Apresiasi DPRD Kaltara Terhadap Pemprov Atas Penerapan Sistem Satu Data Daerah

TANJUNG SELOR — Apresiasi diberikan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), H Muhammad Nasir terhadap langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang mengimplementasikan Satu Data Daerah (SDD), sebagai fondasi perencanaan pembangunan yang lebih akurat dan terintegrasi.

Muhammad Nasir mengatakan, penerapan SDD sejalan dengan regulasi nasional. Yakni sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia serta Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya menunjukkan keseriusan daerah dalam tata kelola data, tetapi juga menjadi dasar penting bagi penyusunan kebijakan yang berbasis fakta.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, langkah strategis Pemprov berikutnya adalah penetapan Data Statistik Sektoral Tahun 2024.

“Data statistik itu sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1.220/2024,” jelasnya.

Penetapan tersebut, lanjut Muhammad Nasir, memastikan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki rujukan data yang sama dalam menjalankan program. Tak hanya itu, Pemprov juga mulai memanfaatkan data tersebut untuk perencanaan tahun 2025.

“Perencanaan sudah memanfaatkan platform E-DATAKU Sidara Cantik 2.0 yang menjadi pusat integrasi data sektoral,” katanya.

Nasir menilai langkah ini sebagai kemajuan signifikan menuju pemerintahan daerah yang berbasis teknologi dan data mutakhir. Ia berharap Pemprov terus memperkuat koordinasi dengan seluruh OPD agar SDD tidak sekadar menjadi sistem, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja.

“Kami di DPRD siap mendukung, sepanjang hasilnya memperkuat kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” ungkapnya.

Dengan fondasi data yang semakin akurat, Nasir optimistis arah pembangunan Kaltara akan lebih tepat sasaran.
“Kalau datanya benar, maka keputusannya pasti lebih tepat,” tandasnya.

(Humas DPRD Kaltara)

DPRD Kaltara Minta Pemprov Perkuat Program Beasiswa Pendidikan di RAPBD 2026

TANJUNG SELOR — Fraksi Perjuangan Pembangunan Rakyat (FPPR) DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) meminta pemerintah provinsi memperkuat program beasiswa pendidikan dalam R APBD 2026 mendatang.

Ketua Fraksi, H. Hamka, menekankan bahwa beasiswa harus maksimal dan tepat sasaran demi peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Beasiswa harus benar-benar menyasar generasi muda yang membutuhkan, demi peningkatan kapasitas SDM di provinsi ini,” ujar anggota Dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Ia menekankan pentingnya pemanfaatan anggaran pendidikan secara efektif dan berfokus pada hasil.

Hamka menambahkan, pemerintah perlu melakukan evaluasi program beasiswa sebelumnya agar alokasi dana lebih tepat.
“Kita harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberi manfaat nyata bagi penerima,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan berkualitas menjadi fondasi pembangunan jangka panjang.

“SDM yang unggul akan menentukan masa depan Kaltara, oleh karena itu investasi pendidikan harus menjadi prioritas,” tegas Hamka.

FPPR berharap seluruh tahapan pemberian beasiswa dapat dilaksanakan secara transparan, terukur, dan tepat sasaran.

“Dengan strategi yang jelas, program ini bisa menjadi motor penggerak pembangunan daerah melalui peningkatan kualitas manusia,” imbuh Hamka.

(Humas DPRD Kaltara)

Wagub Dorong Pembentukan DOB, Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Wilayah Perbatasan

TANJUNG SELOR – Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di kawasan perbatasan merupakan salah satu instrumen strategis untuk mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan, serta membuka ruang percepatan kesejahteraan masyarakat perbatasan.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, S.E., M.Si., saat menghadiri sekaligus membuka Seminar Nasional Aliansi Masyarakat Perbatasan Kalimantan Utara (AMP Kaltara), yang digelar di Balroom Hotel Luminor, Selasa (25/11).

Mengusung tema “Peluang dan Tantangan Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Wilayah Perbatasan”, menurut Wagub Ingkong, isu ini sangat relevan dengan dinamika pembangunan nasional saat ini.

Wagub mengatakan Provinsi Kaltara memiliki posisi yang sangat istimewa dan strategis karena berbatasan langsung dengan negara Malaysia. Daerah ini bukan hanya sekadar wilayah terluar, melainkan Beranda Depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“DOB ini bukan hanya sekadar pemekaran administratif, melainkan sebuah rekayasa kebijakan yang harus dirancang secara matang, terukur, serta berbasis pada kebutuhan dan kapasitas riil daerah,” kata Wagub.

Peluang pembentukan DOB di wilayah perbatasan sangat besar, diantaranya peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, pemerataan pembangunan infrastruktur dasar, penguatan ekonomi lokal berbasis potensi unggulan, peningkatan investasi, serta penguatan identitas kebangsaan di wilayah yang berhadapan langsung dengan negara lain.

Disaat yang sama, terdapat tantangan yang harus dihadapi, seperti kesiapan fiskal, kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), ketersediaan infrastruktur pemerintahan, harmonisasi tata kelola, hingga stabilitas keamanan wilayah harus menjadi pertimbangan utama.

“Oleh karena itu, setiap langkah strategis harus dilandasi kajian akademik yang komprehensif dan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berkomitmen untuk terus mendorong pembangunan kawasan perbatasan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Kami membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan pemerintah pusat, akademisi, lembaga penelitian, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen bangsa untuk merumuskan arah pembangunan kawasan perbatasan yang lebih terencana dan strategis,” ucapnya.

Wagub Ingkong mengajak seluruh peserta, akademisi, dan khususnya aliansi masyarakat perbatasan untuk menjadikan forum ini sebagai wadah kontribusi pemikiran yang konstruktif dan strategis.

“Mari kita wujudkan Kaltara yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan dengan DOB-nya, sebagai simbol kedaulatan, kesejahteraan, dan akselerator pembangunan nasional menuju visi Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

(dksip)

DPRD Kaltara Gelar Rapat Paripurna Setujui Tiga Ranperda Bersama Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ranperda Penanaman Modal, dan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang berlangsung pada Selasa (25/11/25) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL dan H. Muddain, ST.

Turut hadir Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Ingkong Ala, SE., M.Si, perwakilan Forkopimda, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Ingkong Ala mengapresiasi antusiasme dan perhatian seluruh pihak selama proses pembahasan tiga Ranperda tersebut. Ia menjelaskan bahwa Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif disusun sebagai langkah proaktif pemerintah daerah dalam menghadapi dinamika perekonomian global yang semakin menekankan inovasi, kreativitas, dan kekayaan intelektual.

Ranperda ini juga memberikan kepastian hukum serta landasan yang kuat bagi pelaku usaha ekonomi kreatif, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem yang kondusif melalui fasilitas permodalan dan dukungan kebijakan lainnya.

Selanjutnya, Ranperda Penanaman Modal dinilai memiliki peranan vital sebagai instrumen untuk menarik investasi baik dari dalam maupun luar negeri. Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat iklim investasi di Kalimantan Utara

Sementara itu, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 telah dibahas dan disepakati bersama dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya dalam membangun daerah dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama yang dilakukan oleh Unsur Pimpinan DPRD bersama Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, SE., M.Si, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si.

(Humas DPRD Kaltara)

Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Pemerintah Daerah Optimalkan Peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak

TANJUNG SELOR – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Vamelia Ibrahim. Ia menilai perlunya langkah terarah dan kolaboratif agar penanganan kasus lebih optimal di seluruh kabupaten dan kota di Kaltara.

Vamelia menegaskan, bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan, tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan domestik. Laporan yang masuk menunjukkan sebagian besar tindakan justru terjadi di lingkungan terdekat korban.

“Banyak kasus terjadi di sekitar kita, bahkan pelakunya kerap berasal dari orang-orang yang memiliki kedekatan dengan korban. Inilah yang membuat persoalannya semakin kompleks,” ujarnya.

Politisi perempuan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, bentuk kekerasan kini semakin beragam seiring perkembangan teknologi, termasuk kekerasan berbasis daring, pelecehan di media sosial, hingga eksploitasi anak secara digital.

Karena itu, penanganan tidak cukup bertumpu pada penegakan hukum. Edukasi, pendampingan psikologis, dan peningkatan literasi digital harus diperkuat.

“Penegakan hukum memang penting, tetapi aspek pencegahan harus diperkuat. Keluarga menjadi benteng pertama agar perempuan dan anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan,” tegasnya.

Sebagai anggota dewan yang berada di komisi yang membidangi urusan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat, Vamelia menegaskan bahwa DPRD Kaltara terus mendorong pemerintah daerah, mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Perda ini harus diimplementasikan melalui kebijakan turunan yang dapat diterapkan langsung di lapangan.

“Perda ini tidak boleh hanya menjadi dokumen. Setiap daerah harus menurunkannya menjadi kebijakan operasional agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya kerja sama lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Sinergi yang kuat dinilai penting untuk mempercepat terwujudnya lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.

“Perlindungan perempuan dan anak tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Kita butuh gerakan bersama dari semua unsur. Ketika kepedulian tumbuh, pencegahan bisa dilakukan sejak dini,” imbuhnya.

(Humas DPRD Kaltara)