Seorang Pria Pengusaha Rumput Laut Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Bersama Wanita Penuh Luka Tusuk di Desa Persiapan Ujang Fatimah

NUNUKAN – Bertempat di sebuah rumah RT.04, Desa Persiapan Ujang Fatimah, Kecamatan Nunukan, ditemukan seorang pria yang sudah tak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah bersama seorang wanita yang penuh luka tusuk, Sabtu (06/07/2024).

Korban dikonfirmasi oleh kepolisian sebanyak 2 orang diantaranya adalah SY (sekiranya berumur 50 tahunan) yang telah meninggal dunia, dimana merupakan seorang pengusaha rumput laut dan juga korban wanita berinisial A (24 thn) yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan.

Terlihat SY mengalami luka berat akibat tusukan dan sabetan sajam sehingga menyebabkan TKP penuh dengan bercak darah.

Selaku Ketua RT.04, Abid menyampaikan informasi korban diketahui saat dirinya diinformasikan oleh salah seorang warga.
“Saya dapat informasi dari salah seorang warga, lalu disaat sudah sampai dirumah korban, SY sudah meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah,” terang Abid.

Bersama dengan itu, salah seorang warga RT.04, Syahril mengatakan korban ditemukan sekiranya pukul 03.00 WITA dini hari dan tidak mengetahui hubungan kedua korban tersebut.

“Saya taunya kedua korban tersebut sudah tinggal disitu semenjak rumah itu ada dan taunya kalau yang perempuan itu bukan orang Nunukan dan SY itu keturunan Tionghoa-Makassar,” tuturnya.

Ditanya soal hubungan dengan tetangga sekitar, Syahril menjelaskan bahwa korban sangat baik dan sering bersosialisasi dengan warga.

“Ya beliau ini orangnya baik, sosialnya juga dengan masyarakat bagus, sering membantu kalau ada kegiatan warga-warga,” ucap Syahril.

Begitupun dengan Risal, salah satu rekan bisnis rumput laut sang korban yang menyebutkan bahwa tidak pernah terlihat memiliki masalah ataupun dengan karyawan.

“Pertama kali saya lihat perempuan itu, saya tanya sama SY, terus katanya itu karyawannya dan selama ini korban juga terlihat seperti tidak memiliki masalah, dengan karyawan-karyawannya juga tidak pernah ribut-ribut,” kata Risal.

Sementara itu, korban A saat ini masih dalam proses perawatan di RSUD Nunukan pasca operasi setelah pada kejadian tersebut mengalami luka berat dan robek akibat tusukan sajam pada beberapa bagian tubuh yakni lengan, pundak, tangan dan juga perut.

Terkait lanjutan kejadian tersebut, Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf menyebutkan kasus masih dalam penyelidikan olah TKP dan investigasi lebih lanjut.

“Untuk lebih lanjut kasus ini masih dalam penyelidikan ya, personil juga masih investigasi di TKP,” tutup Zainal.

(nam/nam)

Polda Kaltara Bersama Polres Nunukan Berhasil Bekuk 19 Tersangka TPPO Mulai Januari Hingga April 2024

NUNUKAN– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara dan Kepolisian Rssor (Polres) Nunukan berhasil menggagalkan 13 tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui jalur internasional Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi saat siaran pers di aula sebatik markas komando (Mako) Polres Nunukan, Kamis (02/05/2024).

Ia mengatakan dari sejumlah perkara TPPO yang diungkap diantaranya 7 Polda Kaltara dan 6 Polres Nunukan, dimana berhasil mengamankan total 19 orang tersangka dan menempatkan 12 Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya Direktur Ditkreskrimum tersebut menyampaikan sebanyak 102 orang CPMI yang menjadi korban berhasil diselamatkan.

“Korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 102 orang dari 13 kasus yang berhasil diungkap,” tuturnya.

Lalu, Taufik menuturkan untuk kasus pada tanggal 22 April 2024, kejadian bermula saat Tim Subdit IV Ditreskrimum tengah melakukan penyelidikan terhadap 16 orang yang diduga merupakan CPMI asal Sulawesi yang baru tiba di Nunukan.

“Saat diperiksa mereka mengaku sedang menunggu untuk dijemput calo atau pengurus CPMI ilegal dan mengaku akan berangkat ke Malaysia tanpa dokumen dan melewati jalur tidak resmi dengan biaya yang dibebankan masing-masing orang RM 1.200,” ucap Taufik.

“Berdasarkan itu kemudian personil berhasil mengamankan tersangka AA, dimana AA merupakan suruhan dari HE yang berada di Malaysia, CPMI ini juga direkrut di daerah asal oleh anak buah HE yang berinisial BA,” sambungnya.

Sementara itu, Taufik menambahkan pada kasus terbaru pada tanggal 26 April 2024, kejadian bermula saat personil melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi yang diduga merupakan Jalur penyeberangan CPMI ilegal menuju Sebatik.

“Belasan korban mengaku akan diberangkatkan oleh tersangka berinisial LA menuju Malaysia melalui jalur ilegal dan tidak dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya.

Kemudian, Direktur Ditkreskrimum menjelaskan saat personil berhasil menemukan dan mengamankan LA, pria tersebut mengakui akan membawa CPMI tersebut ke Malaysia atas suruhan YU.

“Saat diamankan LA mengakui jika ia menjemput CPMI tersebut di Pelabuhan untuk difasilitasi keberangkatannya ke Malaysia atas suruhan YU yang diketahui merupakan WNI yang berada di Malaysia,” jelas Taufik.

Para tersangka merupakan warga Kab.Nunukan yang akan memfasilitasi CPMI untuk bekerja di perkebunan sawit Malaysia dengan jalur unprosedural.

Bersama dengan itu, Taufik mengungkapkan bahwa TPPO yang berhasil diungkap sangat terorganisir, dimana dengan memanfaatkan minimnya informasi sang CPMI.

“Kejahatan TPPO ini terorganisir, sebab para korban ini direkrut langsung di daerah asalnya, sebagian daripada korban ini mereka ada yang mengetahui kalau akan berangkat melalui jalur tidak resmi,” sebutnya.

Adapun para tersangka merupakan warga Kab.Nunukan yang akan memfasilitasi CPMI untuk bekerja di perkebunan sawit Malaysia dengan jalur unprosedural atau tidak resmi.

(*nam)

*Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000*

JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI), Hendry Ch. Bangun, telah terbukti menggelapkan dana hibah dari Badan Usaha Milik Negara sebesar Rp. Rp 1.771.200.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan para gerombolan koruptor di organisasi pers binaan Dewan pecundang Pers, yang disampaikan ke berbagai media hari ini, Selasa, 23 April 2024.

Bersama Hendry Ch Bangun, ikut terseret dalam kasus korupsi uang rakyat itu adalah Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum PWI, M. Ihsan; dan Direktur UMKM PWI, Syarief Hidayatullah. Dalam keputusannya, Dewan Kehormatan PWI memberikan sanksi kepada keempat dedengkot koruptor itu untuk mengembalikan uang tersebut dalam waktu 30 hari kerja sejak keputusan itu diterima yang bersangkutan.

(Koruptor Hendry Ch Bangun – red) ‘Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Sayid Iskandarsyah, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima putusan Dewan Kehormatan ini.’ Demikian bunyi poin kedua dari keputusan itu.

Merespon hal tersebut, pegiat jurnalisme anti korupsi, Wilson Lalengke, yang dikenal getol mempersoalkan perilaku koruptif PWI dan Dewan Pers selama ini, mengatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI ini cukup baik, walaupun hakekat keputusan itu dinilainya banci. “Mengapa dinilai baik? Karena dokumen ini dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dengan memproses para perampok uang rakyat bertameng UKA-UKA (UKW – red) illegal itu. Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan pihak terkait penyelamatan uang rakyat harus segera ambil tindakan, jangan takut memperoses para oknum pengurus PWI korup itu,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Selasa, 23 April 2024.

Mengapa disebut keputusan banci? “Seharusnya keputusan Dewan Kehormatan PWI adalah memberhentikan dengan tidak hormat Hendry Ch Bangun dari jabatan Ketum PWI dan membubarkan organisasi pers peternak koruptor itu,” tegas Wilson Lalengke.

Alasannya, sambung dia, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Ini sama dengan mencuri uang milik 285 juta rakyat Indonesia. Anda bayangkan berapa banyak warga bangsa ini yang hidup di bawah garis kemiskinan, kesulitan mendapatkan makanan sehari-hari, tidak punya rumah, anak-anak terlantar, bangunan-bangunan sekolah roboh tidak tersedia uang untuk memperbaikinya, jalan-jalan rusak, dan berbagai fasilitas umum yang butuh biaya pengadaannya.

“Sementara itu, para koruptor di organisasi pers PWI yang sejatinya harus menjadi suluh bagi bangsa dan negara ini untuk anti korupsi justru dengan sesuka perutnya, tanpa hati nurani mengambil uang-uang rakyat untuk kepentingannya sendiri. This is an extraordinary crime yang harus ditindak secara extraordinary juga,” tegas Wilson Lalengke lagi.

Harapan terakhir adalah pada aparat penegak hukum. “Polri, Kejaksaan, dan KPK harus segera menindak-lanjuti informasi yang tertuang dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI itu,” pungkas trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, mahasiswa, PNS, wartawan, ormas, dan masyarakat umum itu.

(APL/Red)

PWI Berduka, Andi Takdir Gizim Tutup Usia

NUNUKAN – Innalillahi Wainnailaihi Rojiun selamat Jalan Kakanda Dewan Kehormatan PWI Sulawesi Selatan, Andi Takdir Gizim.

Ia sosok yang sangat menjunjung etika jurnalistik, selalu mengingatkan bahwa bekerja sebagai wartawan wajib hukumnya mematuhi Etika Jurnalistik.

Selama dirinya melakoni dunia jurnalistik baik di Makassar maupun di Nunukan Kalimantan Utara beliau senantiasa berpegang teguh pada kebenaran.

Ia dewan penasehat PWI Nunukan yang telah meninggalkan dunia jurnalistik selama lamanya.

Andi Takdir Gizim adalah figur terbaik yang selalu menyemangati pembentukan PWI di Kabupaten Nunukan.

Walaupun dalam kondisi sakit semangatnya tak pernah surut bergabung dengan wartawan wartawan muda pada saat liputan di Kabupaten Nunukan.

Tak pernah merasakan susah meskipun dibenaknya sendiri menurut pandangan orang bahwa kondisinya tidak baik-baik saja.

Kamis 4 April 2024 ia telah berpulang ke Rahmatullah di RS Pertamina Tarakan. Selamat Jalan Kakanda, Tenanglah disana jasamu dan semangatmu di PWI Nunukan akan dikenang sepanjang masa.

Beliau akan dikebumikan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Semoga Amal Ibadahnya diterima disisi Allah SWT. Khusnul Khotimah.

(***)

Ungkap Kasus Sabu Lima Puluh Kilogram di Nunukan, Kapolda Kaltara : Berhasil Cegah Peredaran Narkoba Seharga 75 Miliar Rupiah

NUNUKAN – Maraknya kasus penyelundupan narkoba asal Malaysia di Nunukan, menjadi perhatian khusus negara untuk mencegah peredaran barang haram tersebut di Indonesia.

Adapun salah satunya yakni keberhasilan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Kepolisian Resor (Polres) Nunukan dalam mengungkap kasus penyelundupan narkotika asal Malaysia golongan I jenis sabu dengan berat bruto 50.000 gram di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Diberitakan sebelumnya bahwa kasus tersebut dilakukan oleh seorang wanita berinisial NJ binti N (50 thn).

Berdasarkan itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa penggagalan penyelundupan sabu 50 Kg sabu tersebut jika diuangkan yakni setara dengan Rp 75.000.000.000,-.

“Kita berhasil menggagalkan penyelundupan sabu asal Malaysia sebanyak 50 Kg dan jika diuangkan atau perhitungan rasionya itu setara dengan Rp 75.000.000.000,- dengan rasio 100 orang,” ungkap Kapolda Kaltara saat kegiatan siaran pers di Aula Sebatik, Markas Komando (Mako) Polres Nunukan, Senin (22/03/2024) pagi.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa kedepannya masyarakat dapat membantu dalam menghentikan peredaran kasus narkoba di Indonesia terutama di Kaltara dan tidak tergiur dengan iming-imingan barang haram tersebut.

“Saya menyampaikan ke masyarakat dan berharap untuk bisa membantu dalam menghentikan peredaran ataupun hal yang berkaitan dengan narkoba di Indonesia, apalagi jangan sampai ikut ataupun terbujuk dengan hal-hal terkait narkoba terkhususnya di kab.Nunukan dikarenakan berbatasan langsung dengan negara Malaysia yang dimana banyak dijumpai kasus narkoba yang berasal dari sana,” ujar Kapolda Kaltara.

Bersama dengan itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan bahwa penyelundupan dari Malaysia melalui kab.Nunukan hampir seluruhnya dengan pola yang mirip jika melewati rute Sebatik.

“Kasus narkoba ini rutenya itu kalau WNI yang pulang selalu dengan metode barang dan orang itu terpisah dan juga untuk rute mereka lebih memilih pulau Sebatik daripada rute darat Sei Manggaris karena lebih cepat,” terang Kapolres Nunukan.

Keberhasilan kasus pengungkapan narkotika dengan berat bruto 50.000 gram tidak terlepas dari koordinasi bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Kusuma Santi Wahyuningsih menjelaskan bahwa Bea Cukai berkewajiban memberantas peredaran narkoba di Indonesia dikarenakan berkerjasama dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Sudah salah satu kewajiban kita ya untuk membantu pemberantasan narkoba dikarenakan kita juga bekerjasama dengan intansi terkait untuk P4GN, dimana salah satunya itu melakukan pemeriksaan barang dengan sistem manual ataupun x-ray,” kata Kakanwil DJBC Kalbagtim.

Bersama dengan itu, Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC), Letkol Arh Iwan Hermaya menambahkan bahwa keterbatasan alat atau fasilitas merupakan salah satu tantangan dalam memberantas peredaran narkoba di Nunukan.

“Serinngnya lolos barang tersebut itu dikarenakan keterbatasan alat kita ya, jadinya walaupun sudah melakukan pengamanan semaksimal mungkin, mereka pasti mencari celah,” tutup Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yon Arhanud 8/MBC.

(Nam/Nam)