Pemkab Nunukan Gelar FGD Pengelolaan Barang Milik Daerah

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Barang Milik Daerah di ruang VIP lantai 4 kantor bupati Nunukan, Senin, 24 November 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Administrasi yang mewakili Bupati Nunukan, para kepala OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Nunukan, narasumber baik yang hadir langsung maupun secara virtual dan peserta di lingkungan pemerintah kabupaten Nunukan.

Forum Group Discussion ini adalah Kegiatan yang dilaksanakan oleh BKAD yang bertujuan untuk mendapatkan wawasan mendalam, masukan dan perspektif dari berbagai pemangku kepentingan mengenai tantangan dan solusi dalam pengolahan Barang Milik Daerah (BMD), mengidentifikasi isu-isu strategis dan hambatan serta potensi perbaikan dalam proses inventarisasi dan pengamanan BMD (fisik, administrasi dan hukum) dan merumuskan rekomendasi kebijakan yang inovatif dan efektif.

Bupati Nunukan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Sirajuddin mengatakan bahwa setiap aset yang dimiliki pada dasarnya memiliki nilai strategis baik dalam mendukung program pemerintah maupun dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“BMD merupakan kekuatan riil yang membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di kabupaten Nunukan, Oleh karena itu tata kelola yang baik, tertib dan sistematis menjadi prasyarat mutlak agar pengelolaan aset ini tidak menimbulkan permasalahan di masa mendatang”, ungkapnya.

Lanjut dikatakan jika permasalahan yang timbul dan tidak ditangani secara serius dan terstruktur maka aset yang seharusnya menjadi penopang kinerja pemerintah justru berubah menjadi beban.

” Karena itu melalui kegiatan FGD ini maka dipastikan bahwa setiap perangkat daerah pemahaman yang sama, komitmen yang kuat dan langkah strategis yang benar dalam mengelola aset daerah dengan prinsip-prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan”,
Lanjut dalam sambutan bupati.
Selanjutnya dikatakan aset daerah yang dikelola dengan baik dapat menjadi motor penggerak dalam menguatkan pendapatan asli daerah. Melalui FGD ini Bupati berharap terjadi diskusi yang hidup dan konstruktif sehingga menjadi ruang bersama untuk menyusun langkah strategis, memperbaiki tata kelola serta menguatkan koordinasi antar perangkat daerah agar pengelolaan BMD di kabupaten Nunukan semakin tertib, efektif dan efisien.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Kabid Aset BKAD, Sultani mengatakan bahwa sampai tanggal 31 Desember 2024 berjumlah sebesar Rp. 9.132.519.854.356,25.

Latar belakang dari kegiatan ini merupakan aspek krusial dalam administrasi pemerintahan daerah yang berdampak langsung pada opini laporan keuangan daerah termasuk opini BPK dan berdasarkan Pernendagri No. 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

FGD ini dihadiri oleh seluruh kepala OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Nunukan dengan narasumber yang kompeten dari Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah yaitu Drs H Yudia Ramli M.Si melalui zoom meeting, Koordinator Subdirektorat Barang Milik Daerah Wilayah II DR Dwi Satryani Unwidjaja SE M Si serta dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Dalam penyampaian yang disampaikan oleh Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri Drs H Yudia Ramli M Si menyampaikan apresiasinya yang tinggi kepada pemerintah Kabupaten Nunukan yang telah menyelenggarakan FGD karena hal ini adalah bagian yang terpenting.

“Ketika masalah itu dimulai dari SDMnya , jadi kalau pemerintah daerah SDMnya lemah maka segala macam urusan itu macet, mulai dari realisasi anggaran dari pemerintah pusat kepada pengelolaan BMDnya, karena jika pengelolaan SDM dan BMDnya baik maka daerahnya pasti akan menjadi bagian dari good governance. Walaupun dalam mengelola aset aset daerah adlah hal yg tidak mudah tetapi harus tetap dikelola dengan baik dan benar serta sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambahnya.

(PROKOMPIM)

Arming Ajak Orangtua Fokus Sekolahkan Anak Untuk Raih Masa Depan, Tegaskan Jangan Ada yang Putus Sekolah

NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, asal Kabupaten Nunukan, Arming, S.H., turut prihatian atas maraknya anak – anak mengalami putus sekolah bahkan ada yang tidak sekolah. Hal itu dikarenakan faktor ekonomi dan kurangnya kesadaran orangtua untuk menyekolahkan anaknya.

Oleh sebab itu, Arming mengajak orangtua agar fokus sekolahkan anaknya untuk mengejar cita – cita dan meraih masa depan gemilang. Maraknya siswa tidak sekolah ia ketahui saat menggelar Sosialisasi Peraturan Dearah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan Serta kawasan permukiman tahun 2019 – 2039. Kegiatan tersebut dilaksanakan di jalan Pongtiku Kelurahan Nunukan tengah bersama kerukunan Ile mandiri.

“Saya meminta kepada orangtua agar memberikan perhatian serius, agar anak – anak mereka bersekolah dan belajar sungguh – sungguh hingga meraih gelar sarjana” ujar Arming, pada Senin (24/11/2025).

Menindaklanjuti hal itu, dihadapan warga kerukunan Ile Mandiri, Arming bergerak cepat secara langsung berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Nunukan, Akhmad, dihadapan warga melalui Whatsaap Videocall untuk mencarikan solusi agar anak – anak yang putus sekolah dapat melanjutkan pendidikannya.

Dalam kesempatan itu, Akhmad mengatakan, ia memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Kaltara, Arming yang peduli terhadap pendidikan generasi muda.

“Kami dari Dinas Pendidikan Nunukan siap memfasilitasi anak – anak tersebut agar mereka bisa sekolah, melalui program pendidikan Paket A, B dan C” ujar Akhmad.

Jika anak – anak yang putus sekolah merupakan penduduk luar daerah, ia berkokitmen membantu mengurus administrasi perpindahan alamat dari daerah asal pindah domisili ke Kabupaten Nunukan, agar mereka dapat didaftarkan mengikuti pendidikan formal di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Nunukan.

Lebih lanjut Arming, mengatakan, kehadiran Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Kaltara yang merupakan kawasan industri hijau terbesar di dunia yang berlokasi di Kabupaten Bulungan. Proyek ini dirancang untuk memproduksi produk hijau seperti baterai kendaraan listrik, aluminium, dan petrokimia, dengan target utama penggunaan energi terbarukan. Proyek ini didanai oleh investasi swasta dengan total nilai mencapai triliunan rupiah dan juga berfokus pada serapan tenaga kerja lokal.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah mendorong, agar KIPI dapat menyerap tenaga kerja lokal mencapai 70 persen, sisanya 30 persen tenaga kerja dari luar kaltara.

“Ditargetkan KIPI membutuhkan mencapai lebih dari 800 ribu tenaga kerja, sehingga kami mendorong agar anak – anak jangan ada yang putus sekolah, kedepannya mereka akan menjadi prioritas utama untuk bekerja di kawasan KIPI” ucapnya. (*)

DPRD Kaltara Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah untuk Meningkatkan Kepastian Hukum

NUNUKAN – DPRD Kalimantan Utara melalui Komisi III menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPERDA) di Jalan Pongtiku, Kelurahan Nunukan Tengah,pada Senin (24/11/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan daerah yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Utara, Arming,S.H menjelaskan bahwa SOSPERDA ini sangat penting untuk meningkatkan kepastian hukum dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan daerah.

“Harapan kami masyarakat dapat memahami dan mendukung pelaksanaan peraturan daerah yang telah dibuat,” ujarnya.

Arming mengatakan bahwa banyak peraturan daerah yang hanya menjadi “pembungkus panjang” tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, DPRD dan pemerintah daerah berupaya untuk mensosialisasikan peraturan daerah yang telah dibuat, termasuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)”.kata Arming

Arming menjelaskan RTRW merupakan salah satu peraturan daerah yang sangat penting dalam mengatur pembangunan dan pengembangan wilayah. Namun, seringkali pembangunan yang dilakukan pemerintah tumpang tindih dengan kawasan lindung atau hutan nasional.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan pengkajian yang matang untuk memastikan pembangunan yang dilaksanakan tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari”.Jelasnya

Dengan adanya SOSPERDA, masyarakat dapat memahami peraturan daerah yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Selain itu, sosialisasi ini juga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan investor tentang wilayah yang dapat dibangun dan wilayah yang dilindungi.

Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dalam hal ini, Peraturan Daerah tentang RTRW dapat menjadi roadmap bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Dengan demikian, SOSPERDA dapat menjadi langkah penting dalam meningkatkan kepastian hukum dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan daerah.

“Pemerintah daerah dan DPRD berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami dan mendukung pelaksanaan peraturan daerah yang telah dibuat”.tutupnya

(Nn/Nn)

DPRD Nunukan Mulai Finalisasi Usulan Program OPD Tahun Anggaran 2026

NUNUKAN– DPRD Kabupaten Nunukan mulai memfinalisasi usulan program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk Tahun Anggaran 2026 melalui rapat kerja bersama mitra pemerintah daerah, Senin (24/11/25) di kantor DPRD Nunukan.

Rapat ini digelar alat kelengkapan DPRD Nunukan khususnya Komisi I, II, dan III bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai bidang dan tugas masing-masing.

Pembahasan dilakukan untuk memastikan bahwa usulan anggaran yang masuk sesuai kebutuhan pembangunan daerah dan sejalan dengan prioritas pemerintah daerah.

Setiap OPD diminta memaparkan rencana program dan target capaian yang akan diusulkan dalam dokumen perencanaan 2026.

Dikonfirmasi, Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Hj. Andi Mariyati menyampaikan, rapat ini menjadi ruang penyelarasan program agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan antarinstansi pemerintah.

“Kami ingin program yang disusun OPD benar-benar dibutuhkan masyarakat dan berdampak luas,” ujar Hj. Andi Mariyati.

Ia menjelaskan, Komisi I membahas pelayanan administrasi pemerintahan, kependudukan, Pendidikan, Kesehatan serta peningkatan layanan berbasis digital.

Sejumlah program yang masuk pembahasan seperti pengembangan layanan sistem terpadu dan penguatan sarana pelayanan publik.

Sementara Komisi II mengulas sektor ekonomi daerah, pertanian, perikanan, perdagangan, serta pengembangan UMKM.

Usulan yang mengemuka mencakup peningkatan alat produksi pertanian, pelatihan digital marketing UMKM, dan perluasan jaringan pasar antarwilayah.

Ketua Komisi II, Andi Fajrul Syam, SH mengatakan, sektor ekonomi produktif terus menjadi prioritas dalam pembahasan anggaran.

“Kami mendorong program yang mendukung peningkatan produksi pertanian, perikanan dan pemasaran produk daerah,” kata AFS.

Komisi III membahas usulan di bidang infrastuktur, perumahan, kesehatan, transportasi dan jaringan telekomunikasi.

Rencana yang dibahas antara lain peningkatan jalan Kabupaten, pengembangan sistem air minum, dan tambahan fasilitas kesehatan di wilayah perbatasan.

Rapat juga menghasilkan catatan evaluasi untuk program yang belum berjalan maksimal pada tahun sebelumnya agar tidak diulang tanpa dasar kebutuhan yang jelas.

Setiap OPD diminta memperkuat dokumen pendukung serta kajian program sebelum tahap pembahasan lanjutan.

Rapat kerja rencananya berlangsung beberapa hari hingga seluruh komisi menyelesaikan finalisasi program OPD.

Hasil pembahasan akan disampaikan pada pembahasan berikutnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum masuk penyusunan APBD 2026.

(Humas DPRD Nunukan)

DPRD Nunukan Bahas Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dalam rapat yang digelar Senin, 24 November 2025 di ruang Ambalat II Kantor DPRD Nunukan. 

Agenda ini menjadi lanjutan pembahasan regulasi yang telah masuk dalam program legislasi daerah.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, S.Pi dihadiri anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Kasatpol PP, FKUB Nunukan dan Plt. Kepala PTSP Nunukan. 

Hamsing mengatakan regulasi perlu disusun agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol. 

“Kami ingin aturan ini tidak hanya mengatur, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Menurutnya, posisi Nunukan sebagai daerah perbatasan membuat pengawasan minuman beralkohol menjadi isu penting. Akses perdagangan antarnegara menjadi celah masuknya minuman beralkohol tanpa izin hingga peredaran oplosan.

Pengaturan dalam Raperda mencakup batas usia pembeli, lokasi penjualan yang diizinkan, izin operasional, serta mekanisme pengawasan lintas instansi. Termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar.

Penerapan regulasi ini diharapkan meningkatkan pengawasan agar konsumsi minuman beralkohol tidak berdampak pada gangguan sosial, kesehatan, dan keamanan. 

Beberapa catatan yang muncul dalam rapat adalah perlunya data penjual dan distribusi legal di Nunukan.

Jika Raperda ini diberlakukan, masyarakat bakal mendapat perlindungan berupa pembatasan penjualan di area publik dan pelarangan penjualan kepada remaja, pemerintah juga dapat menindak tegas penjual ilegal dan peredaran oplosan.

Bagi pemerintah daerah, regulasi ini memberi ruang penertiban peredaran minuman beralkohol dan penyesuaian izin usaha sesuai standar kesehatan serta tata ruang, pemerintah juga dapat meminimalisir masuknya minuman impor ilegal dari perbatasan.

Proses pembahasan Raperda dijadwalkan berlanjut ke tahap harmonisasi dan finalisasi naskah akademik sebelum masuk pembahasan tingkat fraksi. 

Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ini masih dalam tahap kajian sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan.

(Humas DPRD Nunukan)