Perkuat Koordinasi Intelejen untuk Penegakan Hukum, Ditjen Imigrasi Jalin Kerjasama Dengan Jamintel

JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Reda Manthovani pada Senin, 1 Juli 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum.

“Intelijen itu core-nya pengumpulan informasi. Perlu skill khusus dalam mengumpulkan dan menganalisa informasi agar bisa dijadikan bahan bagi user (pengguna) dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan. Perannya sangat strategis, terutama dalam penegakan hukum. Keberhasilan kita dalam menangani berbagai kasus tidak lepas dari peran intelijen,” ujar Silmy dalam kesempatan tersebut.

Jamintel Reda Manthovani menyebutkan bahwa data keimigrasian, khususnya terkait perlintasan orang pada tempat pemeriksaan imigrasi menjadi tambahan informasi yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung.

“Penggunaan teknologi informasi terbukti meningkatkan success rate dari pencarian buronan yang masuk dalam DPO [daftar pencarian orang] kami, “ ujar Redha.

Kerjasama tersebut memungkinkan Kejaksaan Agung mengakses informasi data perlintasan yang bermanfaat dalam melacak dan mencari buronan baik dalam maupun luar negeri. Ditjen Imigrasi juga memiliki aplikasi atau suatu mekanisme subject of interest, yakni catatan orang-orang yang bermasalah. Sistem tersebut saat ini sedang dalam penyempurnaan dan kedepannya dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki catatan mengenai WNI maupun WNA yang pernah mendapatkan hukuman atau tuntutan di Indonesia. Kerjasama intelijen yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dan Kejaksaan Agung berpotensi memperkuat tugas dan fungsi imigrasi dalam hal penerbitan visa dan pengawasan orang asing.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Imigrasi juga menekankan urgensi penguatan intelijen.

“Mengapa intelijen harus kuat? Karena kita perlu intelijen untuk mengidentifikasi, memahami, dan melawan berbagai ancaman terhadap keamanan nasional dan membantu penegakan hukum,” jelas Silmy.

Lebih lanjut Silmy menambahkan “Karena itu melalui kerjasama ini, kami harapkan pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen bisa berjalan efektif dan efisien, sehingga penegakan hukum keimigrasian dan keamanan nasional bisa terwujud,” tutup Silmy.

(*)

Nekat Bobol Kios dan Curi Tabung Gas, Residivis Kasus Curat Kembali Ditangkap Polisi di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian di sebuah kios Jalan P. Antasari, RT.14, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Sabtu (08/06/2024).

Pelaku I (37 thn) merupakan seorang residivis perkara curat dengan 2 kali proses hukum.

Berdasarkan keterangan, Polres Nunukan mengatakan kronologis kejadian yang bermula dari pemilik kios ingin membuka kios di pagi hari.

“Awalnya pada hari selasa 4 Juni 2024 sekira jam 07.00 wita korban sang pemilik kios melihat pintu kios bagian belakang kondisi terbuka, yang awalnya pintu tersebut tertutup, lalu pemilik kios mengecek pintu dan melihat gerendel pintu sudah rusak atau patah,” ujar Polres Nunukan.

Lalu, Polisi menyampaikan bahwa pemilik kios kehilangan 3 buah tabung gas dan beberapa rokok yang berada di etalasem

“Saat memeriksa dan masuk kedalam kios, korban melihat tabung gas 14 kg warna kuning sebanyak 3 pcs sudah tidak ada, juga rokok yang ada didalam etalase juga tidak ada, namun pelapor tidak ingat rokok apa saja yang ada di etalase,” tutur Polisi.

Kemudian, Ia menuturkan bahwa berdasrkan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2.910.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

“Atas kejadian tersebut, sang pemilik kiis mengalami kerugian Sebesar Rp2.910.000(Dua Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah),” katanya.

Kemudian, Polisi menyebutkan bahwa setelah diinterogasi, pelaku mengungkapkan modus operandinya dan mengakui telah melakukan pencurian.

“Modus operandi pelaku yakni saat dini hari sengaja berkeliling menggunakan sepeda mencari sasaran rumah atau toko/kios, dengan maksud untuk melakukan pencurian,” terang Polisi.

“Saat diamankan, pelaku pun mengakui telah melalukan pencurian tabung gas di kios tersebut,” sambungnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebib lanjut, ditemukan barang bukti diantaranya 3 Buah tong gas 14 kg warna kuning, 1 unit handphone merk “Redmi” warna hitam, 1 Unit sepeda merk “Pacifik” warna hitam, 1 buah gembok dan patahan grendel pintu.

Adapun berdasarkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke 3e dan ke 5e KUH Pidana tentang pencurian.

(*nam)

Gelapkan Uang Arisan Dua Belas Juta Rupiah, Seorang Pria Diamankan Polisi di Sebatik Barat

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan Jalan Kampung Bone, RT.05, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Senin (03/06/2024).

Pelaku merupakan seorang laki-laki bernisial RUS (35 thn) yang juga merupakan teman 1 kelompok arisan pelapor yakni perempuan HAS (43 thn)

Berdasarkan keterangan, Polisi menyampaikan kronologis kejadian yang bermula dari sebuah kelompok arisan.

“Bermula saat pelaku membuat sebuah kelompok arisan yang beranggotakan 12 orang, dimana masing-masing mengumpulkan sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) hingga terkumpul sebanyak Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah), dan urutan penerima juga sudah diatur oleh pelaku sebagai admin arisan, dan pelaku berada pada nomor/lot 3,” ujar Polisi.

Lebih lanjut, Polisi mengatakan bahwa modus pelaku menipu dengan mengganti urutun menerima uang arisan tersebut.

“Pada bulan Maret dimana saat waktunya pelapor mendapatkan urutannya, pelaku mengatakan untuk pelapor bersedia digantikan di urutan keenam penerima, dikarenakan ada salah satu anggota yang saat itu lagi membutuhkan, lalu pelapor pun menyetujuinya,” tutur Polisi.

Namun, Polisi mengungkapkan bahwa sebenarnya tidak ada yang membutuhkan uang tersebut, dimana hanya modus operandi pelaku untuk mengambil dan menggunakan uang arisan..

“Kemudian pada hari Jumat tanggal 31 mei 2024, pelapor mendatangi rumah tempat tinggal terlapor dan menanyakan kepada pelaku ‘Sebenarnya siapa juga yang menerima arisan yang ke-2 dan yang ke-3 itu?’ namun pelaku hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan pelapor tersebut, lalu pelapor mengatakan lagi ke pelaku ‘Jangan-jangan kau yang ambil itu uang?’ setelah itu pelaku pun mengakui bahwa dirinya yang mengambil uang tersebut bukan orang lain,” terang Polisi.

Akhirnya berdasarkan kejadian tersebut, pelaku langsung dilaporkan ke Polsek Sebatik Barat pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024.

Adapun berdasarkan tindakannya, pelaku dipersangkakan pasal 372 KUH Pidana Subsider Pasal 378 KUH Pidana.

(*nam)

Langgar Hukum Keimigrasian, Dua Warga Malaysia Deteni Imigrasi Nunukan Kini Jadi Tersangka

NUNUKAN – Proses hukum dua deteni Kantor Imigrasi Nunukan berkewarganegaraan Malaysia dinaikkan statusnya menjadi tersangka melalui proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, kedua warga negara asing (WNA) yakni Mohammad Fahturahman Bin Ondah (20) dan Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam (25) melakukan pelanggaran keimigrasian yakni dimana masuk dan keluar wilayah Indonesia secara ilegal.

Berdasarkan edaran siaran pers, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan bahwa WNA Mohammad Fahturahman Bin Ondah awalnya diamankan oleh petugas Angkatan Laut (AL) pada tanggal 3 April 2024.

“Mohammad Fahturahman Bin Ondah, pemegang paspor dan IC Malaysia, diamankan oleh Petugas Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara saat melintas dengan sebuah speedboat yang diyakini digunakan untuk mengangkut barang secara ilegal melalui jalur Tawau – Somel (Sebatik),” ujar Imigrasi Nunukan.

“Bersangkutan diduga bertolak dengan tujuan mengantar ke Lalesalo sebelum kembali ke Tawau, Malaysia, melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik serta Ikuti diamankan barang bukti berupa sebuah dua speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” sambungnya.

Lebih lanjut, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan untuk Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam dimana terlibat upaya ekspor barang ilegal melalui jalur serupa.

“Sementara itu pada tanggal 16 April 2024, penangkapan juga dilakukan terhadap Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam, yang juga seorang warga negara Malaysia, diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur yang sama, barang bukti yang ditemukan termasuk dua buah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” tuturnya.

Bersama dengan itu, kantor Imigrasi menyebutkan bahwa proses hukum yang signifikan merupakan komitmen dalam penegakan aturan.

“Proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian serta melindungi kedaulatan wilayah negara, pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku terkait dalam upaya penyusupan ilegal ke wilayah Indonesia,” tuturnya.

Adpun kedua WNA tersebut akan dihadapkan pada tuntutan pelanggaran pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(*nam)

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Dari 276 Kasus

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Nunukan, Rabu (05/06/2024) pagi.

Barang bukti berasal dari 276 perkara diantaranya kasus narkotika sebanyak 152, lalu 58 kasus tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan 66 perkara terhadap orang dan harta benda (Oharda).

Selaku Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan tindak pencegahan penyalahgunaan oknum-oknum di lingkungan kejaksaan.

“Pemusnahan ini merupakan tindakan preventif kita untuk tidak disalahgunakan di lingkungan kami, terkhusus untuk barang yang memiliki nilai ekonomis seperti narkotika serta ballpress,” tutur Teguh Ananto yang memimpin kegiatan pemusnahan.

Lebih lanjut, Kepala Kejari Nunukan juga menyebutkan terdapat beberapa barang bukti yang diperuntukkan untuk negara dengan cara proses lelang.

“Kemarin kita sudah lakukan taksasi harga dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan terkait barang bukti yang dirampas untuk negara melewati proses lelang, setelah pemeriksaan dan penetuan harga dari KPKNL baru kita lakukan pelelangan,” ucap Teguh Ananto.

Kemudian, Ia juga menyebutkan beberapa barang bukti yang akan dilelang nantinya.

“Barang yang dilelang itu seperti handphone yang masih berfungsi, sepeda motor dan mobil, intinya yang bernilai ekonomis akan kita lanjutkan dengan proses lelang,” terangnya.

Teguh Ananto juga mengingatkan masyarakat agar menaati aturan terkhusus untuk pengadaan barang dan jasa.

“Kita himbau tentu kepada masyarakat untuk tidak melanggar aturan ataupun norma-norma, lebih diperhatikan dalam pengadaan barang dan jasa, kalaupun mengalami kesulitan, bisa konsultasi kepada pihak yang berwenang, negara juga sudah memfasilitasi dan mempeesiapkan dari sisi pengamanan dan pencegahan,” himbaunya.

Bersama dengan itu, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, ballpress pakaian bekas dan kosmetik ilegal ditimbun bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kab.Nunukan, barang bukti senjata api, senjata tajam, besi serta potongan kayu dipotong menggunakan gerinda, lalu handphone dihancurkan dengan cara ditumbuk menggunakan palu, sedangkan baju, bong dan plastik lainnya dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Selain Kepala Kejari Nunukan, terlihat hadir mewakili pemerintah daerah (Pemda) kab.Nunukan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kab.Nunukan, Mesak Adianto, unsur Forkopimda, jajaran instansi vertikal kab.Nunukan serta para awak media.

(nam/nam)