terlarang dari Malaysia masuk ke wilayah Negara Indonesia,” jelas Satgas Pamtas.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 5 buah karung ballpress pakaian bekas ilegal diduga berasal dari Malaysia.

Adapun setelah diamankan, barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak Bea Cukai Nunukan untuk proses lebih lanjut.

(*nam)

Tak Jera! Residivis Psikotropika Kembali Diamankan Usai Curi Hp di Jalan Pelabuhan Feri Sungai Jepun

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian 2 unit handphone di sebuah pondok penjemuran rumput laut Jalan Pelabuhan Feri Sungai Jepun, Kelurahan Nunukan Selatan, Senin (06/05/2024).

Pelaku berinisial TROJEN (30 thn) yang merupakan seorang Residivis perkara psikotropika dan pencurian yang disidik di Polres Nunukan.

Berdasarkan keterangan, Polres Nunukan melalui Satreskrim mengungkapkan kronologis kejadian kasus tindak pidana pencurian.

“Awalnya pelapor meminjamkan hp merk OPPO A17 kepada keponakannya, lalu saat hp OPPO A17 tersebut diisi dayanya di rumah atau sebuah pondok jemuran Rumput laut  itu bersama dengan hp pelapor lainnya juga yang bermerk  VIVO ditempat yg sama pada pukul 12 malam, selanjutnya keesokan harinya sekira jam 6 pagi, disaat korban mau memakai hp dimaksud, namun ke 2 hp tersebut sudah tidak ada ditempat saat dicharge,” ujar Satreskrim Polres Nunukan.

Selanjutnya, Polisi mengatakan kronologis penangkapan sang pelaku di sebuah pondok jemuran rumput laut di Jl.Pelabuhan Feri Sungai Jepun.

“Berdasarkan hal itu, personil melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku, lalu pada tanggal 1 Mei 2024 pelaku berhasil dijumpai saat sedang berada di jemuran rumput laut di Jln.Pelabuhan Feri Sungai jepun, lalu pada saat digeledah ditemukan padanya HP OPPO A17 warna gold, setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dimaksud,” tuturnya.

Lalu sesuai hasil interogasi, Satreskrim Polres Nunukan menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh sang pelaku saat mencuri 2 unit handphone.

“Pelaku awalnya bekerja memukat rumput laut di didekat TKP, tetapi sudah berhenti, pada saat kejadian pelaku pura-pura akan berkunjung di rumah pondok milik korban, pada saat pelaku masuk kedalam pondok, pelaku melihat 2 hp yang dicas, lalu pelaku mengambil 2 hp tersebut,” terang Polisi.

Saat diperiksa, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk OPPO A17 berwarna gold.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.100.000,- (Empat Juta Seratus Ribu Rupiah).

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUH Pidana tentang pencurian pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(*nam)

Polda Kaltara Bersama Polres Nunukan Berhasil Bekuk 19 Tersangka TPPO Mulai Januari Hingga April 2024

NUNUKAN– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara dan Kepolisian Rssor (Polres) Nunukan berhasil menggagalkan 13 tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui jalur internasional Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi saat siaran pers di aula sebatik markas komando (Mako) Polres Nunukan, Kamis (02/05/2024).

Ia mengatakan dari sejumlah perkara TPPO yang diungkap diantaranya 7 Polda Kaltara dan 6 Polres Nunukan, dimana berhasil mengamankan total 19 orang tersangka dan menempatkan 12 Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya Direktur Ditkreskrimum tersebut menyampaikan sebanyak 102 orang CPMI yang menjadi korban berhasil diselamatkan.

“Korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 102 orang dari 13 kasus yang berhasil diungkap,” tuturnya.

Lalu, Taufik menuturkan untuk kasus pada tanggal 22 April 2024, kejadian bermula saat Tim Subdit IV Ditreskrimum tengah melakukan penyelidikan terhadap 16 orang yang diduga merupakan CPMI asal Sulawesi yang baru tiba di Nunukan.

“Saat diperiksa mereka mengaku sedang menunggu untuk dijemput calo atau pengurus CPMI ilegal dan mengaku akan berangkat ke Malaysia tanpa dokumen dan melewati jalur tidak resmi dengan biaya yang dibebankan masing-masing orang RM 1.200,” ucap Taufik.

“Berdasarkan itu kemudian personil berhasil mengamankan tersangka AA, dimana AA merupakan suruhan dari HE yang berada di Malaysia, CPMI ini juga direkrut di daerah asal oleh anak buah HE yang berinisial BA,” sambungnya.

Sementara itu, Taufik menambahkan pada kasus terbaru pada tanggal 26 April 2024, kejadian bermula saat personil melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi yang diduga merupakan Jalur penyeberangan CPMI ilegal menuju Sebatik.

“Belasan korban mengaku akan diberangkatkan oleh tersangka berinisial LA menuju Malaysia melalui jalur ilegal dan tidak dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya.

Kemudian, Direktur Ditkreskrimum menjelaskan saat personil berhasil menemukan dan mengamankan LA, pria tersebut mengakui akan membawa CPMI tersebut ke Malaysia atas suruhan YU.

“Saat diamankan LA mengakui jika ia menjemput CPMI tersebut di Pelabuhan untuk difasilitasi keberangkatannya ke Malaysia atas suruhan YU yang diketahui merupakan WNI yang berada di Malaysia,” jelas Taufik.

Para tersangka merupakan warga Kab.Nunukan yang akan memfasilitasi CPMI untuk bekerja di perkebunan sawit Malaysia dengan jalur unprosedural.

Bersama dengan itu, Taufik mengungkapkan bahwa TPPO yang berhasil diungkap sangat terorganisir, dimana dengan memanfaatkan minimnya informasi sang CPMI.

“Kejahatan TPPO ini terorganisir, sebab para korban ini direkrut langsung di daerah asalnya, sebagian daripada korban ini mereka ada yang mengetahui kalau akan berangkat melalui jalur tidak resmi,” sebutnya.

Adapun para tersangka merupakan warga Kab.Nunukan yang akan memfasilitasi CPMI untuk bekerja di perkebunan sawit Malaysia dengan jalur unprosedural atau tidak resmi.

(*nam)

Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC dan Tim Gabungan Berhasil Ringkus Tiga Pelaku serta Sabu 37,11 g di Sei Menggaris

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama tim gabungan personil unit intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0911/Nunukan serta pos Pol Sei Menggaris Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 37,11 gram di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Selasa (2/4/2024) malam.

Sebanyak 3 orang pria berhasil diamankan diantaranya MK (41), MA (51) dan HA (50) yang masing-masing diketahui berdomisili di Kec.Sei Menggaris.

Berdasarkan laporan, Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC menyampaikan kronologi kejadian yang bermula dari informasi warga bahwa terdapat aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah.

“Berawal dari informasi masyarakat, personil gabungan pada pukul 21.20 WITA tanggal 2 April 2024 langsung menuju lokasi yang dicurigai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC menjelaskan saat di tiba di lokasi personil menemukan 3 orang yang melarikan diri, dimana yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkotika.

“Pada pukul 22.30 Wita, saat tiba dilokasi, personil mendapati 3 orang warga yang sempat akan melarikan diri yang salah satu diantaranya melempar barang bukti berupa satu plastik yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” tuturnya.

Saat dilakukan pemeriksaan dan pencarian, ditemukan bungkus plastik bening yang diduga adalah barang haram tersebut.

“Personel gabungan melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 37,11 gram dan 3 orang tersangka behasil diamankan,” ujar Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC.

Setelah dilakukan interogasi, Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC mengatakan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kec.Sei Menggaris oleh ketiga pelaku.

“Menurut keterangan tersangka Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sei Menggaris,” imbuhnya

Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain narkotika golongan I jenis sabu 47 paket brutto 37,11 gram, 1 buah alat hisap sabu, HP pelaku, kartu identitas, sebuah Tas gendong dan uang tunai sebanyak Rp. 1.488.000,- (Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Bersama dengan itu, guna melanjutkan proses, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Polres Nunukan.

(*Nam)

Tak Jera Sudah Dua Kali Masuk Sel, Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Uang di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan Tien Soeharto, RT.13, Kelurahan Nunukan Timur.

Pelaku kasus pencurian merupakan seorang residivis laki-laki berinisial SUL (30 thn) yang telah melakukan kasus pidana sebanyak 2 kali.

Berdasarkan Laporan, Polsek Nunukan mengatakan kronologis tindak pidana pencurian yang dialami seorang korban perempuan berinisial RA (64 thn).

“Pada hari Jumat Tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, pada saat korban RA selesai sholat ASHAR di rumahnya Jl. Tien Soeharto RT.13 Kel. Nunukan Timur, Ia mengecek uang yang tersimpan di dalam laci lemari kamar korban sebesar Rp 37.000.000,- (Tiga puluh tujuh juta Rupiah) tetapi didapati uang tersebut berkurang sejumlah Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) hingga korban langsung melaporkan ke Polsek Nunukan,” ujar Polsek Nunukan, Jumat (05/04/2024).

Lebih lanjut, Polisi mengungkapkan modus operandi dari sang pelaku dimana sering menginap di rumah sang korban dikarenakan telah dianggap sebagai seorang anak.

“Pelaku sering menginap di rumah korban yang mana pelaku telah dianggap anak oleh korban hingga pelaku leluasa keluar masuk rumah korban, pada saat kejadian korban sedang berada di dapur, saat itu pelaku diam-diam masuk ke dalam kamar korban lalu mengambil kunci laci penyimpanan uang milik korban, setelah itu pelaku mengambil uang didalam laci dan pergi meninggalkan rumah,” tuturnya.

Pelaku berhasil diamankan dengan upaya paksa yang sedang bersembunyi di Jl.Daeng Toba, Kelurahan Nunukan Timur.

Bersama dengan itu, Polsek Nunukan menyampaikan setelah pelaku diinterogasi, Ia mengakui telah melakukan pencurian.

“Setelah kami interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dimaksud dan uangnya telah dibelikan kaos dan HP serta sebagian besar dipakai untuk judi online dan untuk hiburan,” ungkap Polsek Nunukan.

Lalu, Polisi menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis tindak pidana penggelapan dan pencurian.

“Pelaku seorang residivis yang melakukan tindakan pidana penggelapan di wilayah hukum polres nunukan pada tahun 2021 dan divonis oleh pengadilan nunukan selama 8 bulan lamanya, keluar dari lapas pada tahun 2023, lalu pelaku kembali melakukan pencurian yang kedua dan dijatuhkan vonis oleh pengadilan nunukan selama 1 tahun 6 bulan hingga keluar pada akhir tahun 2023,” imbuhnya.

Saat diamankan, barang bukti yang ditemukan diantaranya 1 unit handphone merk Iphone X warna putih, 1 lembar jaket hoodie warna merah, 1 lembar jaket Hoodie warna abu-abub dan 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hitam.

Adapun pelaku dioersangkakan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.

(*Nam)