BNNK Nunukan Butuhkan Penyidik Untuk Lakukan 3 Peran BNN

Nunukan (Kaltara), Berandankrinews.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Rukung tetangga (RT) 19 Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, Kaltara. Rabu (2/10) sekitar pukul 09.00 wita.

 

Kepala BNNK Nunukan Kompol Lamuati, SH saat memberikan edukasi dan pemahaman bahaya Narkoba.

Kegiatan itu diadakan dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahayanya Narkoba.

Kepala BNNK Nunukan Kompol Lamuati, SH saat ditemui di Ruang kerjanya mengatakan upaya dan langkah yang kita lakukan sesuai dengan peran BNN yakni Pencegahan, Penegakan Hukum dan Rehabilitasi.

Ia menambahkan yang perlu dilakukan dengan maraknya Narkotika yang beredar yang telah dilakukan penindakan Institusi Polri, TNI dan Bea Cukai perlu ada keseimbangan yakni Pencegahan.

“kami telah melakukan pencegahan hampir diseluruh Instansi pemerintahan, Sekolah-sekolah dan kemasyarakat langsung di masing-masing Rt yang ada dinunukan tentunya yang rawan dengan peredaran narkoba”,kata Lamuati.

Lanjutnya seperti yang dilakukan di wilayah RT.19 Kelurahan Nunukan Barat, diketahui didaerah itu diduga maraknya peredaran dan penyalagunaan narkoba dengan itu adanya sosialisasi yang kita lakukan ini dikandung maksud untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama Tokoh-tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, toko Pemuda dan kaum ibu-ibu serta ketua majelis ta’lim dilingkungan tersebut, bahwa narkotika itu sangat berbahaya dengan dampak yang sangat merugikan bagi kesehatan masyarakat yaitu menyerang saraf otak.

“nantinya jika saraf otak yang diserang, korban akan menjadi gila, jika sudah gila tidak bisa berbuat apa-apa artinya menjadi sampah masyarakat”, Ujarnya kepada media ini.

Dengan adanya BNNK Nunukan hadir bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bahayanya narkotika dan ancaman bagi yang menyalagunakan Narkotika bertujuan untuk mengurangi penyalagunaan dan Peredaran narkoba.

“kita bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi bahaya narkotika dan ancaman hukuman bagi yang menyalahgunakan Narkotika hukumannya 4 tahun maksimalnya hukuman mati, dengan mengetahui ancaman dan hukumannya berat serta dampak efek mengunakan narkoba, harapan kita mereka tidak ikut mengunakan narkoba dan peredar berkurang di Nunukan ini”, ungkap Lamuati.

Lamuati menuturkan jika BNNK Nunukan telah membentuk pengiat-pengiat Anti Narkoba, Satgas-satgas anti narkoba baik dilingkungan pendidikan maupun di lingkungan masyarakat yakni komunitas motor, sepeda, bola, karang taruna.

” kita harap nantinya dengan dibentuknya pengiat dan satgas anti narkoba bisa mengawasi sindikat jaringan narkoba”, ujar Lamuati

Ia berharap dengan adanya tiga peran BNN yakni pencegahan, penegakan Hukum dan rehabilitasi, BNNK Nunukan bisa mendapatkan penyidik dari kepolisian, sehingga peran BNN yaitu penegakan hukum bisa juga dilaksanakan sehingga sinergitas pemberantasan, penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba bersinergitas dengan TNI, Polri dan Bea Cukai semakin maksimal.

“kita berharap BNNK Nunukan bisa mendapatkan penyidik dari kepolisian, sehingga peran BNN yaitu penegakan hukum bisa juga dilaksanakan sehingga sinergitas pemberantasan, penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba bersinergitas dengan TNI, Polri dan Bea Cukai semakin maksimal”, Harap Lamuati.

Penulis: Ov